Syibhul ‘Iddah Dalam Kerangka Pembaruan Hukum Keluarga Islam: Studi Implementasi SE Dirjen Bimas Islam No. P-005/Dj.III/HK.00.7/10/2021 Tentang Pernikahan Dalam Masa Idah Istri di Kabupaten Sinjai

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Surat Edaran
Dirjen Bimas Islam Nomor P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan
dalam masa ‘iddah Istri, khususnya penerapan konsep syibhul ‘iddah bagi laki-laki
mantan suami di Kabupaten Sinjai. Kajian ini menggunakan perspektif maslahah
mursalah dan teori keadilan gender untuk menilai relevansi dan tujuan kebijakan
tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan dengan metode normatif-
empiris bersifat deskriptif kualitatif, menggunakan pendekatan yuridis normatif dan
sosio-legal, melalui studi pustaka, observasi, serta wawancara mendalam dengan 4
orang Kepala KUA di Kabupaten Sinjai.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Surat Edaran ini dimaksudkan untuk
mencegah praktik poligami terselubung yang dilakukan mantan suami ketika
istrinya masih dalam masa ‘iddah talak raj‘i, sekaligus menjaga peluang rujuk dan
melindungi hak-hak perempuan. Ditinjau dari Maslahah Mursalah, ketentuan ini
memiliki nilai kemaslahatan yang tinggi sebagai produk hukum yang kontekstual
dengan kondisi sosial masyarakat. Namun, implementasinya di Kabupaten Sinjai
masih beragam. Ditemukan empat pola strategi yang digunakan KUA: (1) strategi
penolakan normatif-prosedural yang tegas menolak pendaftaran nikah selama masa
‘iddah (KUA Pulau Sembilan); (2) Strategi akomodasi bersyarat yang menerima
pendaftaran dengan syarat administratif tambahan berupa surat pernyataan tidak
akan rujuk atau izin poligami dari Pengadilan Agama (KUA Sinjai Timur); (3)
strategi akomodasi dengan sanksi administratif dengan menunda penyerahan buku
nikah hingga masa ‘iddah mantan istri selesai (KUA Bulupoddo); dan (4) Strategi
Klasifikasi dengan Pengecualian yang tidak menerapkan SE jika rujuk dinilai sudah
tidak mungkin terjadi (KUA Sinjai Utara).
Berdasarkan temuan tersebut, diperlukan langkah konkret untuk
meningkatkan efektivitas penerapan kebijakan ini, antara lain melalui sosialisasi
yang lebih intensif dan merata, dan penguatan regulasi agar ketentuan larangan
menikah selama masa ‘iddah mantan istri dapat dilaksanakan secara konsisten di
seluruh wilayah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan data yang diperoleh dari pengamatan lapangan, wawancara
mendalam, serta dokumentasi terkait implementasi Surat Edaran Dirjen Bimas
Islam No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 tentang Pernikahan dalam Masa Idah
Istri di Kabupaten Sinjai, sebagaimana telah dianalisis dalam bab-bab sebelumnya,
maka dapat disampaikan beberapa kesimpulan sebagai berikut.
1. Konstruksi konsep syibhul ‘iddah dalam SE Dirjen Bimas Islam No. P-
005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 dipahami secara beragam oleh para pelaksana di
tingkat KUA. Sebagian mengartikannya sebagai bentuk pembaruan hukum
keluarga Islam yang merespons kebutuhan sosial, khususnya dalam
melindungi hak-hak perempuan dan mencegah praktik manipulatif seperti
poligami terselubung. Mereka melihat SE ini sebagai instrumen yang
mendorong tanggung jawab laki-laki pasca talak. Di sisi lain, sebagian
pelaksana lainnya menilai SE ini bukan pembaruan hukum, melainkan hanya
petunjuk administratif untuk mengisi kekosongan aturan yang belum diatur
secara eksplisit dalam regulasi formal. Perbedaan konstruksi ini berdampak
pada variasi pemahaman, komitmen, dan cara implementasi di lapangan.
2. Dalam implementasinya, SE ini menunjukkan pola pelaksanaan yang tidak
seragam antar KUA di Kabupaten Sinjai. Penelitian menemukan setidaknya
empat strategi berbeda yang digunakan oleh para Kepala KUA dalam
menangani kasus laki-laki yang ingin menikah kembali saat mantan istrinya
masih dalam masa ‘iddah. Strategi tersebut meliputi penolakan normatif-
prosedural, akomodasi bersyarat, akomodasi dengan sanksi administratif, dan
klasifikasi kasus berbasis pengecualian. Variasi ini muncul akibat dari
lemahnya kekuatan hukum SE, ketiadaan petunjuk teknis yang terstandar,
serta perbedaan pemahaman dan pendekatan antar pelaksana. Meskipun
demikian, para pelaksana menunjukkan kesungguhan untuk tetap
menjalankan nilai-nilai yang terkandung dalam SE, terutama yang
berhubungan dengan kemaslahatan dan keadilan gender.
3. Adapun faktor-faktor yang mempengaruhi keberhasilan atau kegagalan
implementasi SE ini dapat dikategorikan ke dalam dua kelompok besar, yaitu
faktor pendukung dan faktor penghambat. Di antara faktor pendukung yang
paling menonjol adalah adanya pemahaman ideologis yang kuat dari para
Kepala KUA terhadap prinsip maslahah mursalah dan keadilan gender, serta
persepsi mereka terhadap kepatuhan masyarakat yang relatif tinggi terhadap
hukum. Di sisi lain, implementasi SE ini juga menghadapi hambatan serius,
seperti minimnya sosialisasi kepada masyarakat, lemahnya landasan yuridis
karena hanya berbentuk surat edaran, ketidak terpaduan antar pelaksana yang
menimbulkan kebingungan, serta potensi benturan antara norma hukum
negara dengan adat istiadat lokal yang masih kuat.
B. Implikasi Penelitian
Penelitian ini menunjukkan bahwa kebijakan syibhul ‘iddah melalui SE
Dirjen Bimas Islam No. P-005/DJ.III/HK.00.7/10/2021 mengandung semangat
maslahah mursalah dan keadilan gender, namun efektivitasnya masih terbatas
karena lemahnya kekuatan hukum dan ketiadaan standar teknis yang seragam.
Hasil penelitian ini memberikan sejumlah implikasi penting bagi
pengembangan kebijakan dan praktik di lapangan.
1. Penguatan pemahaman konsep di tingkat pelaksana
Perbedaan pandangan pelaksana KUA mengenai konstruksi Syibhul ‘iddah
menunjukkan perlunya penyusunan pedoman teknis yang jelas dan
terstandar dari Kementerian Agama. Pedoman ini harus memuat landasan
hukum, tujuan kebijakan, serta prinsip kemaslahatan dan keadilan gender,
agar persepsi dan penerapannya seragam di seluruh daerah.
2. Standarisasi dan konsistensi implementasi
Variasi strategi yang digunakan antar KUA menegaskan perlunya
mekanisme koordinasi, supervisi, dan monitoring berkelanjutan dari tingkat
pusat hingga daerah. Langkah ini akan memastikan bahwa kebijakan
diterapkan secara konsisten, menghindari penafsiran yang terlalu longgar
atau ketat, serta meminimalkan peluang terjadinya praktik yang
bertentangan dengan tujuan SE.
3. Penguatan sosialisasi dan basis hukum
Minimnya sosialisasi dan lemahnya kekuatan hukum SE menuntut adanya
upaya peningkatan literasi hukum masyarakat, baik melalui penyuluhan
langsung, media digital, maupun kerja sama dengan tokoh agama. Selain itu,
SE ini sebaiknya dipertimbangkan untuk diintegrasikan ke dalam regulasi
yang lebih kuat, seperti Peraturan Menteri Agama, agar memiliki daya ikat
yang lebih efektif di lapangan.
Ketersediaan
74130202302325/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

25/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top