Perlindungan Anak Sebagai Saksi dalam Pembuktian Sistem Peradilan Pidana

No image available for this title
Penelitian ini membahas mengenai perlindungan anak sebagai saksi dalam
pembuktian sistem peradilan pidana, dengan fokus pada kedudukan anak sebagai
saksi dalam sistem peradilan pidana, peran Dinas Pemberdayaan Perempuan dan
Perlindungan Anak (DP3A) dalam memberikan perlindungan serta faktor-faktor yang
mempengaruhi perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana dan perspektif
hukum Islam terhadap perlindungan anak sebagai saksi.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan (field research) dengan
pendekatan kualitatif yang menggabungkan metode yuridis empiris dan yuridis
normatif. Data diperolch melalui observasi, wawancara dan dokumentasi. Data yang
diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan tiga
tahap yaitu tahap reduksi data,penyajian data, penarikan kesimpulan dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara hukum positif, anak sebagai saksi
memiliki kedudukan penting namun memerlukan perlindungan khusus untuk
menjamin kenyamanan dan keamanan selama proses hukum. DP3A berperan dalam
memberikan layanan psikososial dan pendampingan hukum bagi anak, meskipun
pelaksanaannya masih menghadapi kendala sumber daya dan koordinasi
antarlembaga. Dalam perspektif maq ā ṣ id al-syar ī ‘ ah, perlindungan anak sebagai
saksi sejalan dengan prinsip ḥ if ẓ al-nafs dan ḥ if ẓ al-nasl, yang menggarisbawahi
pentingnya menjaga keselamatan jiwa dan kelangsungan generasi. Pandangan fiqih
klasik pun, meskipun umumnya mensyaratkan kedewasaan dalam kesaksian,
membuka ruang fleksibilitas dalam kondisi tertentu demi mencegah hilangnya
keadilan. Oleh karena itu, integrasi antara hukum positif dan hukum Islam diperlukan
guna menjamin perlindungan yang komprehensif terhadap anak sebagai saksi dalam
sistem peradilan pidana.
A. Kesimpulan
1. Kedudukan anak sebagai saksi dalam sistem peradilan pidana Indonesia
telah diakui secara eksplisit dalam berbagai regulasi, menunjukkan
evolusi penting dari pendekatan hukum yang semula umum dan dewasa-
sentris menuju perlindungan khusus yang berorientasi pada kepentingan
terbaik anak. Dimulai dari definisi umum saksi dalam KUHAP dan UU
PSK, hingga pengakuan khusus “anak saksi” dalam UU SPPA, hukum
Indonesia kini mengklasifikasikan anak saksi sebagai bagian dari “Anak
yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)”, yang memerlukan perlakuan
dan perlindungan khusus. Kerangka hukum ini diperkuat melalui UU
Perlindungan Anak dan Perpres 75 Tahun 2020 yang menjamin hak
rehabilitasi, keamanan, serta kemudahan informasi bagi anak saksi. UU
SPPA juga menetapkan prosedur ramah anak dalam pemeriksaan, seperti
kerahasiaan identitas, pendampingan wajib, larangan intimidasi, serta
metode kesaksian alternatif.
2. Faktor yang memengaruhi perlindungan anak sebagai saksi di Kabupaten
Bone dapat dibagi ke dalam faktor internal dan eksternal. Dari sisi
internal, kondisi psikologis anak menjadi kendala utama karena trauma
yang dialami membuat mereka sulit memberikan keterangan secara
konsisten. Dukungan keluarga juga sangat berpengaruh, sebab ada
keluarga yang memberikan pendampingan penuh, tetapi tidak sedikit
pula yang memilih menutupi kasus karena rasa malu atau tekanan sosial.
Sementara itu, faktor eksternal meliputi keterbatasan jumlah dan
kompetensi pendamping profesional, lemahnya koordinasi antar-lembaga
penegak hukum, serta kurangnya fasilitas ramah anak. Keterbatasan
tenaga ahli membuat pendampingan tidak selalu optimal, sedangkan
lemahnya koordinasi berisiko memperburuk kondisi anak saat diperiksa.
Di sisi lain, fasilitas yang belum memadai, seperti ruang pemeriksaan
yang tidak kedap suara, membuat perlindungan terhadap anak belum
maksimal.
3. Dalam perspektif hukum Islam, khususnya melalui pendekatan maqāṣid
al-syarī‘ah, perlindungan terhadap anak sebagai saksi merupakan bagian
integral dari upaya mewujudkan kemaslahatan dan mencegah kerusakan
(mafsadat). Prinsip-prinsip utama maqāṣid al-syarī‘ah seperti menjaga
jiwa (ḥifẓ al-nafs), menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), menjaga agama
(ḥifẓ al-dīn), dan menjaga akal (ḥifẓ al-‘aql) mendukung perlindungan
anak dari segala bentuk eksploitasi dan kerentanan, baik fisik maupun
psikis, dalam proses hukum. Perlindungan tersebut harus mencakup
pendampingan yang layak dan metode yang tidak traumatis dalam
pengambilan kesaksian. Secara fikih, meskipun mayoritas ulama
mensyaratkan kedewasaan sebagai syarat sah seorang saksi, terdapat
pandangan moderat seperti dari Imam Malik yang mengakui kesaksian
anak dalam situasi tertentu, untuk menjaga keadilan dan mencegah
hilangnya hak. Hal ini senada dengan hukum positif Indonesia yang
mengakomodasi kesaksian anak sebagai alat bukti tambahan. Dengan
demikian, perlindungan anak sebagai saksi tidak hanya memiliki
legitimasi dalam sistem hukum nasional, tetapi juga berdasar kuat dalam
filosofi hukum Islam yang menempatkan kemaslahatan anak sebagai
prioritas utama.
B. Implikasi Penelitian
Implikasi nyata dari kajian ini menunjukkan bahwa sistem peradilan
pidana di Indonesia perlu menyediakan ruang pemeriksaan khusus yang ramah
anak serta melibatkan pendamping profesional seperti psikolog untuk
mencegah trauma, sesuai prinsip ḥifẓ al-nafs dalam maqāṣid al-syarī‘ah.
Lembaga seperti DP3A dituntut untuk menyiapkan layanan pendampingan
hukum dan psikososial secara terpadu serta memperkuat kapasitas SDM dalam
memahami sinergi antara hukum Islam dan hukum positif. Di tingkat regulasi,
diperlukan harmonisasi norma hukum dengan nilai-nilai maqāṣid al-syarī‘ah
agar perlindungan anak sebagai saksi tidak sekadar legal-formal, tetapi juga
mencerminkan keadilan substantif. Selain itu, kesaksian anak perlu dinilai
secara kontekstual, tidak serta-merta dikesampingkan karena faktor usia,
sebagaimana dibenarkan oleh sebagian ulama, agar keadilan dan perlindungan
hak anak benar-benar terwujud dalam proses hukum.
Ketersediaan
74135202300715/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

15/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HTN

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top