Analisis Dampak Lingkungan pada Penambangan Pasir di Desa Nagauleng Kec. Cenrana Kab. Bone)
Sugita Yunita/602022021161 - Personal Name
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui upaya yang dilakukan dalam
mengoptimalkan dampak positif terhadap lingkungan, mengidentifikasi langkah
penanggulangan guna meminimalkan dampak negatif, serta menganalisis bentuk
kerja sama antara pemerintah desa dan pihak CV dalam mengurangi dampak negatif
lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng, Kecamatan
Cenrana, Kabupaten Bone. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik analisis
AMDAL. Hasil penelitiannya menunjukkan penambangan pasir di Desa Nagauleng
telah berupaya mengurangi dampak lingkungan melalui pembatasan jarak sungai,
pemanfaatan limbah oli, dan penghijauan, serta memberi manfaat sosial-ekonomi.
Namun, upaya tersebut masih parsial dan kerja sama dengan pihak CV bersifat
informal, sehingga diperlukan sinergi formal dan terintegrasi untuk pengelolaan
berkelanjutan..
A. Kesimpulan
1. Aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng telah menunjukkan upaya
nyata dalam meminimalkan risiko ekologis dan mengoptimalkan manfaat
sosial-ekonomi. Pembatasan jarak operasional dari aliran sungai,
pemanfaatan kembali limbah oli, serta penanaman pohon bakau merupakan
langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Di sisi lain,
keterlibatan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja dan perbaikan
infrastruktur desa memperkuat kontribusi tambang terhadap peningkatan
kesejahteraan warga. Upaya-upaya ini mencerminkan adanya kesadaran
ekologis dan tanggung jawab sosial dari pelaku usaha.
2. Langkah-langkah penanggulangan yang dilakukan untuk meminimalkan
dampak negatif lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa
Nagauleng telah mencakup berbagai pendekatan preventif dan mitigatif.
Pelaku usaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan lokasi
tambang, menjaga jarak dari badan sungai dan pemukiman, serta melakukan
pengelolaan limbah dengan memanfaatkan oli bekas sebagai pelumas atau
pengawet. Selain itu, dukungan terhadap program penghijauan desa serta
pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat menjadi upaya sosial yang
turut memperkuat Pengawasan terhadap dampak lingkungan. Namun,
langkah-langkah tersebut masih bersifat parsial dan belum diintegrasikan
76
dalam sistem pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, meskipun telah menunjukkan itikad baik, efektivitasnya
masih terbatas dan memerlukan penguatan dari sisi kelembagaan dan
regulasi.
3. Kerja sama antara pemerintah desa dan pihak CV dalam mengurangi dampak
negatif lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng
masih bersifat informal dan belum didukung oleh sistem kelembagaan yang
kuat. Pemerintah desa hanya berperan sebagai pengingat dan pengawas
moral yang tidak terlibat langsung dalam penyusunan maupun pelaksanaan
rencana pengelolaan lingkungan. Komunikasi yang terjalin melalui
musyawarah rutin memang memberikan ruang partisipasi masyarakat, tetapi
tidak cukup untuk menjamin efektivitas pengendalian dampak lingkungan
secara sistematis. Ketiadaan kerja sama formal seperti nota kesepahaman,
tim pengawas bersama, atau mekanisme pemantauan terpadu menjadi
kelemahan utama. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sinergi
kelembagaan antara pelaku usaha, pemerintah desa, dan masyarakat agar
pengelolaan dampak lingkungan dapat berjalan secara komprehensif,
terukur, dan berkelanjutan.
B. Saran
1. Perlu Dibentuk Forum Kerja Sama Formal Antara Pemerintah Desa dan
Perusahaan Tambang. Demi menciptakan tata kelola lingkungan yang
berkelanjutan, disarankan agar pemerintah desa bersama pihak CV
membentuk forum koordinasi resmi yang melibatkan masyarakat, tokoh adat,
dan lembaga lingkungan. Forum ini dapat merumuskan kebijakan lokal,
sistem pemantauan dampak, serta rencana rehabilitasi lingkungan yang
terukur dan partisipatif.
2. Ketidakterlibatan masyarakat secara sistematis dalam pengawasan tambang
dapat menciptakan kesenjangan informasi, berkurangnya kepercayaan publik
terhadap pelaku usaha dan pemerintah, serta berpotensi menimbulkan konflik
sosial ketika dampak lingkungan mulai dirasakan secara langsung.
3. Apabila kegiatan penambangan tidak dibarengi dengan strategi mitigasi dan
pemantauan yang terstruktur, maka kerusakan lingkungan dapat bersifat
akumulatif dan tidak terdeteksi pada tahap awal. Ini dapat mengancam
keberlangsungan fungsi ekologis sungai dan keseimbangan ekosistem lokal
dalam jangka panjang.
C. Implikasi
1. Implikasi terhadap Kebijakan Pengelolaan Lingkungan. Minimnya kerja sama
formal dalam pengelolaan dampak lingkungan berdampak pada tidak
terintegrasinya isu lingkungan dalam rencana pembangunan desa. Jika kondisi
ini dibiarkan, pembangunan dapat berorientasi ekonomi semata tanpa
memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis.
2. Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa. Ketidakterlibatan
masyarakat secara sistematis dalam pengawasan tambang dapat menciptakan
kesenjangan informasi, berkurangnya kepercayaan publik terhadap pelaku
usaha dan pemerintah, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial ketika
dampak lingkungan mulai dirasakan secara langsung.
3. Implikasi terhadap Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Temuan bahwa
masyarakat dilibatkan dalam proses kerja tambang namun tidak secara aktif
dalam pengawasan lingkungan memberikan implikasi bahwa partisipasi
masyarakat masih bersifat ekonomi, bukan ekologis. Padahal, keberlanjutan
kegiatan tambang sangat ditentukan oleh dukungan dan kontrol sosial dari
masyarakat lokal. Implikasi ini menunjukkan perlunya integrasi masyarakat
dalam struktur formal pengawasan lingkungan, seperti Tim Pengawas Desa
atau Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, agar masyarakat tidak hanya
menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berdaya dalam menjaga
kelestarian.
mengoptimalkan dampak positif terhadap lingkungan, mengidentifikasi langkah
penanggulangan guna meminimalkan dampak negatif, serta menganalisis bentuk
kerja sama antara pemerintah desa dan pihak CV dalam mengurangi dampak negatif
lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng, Kecamatan
Cenrana, Kabupaten Bone. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian
lapangan dengan pendekatan kualitatif dengan menggunakan teknik analisis
AMDAL. Hasil penelitiannya menunjukkan penambangan pasir di Desa Nagauleng
telah berupaya mengurangi dampak lingkungan melalui pembatasan jarak sungai,
pemanfaatan limbah oli, dan penghijauan, serta memberi manfaat sosial-ekonomi.
Namun, upaya tersebut masih parsial dan kerja sama dengan pihak CV bersifat
informal, sehingga diperlukan sinergi formal dan terintegrasi untuk pengelolaan
berkelanjutan..
A. Kesimpulan
1. Aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng telah menunjukkan upaya
nyata dalam meminimalkan risiko ekologis dan mengoptimalkan manfaat
sosial-ekonomi. Pembatasan jarak operasional dari aliran sungai,
pemanfaatan kembali limbah oli, serta penanaman pohon bakau merupakan
langkah konkret dalam menjaga keseimbangan lingkungan. Di sisi lain,
keterlibatan masyarakat lokal sebagai tenaga kerja dan perbaikan
infrastruktur desa memperkuat kontribusi tambang terhadap peningkatan
kesejahteraan warga. Upaya-upaya ini mencerminkan adanya kesadaran
ekologis dan tanggung jawab sosial dari pelaku usaha.
2. Langkah-langkah penanggulangan yang dilakukan untuk meminimalkan
dampak negatif lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa
Nagauleng telah mencakup berbagai pendekatan preventif dan mitigatif.
Pelaku usaha menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pemilihan lokasi
tambang, menjaga jarak dari badan sungai dan pemukiman, serta melakukan
pengelolaan limbah dengan memanfaatkan oli bekas sebagai pelumas atau
pengawet. Selain itu, dukungan terhadap program penghijauan desa serta
pelaksanaan musyawarah dengan masyarakat menjadi upaya sosial yang
turut memperkuat Pengawasan terhadap dampak lingkungan. Namun,
langkah-langkah tersebut masih bersifat parsial dan belum diintegrasikan
76
dalam sistem pengelolaan lingkungan yang terstruktur dan berkelanjutan.
Oleh karena itu, meskipun telah menunjukkan itikad baik, efektivitasnya
masih terbatas dan memerlukan penguatan dari sisi kelembagaan dan
regulasi.
3. Kerja sama antara pemerintah desa dan pihak CV dalam mengurangi dampak
negatif lingkungan akibat aktivitas penambangan pasir di Desa Nagauleng
masih bersifat informal dan belum didukung oleh sistem kelembagaan yang
kuat. Pemerintah desa hanya berperan sebagai pengingat dan pengawas
moral yang tidak terlibat langsung dalam penyusunan maupun pelaksanaan
rencana pengelolaan lingkungan. Komunikasi yang terjalin melalui
musyawarah rutin memang memberikan ruang partisipasi masyarakat, tetapi
tidak cukup untuk menjamin efektivitas pengendalian dampak lingkungan
secara sistematis. Ketiadaan kerja sama formal seperti nota kesepahaman,
tim pengawas bersama, atau mekanisme pemantauan terpadu menjadi
kelemahan utama. Oleh sebab itu, diperlukan penguatan sinergi
kelembagaan antara pelaku usaha, pemerintah desa, dan masyarakat agar
pengelolaan dampak lingkungan dapat berjalan secara komprehensif,
terukur, dan berkelanjutan.
B. Saran
1. Perlu Dibentuk Forum Kerja Sama Formal Antara Pemerintah Desa dan
Perusahaan Tambang. Demi menciptakan tata kelola lingkungan yang
berkelanjutan, disarankan agar pemerintah desa bersama pihak CV
membentuk forum koordinasi resmi yang melibatkan masyarakat, tokoh adat,
dan lembaga lingkungan. Forum ini dapat merumuskan kebijakan lokal,
sistem pemantauan dampak, serta rencana rehabilitasi lingkungan yang
terukur dan partisipatif.
2. Ketidakterlibatan masyarakat secara sistematis dalam pengawasan tambang
dapat menciptakan kesenjangan informasi, berkurangnya kepercayaan publik
terhadap pelaku usaha dan pemerintah, serta berpotensi menimbulkan konflik
sosial ketika dampak lingkungan mulai dirasakan secara langsung.
3. Apabila kegiatan penambangan tidak dibarengi dengan strategi mitigasi dan
pemantauan yang terstruktur, maka kerusakan lingkungan dapat bersifat
akumulatif dan tidak terdeteksi pada tahap awal. Ini dapat mengancam
keberlangsungan fungsi ekologis sungai dan keseimbangan ekosistem lokal
dalam jangka panjang.
C. Implikasi
1. Implikasi terhadap Kebijakan Pengelolaan Lingkungan. Minimnya kerja sama
formal dalam pengelolaan dampak lingkungan berdampak pada tidak
terintegrasinya isu lingkungan dalam rencana pembangunan desa. Jika kondisi
ini dibiarkan, pembangunan dapat berorientasi ekonomi semata tanpa
memperhatikan aspek keberlanjutan ekologis.
2. Implikasi terhadap Tata Kelola Pemerintahan Desa. Ketidakterlibatan
masyarakat secara sistematis dalam pengawasan tambang dapat menciptakan
kesenjangan informasi, berkurangnya kepercayaan publik terhadap pelaku
usaha dan pemerintah, serta berpotensi menimbulkan konflik sosial ketika
dampak lingkungan mulai dirasakan secara langsung.
3. Implikasi terhadap Partisipasi dan Pemberdayaan Masyarakat. Temuan bahwa
masyarakat dilibatkan dalam proses kerja tambang namun tidak secara aktif
dalam pengawasan lingkungan memberikan implikasi bahwa partisipasi
masyarakat masih bersifat ekonomi, bukan ekologis. Padahal, keberlanjutan
kegiatan tambang sangat ditentukan oleh dukungan dan kontrol sosial dari
masyarakat lokal. Implikasi ini menunjukkan perlunya integrasi masyarakat
dalam struktur formal pengawasan lingkungan, seperti Tim Pengawas Desa
atau Forum Masyarakat Peduli Lingkungan, agar masyarakat tidak hanya
menjadi objek pembangunan, tetapi juga subjek yang berdaya dalam menjaga
kelestarian.
Ketersediaan
| SFEBI20250206 | 206/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
206/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
