Efektivitas PERMA No. 3 Tahun 2022 Tentang Mediasi Elektronik Dalam Mewujudkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana, Dan Biaya Ringan (Studi Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A)
Elma Dwi Handayani/741302023015 - Personal Name
Tesis ini membahas efektivitas PERMA No. 3 Tahun 2022 tentang mediasi
elektronik dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan pada
penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi elektronik berdasarkan
PERMA No. 3 Tahun 2022 dalam mendorong upaya perdamaian pada perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, dan efektivitas PERMA No.
3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik dapat mewujudkan asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone kelas 1 A.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan
yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan
metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi elektronik
dalam penyelesaian perkara perceraian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, secara
substansial, prosedur mediasi elektronik tidak berbeda dengan mediasi tatap muka,
kecuali pada penggunaan media komunikasi audio-visual, dengan mencakup tiga
tahap utama: pra mediasi, proses mediasi, dan pelaporan hasil. Berdasarkan data yang
diperoleh dari tahun 2022 hingga tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang masuk
sebanyak 3.104 perkara, dengan total mediasi yang dilaksanakan sebanyak 133 kasus.
Dari jumlah tersebut, mediasi hanya berhasil menyelesaikan 8 perkara. Rendahnya
tingkat keberhasilan ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi elektronik masih
belum optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi,
rendahnya literasi digital para pihak, serta kurangnya kesiapan sumber daya di
lingkungan pengadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok dalam
penelitian ini, maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Secara prinsipil, prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian,
yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2022 mediasi dengan tatap muka, tidak memiliki
perbedaan substansial. Perbedaan utama hanya terletak pada media yang
digunakan. Mediasi elektronik memanfaatkan teknologi komunikasi berbasis
audio visual. Pelaksanaan mediasi elektronik dalam perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A mencakup tiga tahapan, yaitu: pra
mediasi, proses mediasi, dan pelaporan hasil mediasi.
2. Pelaksanaan mediasi berbasis media elektronik telah diterapkan di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, seiring dengan diberlakukannya Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara
elektronik. Meskipun mediasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses
penyelesaian perkara, tingkat keberhasilannya masih sangat rendah. Dari total
mediasi yang dilakukan pada tahun 2022 sebanyak 48 perkara, hanya 3 yang
berhasil. Pada tahun 2023, dari 56 mediasi, hanya 3 yang berhasil. Sedangkan
pada tahun 2024, dari 29 mediasi, hanya 2 yang berhasil. Hal ini menunjukkan
minimnya tingkat keberhasilan mediasi elektronik jika dibandingkan dengan
mediasi konvensional (tatap muka), Sehingga efektivitas dalam praktik masih
tergolong rendah. Meskipun mediasi elektronik bertujuan untuk mempercepat
proses, menyederhanakan prosedur, dan mengurangi biaya, kenyataannya
masih terdapat kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya
literasi digital para pihak, dan kurangnya kesiapan sumber daya di lingkungan
pengadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk
mengoptimalkan mediasi elektronik, antara lain melalui pelatihan, peningkatan
fasilitas teknologi, serta sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan agar
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dapat terwujud
secara efektif.
B. Saran
1. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A perlu memastikan bahwa
infrastruktur teknologi yang mendukung pelaksanaan mediasi elektronik terus
diperkuat. Ini termasuk memastikan koneksi internet yang stabil dan peralatan
telekomunikasi yang memadai untuk mengurangi potensi gangguan teknis
selama persidangan atau mediasi.
2. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dapat mengembangkan standar
operasional yang lebih terperinci terkait pelaksanaan mediasi elektronik,
sehingga semua proses dapat dilakukan secara seragam dan efisien. Standar ini
juga harus mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanganan gangguan
teknis, serta panduan yang jelas bagi pihak yang terlibat dalam mediasi daring.
Juga perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi mediasi
elektronik, baik dari sisi teknis, prosedural, maupun tingkat keberhasilannya.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan
perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan mediasi elektronik di lingkungan
peradilan agama.
elektronik dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan pada
penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan mediasi elektronik berdasarkan
PERMA No. 3 Tahun 2022 dalam mendorong upaya perdamaian pada perkara
perceraian di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, dan efektivitas PERMA No.
3 Tahun 2022 tentang mediasi elektronik dapat mewujudkan asas peradilan cepat,
sederhana, dan biaya ringan dalam penyelesaian perkara perceraian di Pengadilan
Agama Watampone kelas 1 A.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif lapangan (field
research) dengan tiga pendekatan yakni; pendekatan yuridis normatif, pendekatan
yuridis empiris dan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data diperoleh dari data
primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data melalui observasi, wawancara,
dan dokumentasi, yang diolah dan dianalisis secara deskriptif kualitatif menggunakan
metode reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa pelaksanaan mediasi elektronik
dalam penyelesaian perkara perceraian berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung
(PERMA) Nomor 3 Tahun 2022 di Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, secara
substansial, prosedur mediasi elektronik tidak berbeda dengan mediasi tatap muka,
kecuali pada penggunaan media komunikasi audio-visual, dengan mencakup tiga
tahap utama: pra mediasi, proses mediasi, dan pelaporan hasil. Berdasarkan data yang
diperoleh dari tahun 2022 hingga tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang masuk
sebanyak 3.104 perkara, dengan total mediasi yang dilaksanakan sebanyak 133 kasus.
Dari jumlah tersebut, mediasi hanya berhasil menyelesaikan 8 perkara. Rendahnya
tingkat keberhasilan ini menunjukkan bahwa efektivitas mediasi elektronik masih
belum optimal. Hambatan utama meliputi keterbatasan infrastruktur teknologi,
rendahnya literasi digital para pihak, serta kurangnya kesiapan sumber daya di
lingkungan pengadilan.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok dalam
penelitian ini, maka peneliti menyimpulkan sebagai berikut:
1. Secara prinsipil, prosedur mediasi dalam penyelesaian sengketa perceraian,
yang dilakukan secara elektronik sebagaimana dalam Peraturan Mahkamah
Agung Nomor 3 Tahun 2022 mediasi dengan tatap muka, tidak memiliki
perbedaan substansial. Perbedaan utama hanya terletak pada media yang
digunakan. Mediasi elektronik memanfaatkan teknologi komunikasi berbasis
audio visual. Pelaksanaan mediasi elektronik dalam perkara perceraian di
Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A mencakup tiga tahapan, yaitu: pra
mediasi, proses mediasi, dan pelaporan hasil mediasi.
2. Pelaksanaan mediasi berbasis media elektronik telah diterapkan di Pengadilan
Agama Watampone Kelas 1 A, seiring dengan diberlakukannya Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2022 tentang Mediasi di Pengadilan secara
elektronik. Meskipun mediasi telah dilaksanakan sebagai bagian dari proses
penyelesaian perkara, tingkat keberhasilannya masih sangat rendah. Dari total
mediasi yang dilakukan pada tahun 2022 sebanyak 48 perkara, hanya 3 yang
berhasil. Pada tahun 2023, dari 56 mediasi, hanya 3 yang berhasil. Sedangkan
pada tahun 2024, dari 29 mediasi, hanya 2 yang berhasil. Hal ini menunjukkan
minimnya tingkat keberhasilan mediasi elektronik jika dibandingkan dengan
mediasi konvensional (tatap muka), Sehingga efektivitas dalam praktik masih
tergolong rendah. Meskipun mediasi elektronik bertujuan untuk mempercepat
proses, menyederhanakan prosedur, dan mengurangi biaya, kenyataannya
masih terdapat kendala teknis seperti keterbatasan infrastruktur, rendahnya
literasi digital para pihak, dan kurangnya kesiapan sumber daya di lingkungan
pengadilan. Oleh karena itu, dibutuhkan langkah-langkah strategis untuk
mengoptimalkan mediasi elektronik, antara lain melalui pelatihan, peningkatan
fasilitas teknologi, serta sosialisasi kepada masyarakat pencari keadilan agar
asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan benar-benar dapat terwujud
secara efektif.
B. Saran
1. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A perlu memastikan bahwa
infrastruktur teknologi yang mendukung pelaksanaan mediasi elektronik terus
diperkuat. Ini termasuk memastikan koneksi internet yang stabil dan peralatan
telekomunikasi yang memadai untuk mengurangi potensi gangguan teknis
selama persidangan atau mediasi.
2. Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A dapat mengembangkan standar
operasional yang lebih terperinci terkait pelaksanaan mediasi elektronik,
sehingga semua proses dapat dilakukan secara seragam dan efisien. Standar ini
juga harus mencakup langkah-langkah pencegahan dan penanganan gangguan
teknis, serta panduan yang jelas bagi pihak yang terlibat dalam mediasi daring.
Juga perlu dilakukan evaluasi secara berkala terhadap implementasi mediasi
elektronik, baik dari sisi teknis, prosedural, maupun tingkat keberhasilannya.
Evaluasi ini diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan dan
perbaikan berkelanjutan dalam pelaksanaan mediasi elektronik di lingkungan
peradilan agama.
Ketersediaan
| 741302023015 | 42/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
42/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HKI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
