Penerapan Asas Keadilan Berimbang Terhadap Konsep Majjujung Mallempa dalam Pembagian Warisan Pada Masyarakat Kec. Sibulue Kab. Bone

No image available for this title
Tesis ini membahas penerapan asas keadilan berimbang dalam konsep
Majjujung Mallempa pada praktik pembagian warisan di Kecamatan Sibulue,
Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan
pandangan masyarakat Bugis Kecamatan Sibulue terhadap konsep Majjujung Mallempa
dalam pembagian warisan, penerapan asas keadilan berimbang dalam pembagian
warisan melalui konsep tersebut; serta perspektif hukum Islam terhadap pelaksanaan
konsep Majjujung Mallempa di tengah masyarakat Kec. Sibulue, Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan studi kasus,yuridis empiris, dan antropologi hukum,
dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu
tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian tesis ini menunjukkan bahwa Majjujung Mallempa merupakan
tradisi warisan masyarakat Bugis yang menekankan musyawarah dan kesepakatan
bersama antar ahli waris dengan mempertimbangkan aspek kebutuhan, tanggung
jawab sosial, serta kedekatan emosional dengan pewaris. Praktik Majjujung Mallempa
mencerminkan penerapan asas keadilan berimbang, karena tidak terpaku secara kaku
pada ketentuan hukum faraid, melainkan mengedepankan nilai kemaslahatan dan
keadilan kontekstual dalam lingkungan keluarga. Meskipun dalam banyak kasus
masih merujuk pada pola pembagian 2:1 sebagaimana diatur dalam faraid Islam,
praktik ini bersifat fleksibel dengan mempertimbangkan peran, tanggung jawab, dan
kondisi sosial masing-masing ahli waris. Sebagai contoh, perempuan yang merawat
orang tua dapat memperoleh bagian yang lebih besar sebagai bentuk penghargaan atas
peran dan pengorbanannya. Dengan demikian, Majjujung Mallempa menjadi wujud
harmonisasi antara hukum adat dan prinsip-prinsip keadilan dalam Islam. Dari
perspektif hukum Islam, konsep Majjujung Mallempa dapat dipandang sebagai bentuk
ijtihad sosial yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariat, selama tetap
menjaga asas keadilan, musyawarah, dan tidak melanggar batasan yang ditetapkan
dalam Al-Qur’an dan hadis. Oleh karena itu, Majjujung Mallempa menjadi wujud
harmonisasi antara hukum adat dan hukum Islam dalam konteks lokal masyarakat
Bugis.
A. Simpulan
1. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai pandangan
masyarakat terhadap pembagian warisan majjujung mallempa dapat
disimpulkan bahwa majjujung mallempa sudah menjadi tradisi dalam
pembagian warisan di masyarakat kecamatan sibulue dan sudah menjadi adat
kebiasaan dalam pembagian warisan di kec. Sibulue. Konsep Majjujung
Mallempa dalam pembagian warisan masyarakat Bugis merupakan akulturasi
antara adat lokal dan prinsip hukum Islam, khususnya QS. Al-Nisā ayat 11.
Sistem ini membagi warisan dengan perbandingan 2:1, di mana laki-laki
menerima dua bagian karena tanggung jawab sosial-ekonomi yang lebih besar,
sementara perempuan menerima satu bagian sesuai peran domestiknya. Meski
berbeda secara nominal, pembagian ini dianggap adil karena berdasar pada
tanggung jawab, bukan semata jenis kelamin. Tradisi ini dilaksanakan melalui
musyawarah keluarga (tudang sipulung), memungkinkan fleksibilitas sesuai
kondisi dan kesepakatan. Majjujung Mallempa mencerminkan nilai keadilan,
musyawarah, dan keharmonisan, serta menunjukkan bahwa hukum Islam dapat
berjalan seiring dengan kearifan lokal.
2. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai penerapan
asas keadilan berimbang dalam konsep majjujung mallempa dalam pembagian
warisan di masyarakat Bugis Kecamatan Sibulue bahwa penerapan pembagian
warisan ini dilakukan dengan cara memadukan nilai adat, ajaran Islam, dan
pertimbangan sosial. Prinsip utamanya adalah keadilan, musyawarah (tudang
sipulung), dan keharmonisan keluarga. Meski umumnya mengikuti pola 2:1
sesuai syariat Islam, pembagian bisa disesuaikan berdasarkan peran dan
tanggung jawab ahli waris, seperti perempuan yang merawat orang tua.
Pembagian warisan sering dilakukan saat pewaris masih hidup melalui hibah dan
disertai surat resmi untuk mencegah konflik. Secara umum, sistem ini dipandang
adil karena berbasis musyawarah dan kesepakatan bersama.
3. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti mengenai perspektif
hukum Islam terhadap konsep majjujung mallempa dalam pembagian warisan
di masyarakat Bugis Kecamatan Sibulue bahwa konsep Majjujung Mallempa
dalam pembagian warisan masyarakat Bugis di Kecamatan Sibulue merupakan
kearifan lokal yang menekankan musyawarah dan keadilan berdasarkan peran
dan kebutuhan ahli waris. Meskipun tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan
faraid klasik, seperti kemungkinan perempuan mendapat bagian lebih besar,
praktik ini tetap sesuai dengan prinsip keadilan dan maslahah dalam Islam.
Islam melalui ‘ilm al-farā iḍ mengatur warisan secara rinci, namun tetap
memberi ruang untuk musyawarah, hibah, dan wasiat selama tidak melanggar
syariat. Oleh karena itu, Majjujung Mallempa dapat dilihat sebagai bentuk
harmonisasi antara adat dan hukum Islam yang menjunjung nilai keadilan dan
kemaslahatan.
B. Saran
Setelah melakukan penelitian mengenai penerapan asas keadilan berimbang
terhadap konsep majjujung mallempa dalam pembagian warisan pada masyarakat
Kec. Sibulue, maka saran peneliti sebagai berikut:
1. Masyarakat diharapkan tetap melestarikan tradisi Majjujung Mallempa sebagai
warisan budaya yang mengedepankan nilai musyawarah dan keadilan, namun
tetap diselaraskan dengan prinsip-prinsip hukum waris Islam agar tidak terjadi
penyimpangan dari syariat.
2. Diperlukan peningkatan pemahaman masyarakat mengenai hukum waris Islam
melalui penyuluhan oleh tokoh agama, penyuluh hukum, dan aparat desa agar
terjadi integrasi antara adat dan syariat yang seimbang.
3. Setiap hasil musyawarah pembagian warisan sebaiknya didokumentasikan
dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pihak pemerintah setempat agar
memiliki kekuatan hukum dan menghindari konflik di kemudian hari.
4. Dalam proses tudang sipulung, hendaknya melibatkan seluruh ahli waris secara
adil dan transparan agar keputusan pembagian warisan benar-benar
mencerminkan kesepakatan bersama serta menjaga keharmonisan keluarga
Ketersediaan
741302023002241/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

241/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top