Kedudukan Hibah Ampi Kale’ Ditinjau dari Hukum Kewarisan Islam (Studi pada Masyarakat Kecamatan Sibulue)

No image available for this title
Penelitian ini mengkaji praktik pemberian hibah ampi kale’ yang dijalankan
oleh masyarakat Kecamatan Sibulue, sekaligus menelaah persepsi masyarakat terhadap
tradisi tersebut dan meninjau kedudukannya dari perspektif hukum kewarisan Islam.
Fokus penelitian ini mencakup tiga aspek utama, yaitu: (1) praktik pelaksanaan hibah
ampi kale’ dalam masyarakat, (2) pandangan masyarakat terhadap hibah ampi kale’,
dan (3) analisis hukum kewarisan Islam terhadap praktik tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan
kualitatif. Data diperoleh melalui wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh
agama, dan masyarakat yang terlibat dalam praktik hibah ampi kale’. Selain itu,
dilakukan kajian pustaka dengan merujuk pada literatur fikih kewarisan Islam, hukum
adat, serta teori Maqāṣid al-Syarī‘ah. Analisis data dilakukan secara deskriptif
kualitatif untuk menemukan pola, makna, dan implikasi sosial-keagamaan dari praktik
hibah ampi kale’.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa hibah ampi kale’ di Sibulue umumnya
dilaksanakan secara non-formal melalui musyawarah keluarga tanpa pencatatan hukum
negara. Tradisi ini dipandang sebagai bentuk keadilan kekeluargaan karena
memperhatikan kebutuhan anak-anak, meskipun dalam beberapa kasus tidak sejalan
dengan ketentuan pembagian waris menurut hukum Islam. Dari perspektif kewarisan
Islam, hibah tersebut diperbolehkan selama tidak merugikan hak ahli waris lain dan
dilakukan secara adil. Namun, jika hibah diberikan secara berlebihan menjelang wafat
hingga mengurangi bagian ahli waris, maka hal itu bertentangan dengan prinsip
syariah. Temuan penelitian ini menegaskan perlunya sinergi antara adat dan syariat
agar praktik hibah ampi kale’ dapat dilaksanakan dengan adil, maslahat, dan mampu
menjaga keharmonisan keluarga.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Sibulue mengenai
praktik hibah Ampi Kale’, dapat disimpulkan bahwa:
1. Praktik pemberian/hibah Ampi Kale’ di Kecamatan Sibulue umumnya dilakukan
secara lisan, tanpa dokumentasi resmi, dan sering kali menjelang wafatnya orang
tua. Pemberian ini biasanya ditujukan kepada satu anak yang dianggap paling
berjasa, terutama dalam hal merawat orang tua. Jenis harta yang diberikan berupa
harta tidak bergerak seperti tanah atau rumah, meskipun dalam beberapa kasus
bisa berupa harta bergerak seperti emas atau uang. Proses ini dilakukan dalam
lingkup keluarga dan jarang melibatkan notaris atau pejabat resmi.
2. Pandangan masyarakat terhadap hibah Ampi Kale’ cenderung positif sebagai
bentuk penghargaan atas pengorbanan anak. Namun, terdapat perbedaan
pendapat antara generasi tua dan muda. Generasi tua masih memegang teguh
nilai-nilai adat dan loyalitas keluarga, sementara generasi muda mulai menuntut
transparansi dan keadilan dalam proses pembagian harta. Ketidakterbukaan dan
tidak adanya musyawarah sering kali menjadi pemicu konflik antar ahli waris.
3. Perspektif hukum kewarisan Islam, hibah Ampi Kale’ yang tidak disertai
penyerahan langsung, dilakukan menjelang kematian, serta diberikan hanya
kepada satu anak tanpa sepengetahuan ahli waris lain, tidak memenuhi syarat sah
hibah. Islam menekankan pentingnya keadilan dan ijab qabul dalam hibah. Jika
syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka hibah tersebut dapat dianggap
sebagai wasiat yang hanya sah maksimal sepertiga dari harta peninggalan.
Praktik Ampi Kale’ memerlukan penyesuaian agar selaras dengan prinsip-prinsip
syariat, seperti musyawarah keluarga, kejelasan niat, pencatatan hukum, serta
menjaga keadilan dan kerelaan semua pihak.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Kecamatan Sibulue mengenai
praktik hibah Ampi Kale’, peneliti dapat memberikan saran yaitu:
1. Bagi masyarakat Kecamatan Sibulue, disarankan agar pemberian/hibah Ampi
Kale’ dilakukan secara terbuka, melibatkan seluruh anggota keluarga dalam
musyawarah, dan dilengkapi dengan dokumen atau saksi yang sah. Hal ini
penting untuk menghindari kesalahpahaman dan sengketa di kemudian hari.
2. Bagi tokoh agama dan aparat desa, perlu memberikan edukasi hukum mengenai
perbedaan antara hibah dan warisan, serta pentingnya memenuhi syarat-syarat
sah dalam praktik hibah. Pendampingan secara preventif sangat diperlukan agar
nilai adat tetap terjaga, namun tidak bertentangan dengan syariat Islam.
3. Bagi peneliti selanjutnya, diharapkan dapat menggali lebih dalam mengenai
peran gender, status sosial, dan faktor ekonomi dalam praktik hibah Ampi Kale’,
serta melakukan pendekatan kuantitatif agar diperoleh data yang lebih luas dan
representatif terhadap masyarakat Bugis secara umum.
Ketersediaan
74130202301930/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

30/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top