Analisis Kewarisan Bayi Dalam Kandungan Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

No image available for this title
Salah satu masalah Status anak dalam kandung sebagai ahli waris apabila
seseorang meninggal dunia. Oleh karena itu perlu mengetahui Status anak dalam
kandungan sebagai ahli waris menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Dan
Hukum Islam. Dalam pengumpulan data penelitian menggunakan metode penelitian
pustaka (library research) berupa : KUHPerdata dan Hukum Islam dan Kompilasi
Hukum Islam tentang waris dan data sekunder diperoleh melalui buku-buku hukum,
jurnal-jurnal hukum, karya tulis hukum, kamus dan ensiklopedia yang berhubungan
dengan penelitian
Hasil penelitian menunjukkan bahwa status anak dalam kandungan terhadap
harta warisan dalam hukum Islam, sangat ditentukan pada dua syarat yang harus
dipenuhi, yaitu hendaklah dia terbukti ada dalam keadaan hidup ketika orang yang
memberi warisan meninggal, dengan cara memperhatikan batasan minimal dan
maksimal kandungan. Syarat kedua adalah hendaklah anak dalam kandungan tersebut
dilahirkan dalam keadaan hidup minimal beberapa menit setelah kelahirannya ditandai
dengan adanya jeritan dan gerakan.
Perbedaan dalam pembagian harta warisan, menururt KUHPerdata dalam
pembagiannya tidak ada masalah walaupun ada ketidakpastian pada dirinya karena apapun
jenis kelamin bayi yang akan lahir bagiannya sama rata dan dapat langsung dibagikan kepada
ahli waris yang telah ada. Sedangkan menurut hukum Islam walaupun kedudukan anak dalam
kandungan diakui sebagai ahli waris namun ketidakpastian dari jenis kelamin si bayi antara
laki-laki atau perempuan dan apakah ia terlahir hidup atau mati, maka pembagian kewarisan
anak dalam kandungan dengan cara menangguhkan bagian terbesar dari perkiraan bagian
warisannya yaitu dengan memperhitungkan anak dalam kandungan berjenis kelamin laki-laki,
karena laki-laki bagiannya lebih besar dari pada perempuan. Namun apabila dia terlahir
perempuan maka sisa harta yang ditangguhkan untuknya dibagikan kembali kepada ahli waris
yang telah ada.
Persamaan waris anak dalam kandung menururt KUHPerdata dengan hukum
Islam adalah pengakuan kepada anak tersebut dapat dikelompokkan ke dalam dua jenis
pengakuan, yakni pengakuan yang disertai dengan perkawinan dan pengakuan yang
tidak disertai dengan perkawinan. Dalam hukum Islam, penyebutan kandungan di luar
nikah adalah sama, yakni anak dalam kandungan hasil zina
A. Simpulan
1. Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan perbedaan pendekatan antara
hukum positif dan hukum Islam dalam menangani status kewarisan bayi dalam
kandungan. Menurut hukum positif, seperti yang diatur dalam KUHPerdata,
bayi dalam kandungan dianggap memiliki hak waris yang sama dengan anak
yang telah lahir, asalkan memenuhi syarat tertentu seperti keberadaan pada saat
warisan dibuka dan lahir dalam keadaan hidup. Namun, hukum Islam dalam
Kompilasi Hukum Islam tidak diatur secara jelas terkait kewarisan bagi bayi
dalam kandungan, melainkan hanya mengakui anak yang telah lahir. Oleh
karena itu, terdapat perbedaan signifikan dalam pandangan dan perlakuan
terhadap kewarisan bayi dalam kandungan antara hukum positif dan hukum
Islam di Indonesia.
2. Pembagian harta warisan bagi anak dalam kandungan berdasarkan hukum
Islam, dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menunggu sampai kelahiran bayi
tersebut nyata, atau membagikan harta warisan tersebut tanpa menunggu
kelahiran bayi tersebut, dengan cara menangguhkan bagian terbanyak bagi si
janin apabila dia masuk dalam salah seorang ahli waris. Apabila dia tidak masuk
dalam ahli waris atau terhalang oleh pewaris lainnya, maka harta warisan
tersebut dapat dibagi secara keseluruhan tanpa memikirkan lagi keadaan janin
tersebut.
3. Mengenai kewarisan anak dalam kandungan menurut Hukum Positif
(KUHPerdata) dan Hukum Islam mengungkapkan bahwa meskipun terdapat
persamaan dalam pengakuan terhadap anak dalam kandungan di luar
perkawinan, terdapat pula perbedaan yang signifikan dalam pandangan dan
implikasi hukum terkait status, kedudukan, dan hak waris mereka. KUHPerdata
mengakui anak dalam kandungan dengan pembatasan hak warisnya yang
menjadi sepertiga dari anak sah, sementara Hukum Islam memberikan
pengakuan lebih besar terhadap status dan kedudukan anak dalam kandungan
yang diakui, memberikan hak waris yang setara dengan anak sah, asalkan
terbukti nasab biologisnya. Perbedaan ini mencerminkan pandangan mendasar
mengenai legalitas perkawinan dan hakekat zina dalam masing-masing sistem
hukum, yang berdampak pada perlakuan hukum terhadap anak dalam
kandungan di bidang warisan. Legitieme Portie menurut pasal 913 KUHPerdata
adalah sesuatu bagian dari harta peninggalan yang harus diberikan kepada
waris, garis lurus menurut ketentuan undang-undang.
4. Ketentuan pembagian waris anak dalam kandungan adalah mendapatkan bagian
waris selayaknya seorang anak yang besarnya sesuai dengan porsi hak mewaris
seorang anak yang telah ditentukan dalam hukum waris Islam. Adapun
bergantung juga pada waktu pembagiannya dapat dibagi menjadi dua yaitu
dengan cara menunggu sampai dengan anak dalam kandungan tersebut lahir,
atau dengan cara langsung pembagian harta warisan walaupun anak dalam
kandungan tersebut belumlah lahir, dalam hal ini bagian anak dalam kandungan
tersebut adalah diambil bagian yang paling besar dari bagian lainnya.
B. Saran
Hendaklah masyarakat umum memperhatikan status pernikahan putra
putrinya, karena kaitannya dengan nasab anak dan masyarakat perlu diberikan
pemahaman yang lebih baik mengenai hak-hak bayi dalam kandungan dan
implikasi hukumnya. Sosialisasi hukum dapat dilakukan melalui kampanye
pendidikan dan diseminasi informasi yang tepat. Sebaiknya masyarakat Indonesia
yang beragama Islam, menggunakan hukum waris Islam dalam menyelesaikan
sengketa waris di lembaga Pengadilan Agama agar kiranya dapat mencapai
perlindungan hukum yang lebih baik bagi hak-hak bayi dalam kandungan di
Indonesia, serta memajukan pemahaman dan pendekatan dalam mengatur
kewarisan dalam konteks yang semakin kompleks dan berubah dengan cepat.
Ketersediaan
SSYA20240260260/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

260/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top