Analisis Etika Pemasaran Syariah dalam Pengelolaan Usaha Franchise Gen Z (Studi Kasus Pada Usaha Es Teh Indonesia Di Jl. Sukawati Kab. Bone)
Silvianti. S/602022021099 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan
etika pemasaran syariah dalam pengelolaan usaha franchise yang dikelola oleh
generasi Z, dengan studi kasus pada usaha Es Teh Indonesia di Jl. Sukawati,
Kabupaten Bone. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode
penelitian lapangan (field research). Data primer dan sekunder diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan pemilik dan karyawan, observasi langsung terhadap
aktivitas usaha, serta analisis dokumen internal. Validitas data diperkuat melalui
teknik triangulasi sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha Es Teh Indonesia telah
menerapkan etika pemasaran syariah secara nyata dan terstruktur. Prinsip Tauhid
diwujudkan melalui penggunaan bahan baku halal, transparansi harga, penghindaran
riba, serta kesadaran membayar zakat. Prinsip Jujur tampak dalam keterbukaan
informasi, pengakuan terhadap kesalahan, serta penanganan keluhan pelanggan yang
cepat dan tepat. Prinsip Berlaku Adil terlihat dalam perlakuan yang setara terhadap
pelanggan dan karyawan, penetapan harga yang konsisten, serta pelibatan pemangku
kepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip Melayani dengan Rendah Hati
tercermin dari sikap ramah, sopan, dan solutif karyawan dalam memberikan
pelayanan.
Penerapan keempat prinsip etika pemasaran syariah tersebut tidak diterapkan
secara parsial, melainkan terintegrasi secara fungsional dalam seluruh aspek
pengelolaan usaha franchise, meliputi perencanaan (Planning), pengorganisasian
(Organizing), penggerakan (Actuating), dan pengawasan (Controlling). Integrasi ini
memberikan kontribusi terhadap pembentukan citra positif, peningkatan kepercayaan
pelanggan, serta keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar yang kompetitif.
Implikasi dari penelitian ini, secara teoritis memperkaya kajian etika pemasaran
syariah, dan secara praktis menjadi referensi bagi pelaku usaha muda dalam
membangun bisnis franchise yang berlandaskan nilai-nilai syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis etika
pemasaran syariah dalam pengelolaan usaha franchise Gen Z pada studi kasus Usaha
Es Teh Indonesia di Jl. Sukawati, Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa etika
pemasaran syariah telah diterapkan secara nyata dalam operasional usaha tersebut.
Implementasi ini terlihat melalui perwujudan prinsip Tauhid dalam komitmen
penggunaan bahan baku halal, transparansi harga, penghindaran riba, dan kesadaran
berzakat. Prinsip Jujur tercermin dalam transparansi informasi, pengakuan kesalahan,
dan penanganan keluhan yang responsif. Prinsip Berlaku Adil diwujudkan melalui
perlakuan setara kepada pelanggan dan karyawan, penetapan harga yang konsisten,
serta pelibatan pemangku kepentingan. Sementara itu, prinsip Melayani dengan
Rendah Hati tampak pada sikap ramah, sopan, dan solutif karyawan dalam
berinteraksi dengan pelanggan. Lebih lanjut, penerapan keempat prinsip etika
pemasaran syariah ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi secara fungsional
ke dalam sistem pengelolaan usaha franchise yang dijalankan oleh generasi Z ini,
mulai dari tahap perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing),
penggerakan (Actuating), hingga pengawasan (Controlling), yang secara keseluruhan
berkontribusi pada pembentukan citra positif, kepercayaan pelanggan, dan
keberlanjutan usaha.
B. Implikasi
1. Implikasi Teoritis
a. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terhadap literatur ekonomi Islam,
khususnya dalam bidang etika pemasaran syariah. Temuan penelitian
memperluas pemahaman tentang bagaimana nilai-nilai syariah tidak hanya
relevan dalam konsep-konsep normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan
secara konkret dalam praktik manajerial usaha modern, khususnya usaha
franchise di kalangan generasi Z.
b. Penelitian ini turut memperkaya studi manajemen syariah dengan menunjukkan
integrasi prinsip-prinsip etika syariah ke dalam fungsi-fungsi manajemen
konvensional seperti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling), khususnya dalam
konteks industri makanan dan minuman kekinian.
c. Studi ini juga membuka ruang bagi pengembangan teori tentang model bisnis
franchise berbasis syariah, sebagai alternatif dari model bisnis franchise
konvensional yang dominan. Dengan pendekatan studi kasus yang mendalam,
penelitian ini memberikan dasar awal bagi perumusan model teoretis baru yang
menggabungkan sistem bisnis modern dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Implikasi Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha franchise, terutama
generasi Z, dalam mengembangkan strategi pemasaran berbasis nilai-nilai
syariah. Penerapan etika pemasaran syariah terbukti dapat meningkatkan citra
positif usaha serta membangun kepercayaan konsumen tanpa mengabaikan
orientasi profit.
b. Bagi pemilik atau pengelola franchise seperti Es Teh Indonesia dan bisnis
sejenisnya, penelitian ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana
prinsip syariah dapat dijadikan panduan dalam setiap proses bisnis, mulai dari
promosi, penetapan harga, hingga pelayanan pelanggan, sehingga dapat
memperkuat daya saing usaha di tengah pasar yang kompetitif.
c. Pemerintah daerah atau instansi pembina UMKM dan franchise juga dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan
kebijakan pendampingan usaha yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi,
tetapi juga etika dan nilai keagamaan sebagai pilar penguatan usaha
berkelanjutan.
C. Saran
Berikut merupakan saran yang dapat diberikan berdasarkan implikasi dari
hasil penelitian ini. Saran-saran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai
pihak dalam mengembangkan dan mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam
praktik bisnis, khususnya dalam industri franchise yang dikelola oleh generasi Z:
1. Pelaku usaha franchise, khususnya yang berasal dari kalangan generasi Z,
disarankan untuk mulai mengintegrasikan etika pemasaran syariah dalam strategi
bisnis mereka. Penerapan nilai-nilai syariah terbukti mampu mendukung tujuan
operasional dan membentuk citra merek yang positif tanpa menghambat
kreativitas dan daya saing di pasar modern.
2. Peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan studi pada sektor usaha
lain atau wilayah yang berbeda guna menguji keuniversalan dan efektivitas model
implementasi etika syariah dalam fungsi manajemen POAC. Hal ini penting untuk
memperkaya literatur dan pengembangan konsep manajemen berbasis nilai-nilai
Islam.
3. Lembaga pendukung dan regulator bisnis syariah diharapkan dapat memberikan
pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin
mengembangkan model bisnis franchise syariah. Dukungan ini akan membantu
menciptakan ekosistem bisnis halal yang lebih terstruktur, terpercaya, dan
berkelanjutan.
etika pemasaran syariah dalam pengelolaan usaha franchise yang dikelola oleh
generasi Z, dengan studi kasus pada usaha Es Teh Indonesia di Jl. Sukawati,
Kabupaten Bone. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan metode
penelitian lapangan (field research). Data primer dan sekunder diperoleh melalui
wawancara mendalam dengan pemilik dan karyawan, observasi langsung terhadap
aktivitas usaha, serta analisis dokumen internal. Validitas data diperkuat melalui
teknik triangulasi sumber dan metode.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa usaha Es Teh Indonesia telah
menerapkan etika pemasaran syariah secara nyata dan terstruktur. Prinsip Tauhid
diwujudkan melalui penggunaan bahan baku halal, transparansi harga, penghindaran
riba, serta kesadaran membayar zakat. Prinsip Jujur tampak dalam keterbukaan
informasi, pengakuan terhadap kesalahan, serta penanganan keluhan pelanggan yang
cepat dan tepat. Prinsip Berlaku Adil terlihat dalam perlakuan yang setara terhadap
pelanggan dan karyawan, penetapan harga yang konsisten, serta pelibatan pemangku
kepentingan dalam pengambilan keputusan. Prinsip Melayani dengan Rendah Hati
tercermin dari sikap ramah, sopan, dan solutif karyawan dalam memberikan
pelayanan.
Penerapan keempat prinsip etika pemasaran syariah tersebut tidak diterapkan
secara parsial, melainkan terintegrasi secara fungsional dalam seluruh aspek
pengelolaan usaha franchise, meliputi perencanaan (Planning), pengorganisasian
(Organizing), penggerakan (Actuating), dan pengawasan (Controlling). Integrasi ini
memberikan kontribusi terhadap pembentukan citra positif, peningkatan kepercayaan
pelanggan, serta keberlanjutan usaha di tengah persaingan pasar yang kompetitif.
Implikasi dari penelitian ini, secara teoritis memperkaya kajian etika pemasaran
syariah, dan secara praktis menjadi referensi bagi pelaku usaha muda dalam
membangun bisnis franchise yang berlandaskan nilai-nilai syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan mengenai analisis etika
pemasaran syariah dalam pengelolaan usaha franchise Gen Z pada studi kasus Usaha
Es Teh Indonesia di Jl. Sukawati, Kabupaten Bone, dapat disimpulkan bahwa etika
pemasaran syariah telah diterapkan secara nyata dalam operasional usaha tersebut.
Implementasi ini terlihat melalui perwujudan prinsip Tauhid dalam komitmen
penggunaan bahan baku halal, transparansi harga, penghindaran riba, dan kesadaran
berzakat. Prinsip Jujur tercermin dalam transparansi informasi, pengakuan kesalahan,
dan penanganan keluhan yang responsif. Prinsip Berlaku Adil diwujudkan melalui
perlakuan setara kepada pelanggan dan karyawan, penetapan harga yang konsisten,
serta pelibatan pemangku kepentingan. Sementara itu, prinsip Melayani dengan
Rendah Hati tampak pada sikap ramah, sopan, dan solutif karyawan dalam
berinteraksi dengan pelanggan. Lebih lanjut, penerapan keempat prinsip etika
pemasaran syariah ini tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi secara fungsional
ke dalam sistem pengelolaan usaha franchise yang dijalankan oleh generasi Z ini,
mulai dari tahap perencanaan (Planning), pengorganisasian (Organizing),
penggerakan (Actuating), hingga pengawasan (Controlling), yang secara keseluruhan
berkontribusi pada pembentukan citra positif, kepercayaan pelanggan, dan
keberlanjutan usaha.
B. Implikasi
1. Implikasi Teoritis
a. Penelitian ini memberikan kontribusi teoritis terhadap literatur ekonomi Islam,
khususnya dalam bidang etika pemasaran syariah. Temuan penelitian
memperluas pemahaman tentang bagaimana nilai-nilai syariah tidak hanya
relevan dalam konsep-konsep normatif, tetapi juga dapat diimplementasikan
secara konkret dalam praktik manajerial usaha modern, khususnya usaha
franchise di kalangan generasi Z.
b. Penelitian ini turut memperkaya studi manajemen syariah dengan menunjukkan
integrasi prinsip-prinsip etika syariah ke dalam fungsi-fungsi manajemen
konvensional seperti perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing),
penggerakan (actuating), dan pengawasan (controlling), khususnya dalam
konteks industri makanan dan minuman kekinian.
c. Studi ini juga membuka ruang bagi pengembangan teori tentang model bisnis
franchise berbasis syariah, sebagai alternatif dari model bisnis franchise
konvensional yang dominan. Dengan pendekatan studi kasus yang mendalam,
penelitian ini memberikan dasar awal bagi perumusan model teoretis baru yang
menggabungkan sistem bisnis modern dengan prinsip-prinsip syariah.
2. Implikasi Praktis
a. Hasil penelitian ini dapat dijadikan acuan bagi pelaku usaha franchise, terutama
generasi Z, dalam mengembangkan strategi pemasaran berbasis nilai-nilai
syariah. Penerapan etika pemasaran syariah terbukti dapat meningkatkan citra
positif usaha serta membangun kepercayaan konsumen tanpa mengabaikan
orientasi profit.
b. Bagi pemilik atau pengelola franchise seperti Es Teh Indonesia dan bisnis
sejenisnya, penelitian ini memberikan gambaran praktis tentang bagaimana
prinsip syariah dapat dijadikan panduan dalam setiap proses bisnis, mulai dari
promosi, penetapan harga, hingga pelayanan pelanggan, sehingga dapat
memperkuat daya saing usaha di tengah pasar yang kompetitif.
c. Pemerintah daerah atau instansi pembina UMKM dan franchise juga dapat
menjadikan hasil penelitian ini sebagai bahan pertimbangan dalam merumuskan
kebijakan pendampingan usaha yang tidak hanya fokus pada aspek ekonomi,
tetapi juga etika dan nilai keagamaan sebagai pilar penguatan usaha
berkelanjutan.
C. Saran
Berikut merupakan saran yang dapat diberikan berdasarkan implikasi dari
hasil penelitian ini. Saran-saran ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi berbagai
pihak dalam mengembangkan dan mengimplementasikan nilai-nilai syariah dalam
praktik bisnis, khususnya dalam industri franchise yang dikelola oleh generasi Z:
1. Pelaku usaha franchise, khususnya yang berasal dari kalangan generasi Z,
disarankan untuk mulai mengintegrasikan etika pemasaran syariah dalam strategi
bisnis mereka. Penerapan nilai-nilai syariah terbukti mampu mendukung tujuan
operasional dan membentuk citra merek yang positif tanpa menghambat
kreativitas dan daya saing di pasar modern.
2. Peneliti selanjutnya disarankan untuk memperluas cakupan studi pada sektor usaha
lain atau wilayah yang berbeda guna menguji keuniversalan dan efektivitas model
implementasi etika syariah dalam fungsi manajemen POAC. Hal ini penting untuk
memperkaya literatur dan pengembangan konsep manajemen berbasis nilai-nilai
Islam.
3. Lembaga pendukung dan regulator bisnis syariah diharapkan dapat memberikan
pelatihan, sertifikasi, serta pendampingan bagi pelaku usaha yang ingin
mengembangkan model bisnis franchise syariah. Dukungan ini akan membantu
menciptakan ekosistem bisnis halal yang lebih terstruktur, terpercaya, dan
berkelanjutan.
Ketersediaan
| SFEBI20250191 | 191/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
191/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
