Penegakan Tindak Pidana Perjudian Online di Wilayah Hukum Polres Bone Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Nur Hikma/741352023019 - Personal Name
Penelitian ini membahas Penegakan Tindak Pidana Perjudian Online di
Wilayah Hukum Polres Bone Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, dengan
menganalisis sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online,
menilai efektivitas penegakan hukum tindak pidana perjudian online dari perspektif
hukum positif dan hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
metode pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Data diperoleh melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi
data,penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polres Bone telah membangun sistem
penegakan hukum secara terstruktur mulai tahap penerimaan laporan masyarakat,
penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan, penggeledahan, dan pelimpahan
berkas ke kejaksaan. Polres Bone telah mengacu pada ketentuan pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,
namun efektivitas penegakannya belum efektif karena terkendala keterbatasan sarana
dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, serta budaya permisif
terhadap perjudian online, dalam perpektif hukum Islam Maisir dipandang sebagai
perbuatan haram yang merusak moral dan tatanan sosial, sehingga penegakan hukum
terhadap pelaku judi online merupakan bagian dari upaya menjaga maqashid syariah,
khususnya hifz al-mal dan hifz al-nafs. Selanjutnya faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum judi online terdiri atas minimnya perangkat teknologi dan SDM ahli,
rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan hasil rumusan masalah dan hasil penelitian yang
telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat dirumuskan simpulab sebagai berikut :
1. Polres Bone telah melakukan sistem penegakan tindak pidana perjudian online
secara formal dan berjenjang mulai dari tahap penerimaan laporan masyarakat,
penyelidikan awal, penyelidikan mendalam, hingga proses penangkapan,
penggeledahan, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka dan pelimpahan
perkara ke Kejaksaan Negeri Bone. Tahapan-tahapan ini menunjukkan keseriusan
institusi kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kejahatan digital sesuai dengan
prosedur hukum acara pidana. Namun demikian, efektivitas sistem ini perlu terus
diperkuat dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengadaan sarana
eletronik, serta penguatan kerja sesama instansi. Oleh karena itu, diharapkan sistem
penanganan yang telah dibangun dapat berjalan secara optimal dalam memberantas
tindak pidana perjudian online di Kabupaten Bone.
2. Penegakan hukum terhadap pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Bone
dari perspektif hukum positif telah menunjukkan efektivitas pada aspek subtansi
hukum dan kinerja aparat penegak hukum. Hal ini ditunjukkan melalui penerapan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
(ITE) yang telah memberikan kerangka legal yang jelas dan tegas untuk menjerat
pelaku perjudian online, sehingga tidak ada celah ambiguitas dalam penerapannya,
serta telah diterapkan oleh Polres Bone sebagai dasar hukum yang tegas untuk
menindak pelaku judi online. Selain itu, aparat telah melakukan berbagai langkah
preventif seperti Patroli Cyber, pemblokiran situs melalui kerjasama dengan
Kominfo, serta edukasi kepada masyarakat. Langkah represif juga dilakukan
dengan mengungkap 5 jaringan besar judi online yaitu Senandoto, Biratoto,
Lontartoto, Kubotatoto dan Totojitu, yang memiliki total estimasi 10.000 pengguna
dan beroperasi secara tersembunyi dan memanfaatkan berbagai platform digital
seperti media sosial, rekening palsu, hingga server luar wilayah.. Namun efektivitas
tersebut belum merata karena terdapat hambatan di bidang sarana dan prasarana,
seperti kurangnya perangkat teknologi pelacakan serta minimnya SDM penyidik
yang memiliki kompotensi di bidang digital forensik. Demikian pula, dari sisi
hukum Islam, perjudian online termasuk dalam kategori Jarima Ta’zir yang haram
hukukmnya dan wajib ditindak karena bertentangan dengan prinsip Maqashid
syariah, yakni untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
3. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di wilayah hukum
Polres Bone dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor instrumental dan faktor
kultural. Faktor instrumental meliputi minimnya perangkat pendukung seperti
perangkat lunak pelacakan IP, forensik tools, serta infrastruktur kelembagaan yang
memadai. Di sisi lain, rendahnya jumlah SDM yang memiliki kompotensi khusus
dalam bidang cybercrime turut memperlambat proses penindakan terhadap jaringan
judi online yang semakin kompleks dan terorganisir. Faktor kultural meliputi
lemahnya kesadaran hukum masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Banyak
masyarakat yang tidak menganggap judi online sebagai tindak pidana, melainkan
hanya sekedar hiburan atau alternatif ekonomi. Selain itu, ketakutan, apatisem, dan
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menyebabkan
rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan tindak pidana ini. Hal ini secara
langsung mempengaruhi keberhasilan aparat penegak hukum dalam mendeteksi
dan menindak pelaku di lapangan.
B. Implikasi Penelitian
1. Sistem penegakan yang telah disusun aparat penegak hukum Polres Bone perlu
ditingkatkan efektivitasnya melalui koordinasi antar lembaga, seperti Antara
kepolisian, kominfo, kejaksaan, dan penyedia layanan keuangan harus diperkuat
agar proses dari pelaporan hingga pelimpahan perkara dapat berjalan efisien.
SOP (Standar Operating Procedure) yang jelas serta sistem pelaporan berbasis
teknologi akan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku judi online, dan
akan memudahkan masyarakat untuk memberikan laporan apabila menemukan
situs web atau pengguna judi online.
2. Berdasarkan temuan peneliti di lapangan, penegakan hukum terhadap tindak
pidana perjudian online membutuhkan dukungan sarana dan prasarana teknologi
informasi yang memdai. Oleh karena itu, perlu adanya investasi dari pemerintah
daerah dan pusat untuk menyediakan perangkat pelacakan digital, perangkat
lunak forensik, dan sistem pendukung investigasi siber ditingkat Polres. Selain
itu, dibutuhkan pelatihan dan rekrutmen personel dengan keahlian di bidang
teknologi informasi dan hukum siber. Dengan begitu, aparat tidak lagi
tergantung pada koordinasi dengan Polda atau lembaga eksternal, yang selama
ini memperlambat proses penanganan perkara.
3. Untuk menciptakan lingkungan hukum yang mendukung, dibutuhkan program
edukasi hukum yang menyentuh lapisan masyarakat terbawah, khususnya di
wilayah pedesaan. Sosialisasi hukum tidak hanya dilakukan oleh aparat
kepolisian, tetapi juga harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, guru,
dan media massa lokal. Integrasi nilai-nilai hukum islam yang melarang maisir
(perjudian) dengan hukum positif Indonesia dapat menjadi pendekatan yang
strategis dan efektif dalam membangun budaya hukum yang berakar pada nilai
moral dan agama. Dalam jangka panjang hal ini akan menciptakan masyrakat
yang lebih sadar hukum, berdaya, dan bersedia bersedia bekerjasama dalam
upaya pemberantasan judi online.
Wilayah Hukum Polres Bone Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam, dengan
menganalisis sistem penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online,
menilai efektivitas penegakan hukum tindak pidana perjudian online dari perspektif
hukum positif dan hukum Islam, serta mengidentifikasi faktor-faktor yang
mempengaruhinya.
Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan
metode pendekatan yuridis empiris dan teologis normatif. Data diperoleh melalui
observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis dengan
menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi
data,penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Polres Bone telah membangun sistem
penegakan hukum secara terstruktur mulai tahap penerimaan laporan masyarakat,
penyelidikan, penyidikan, hingga penangkapan, penggeledahan, dan pelimpahan
berkas ke kejaksaan. Polres Bone telah mengacu pada ketentuan pasal 27 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Eletronik,
namun efektivitas penegakannya belum efektif karena terkendala keterbatasan sarana
dan prasarana, kesadaran hukum masyarakat yang masih rendah, serta budaya permisif
terhadap perjudian online, dalam perpektif hukum Islam Maisir dipandang sebagai
perbuatan haram yang merusak moral dan tatanan sosial, sehingga penegakan hukum
terhadap pelaku judi online merupakan bagian dari upaya menjaga maqashid syariah,
khususnya hifz al-mal dan hifz al-nafs. Selanjutnya faktor yang mempengaruhi
penegakan hukum judi online terdiri atas minimnya perangkat teknologi dan SDM ahli,
rendahnya kesadaran hukum masyarakat.
A. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan hasil rumusan masalah dan hasil penelitian yang
telah dilakukan oleh peneliti, maka dapat dirumuskan simpulab sebagai berikut :
1. Polres Bone telah melakukan sistem penegakan tindak pidana perjudian online
secara formal dan berjenjang mulai dari tahap penerimaan laporan masyarakat,
penyelidikan awal, penyelidikan mendalam, hingga proses penangkapan,
penggeledahan, penyitaan barang bukti, penahanan tersangka dan pelimpahan
perkara ke Kejaksaan Negeri Bone. Tahapan-tahapan ini menunjukkan keseriusan
institusi kepolisian dalam menindaklanjuti kasus kejahatan digital sesuai dengan
prosedur hukum acara pidana. Namun demikian, efektivitas sistem ini perlu terus
diperkuat dengan peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pengadaan sarana
eletronik, serta penguatan kerja sesama instansi. Oleh karena itu, diharapkan sistem
penanganan yang telah dibangun dapat berjalan secara optimal dalam memberantas
tindak pidana perjudian online di Kabupaten Bone.
2. Penegakan hukum terhadap pidana perjudian online di wilayah hukum Polres Bone
dari perspektif hukum positif telah menunjukkan efektivitas pada aspek subtansi
hukum dan kinerja aparat penegak hukum. Hal ini ditunjukkan melalui penerapan
Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik
(ITE) yang telah memberikan kerangka legal yang jelas dan tegas untuk menjerat
pelaku perjudian online, sehingga tidak ada celah ambiguitas dalam penerapannya,
serta telah diterapkan oleh Polres Bone sebagai dasar hukum yang tegas untuk
menindak pelaku judi online. Selain itu, aparat telah melakukan berbagai langkah
preventif seperti Patroli Cyber, pemblokiran situs melalui kerjasama dengan
Kominfo, serta edukasi kepada masyarakat. Langkah represif juga dilakukan
dengan mengungkap 5 jaringan besar judi online yaitu Senandoto, Biratoto,
Lontartoto, Kubotatoto dan Totojitu, yang memiliki total estimasi 10.000 pengguna
dan beroperasi secara tersembunyi dan memanfaatkan berbagai platform digital
seperti media sosial, rekening palsu, hingga server luar wilayah.. Namun efektivitas
tersebut belum merata karena terdapat hambatan di bidang sarana dan prasarana,
seperti kurangnya perangkat teknologi pelacakan serta minimnya SDM penyidik
yang memiliki kompotensi di bidang digital forensik. Demikian pula, dari sisi
hukum Islam, perjudian online termasuk dalam kategori Jarima Ta’zir yang haram
hukukmnya dan wajib ditindak karena bertentangan dengan prinsip Maqashid
syariah, yakni untuk menjaga agama, jiwa, akal, harta, dan keturunan.
3. Penegakan hukum terhadap tindak pidana perjudian online di wilayah hukum
Polres Bone dipengaruhi oleh dua faktor utama, yaitu faktor instrumental dan faktor
kultural. Faktor instrumental meliputi minimnya perangkat pendukung seperti
perangkat lunak pelacakan IP, forensik tools, serta infrastruktur kelembagaan yang
memadai. Di sisi lain, rendahnya jumlah SDM yang memiliki kompotensi khusus
dalam bidang cybercrime turut memperlambat proses penindakan terhadap jaringan
judi online yang semakin kompleks dan terorganisir. Faktor kultural meliputi
lemahnya kesadaran hukum masyarakat, terutama di wilayah pedesaan. Banyak
masyarakat yang tidak menganggap judi online sebagai tindak pidana, melainkan
hanya sekedar hiburan atau alternatif ekonomi. Selain itu, ketakutan, apatisem, dan
kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum menyebabkan
rendahnya partisipasi publik dalam pelaporan tindak pidana ini. Hal ini secara
langsung mempengaruhi keberhasilan aparat penegak hukum dalam mendeteksi
dan menindak pelaku di lapangan.
B. Implikasi Penelitian
1. Sistem penegakan yang telah disusun aparat penegak hukum Polres Bone perlu
ditingkatkan efektivitasnya melalui koordinasi antar lembaga, seperti Antara
kepolisian, kominfo, kejaksaan, dan penyedia layanan keuangan harus diperkuat
agar proses dari pelaporan hingga pelimpahan perkara dapat berjalan efisien.
SOP (Standar Operating Procedure) yang jelas serta sistem pelaporan berbasis
teknologi akan mempercepat proses penindakan terhadap pelaku judi online, dan
akan memudahkan masyarakat untuk memberikan laporan apabila menemukan
situs web atau pengguna judi online.
2. Berdasarkan temuan peneliti di lapangan, penegakan hukum terhadap tindak
pidana perjudian online membutuhkan dukungan sarana dan prasarana teknologi
informasi yang memdai. Oleh karena itu, perlu adanya investasi dari pemerintah
daerah dan pusat untuk menyediakan perangkat pelacakan digital, perangkat
lunak forensik, dan sistem pendukung investigasi siber ditingkat Polres. Selain
itu, dibutuhkan pelatihan dan rekrutmen personel dengan keahlian di bidang
teknologi informasi dan hukum siber. Dengan begitu, aparat tidak lagi
tergantung pada koordinasi dengan Polda atau lembaga eksternal, yang selama
ini memperlambat proses penanganan perkara.
3. Untuk menciptakan lingkungan hukum yang mendukung, dibutuhkan program
edukasi hukum yang menyentuh lapisan masyarakat terbawah, khususnya di
wilayah pedesaan. Sosialisasi hukum tidak hanya dilakukan oleh aparat
kepolisian, tetapi juga harus melibatkan tokoh agama, tokoh masyarakat, guru,
dan media massa lokal. Integrasi nilai-nilai hukum islam yang melarang maisir
(perjudian) dengan hukum positif Indonesia dapat menjadi pendekatan yang
strategis dan efektif dalam membangun budaya hukum yang berakar pada nilai
moral dan agama. Dalam jangka panjang hal ini akan menciptakan masyrakat
yang lebih sadar hukum, berdaya, dan bersedia bersedia bekerjasama dalam
upaya pemberantasan judi online.
Ketersediaan
| 741352023019 | 16/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
16/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
