Strategi Kemitraan Pada Pengembangan Industri Halal Berbasis Kearifan Lokal Dalam Perspektif Kepatuhan Syariah (Studi Pada Pelaku Usaha Kabupaten Bone)
Irma Martawati/601022023017 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana strategi kemitraan
pelaku usaha berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone, bagamana tantangan dan
hambatan dalam mengimplementasiskan strategi kemitraan pelaku usaha berbasis
kearifan lokal di Kabupaten Bone, serta bagaimana strategi kemitraan pelaku
usaha berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone dalam persektif kepatuhan
syariah.
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi yang menyoroti strategi kemitraan pada pengembangan industri
halal berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Objek dalam penelitian ini
adalah pelaku usaha Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1. Strategi kemitraannya meliputi; a.
pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan, kemauan untuk terus maju
serta mental berjuang, b. melibatkan petani sebagai sumber bahan baku, c.
menambah karyawan, d. memperbesar jaringan, e. memperluas pemasaran, f.
kolaborasi, g. meningkatkan daya saing. 2. Tantangannya meliputi: kekurangan
bahan baku, belum memiliki label halal, tidak terikat kemitraan. Adapun
hambatannya; a. Perubahan teknologi yang cepat sehingga sulit untuk terus
mengikuti perkembangan, b. Petani belum memahami standar kualitas bahan baku
yang dibutuhkan, c. Sulit mencari tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan/skill, d. kurangnya relasi atau akses ke jaringan usaha yang lebih luas,
e. minimnya dana untuk promosi, terutama di media digital, f. ego atau
Individualisme antar pelaku usaha, g. kurangnya inovasi dalam produk atau
layanan, 3. Strategi kemitraan pelaku usaha dalam persektif kepatuhan syariah;
menghindari maisir, aksi kecurangan/tadlis, gharar, haram, terbebas dari riba,
ihtikar, dan bathil.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan penelitian ini berdasarkan rumusan masalah dan
pembahasan hasil penelitian adalah sebagai berikut:
1. Strategi Kemitraan Pelaku Usaha Berbasis Kearian Lokal di Kabupaten
Bone. 1) pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan, kemauan
untuk terus maju serta mental berjuang, 2) Melibatkan para petani
sebagai sumber bahan baku, 3) Menambah karyawan, 4) Memperbesar
jaringan,
5)
Memperluas
pemasaran,
6)
Kolaborasi,
dan
7)
Meningkatkan daya saing. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha di
Kabupaten Bone, menjalankan usaha dengan memiliki strategi yang
sesuai dalam mengembangkan usahanya.
2. Tantangan dalam mengimplementasikan strategi kemitraan dalam
pengembangan Industri Halal Berbasis Kearian Lokal di Kabupaten
Bone. Hal-hal yang dihadapi ialah a) kekurangan bahan baku, b) belum
memiliki label halal, c) Kemitraan, 10 informan pelaku usaha di
Kabupaten Bone, pada umumnya pernah mengalami ketiga tantangan
yang ada. Adapun hambatan dalam mengimplementasikan strategi
kemitraan dalam pengembangan industri halal berbasis kearian lokal di
Kabupaten Bone. 1) Perubahan teknologi yang cepat sehingga sulit
untuk terus mengikuti perkembangan, 2) Petani belum memahami
standar kualitas bahan baku yang dibutuhkan. Keterbatasan produksi
baik karena cuaca, modal, maupun teknologi pertanian dan tidak adanya
sistem kontrak atau kerja sama formal yang saling menguntungkan, 3)
Sulit mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan (skill
mismatch). Kurangnya sistem manajemen SDM yang efektif dan
ketidakpastian pasar yang membuat penambahan karyawan menjadi
berisiko, 4) Kurangnya relasi atau akses ke jaringan usaha yang lebih
luas, ketidakpercayaan antara pelaku usaha satu dengan yang lain dan
kurangnya citra atau reputasi usaha yang membuat pihak lain ragu untuk
bekerja sama, 5) Minimnya dana untuk promosi, terutama di media
digital, kurangnya pemahaman tentang strategi pemasaran modern, dan
Persaingan yang tinggi di pasar, 6) Ego atau Individualisme antar pelaku
usaha, kekhawatiran tentang pembagian keuntungan dan risiko, dan
kurangnya kesamaan visi dan tujuan dalam kolaborasi, 7) Kurangnya
inovasi dalam produk atau layanan, biaya produksi tinggi dibandingkan
kompetitor, kualitas produk yang belum konsisten atau belum memenuhi
standar pasar dan keterbatasan dalam branding dan nilai tambah produk.
3. Stategi kemitraan pada pengembangan industri halal berbasis kearifan
lokal dalam persfektif kepatuhan syariah, Menerapkan hal-hal berikut;
1) Menghindari\ Maisir (judi/spekulasi berlebihan),
2) Aksi kecurangan/penipuan dalam transaksi (tadlis), 3) Gharar (ketidakjelasan
atau ketidakpastian dalam akad) 4) Haram (unsur-unsur yang dilarang
dalam Islam) 5) Terbebas dari Riba (bunga), 6) Ihtikar (penimbunan
barang untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar), 7) Bathil (transaksi
yang tidak sah atau batil menurut syariah).
B. Implikasi
Implikasi pada penelitian ini adalah pelaku usaha di Kabupaten
Bone perlu terus meningkatkan mengoptimalisasikan strategi kemitraan
dan menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ekonomi syariah,
Diharapkan pula melalui penelitian ini, terbentuk sudut pandang yang
berbeda dari strategi kemitraan pada pengembangan industri halal
berbasis kearifan lokal dalam persfektif kepatuhan syariah, terhadap
pelaku usaha di Kabupaten Bone yang merupakan penggerak ekonomi
yang sangat luar biasa dan berperan besar dalam kegiatan perekonomian
kehidupan generasi penerus masa yang akan datang.
C. Saran
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka beberapa saran yang
sekiranya dapat bermanfaat, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi Peneliti Selanjutnya
a. Penelitian untuk mengidentifikasi sudut pandang lain strategi
kemitraan pada pengembangan industri halal berbasis kearifan lokal
dalam persfektif kepatuhan syariah, khususnya pelaku usaha di
Kabupaten Bone.
b. Melakukan studi komparatif antara daerah yang berbeda atau sektor
industri yang berbeda dapat memberikan wawasan yang lebih luas
tentang bagaimana strategi kemitraan pada pengembangan industri
halal berbasis kearifan lokal dalam persfektif kepatuhan syariah,
khususnya pelaku usaha di Kabupaten Bone.
pelaku usaha berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone, bagamana tantangan dan
hambatan dalam mengimplementasiskan strategi kemitraan pelaku usaha berbasis
kearifan lokal di Kabupaten Bone, serta bagaimana strategi kemitraan pelaku
usaha berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone dalam persektif kepatuhan
syariah.
Jenis penelitian adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan
fenomenologi yang menyoroti strategi kemitraan pada pengembangan industri
halal berbasis kearifan lokal di Kabupaten Bone. Teknik pengumpulan data
menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Objek dalam penelitian ini
adalah pelaku usaha Kabupaten Bone.
Hasil Penelitian menunjukkan bahwa: 1. Strategi kemitraannya meliputi; a.
pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan, kemauan untuk terus maju
serta mental berjuang, b. melibatkan petani sebagai sumber bahan baku, c.
menambah karyawan, d. memperbesar jaringan, e. memperluas pemasaran, f.
kolaborasi, g. meningkatkan daya saing. 2. Tantangannya meliputi: kekurangan
bahan baku, belum memiliki label halal, tidak terikat kemitraan. Adapun
hambatannya; a. Perubahan teknologi yang cepat sehingga sulit untuk terus
mengikuti perkembangan, b. Petani belum memahami standar kualitas bahan baku
yang dibutuhkan, c. Sulit mencari tenaga kerja yang sesuai dengan
kebutuhan/skill, d. kurangnya relasi atau akses ke jaringan usaha yang lebih luas,
e. minimnya dana untuk promosi, terutama di media digital, f. ego atau
Individualisme antar pelaku usaha, g. kurangnya inovasi dalam produk atau
layanan, 3. Strategi kemitraan pelaku usaha dalam persektif kepatuhan syariah;
menghindari maisir, aksi kecurangan/tadlis, gharar, haram, terbebas dari riba,
ihtikar, dan bathil.
A. Kesimpulan
Adapun kesimpulan penelitian ini berdasarkan rumusan masalah dan
pembahasan hasil penelitian adalah sebagai berikut:
1. Strategi Kemitraan Pelaku Usaha Berbasis Kearian Lokal di Kabupaten
Bone. 1) pelaku usaha memiliki pengetahuan dan keterampilan, kemauan
untuk terus maju serta mental berjuang, 2) Melibatkan para petani
sebagai sumber bahan baku, 3) Menambah karyawan, 4) Memperbesar
jaringan,
5)
Memperluas
pemasaran,
6)
Kolaborasi,
dan
7)
Meningkatkan daya saing. Berdasarkan hasil penelitian, pelaku usaha di
Kabupaten Bone, menjalankan usaha dengan memiliki strategi yang
sesuai dalam mengembangkan usahanya.
2. Tantangan dalam mengimplementasikan strategi kemitraan dalam
pengembangan Industri Halal Berbasis Kearian Lokal di Kabupaten
Bone. Hal-hal yang dihadapi ialah a) kekurangan bahan baku, b) belum
memiliki label halal, c) Kemitraan, 10 informan pelaku usaha di
Kabupaten Bone, pada umumnya pernah mengalami ketiga tantangan
yang ada. Adapun hambatan dalam mengimplementasikan strategi
kemitraan dalam pengembangan industri halal berbasis kearian lokal di
Kabupaten Bone. 1) Perubahan teknologi yang cepat sehingga sulit
untuk terus mengikuti perkembangan, 2) Petani belum memahami
standar kualitas bahan baku yang dibutuhkan. Keterbatasan produksi
baik karena cuaca, modal, maupun teknologi pertanian dan tidak adanya
sistem kontrak atau kerja sama formal yang saling menguntungkan, 3)
Sulit mencari tenaga kerja yang sesuai dengan kebutuhan (skill
mismatch). Kurangnya sistem manajemen SDM yang efektif dan
ketidakpastian pasar yang membuat penambahan karyawan menjadi
berisiko, 4) Kurangnya relasi atau akses ke jaringan usaha yang lebih
luas, ketidakpercayaan antara pelaku usaha satu dengan yang lain dan
kurangnya citra atau reputasi usaha yang membuat pihak lain ragu untuk
bekerja sama, 5) Minimnya dana untuk promosi, terutama di media
digital, kurangnya pemahaman tentang strategi pemasaran modern, dan
Persaingan yang tinggi di pasar, 6) Ego atau Individualisme antar pelaku
usaha, kekhawatiran tentang pembagian keuntungan dan risiko, dan
kurangnya kesamaan visi dan tujuan dalam kolaborasi, 7) Kurangnya
inovasi dalam produk atau layanan, biaya produksi tinggi dibandingkan
kompetitor, kualitas produk yang belum konsisten atau belum memenuhi
standar pasar dan keterbatasan dalam branding dan nilai tambah produk.
3. Stategi kemitraan pada pengembangan industri halal berbasis kearifan
lokal dalam persfektif kepatuhan syariah, Menerapkan hal-hal berikut;
1) Menghindari\ Maisir (judi/spekulasi berlebihan),
2) Aksi kecurangan/penipuan dalam transaksi (tadlis), 3) Gharar (ketidakjelasan
atau ketidakpastian dalam akad) 4) Haram (unsur-unsur yang dilarang
dalam Islam) 5) Terbebas dari Riba (bunga), 6) Ihtikar (penimbunan
barang untuk mendapatkan keuntungan tidak wajar), 7) Bathil (transaksi
yang tidak sah atau batil menurut syariah).
B. Implikasi
Implikasi pada penelitian ini adalah pelaku usaha di Kabupaten
Bone perlu terus meningkatkan mengoptimalisasikan strategi kemitraan
dan menghindari hal-hal yang bertentangan dengan ekonomi syariah,
Diharapkan pula melalui penelitian ini, terbentuk sudut pandang yang
berbeda dari strategi kemitraan pada pengembangan industri halal
berbasis kearifan lokal dalam persfektif kepatuhan syariah, terhadap
pelaku usaha di Kabupaten Bone yang merupakan penggerak ekonomi
yang sangat luar biasa dan berperan besar dalam kegiatan perekonomian
kehidupan generasi penerus masa yang akan datang.
C. Saran
Berdasarkan hasil dari penelitian ini, maka beberapa saran yang
sekiranya dapat bermanfaat, yaitu sebagai berikut:
1. Bagi Peneliti Selanjutnya
a. Penelitian untuk mengidentifikasi sudut pandang lain strategi
kemitraan pada pengembangan industri halal berbasis kearifan lokal
dalam persfektif kepatuhan syariah, khususnya pelaku usaha di
Kabupaten Bone.
b. Melakukan studi komparatif antara daerah yang berbeda atau sektor
industri yang berbeda dapat memberikan wawasan yang lebih luas
tentang bagaimana strategi kemitraan pada pengembangan industri
halal berbasis kearifan lokal dalam persfektif kepatuhan syariah,
khususnya pelaku usaha di Kabupaten Bone.
Ketersediaan
| 601022023017 | 127/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
127/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis EKIS
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
