Implementasi Peraturan Desa No. 10 Tahun 2019 Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone (Studi Upaya Preventif Pernikahan Dini)

No image available for this title
Tesis ini mengkaji tentang Implementasi Peraturan Desa No. 10 Tahun 2019
Tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mallari Kec. Awangpone Kab. Bone
(Studi Upaya Preventif Pernikahan Dini). Penelitian ini bertujauan untuk mengetahaui
bagaimana bentuk implementasi Perdes No. 10 Tahun 2019 tentang Pencegahan
Perkawinan Anak di Desa Mallari, bagaimana efektivitasnya terhadap penurunan
angka pernikahan dini, serta faktor-faktor pendukung dan penghambat keberhasilan
pelaksanaan Perdes No. 10 Tahun 2019.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, yuridis empiris, dan pendekatan
maslahah, dengan melalui telaah literatur atau kepustakaan, observasi, wawancara dan
dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif
kulaitatif dengan tiga tahap yaitu, reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan Perdes No. 10 Tahun 2019
tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mallari, berupa sosialisasi dan edukasi
kepada masyarakat, pembentukan forum anak yang ada di desa, upaya penguatan
regulasi dan pemberlakuan sanksi sosial, melalui pendampingan dan mediasi terhadap
keluarga, serta monitoring dan evaluasi. Pemberlakuan kebijakan Perdes No. 10 Tahun
2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak di Desa Mallari, terbukti efektiv dalam
rangka menurunkan tingkat pernikahan dini yang terjadi sebelum Perdes No. 10 Tahun
2019 perubahan atas Perdes No. 8 Tahun 2018 tentang Pencegahan Perkawinan Anak.
Beberapa pihak yang berperan penting dalam implementasi dan penyebaran
Perdes ini diantaranya pihak Pemerintah Desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pihak
KUA, serta masyarakat yang ada di desa Mallari. Adapun yang menjadi faktor
pendukung keberhasilan Perdes No. 10 Tahun 2019 yaitu, adanya regulasi desa yang
spesifik, perhatian masyarakat yang baik, sosialisasi rutin, serta tersedianya sarana dan
prasarana yang mendukung penyebaran kebijakan Perdes ini. Sedangkan faktor
penghamabat pelaksanaan Perdes yaitu, adanya tekanan sosial, penduduk/pendatang
baru, faktor budaya dan tradisi masyarakat, serta faktor ekonomi dan kemiskinan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok dalam
penelitian ini, maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Implementasi Peraturan Desa No. 10 Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan
Anak di Desa Mallari menunjukkan adanya komitmen nyata dari pemerintah desa
serta tokoh agama, imam desa, pihak KUA Kec. Awangpone, serta masyarakat
dalam mencegah praktik pernikahan dini melalui berbagai pendekatan strategis
meliputi:
a. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,
b. Pembentukan forum anak yang ada di desa,
c. Adanya penguatan regulasi dan pemberlakuan sanksi sosial,
d. Pendampingan dan mediasi terhadap keluarga,
e. Monitoring dan evaluasi.
Secara teoritis, temuan ini memperkuat kebijakan publik di tingkat lokal,
serta menunjukkan bahwa keberhasilan pencegahan perkawinan anak tidak hanya
bergantung pada regulasi formal, tetapi juga pada partisipasi sosial dan budaya
masyarakat dalam menginternalisasi nilai-nilai perlindungan anak. Oleh karena
itu, Perdes ini dapat dijadikan sebagai model kebijakan lokal yang adaptif dan
kontekstual sebagai upaya perlindungan hak anak di wilayah pedesaan.
2. Peraturan Desa Mallari tentang Pencegahan Perkawinan Anak tersebut cukup
efektif dalam mencegah dan menurunkan angka pernikahan dini. Karena sejak
diberlakukannya dari Tahun 2018-2025, angka pernikahan dini yang terjadi di
Desa Mallari dibandingkan dengan beberapa desa yang ada di Kec. Awangpone
terdapat perbedaan kasus. Beberapa pihak yang menunda pernikahan hingga
mencapai usia 19 (Sembilan belas) tahun, disamping ada yang membatalkan
pernikahan karena tidak memperoleh izin dari Pemerintah Desa.
Peran Pemerintah Desa serta pertimbangan sanksi sosial diatur dalam
Peraturan Desa No. 10 Tahun 2019 merupakan faktor penting. Pemerintah Desa
dengan tegas menolak pernikahan dini (di bawah umur). Juga usaha maksimal
yang dilakukan oleh semua pihak di Desa Mallari dalam penyebarluasan kepada
masyarakat sehingga berdampak positif atas kepatuhan hukum.
3. Faktor-faktor yang menjadi pendukung dan penghambat keberhasilan pelaksanaan
Perdes No. 10 Tahun 2019, yaitu:
1) Faktor Pendukung
a. Adanya regulasi Desa yang spesifik
b. Kepatuhan dan kesadaran hukum
c. Sosilisasi rutin yang dilakukan oleh Pemerintah Desa
d. Tersedianya sarana dan prasarana
e. Evaluasi dan monitoring
2) Faktor Penghambat
a. Tekanan sosial
b. Penduduk/pendatang baru
c. Faktor budaya dan tradisi masyarakat
d. Faktor ekonomi
B. Saran
1. Pemerintah Desa kiranya mampu melakukan evaluasi berlakunya Perdes No. 10
Tahun 2019 tentang Pencegahan Perkawinan Anak yang ada di Desa Mallari,
terhadap masyarakat untuk memastikan apakah kebijakan ini pemberlakuannya
relevan dengan hati nurani masyarakat.
2. Dengan adanya pemberlakuan sanksi sosial terhadap siapapun yang melanggar,
mungkin baiknya pemberian efek jerahnya bisa ditambah guna lebih terciptanya
ketaatan hukum dalam masyarakat.
3. Terkait adanya beberapa hambatan keberhasilan pelaksanaan Perdes tentang
kebijakan pencegahan perkawinan anak ini, kiranya Pemerintah Desa Mallari lebih
memperhatikan lapisan masyarakat yang rentan melakukan praktik pernikahan
dini, misalnya untuk wilayah-wilyah yang jarang dijangkau, untuk anak-anak yang
terbilang masih remaja, agar kepatuhan hukumnya bisa menyeluruh.
4. Diharapkan ada peraturan ntuk menindak lanjuti Perdes No. 10 Tahun 2019
tentang Pencegahan Perkawinan Anak, dengan melalui Peraturan Kepala Desa.
Ketersediaan
741302023009.48/2025.Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

48/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top