Peran Komunikasi dalam Membangun Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat Di Desa Lemoape Kabupaten Bone)
Muh.Fajar As‟ad/742302020139 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran komunikasi dalam
membangun keharmonisan keluarga, serta mengidentifikasi pola komunikasi dan
faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya keluarga harmonis. Keluarga sebagai
unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam membentuk hubungan antara
anggota, namun sering mengalami ketidakharmonisan akibat kurangnya komunikasi,
dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka terbentuklah keluarga harmonis. Serta
membentuk komunikasi dalam menjaga keharmonisan keluarga di Desa Lemoape
dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap komunikasi dalam menjaga
keharmonisan keluarga di Desa Lemoape.
Jenis penelitian yaitu penelitian Field Research (Penelitian Lapangan),
berlokasi di Desa Lemoape dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,
pendekatan sosiologis dan antropologis, sumber data yaitu sumber data primer ini
berupa data-data yang otentik, objektif, dan reliabel, karena data tersebut akan
digunakan sebagai dasar untuk memecahkan suatu permasalahan dan sumber data
sekunder data-data yang bukan didapatkan atau diperoleh dari subjek penelitian atau
sumber pertama. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dengan Pengolahan data dengan cara direduksi, display dan di verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi langsung (tatap muka) dan
tidak langsung (melalui handphone) berperan krusial dalam keharmonisan keluarga.
Dalam tinjauan hukum Islam, Upaya menjaga keharmonisan rumah tangga meliputi
menjalankan perintah Allah dan Rasul serta menjauhi larangan-Nya, komunikasi
yang lembut, saling mendengarkan, dan musyawarah sangat ditekankan, menyoroti
pentingnya kepatuhan terhadap ajaran agama, kejujuran, toleransi, dan perhatian.
Implikasinya, temuan ini menggarisbawahi urgensi edukasi komunikasi efektif dalam
keluarga serta pemanfaatan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan kuat untuk
membina keluarga harmonis.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Peran Komunikasi Dalam
Membangun Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Studi Pada
Masyarakat Di Desa Lemoape)”, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bentuk-bentuk komunikasi dalam menjaga keharmonisan keluarga yaitu
membangun komunikasi terbuka, komunikasi terbuka adalah bentuk
komunikasi dimana semua pihak memiliki kebebasan untuk menyampaikan
pendapat, saling mendengarkan dan menerima umpan balik dengan penuh
keterbukaan, seperti meluangkan waktu untuk berlibur bersama keluarga,
saling menghargai pendapat masing-masing dan menanamkan kejujuran dan
kepercayaan. Dengan adanya komunikasi terbuka dapat menciptakan
lingkungan komunikasi yang jujur dan kondusif, dapat meminimalkan
kesalahpahaman dan menjaga keluarga tetap harmonis tanpa suatu
pertengkaran yang akan merusak hubungan.
2. Salah satu kunci penting untuk mencapai keluarga yang harmonis adalah
melalui komunikasi yang beretika. Komunikasi dalam Islam tidak hanya
berbicara tetapi juga mencakup pendekatan yang lembut, hormat dan saling
mendukung. Dalam konteks keluarga, komunikasi Islam berperan sangat
penting dalam menciptakan keharmonisan dan kasih sayang antar anggota
keluarga. Suami istri diperintahkan untuk berkomunikasi dengan lembut dan
saling mendengarkan. Komunikasi seperti itu akan membangun ikatan orang
tua dan anak yang kuat, dimana orang tua memberikan nasihat yang lembut
dan anak-anak menerimanya dengan penuh hormat. Dalam rumah tangga
Islami, suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajiban pribadi, harus
memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mengerti fungsi dan
tugas diri sendiri, menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan, tanggung
jawab, serta mengharap ridho dari Allah swt. salah satu yang menjadi perhatian
(atensi) dalam Islam terhadap kehidupan rumah tangga ialah diciptakannya
aturan dan syariat yang adil, luwes dan bijaksana. Andai kata dalam aturan ini
dijalankan dengan setia dan jujur, maka tidak akan ditemukan adanya
pertikaian. Kehidupan akan berjalan damai dan sentosa. Kedamaian tersebut
tidak saja dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan tetapi juga dapat
dinikmati oleh anggota masyarakat sekitarnya.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi landasan oleh pihak-pihak terkait
agar dapat merumuskan solusi yang efektif guna menangani konflik dalam rumah
tangga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap
literatur mengenai konflik rumah tangga dan menjadi referensi bagi penelitian
selanjutnya. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat digunakan oleh
praktisi di bidang psikologi dan konseling untuk merancang intervensi yang lebih
efektif dalam menangani konflik rumah tangga.
membangun keharmonisan keluarga, serta mengidentifikasi pola komunikasi dan
faktor-faktor yang mempengaruhi terwujudnya keluarga harmonis. Keluarga sebagai
unit sosial terkecil memiliki peran penting dalam membentuk hubungan antara
anggota, namun sering mengalami ketidakharmonisan akibat kurangnya komunikasi,
dengan terjalinnya komunikasi yang baik maka terbentuklah keluarga harmonis. Serta
membentuk komunikasi dalam menjaga keharmonisan keluarga di Desa Lemoape
dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap komunikasi dalam menjaga
keharmonisan keluarga di Desa Lemoape.
Jenis penelitian yaitu penelitian Field Research (Penelitian Lapangan),
berlokasi di Desa Lemoape dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif,
pendekatan sosiologis dan antropologis, sumber data yaitu sumber data primer ini
berupa data-data yang otentik, objektif, dan reliabel, karena data tersebut akan
digunakan sebagai dasar untuk memecahkan suatu permasalahan dan sumber data
sekunder data-data yang bukan didapatkan atau diperoleh dari subjek penelitian atau
sumber pertama. Pengumpulan data melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Dengan Pengolahan data dengan cara direduksi, display dan di verification.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa komunikasi langsung (tatap muka) dan
tidak langsung (melalui handphone) berperan krusial dalam keharmonisan keluarga.
Dalam tinjauan hukum Islam, Upaya menjaga keharmonisan rumah tangga meliputi
menjalankan perintah Allah dan Rasul serta menjauhi larangan-Nya, komunikasi
yang lembut, saling mendengarkan, dan musyawarah sangat ditekankan, menyoroti
pentingnya kepatuhan terhadap ajaran agama, kejujuran, toleransi, dan perhatian.
Implikasinya, temuan ini menggarisbawahi urgensi edukasi komunikasi efektif dalam
keluarga serta pemanfaatan nilai-nilai keagamaan sebagai landasan kuat untuk
membina keluarga harmonis.
A. Kesimpulan
Setelah melakukan pembahasan serta penelitian dengan memperhatikan
pokok masalah yang diangkat dengan judul “Peran Komunikasi Dalam
Membangun Keharmonisan Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Studi Pada
Masyarakat Di Desa Lemoape)”, maka penulis dapat menarik kesimpulan sebagai
berikut:
1. Bentuk-bentuk komunikasi dalam menjaga keharmonisan keluarga yaitu
membangun komunikasi terbuka, komunikasi terbuka adalah bentuk
komunikasi dimana semua pihak memiliki kebebasan untuk menyampaikan
pendapat, saling mendengarkan dan menerima umpan balik dengan penuh
keterbukaan, seperti meluangkan waktu untuk berlibur bersama keluarga,
saling menghargai pendapat masing-masing dan menanamkan kejujuran dan
kepercayaan. Dengan adanya komunikasi terbuka dapat menciptakan
lingkungan komunikasi yang jujur dan kondusif, dapat meminimalkan
kesalahpahaman dan menjaga keluarga tetap harmonis tanpa suatu
pertengkaran yang akan merusak hubungan.
2. Salah satu kunci penting untuk mencapai keluarga yang harmonis adalah
melalui komunikasi yang beretika. Komunikasi dalam Islam tidak hanya
berbicara tetapi juga mencakup pendekatan yang lembut, hormat dan saling
mendukung. Dalam konteks keluarga, komunikasi Islam berperan sangat
penting dalam menciptakan keharmonisan dan kasih sayang antar anggota
keluarga. Suami istri diperintahkan untuk berkomunikasi dengan lembut dan
saling mendengarkan. Komunikasi seperti itu akan membangun ikatan orang
tua dan anak yang kuat, dimana orang tua memberikan nasihat yang lembut
dan anak-anak menerimanya dengan penuh hormat. Dalam rumah tangga
Islami, suami dan istri harus mengetahui hak dan kewajiban pribadi, harus
memahami kekurangan dan kelebihannya masing-masing, mengerti fungsi dan
tugas diri sendiri, menjalankan tugasnya dengan penuh keikhlasan, tanggung
jawab, serta mengharap ridho dari Allah swt. salah satu yang menjadi perhatian
(atensi) dalam Islam terhadap kehidupan rumah tangga ialah diciptakannya
aturan dan syariat yang adil, luwes dan bijaksana. Andai kata dalam aturan ini
dijalankan dengan setia dan jujur, maka tidak akan ditemukan adanya
pertikaian. Kehidupan akan berjalan damai dan sentosa. Kedamaian tersebut
tidak saja dirasakan oleh keluarga yang bersangkutan tetapi juga dapat
dinikmati oleh anggota masyarakat sekitarnya.
B. Saran
Penelitian ini diharapkan mampu menjadi landasan oleh pihak-pihak terkait
agar dapat merumuskan solusi yang efektif guna menangani konflik dalam rumah
tangga. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap
literatur mengenai konflik rumah tangga dan menjadi referensi bagi penelitian
selanjutnya. Selain itu, hasil penelitian ini juga diharapkan dapat digunakan oleh
praktisi di bidang psikologi dan konseling untuk merancang intervensi yang lebih
efektif dalam menangani konflik rumah tangga.
Ketersediaan
| SSYA20250241 | 241/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
241/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
