Implementasi Maqāṣid Al-Syarīʻah oleh Mediator dalam Menangani Mediasi Perkara Perceraian (Studi Pengadilan Agama Watampone kelas 1A)
Farhan Margono/741302023006 - Personal Name
Penelitian ini adalah membahas tentang implementasi Maqāṣid al-Syarīʻah
oleh mediator dalam menangani mediasi perkara perceraiandi Pengadilan Agama
Watampone kelas 1A. Fokus kajian ini terletak pada untuk menganalisis sejauh mana
mediator dalam menangani perkara perceraian dengan mengimplementasikan prinsip
maqāṣid al-Syarīʻah digunakan sebagai metode penyelesaian mediasi menggunakan
pendekatan tingkatan maslahat dan menolak kemudaratan pada lima tujuan yakni hifẓ
al-dīn (menjaga agama), hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), hifẓ al-‘aql (menjaga akal), hifẓ
al-nasl (menjaga keturunan), dan hifẓ al-māl (menjaga harta). Sehingga
terinternalisasi dalam pendekatan dan strategi yang digunakan oleh mediator saat
menangani mediasi perceraian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan.
Data diproleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yakni reduksi data, penyajian
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi signifikan
dalam menekan angka perceraian, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh
faktor komptensi mediator dan evaluasi lembaga Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A mendorong kesiapan emosional para pihak. Mediator mengimplementasikan
prinsip maqāṣid al-Syarīʻah dengan menggunakannya sebagai pendekatan dakwah
sehingga mendorong perdamaian, refleksi, menghindari kerugian yang lebih besar
bagi para pihak dan anak-anak. Namun demikian, efektivitas resolusi konflik
dibutuhkan secara kompetensi mediator maupun institusi Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan
pelatihan mediasi berbasis maqāṣid untuk para mediator agar pendekatan yang
digunakan lebih kontekstual, kreatif dan berorientasi pada kemaslahatan jangka
panjang.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis hasil dan pembahasan penelitian yang dilakukan oleh
penulis pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A terbagi dengan pra mediasi, pelaksanaan mediasi dan
hasil mediasi dengan berdasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Tingkat keberhasilan mediasi belum dapat dimaksimalkan dan didominansi
gagal. Faktor pendukung dan penghambat mediasi ditemukan dengan strategi
yang dilakukan oleh mediator. Dalam peningkatannya dibutuhkan evaluasi
masif pada insitusi Pengadilan dan mediator baik secara kuantitaif dan
kualitatif. Mediasi ini dapat memberikan analisis peluang pada kebutuhan
intervensi, pemetaan konflik yang berdampak luas hingga pada anak
khususnya dan mendengar pendapat secara leluasa oleh pihak berperkara.
2. Prinsip maqāṣid al-Syarī‘ah dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A memiliki
upaya dalam mewujudkan kemaslahatan serta menguatkan tujuan syariat
pernikahan. Dalam tingkatan masalahat relatif berdasarkan konflik namun
sehingga kerusakan itu tetap ada. Hal kesesuaian dari kelima tujuan masalahat
pada maqasid yakni menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga
anak dan menjaga harta sehingga dapat menjadi pokok pedoman mediator
dalam membantu medamaikan para pihak dengan pendekkatan resolusi
konflik berbasis dakwah dan membentuk refleksi para pihak mediasi.
Olehnya itu, prisnip maqāṣid al-Syarī‘ah dapat menjadi kesesuaian secara
yuridis dan secara tektis mediator. Pendukung keberhasilan damai perceraian
dapat ditemukan melalui manajeman konflik dengan persuasi agama,
keluarga, anak dan psikologis diimplemantasikan. Mediasi tidak cukup hanya
memberikan saran, nasehat dan pemahaman terhadap kedua belah pihak
sehingga tidak memiliki dampak untuk rukun kembali. Sekalipun sulit
mendamaikan secara psikologis dan keputusan dikembalikan kepada para
pihak, tapi merefleksikan diri dan pesan moril agama bisa membekas dan
pasca perceraian bisa diharapkan rujuk.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dari hasil pembahasan dari
penelitian ini berkenaan dengan dalam proses mediasi perceraian yaitu:
1. Evaluasi peningkatan komptensi mediator dalam teknis menajemen konflik
menggunakan prinsip maqāṣid al-Syarī‘ah dalam mengolah emosional para
pihak. Proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menimbulkan kesan
belah kasih antar sesama dalam penyelesaian masalah. Serta membentuk tim
khusus yang berperan sebagai pusat penyelesaian damai sehingga dapat
menghindari penumpukan kasus.
2. Proses mediasi yang dilakukan secara tertutup namun dapat dimungkinkan
untuk terbuka, olehnya itu maka mendapatkan bantuan pada pihak terdekat
dari para pihak berperkara untuk membujuk rayu untuk berdamai. Mediasi
akses informasi dari pihak keluarga atau pihak pemerintah setempat untuk
membantu jalannya mediasi
oleh mediator dalam menangani mediasi perkara perceraiandi Pengadilan Agama
Watampone kelas 1A. Fokus kajian ini terletak pada untuk menganalisis sejauh mana
mediator dalam menangani perkara perceraian dengan mengimplementasikan prinsip
maqāṣid al-Syarīʻah digunakan sebagai metode penyelesaian mediasi menggunakan
pendekatan tingkatan maslahat dan menolak kemudaratan pada lima tujuan yakni hifẓ
al-dīn (menjaga agama), hifẓ al-nafs (menjaga jiwa), hifẓ al-‘aql (menjaga akal), hifẓ
al-nasl (menjaga keturunan), dan hifẓ al-māl (menjaga harta). Sehingga
terinternalisasi dalam pendekatan dan strategi yang digunakan oleh mediator saat
menangani mediasi perceraian.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi lapangan.
Data diproleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi, kemudian
dianalisis secara deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yakni reduksi data, penyajian
dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi memiliki potensi signifikan
dalam menekan angka perceraian, namun keberhasilannya sangat dipengaruhi oleh
faktor komptensi mediator dan evaluasi lembaga Pengadilan Agama Watampone
kelas 1A mendorong kesiapan emosional para pihak. Mediator mengimplementasikan
prinsip maqāṣid al-Syarīʻah dengan menggunakannya sebagai pendekatan dakwah
sehingga mendorong perdamaian, refleksi, menghindari kerugian yang lebih besar
bagi para pihak dan anak-anak. Namun demikian, efektivitas resolusi konflik
dibutuhkan secara kompetensi mediator maupun institusi Pengadilan Agama
Watampone Kelas 1A. Penelitian ini merekomendasikan perlunya penguatan
pelatihan mediasi berbasis maqāṣid untuk para mediator agar pendekatan yang
digunakan lebih kontekstual, kreatif dan berorientasi pada kemaslahatan jangka
panjang.
A. Simpulan
Berdasarkan analisis hasil dan pembahasan penelitian yang dilakukan oleh
penulis pada bab sebelumnya, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Dalam pelaksanaan mediasi pada kasus perceraian di Pengadilan Agama
Watampone Kelas I A terbagi dengan pra mediasi, pelaksanaan mediasi dan
hasil mediasi dengan berdasarkan pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016.
Tingkat keberhasilan mediasi belum dapat dimaksimalkan dan didominansi
gagal. Faktor pendukung dan penghambat mediasi ditemukan dengan strategi
yang dilakukan oleh mediator. Dalam peningkatannya dibutuhkan evaluasi
masif pada insitusi Pengadilan dan mediator baik secara kuantitaif dan
kualitatif. Mediasi ini dapat memberikan analisis peluang pada kebutuhan
intervensi, pemetaan konflik yang berdampak luas hingga pada anak
khususnya dan mendengar pendapat secara leluasa oleh pihak berperkara.
2. Prinsip maqāṣid al-Syarī‘ah dalam pelaksanaan mediasi oleh mediator dalam
perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas I A memiliki
upaya dalam mewujudkan kemaslahatan serta menguatkan tujuan syariat
pernikahan. Dalam tingkatan masalahat relatif berdasarkan konflik namun
sehingga kerusakan itu tetap ada. Hal kesesuaian dari kelima tujuan masalahat
pada maqasid yakni menjaga agama, menjaga akal, menjaga jiwa, menjaga
anak dan menjaga harta sehingga dapat menjadi pokok pedoman mediator
dalam membantu medamaikan para pihak dengan pendekkatan resolusi
konflik berbasis dakwah dan membentuk refleksi para pihak mediasi.
Olehnya itu, prisnip maqāṣid al-Syarī‘ah dapat menjadi kesesuaian secara
yuridis dan secara tektis mediator. Pendukung keberhasilan damai perceraian
dapat ditemukan melalui manajeman konflik dengan persuasi agama,
keluarga, anak dan psikologis diimplemantasikan. Mediasi tidak cukup hanya
memberikan saran, nasehat dan pemahaman terhadap kedua belah pihak
sehingga tidak memiliki dampak untuk rukun kembali. Sekalipun sulit
mendamaikan secara psikologis dan keputusan dikembalikan kepada para
pihak, tapi merefleksikan diri dan pesan moril agama bisa membekas dan
pasca perceraian bisa diharapkan rujuk.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis dari hasil pembahasan dari
penelitian ini berkenaan dengan dalam proses mediasi perceraian yaitu:
1. Evaluasi peningkatan komptensi mediator dalam teknis menajemen konflik
menggunakan prinsip maqāṣid al-Syarī‘ah dalam mengolah emosional para
pihak. Proses mediasi dapat berjalan dengan baik dan menimbulkan kesan
belah kasih antar sesama dalam penyelesaian masalah. Serta membentuk tim
khusus yang berperan sebagai pusat penyelesaian damai sehingga dapat
menghindari penumpukan kasus.
2. Proses mediasi yang dilakukan secara tertutup namun dapat dimungkinkan
untuk terbuka, olehnya itu maka mendapatkan bantuan pada pihak terdekat
dari para pihak berperkara untuk membujuk rayu untuk berdamai. Mediasi
akses informasi dari pihak keluarga atau pihak pemerintah setempat untuk
membantu jalannya mediasi
Ketersediaan
| 741302023006 | 50/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
50/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
