Peran Hifz} al-Ma>l dalam Membentuk Praktik Frugal Living dan Kontribusinya Terhadap Gaya Hidup Berkelanjutan di Kalangan Rumah Tangga Muslim Watampone.
Surya Karmila Sari/601022023002 - Personal Name
Penelitian ini mengkaji peran prinsip hifz al-mal dalam membentuk praktik frugal
living serta kontribusinya terhadap gaya hidup berkelanjutan pada rumah tangga
Muslim di Watampone. Adanya kecenderungan konsumsi berlebihan yang berdampak
negatif terhadap kondisi finansial dan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap sepuluh informan
untuk menggali pemahaman dan praktik yang dijalankan sehari-hari. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mayoritas informan memahami hifz al-mal sebagai kewajiban
menjaga harta dari pemborosan dan penggunaan yang tidak bermanfaat. Prinsip ini
diterapkan melalui pengelolaan keuangan yang cermat, memprioritaskan kebutuhan
pokok, serta menghindari perilaku konsumtif. Praktik frugal living yang muncul tidak
hanya bersumber dari nilai agama, tetapi juga diperkuat oleh pola asuh keluarga dan
pengaruh lingkungan sosial. Kontribusi terhadap gaya hidup berkelanjutan tercermin
dalam upaya menghemat penggunaan energi, air, serta sumber daya lainnya. Namun,
sebagian besar tindakan ini masih didorong oleh pertimbangan efisiensi biaya, bukan
karena kesadaran akan dampak lingkungan karena masih kurangnya informasi
mengenai gaya hidup berkelanjutan. Kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan
limbah juga belum merata di antara informan. Secara keseluruhan, penelitian ini
menyimpulkan bahwa prinsip hifz al-mal memiliki peran penting dalam membentuk
perilaku hemat yang mendukung keberlanjutan.
A. Kesimpulan
1. Rumah tangga Muslim di Watampone umumnya memiliki pemahaman yang
cukup baik mengenai prinsip hifz} al-ma>l sebagai bagian dari ajaran Islam yang
menekankan pentingnya menjaga dan mengelola harta dengan bijak. Pemahaman
ini tercermin dalam perilaku mereka yang cenderung membedakan antara
kebutuhan dan keinginan, menyusun anggaran rumah tangga, serta menghindari
perilaku boros dan konsumtif. Penerapan prinsip ini tampak melalui usaha
penghematan, perencanaan belanja yang matang, serta keterlibatan dalam kegiatan
produktif seperti menabung, berdagang, dan mengelola pengeluaran agar tetap
proporsional dengan pendapatan.
2. Prinsip Hifz al-Mal memainkan peran penting dalam membentuk perilaku frugal
living di kalangan rumah tangga Muslim, sebagaimana tercermin dari pemahaman
para informan mengenai pentingnya menghindari pemborosan serta mengelola
keuangan secara bijak. Dalam konteks penelitian ini, mayoritas informan
menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga harta sebagai amanah yang
harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, yang diwujudkan melalui tindakan
konkret seperti memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan yang bersifat
dharuriyat (primer), dan menunda atau bahkan menghindari pengeluaran untuk
hal-hal yang bersifat tahsiniyat (tersier) dan konsumtif. Pemahaman ini secara
nyata berkontribusi terhadap praktik frugal living, yang dalam penelitian ini dilihat
melalui tiga indikator diantaranya, kemampuan membedakan antara kebutuhan
dan keinginan, kemampuan mengoptimalkan pengeluaran, serta kecermatan dalam
berbelanja. Ketiga indikator tersebut mencerminkan aktualisasi nilai-nilai Hifz al-
Mal dalam kehidupan sehari-hari, di mana individu tidak hanya menahan diri dari
perilaku konsumtif yang berlebihan (israf), tetapi juga mengelola keuangan secara
terencana dan efisien, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan
penerapan prinsip Hifz al-Mal tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki
implikasi praktis dalam membentuk gaya hidup hemat dan berkelanjutan melalui
praktik frugal living.
3. Frugal living yang dibentuk oleh pemahaman hifz} al-ma>l secara umum memberi
kontribusi terhadap terciptanya gaya hidup berkelanjutan. Hal ini tercermin dari
praktik ramah lingkungan yang dilakukan rumah tangga, seperti meminimalisir
limbah, menggunakan barang secara berulang, dan menghindari perilaku
konsumsi berlebihan seperti menghemat energi yang berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, praktik ini belum sepenuhnya diintegrasikan secara
komprehensif oleh informan. Hasil penelitian menonjolkan bahwa penghematan
energi, seperti mematikan listrik, paling sering diterapkan. Fenomena ini
mengindikasikan bahwa motivasi utama informan dalam mengadopsi frugal living
cenderung bersifat pragmatis dan berorientasi pada dampak finansial pribadi.
Sebaliknya, aspek-aspek frugal living yang dampak finansialnya kurang terasa
langsung, seperti pengurangan limbah, konsumsi bertanggung jawab, dan
minimalisasi penggunaan sumber daya (selain energi yang berdampak langsung
pada tagihan), hanya dilakukan oleh sebagian informan. Ini menunjukkan adanya
perbedaan antara pemahaman teoretis tentang frugal living sebagai pendorong
keberlanjutan dan implementasinya di lapangan. Sehingga diperlukan edukasi dan
internalisasi nilai-nilai yang lebih mendalam agar praktik frugal living tidak hanya
didorong oleh motif ekonomis semata, tetapi juga oleh kesadaran ekologis dan
tanggung jawab sosial yang lebih luas.
B. Implikasi
Secara teoritis, temuan ini memperkaya wacana keilmuan dalam bidang
ekonomi Islam, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip hifz} al-ma>l sebagai bagian
dari maqashid syariah yang mampu diimplementasikan dalam konteks modern, seperti
praktik frugal living dan gaya hidup berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran
Islam tidak hanya relevan dalam konteks beragama, tetapi juga dapat menjadi landasan
dalam membentuk pola konsumsi yang hemat, bijak, dan bertanggung jawab. Secara
praktis, penelitian ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman dan penerapan
prinsip hifz} al-ma>l berpotensi besar mendorong efisiensi pengelolaan keuangan rumah
tangga Muslim dan menciptakan perilaku konsumsi yang lebih terarah, sesuai dengan
kebutuhan riil dan terhindar dari pemborosan sekaligus menjaga lingkungan.
Temuan ini dapat dijadikan acuan bagi program edukasi dan pemberdayaan
masyarakat, terutama yang berfokus pada literasi keuangan syariah dan peningkatan
kualitas hidup berbasis nilai-nilai Islam. Lebih jauh lagi, secara sosial dan ekologis,
praktik frugal living yang lahir dari prinsip hifz} al-ma>l turut berkontribusi terhadap
pelestarian lingkungan, dengan mendorong pengurangan limbah, penggunaan sumber
daya secara bijak, dan penguatan kesadaran akan tanggung jawab ekologis. Dengan
demikian, nilai-nilai Islam dapat menjadi kekuatan moral dalam mendorong
terciptanya masyarakat yang mandiri secara ekonomi, peduli lingkungan, dan gaya
hidup berkelanjutan.
C. Saran
1. Rumah tangga Muslim diharapkan terus memperkuat pemahaman dan penerapan
prinsip hifz} al-ma>l sebagai landasan dalam mengelola keuangan dan konsumsi
secara bijak, agar tercipta kestabilan ekonomi keluarga yang sejalan dengan ajaran
Islam.
2. Pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan komunitas masyarakat perlu
menginisiasi program edukasi dan pemberdayaan berbasis nilai-nilai Islam,
khususnya literasi keuangan syariah, guna mendorong perilaku hidup hemat,
produktif, dan bertanggung jawab.
3. Gaya hidup frugal living yang lahir dari prinsip hifz} al-ma>l perlu terus digalakkan
sebagai strategi membangun kemandirian finansial, mengurangi pemborosan,
serta mendukung terciptanya kehidupan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan
berkeadilan sosial.
living serta kontribusinya terhadap gaya hidup berkelanjutan pada rumah tangga
Muslim di Watampone. Adanya kecenderungan konsumsi berlebihan yang berdampak
negatif terhadap kondisi finansial dan lingkungan hidup. Penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif deskriptif dengan teknik wawancara terhadap sepuluh informan
untuk menggali pemahaman dan praktik yang dijalankan sehari-hari. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa mayoritas informan memahami hifz al-mal sebagai kewajiban
menjaga harta dari pemborosan dan penggunaan yang tidak bermanfaat. Prinsip ini
diterapkan melalui pengelolaan keuangan yang cermat, memprioritaskan kebutuhan
pokok, serta menghindari perilaku konsumtif. Praktik frugal living yang muncul tidak
hanya bersumber dari nilai agama, tetapi juga diperkuat oleh pola asuh keluarga dan
pengaruh lingkungan sosial. Kontribusi terhadap gaya hidup berkelanjutan tercermin
dalam upaya menghemat penggunaan energi, air, serta sumber daya lainnya. Namun,
sebagian besar tindakan ini masih didorong oleh pertimbangan efisiensi biaya, bukan
karena kesadaran akan dampak lingkungan karena masih kurangnya informasi
mengenai gaya hidup berkelanjutan. Kesadaran terhadap pentingnya pengelolaan
limbah juga belum merata di antara informan. Secara keseluruhan, penelitian ini
menyimpulkan bahwa prinsip hifz al-mal memiliki peran penting dalam membentuk
perilaku hemat yang mendukung keberlanjutan.
A. Kesimpulan
1. Rumah tangga Muslim di Watampone umumnya memiliki pemahaman yang
cukup baik mengenai prinsip hifz} al-ma>l sebagai bagian dari ajaran Islam yang
menekankan pentingnya menjaga dan mengelola harta dengan bijak. Pemahaman
ini tercermin dalam perilaku mereka yang cenderung membedakan antara
kebutuhan dan keinginan, menyusun anggaran rumah tangga, serta menghindari
perilaku boros dan konsumtif. Penerapan prinsip ini tampak melalui usaha
penghematan, perencanaan belanja yang matang, serta keterlibatan dalam kegiatan
produktif seperti menabung, berdagang, dan mengelola pengeluaran agar tetap
proporsional dengan pendapatan.
2. Prinsip Hifz al-Mal memainkan peran penting dalam membentuk perilaku frugal
living di kalangan rumah tangga Muslim, sebagaimana tercermin dari pemahaman
para informan mengenai pentingnya menghindari pemborosan serta mengelola
keuangan secara bijak. Dalam konteks penelitian ini, mayoritas informan
menunjukkan kesadaran akan pentingnya menjaga harta sebagai amanah yang
harus dikelola dengan penuh tanggung jawab, yang diwujudkan melalui tindakan
konkret seperti memprioritaskan pengeluaran untuk kebutuhan yang bersifat
dharuriyat (primer), dan menunda atau bahkan menghindari pengeluaran untuk
hal-hal yang bersifat tahsiniyat (tersier) dan konsumtif. Pemahaman ini secara
nyata berkontribusi terhadap praktik frugal living, yang dalam penelitian ini dilihat
melalui tiga indikator diantaranya, kemampuan membedakan antara kebutuhan
dan keinginan, kemampuan mengoptimalkan pengeluaran, serta kecermatan dalam
berbelanja. Ketiga indikator tersebut mencerminkan aktualisasi nilai-nilai Hifz al-
Mal dalam kehidupan sehari-hari, di mana individu tidak hanya menahan diri dari
perilaku konsumtif yang berlebihan (israf), tetapi juga mengelola keuangan secara
terencana dan efisien, sehingga dapat disimpulkan bahwa pemahaman dan
penerapan prinsip Hifz al-Mal tidak hanya bersifat konseptual, tetapi juga memiliki
implikasi praktis dalam membentuk gaya hidup hemat dan berkelanjutan melalui
praktik frugal living.
3. Frugal living yang dibentuk oleh pemahaman hifz} al-ma>l secara umum memberi
kontribusi terhadap terciptanya gaya hidup berkelanjutan. Hal ini tercermin dari
praktik ramah lingkungan yang dilakukan rumah tangga, seperti meminimalisir
limbah, menggunakan barang secara berulang, dan menghindari perilaku
konsumsi berlebihan seperti menghemat energi yang berdampak negatif terhadap
lingkungan. Namun, praktik ini belum sepenuhnya diintegrasikan secara
komprehensif oleh informan. Hasil penelitian menonjolkan bahwa penghematan
energi, seperti mematikan listrik, paling sering diterapkan. Fenomena ini
mengindikasikan bahwa motivasi utama informan dalam mengadopsi frugal living
cenderung bersifat pragmatis dan berorientasi pada dampak finansial pribadi.
Sebaliknya, aspek-aspek frugal living yang dampak finansialnya kurang terasa
langsung, seperti pengurangan limbah, konsumsi bertanggung jawab, dan
minimalisasi penggunaan sumber daya (selain energi yang berdampak langsung
pada tagihan), hanya dilakukan oleh sebagian informan. Ini menunjukkan adanya
perbedaan antara pemahaman teoretis tentang frugal living sebagai pendorong
keberlanjutan dan implementasinya di lapangan. Sehingga diperlukan edukasi dan
internalisasi nilai-nilai yang lebih mendalam agar praktik frugal living tidak hanya
didorong oleh motif ekonomis semata, tetapi juga oleh kesadaran ekologis dan
tanggung jawab sosial yang lebih luas.
B. Implikasi
Secara teoritis, temuan ini memperkaya wacana keilmuan dalam bidang
ekonomi Islam, khususnya dalam kaitannya dengan prinsip hifz} al-ma>l sebagai bagian
dari maqashid syariah yang mampu diimplementasikan dalam konteks modern, seperti
praktik frugal living dan gaya hidup berkelanjutan. Hal ini menunjukkan bahwa ajaran
Islam tidak hanya relevan dalam konteks beragama, tetapi juga dapat menjadi landasan
dalam membentuk pola konsumsi yang hemat, bijak, dan bertanggung jawab. Secara
praktis, penelitian ini mengindikasikan bahwa peningkatan pemahaman dan penerapan
prinsip hifz} al-ma>l berpotensi besar mendorong efisiensi pengelolaan keuangan rumah
tangga Muslim dan menciptakan perilaku konsumsi yang lebih terarah, sesuai dengan
kebutuhan riil dan terhindar dari pemborosan sekaligus menjaga lingkungan.
Temuan ini dapat dijadikan acuan bagi program edukasi dan pemberdayaan
masyarakat, terutama yang berfokus pada literasi keuangan syariah dan peningkatan
kualitas hidup berbasis nilai-nilai Islam. Lebih jauh lagi, secara sosial dan ekologis,
praktik frugal living yang lahir dari prinsip hifz} al-ma>l turut berkontribusi terhadap
pelestarian lingkungan, dengan mendorong pengurangan limbah, penggunaan sumber
daya secara bijak, dan penguatan kesadaran akan tanggung jawab ekologis. Dengan
demikian, nilai-nilai Islam dapat menjadi kekuatan moral dalam mendorong
terciptanya masyarakat yang mandiri secara ekonomi, peduli lingkungan, dan gaya
hidup berkelanjutan.
C. Saran
1. Rumah tangga Muslim diharapkan terus memperkuat pemahaman dan penerapan
prinsip hifz} al-ma>l sebagai landasan dalam mengelola keuangan dan konsumsi
secara bijak, agar tercipta kestabilan ekonomi keluarga yang sejalan dengan ajaran
Islam.
2. Pemerintah daerah, lembaga keagamaan, dan komunitas masyarakat perlu
menginisiasi program edukasi dan pemberdayaan berbasis nilai-nilai Islam,
khususnya literasi keuangan syariah, guna mendorong perilaku hidup hemat,
produktif, dan bertanggung jawab.
3. Gaya hidup frugal living yang lahir dari prinsip hifz} al-ma>l perlu terus digalakkan
sebagai strategi membangun kemandirian finansial, mengurangi pemborosan,
serta mendukung terciptanya kehidupan berkelanjutan yang ramah lingkungan dan
berkeadilan sosial.
Ketersediaan
| 601022023002 | 34/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
34/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis EKIS
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
