Problematika Pernikahan Dini dan Dampaknya Terhadap Kualitas Hidup Keluarga Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam (Studi Pada Masyarakat di Kecamatan Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone)

No image available for this title
Kajian tesis ini membahas tentang problematika pernikahan dini dan
dampaknya terhadap kualitas hidup keluarga perspektif hukum positif dan hukum
Islam .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak atas pernikahan dini
terhadap kualitas hidup keluarga dan implikasi dari dampak yang ditimbulkan atas
pernikahan dini terhadap kualitas hidup keluarga pada masyarakat di Kecamatan
Tanete Riattang Barat Kabupaten Bone menurut persfektif hukum positif dan hukum
Islam
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, pendekatan yuridis empiris dan
pendekatan syariah dengan melalui teknik observasi, wawancara dan dokumentasi.
Data yang diperoleh dianalisis dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif
dengan tiga tahap yaitu tahap reduksi data, penyajian data, dan verifikasi.
Hasil penelitian menunjukan bahwa pernikahan dini di Kec. Tanete Riattang
Barat secara umum membawa dampak negatif yang signifikan terhadap kualitas
hidup keluarga. Secara hukum positif, perkawinan dini tanpa dispensasi melanggar
ketentuan Undang-Undang, menimbulkan berbagai keterbatasan hak hukum. Dalam
pandangan hukum Islam, meskipun perkawinan dianggap sah apabila memenuhi
rukun, ketidaksiapan menjalankan peran rumah tangga menyebabkan keluarga tidak
mencapai tujuan pernikahan yang ideal. Dari keempat kasus pernikahan dini di
Kecamatan Tanete Riattang Barat, dapat disimpulkan bahwa pernikahan dini tidak
hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara sosial, ekonomi, dan psikologis.
Dalam perspektif hukum positif, pernikahan dini telah mengabaikan perlindungan
terhadap anak dan perempuan sebagaimana tercantum dalam berbagai Undang-
Undang. Dalam hukum Islam, pernikahan tanpa kesiapan menimbulkan mudharat
lebih besar daripada maslahatnya bertentangan dengan tujuan syariat Islam.
Implikasi dari dampak pernikahan dini terhadap kualitas hidup keluarga di
Kecamatan Tanete Riattang Barat tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi juga
berdampak pada sistem hukum dan sosial masyarakat. Hukum positif mengatur
secara tegas untuk melindungi anak dari praktik perkawinan dini. Sementara dalam
Islam menekankan umatnya menikah dalam keadaan matang dan mampu
menjalankan tanggung jawab rumah tangga, baik dalam hukum positif maupun
hukum Islam. Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan keluarga
yang harmonis, sejahtera, berkualitas dan tangguh sebagai wujud rumah tangga yang
sakīnah, mawaddah dan waraḫmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Berdasarkan kasus pernikahan dini di Kecamatan Tanete Riattang Barat, tidak
hanya berdampak secara hukum, tetapi juga secara sosial, ekonomi, dan
psikologis. Dalam perspektif hukum positif, pernikahan dini telah
mengabaikan perlindungan terhadap anak dan perempuan sebagaimana
tercantum dalam berbagai perundang-undangan. Sedangkan perspektif hukum
Islam, pernikahan dini apalagi tanpa kesiapan menimbulkan mudharat lebih
besar daripada maslahatnya, bertentangan dengan tujuan syariat Islam
mengenai perkawinan. Oleh karena itu, perlu upaya serius dari semua pihak,
baik keluarga, masyarakat, maupun pemerintah, untuk mencegah praktik
pernikahan dini agar kualitas hidup keluarga dan anak-anak di masa depan
dapat lebih baik.
2. Implikasi dari dampak pernikahan dini terhadap kualitas hidup keluarga di
Kecamatan Tanete Riattang Barat tidak hanya menyentuh ranah pribadi, tetapi
juga berdampak pada sistem hukum dan sosial masyarakat. Hukum positif
mengatur secara tegas untuk melindungi anak dari praktik perkawinan dini
dengan mewajibkan proses dispensasi. Sementara dalam Islam menekankan
umatnya menikah dalam keadaan matang dan mampu menjalankan tanggung
118
jawab rumah tangga, baik dalam hukum positif maupun dalam hukum Islam.
Keduanya memiliki tujuan yang sama, yakni menciptakan keluarga yang
harmonis, sejahtera, berkualitas dan tangguh sebagai wujud rumah tangga
yang sakīnah, mawaddah dan waraḫmah berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa.
B. Implikasi Penelitian
Penelitian ini memiliki beberapa implikasi penting, baik secara teoritis
maupun praktis, yang dapat dijabarkan sebagai berikut:
1. Implikasi Teoritis
Penelitian ini memperkaya kajian akademik dalam bidang hukum
keluarga, khususnya terkait pernikahan dini yang ditinjau dari dua perspektif:
hukum positif dan hukum Islam. Temuan penelitian ini menunjukkan adanya
kesenjangan antara norma hukum yang berlaku dengan praktik di lapangan,
yang dapat menjadi dasar pengembangan teori mengenai efektivitas
implementasi hukum keluarga di masyarakat. Di sisi lain, kajian terhadap
hukum Islam juga memperlihatkan bahwa meskipun pernikahan dini dapat
dianggap sah secara agama, namun maslahat dan kemaslahatan keluarga tidak
tercapai apabila pernikahan dilakukan tanpa kesiapan lahir batin.
2. Implikasi Praktis
Penelitian ini memberikan masukan penting bagi berbagai pihak,
antara lain:
119
o Pemerintah dan Pembuat Kebijakan: Perlunya penegakan regulasi
terkait batas usia minimal perkawinan serta peningkatan sosialisasi
dan edukasi hukum kepada masyarakat, terutama di daerah yang masih
marak praktik pernikahan dini.
o Lembaga Keagamaan: Pentingnya peran tokoh agama dalam
memberikan pemahaman bahwa hukum Islam juga menekankan
prinsip kemaslahatan dalam perkawinan, bukan sekadar keabsahan
formal.
o Masyarakat dan Orang Tua: Meningkatkan kesadaran akan risiko
pernikahan dini, baik dari segi kesehatan, psikologis, maupun
keberlangsungan rumah tangga, serta mendorong pendidikan sebagai
bekal penting sebelum menikah.
3. Implikasi Sosial
Temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa pernikahan dini
seringkali berdampak pada rendahnya kualitas hidup keluarga, seperti
ketidakharmonisan rumah tangga, kurangnya kesiapan ekonomi, dan tidak
terpenuhinya hak-hak anak. Hal ini menunjukkan pentingnya sinergi
antarinstansi dalam membentuk lingkungan sosial yang mendukung
pernikahan yang sehat, matang, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.
4. Penelitian ini membuka ruang kajian lanjutan bagi peneliti selanjutnya, baik
dalam aspek hukum, sosial, maupun pendidikan. Temuan mengenai
kesenjangan antara norma hukum dan praktik masyarakat menjadi pijakan
awal untuk mengembangkan penelitian yang lebih spesifik. Dengan demikian,
penelitian ini dapat menjadi dasar referensi dan inspirasi metodologis maupun
konseptual bagi peneliti-peneliti lain yang ingin menggali lebih dalam isu-isu
keluarga, perlindungan anak, dan peran hukum dalam kehidupan sosial
masyarakat Indonesia.
Ketersediaan
741302023008129/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

129/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top