Pelaksanaan Fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Terhadap Tambang Ilegal di Kabupaten Bone

No image available for this title
Penelitian ini membahas tentang pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bone.
Pokok permasalahan dalam tesis ini adalah pelaksanaan fungsi pengawasan dewan
perwakilan daerah republik indonesia terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bone
serta faktor yang mempengaruhi pelaksanaan fungsi Pengawasan Dewan Perwakilan
Daerah Republik Indonesia terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bone.
Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah hukum empiris
dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan
konseptual untuk menganalisis pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan
Daerah (DPD) RI Sulawesi Selatan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di
Kabupaten Bone. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi,
kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan
Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Sulawesi Selatan terhadap tambang
ilegal di Kabupaten Bone tidak terlepas dari tantangan kewenangan yang terbatas, di
mana DPD RI tidak memiliki otoritas langsung untuk menghentikan aktivitas ilegal,
melainkan harus melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah. Selain itu,
efektivitas pengawasan sangat dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu kapasitas
dan kapabilitas anggota DPD, kualitas informasi dan data, kerja sama dengan
stakeholder, ketersediaan anggaran, serta tingkat transparansi dan akuntabilitas.
Untuk itu, diperlukan penguatan koordinasi, peningkatan kompetensi, serta dukungan
sistem informasi dan anggaran guna mewujudkan pengawasan yang lebih efektif dan
berkelanjutan.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, peneliti dapat menarik
beberapa simpulan yaitu:
1. Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI)
Sulawesi Selatan memiliki tanggung jawab atas semua kegiatan
pertambangan, baik yang telah memiliki izin maupun yang tidak (ilegal),
kewenangan DPD RI dalam hal pengawasan tambang ilegal tidak selamanya
mutlak memiliki keputusan untuk diberhentikan, namun dalam hal ini DPD RI
harus bijak, melalui pertimbangan bersama anggota DPD yang lain, DPD
diharap dapat melakukan koordinasi dengan pemerintah setempat untuk
memberikan izin operasional tehadap kegiatan pertambangan ilegal yang
berpotensi terjadap pendapatan daerah dan juga menjadi mata pencaharian
masyarakat sekitar. Di Kabupaten Bone sendiri terdapat beberapa kegiatan
pertambangan yang belum memiliki izin namun sangat berdampak positif
terhadap masyarakat sehingga pemberian izin terhadap pertambangan tersebut
maka akan melahirkan kesejahteraan terhadap masyaraka melalui jalur yang
berkah karena telah mengantongi izin operasional dari pemerintah.
2. efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Daerah
Republik Indonesia terhadap tambang ilegal di Kabupaten Bone sangat
dipengaruhi oleh lima faktor utama, yaitu kapasitas dan kapabilitas anggota
DPD, kualitas informasi dan data, kerja sama dengan stakeholder,
ketersediaan anggaran dan sumber daya, serta tingkat transparansi dan
akuntabilitas. Ketidakoptimalan pada salah satu faktor tersebut dapat menjadi
hambatan serius dalam menjalankan pengawasan secara maksimal. Oleh
karena itu, peningkatan kompetensi anggota, penguatan sistem informasi
publik, sinergi kelembagaan, alokasi anggaran yang memadai, serta
keterbukaan dari pemerintah daerah dan masyarakat menjadi syarat mutlak
guna mewujudkan pengawasan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan
terhadap aktivitas pertambangan ilegal di daerah.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka akan diuraikan implikasi penelitian
yang berisi saran-saran. Adapun saran yang peneliti maksud yaitu:
1. DPD RI Sulawesi Selatan dan pemerintah setempat harus melakukan kerja
sama terkait pengelolaan dan pengawasan tambang ilegal di Kabupaten Bone
yang memiliki banyak dampak positif dan potensi-potensi terhadap
pendapatan daerah sehingga dapat diberi izin operasional, maka dari itu
terciptalah kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat sekitar.
2. DPD RI Sulawesi Selatan seharusnya memiki inisiatif tinggi dengan
melakukan kunjungan ke daerah-daerah yang ada di Kabupaten Bone
sehingga dapat memperoleh lansung informasi tentang kegiatan pertambangan
ilegal di Kabupaten Bone yang memiliki potensi terhadap pendapatan daerah.
Ketersediaan
74135202303638/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

38/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top