Peran Lembaga Keuangan Syariah Terhadap Program Berkah Mandiri (Studi Kasus WIZ Kabupaten Bone)
Fitri Handayani/612062021049 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran Lembaga Keuangan Syariah
(LKS) dalam mendukung pelaksanaan Program Berkah Mandiri yang dijalankan oleh
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone. Program ini merupakan upaya
pemberdayaan ekonomi bagi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan pemberian
modal usaha berbasis zakat produktif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus,
di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi
terhadap staf WIZ dan penerima manfaat program.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKS berperan dalam penyediaan modal
usaha, edukasi keuangan syariah, pendampingan usaha, serta integrasi prinsip syariah
dalam pelaksanaan program. Program ini terbukti memberikan dampak positif
terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi penerima, ditandai dengan meningkatnya
pendapatan dan kemandirian usaha. Selain itu, kolaborasi antara WIZ dan LKS
memperlihatkan praktik pengelolaan zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi
juga produktif dan berkelanjutan. Penelitian ini juga menemukan bahwa prinsip
transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan distribusi dana zakat kepada
mustahik yang tepat sasaran. Dengan demikian, peran strategis LKS dalam
mendukung program pemberdayaan seperti Berkah Mandiri dapat menjadi model
pengembangan ekonomi syariah yang relevan dan aplikatif di tingkat lokal maupun
nasional.
A. Kesimpulan
Berdasrkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai peran
lembaga keuangan syariah terhadap program berkah mandiri di Wahdah
Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone, dapat disimpulkan beberapa hal
berikut:
1. Peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung program Berkah
Mandiri tergolong sangat strategis. Melalui penyaluran dana zakat produktif
dalam bentuk hibah, lembaga keuangan syariah berkontribusi langsung
dalam pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana yang diberikan bukan bentuk
pinjaman, melainkan hibah, sehingga memberikan keleluasan bagi penerima
manfaat untuk mulai usaha tanpa beban pengembalian dana.
2. Secara umum, program Berkah Mandiri memberikan dampak positif
terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik, baik dari aspek ekonomi,
sosial, maupun spiritual. Para mustahik mengalami peningkatan pendapatan,
tumbuhnya semangat kemandirian, serta munculnya rasa percaya diri untuk
menjalankan usaha secara berkesinambungan.
B. Saran
1. Untuk Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone
Diharapkan agar WIZ dapat memperluas jangkauan program Berkah
Mandiri, sehingga semakin banyak mustahik yang mendapatkan manfaat
dari program ini, khususnya mereka yang berada di wilayah pelosok atau
kurang terjangkau. Selain itu, pelaksanaan pelatihan kewirausahaan
sebaiknya ditingkatkan tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas
materi yang diberikan, agar para penerima bantuan memiliki kemampuan
yang lebih baik dalam mengelola usaha secara mandiri. Pelatihan yang lebih
aplikatif, mendalam, dan berkelanjutan dapat membantu mustahik agar lebih
siap menghadapi tantangan usaha yang mungkin terjadi dilapangan. Di sisi
lain, sistem monitoring dan evaluasi program juga perlu diperkuat, termasuk
dengan menyusun indicator evaluasi yang jelas dan terstruktur, guna
memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan
berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan yang mustahik.
2. Untung Lembaga Keuangan Syariah
Peran lembaga keuangan syariah sangat vital dalam mendukung
keberhasilan program zakat produktif seperti Berkah Mandiri. Oleh karena
itu, lembaga syariah diharapkan dapat memperat kerja sama yang terjalin
dengan lembaga-lembaga amil zakat, serta turut terlibat secara langsung
dalam pelaksanaan program, tidak hanya pada aspek pembiayaan, tetapi juga
pada aspek pelatihan dan pengawasan usaha. Keterlibatan aktif dari lembaga
keuangan syariah dalam setiap tahapan program dan meningkatkan
efektivitas bantuan yang diberikan. Selain itu aspek transparansi dalam
penyaluran dan pelaporan dana zakat produktif juga menjadi hal yang
penting untuk dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap system
keuangan syariah semakin meningkat dan mendorong partisipasi yang lebih
luas dari kalangan muzakki.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Bagi peneliti yang tertarik untuk mengkaji topic serupa, disarankan
untuk melakukan pendalaman penelitian dengan memperluas cakupan
wilayah dan subjek yang diteliti, agar diperoleh gambaran yang lebih
menyeluruh mengenai pelaksanaan program zakat produktif dalam konteks
sosial dan ekonomi. Penelitian selanjutnya juga dapat menggunakan
pendekatan kombinasi (mixed methods) guna memperoleh hasil yang tidak
hanya bersifat deskriptif mendalam, tetapi juga kuantitatif dan terukur,
sehingga memperkuat validasi temuan.
Selain itu aspek jangka panjang dari program, seperti keberlanjutan
usaha mustahi ksetelah setelah bantuan berakhir, efektivitas pelatihan, serta
dampak sosial dalam komunitas penerima manfaat dapat dijadikan focus
utama yang selama ini masih jarang dikaji. Penelitian lebih lanjut diharapkan
mampu memperkaya literature mengenai peran lembaga keuangan syariah
dalam mendukung ekonomi umat, serta memberikan rekomendasi kebijakan
yang aplikatif bagi lembaga amil zakat dan lembaga keuangan syariah di
Indonesia
(LKS) dalam mendukung pelaksanaan Program Berkah Mandiri yang dijalankan oleh
Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone. Program ini merupakan upaya
pemberdayaan ekonomi bagi mustahik melalui pelatihan keterampilan dan pemberian
modal usaha berbasis zakat produktif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus,
di mana data dikumpulkan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi
terhadap staf WIZ dan penerima manfaat program.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa LKS berperan dalam penyediaan modal
usaha, edukasi keuangan syariah, pendampingan usaha, serta integrasi prinsip syariah
dalam pelaksanaan program. Program ini terbukti memberikan dampak positif
terhadap peningkatan kesejahteraan ekonomi penerima, ditandai dengan meningkatnya
pendapatan dan kemandirian usaha. Selain itu, kolaborasi antara WIZ dan LKS
memperlihatkan praktik pengelolaan zakat yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi
juga produktif dan berkelanjutan. Penelitian ini juga menemukan bahwa prinsip
transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci keberhasilan distribusi dana zakat kepada
mustahik yang tepat sasaran. Dengan demikian, peran strategis LKS dalam
mendukung program pemberdayaan seperti Berkah Mandiri dapat menjadi model
pengembangan ekonomi syariah yang relevan dan aplikatif di tingkat lokal maupun
nasional.
A. Kesimpulan
Berdasrkan hasil penelitian yang telah dilakukan mengenai peran
lembaga keuangan syariah terhadap program berkah mandiri di Wahdah
Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone, dapat disimpulkan beberapa hal
berikut:
1. Peran lembaga keuangan syariah dalam mendukung program Berkah
Mandiri tergolong sangat strategis. Melalui penyaluran dana zakat produktif
dalam bentuk hibah, lembaga keuangan syariah berkontribusi langsung
dalam pemberdayaan ekonomi mustahik. Dana yang diberikan bukan bentuk
pinjaman, melainkan hibah, sehingga memberikan keleluasan bagi penerima
manfaat untuk mulai usaha tanpa beban pengembalian dana.
2. Secara umum, program Berkah Mandiri memberikan dampak positif
terhadap peningkatan kesejahteraan mustahik, baik dari aspek ekonomi,
sosial, maupun spiritual. Para mustahik mengalami peningkatan pendapatan,
tumbuhnya semangat kemandirian, serta munculnya rasa percaya diri untuk
menjalankan usaha secara berkesinambungan.
B. Saran
1. Untuk Wahdah Inspirasi Zakat (WIZ) Kabupaten Bone
Diharapkan agar WIZ dapat memperluas jangkauan program Berkah
Mandiri, sehingga semakin banyak mustahik yang mendapatkan manfaat
dari program ini, khususnya mereka yang berada di wilayah pelosok atau
kurang terjangkau. Selain itu, pelaksanaan pelatihan kewirausahaan
sebaiknya ditingkatkan tidak hanya dari segi kuantitas, tetapi juga kualitas
materi yang diberikan, agar para penerima bantuan memiliki kemampuan
yang lebih baik dalam mengelola usaha secara mandiri. Pelatihan yang lebih
aplikatif, mendalam, dan berkelanjutan dapat membantu mustahik agar lebih
siap menghadapi tantangan usaha yang mungkin terjadi dilapangan. Di sisi
lain, sistem monitoring dan evaluasi program juga perlu diperkuat, termasuk
dengan menyusun indicator evaluasi yang jelas dan terstruktur, guna
memastikan bahwa bantuan yang disalurkan benar-benar tepat sasaran dan
berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan yang mustahik.
2. Untung Lembaga Keuangan Syariah
Peran lembaga keuangan syariah sangat vital dalam mendukung
keberhasilan program zakat produktif seperti Berkah Mandiri. Oleh karena
itu, lembaga syariah diharapkan dapat memperat kerja sama yang terjalin
dengan lembaga-lembaga amil zakat, serta turut terlibat secara langsung
dalam pelaksanaan program, tidak hanya pada aspek pembiayaan, tetapi juga
pada aspek pelatihan dan pengawasan usaha. Keterlibatan aktif dari lembaga
keuangan syariah dalam setiap tahapan program dan meningkatkan
efektivitas bantuan yang diberikan. Selain itu aspek transparansi dalam
penyaluran dan pelaporan dana zakat produktif juga menjadi hal yang
penting untuk dijaga, agar kepercayaan masyarakat terhadap system
keuangan syariah semakin meningkat dan mendorong partisipasi yang lebih
luas dari kalangan muzakki.
3. Untuk Peneliti Selanjutnya
Bagi peneliti yang tertarik untuk mengkaji topic serupa, disarankan
untuk melakukan pendalaman penelitian dengan memperluas cakupan
wilayah dan subjek yang diteliti, agar diperoleh gambaran yang lebih
menyeluruh mengenai pelaksanaan program zakat produktif dalam konteks
sosial dan ekonomi. Penelitian selanjutnya juga dapat menggunakan
pendekatan kombinasi (mixed methods) guna memperoleh hasil yang tidak
hanya bersifat deskriptif mendalam, tetapi juga kuantitatif dan terukur,
sehingga memperkuat validasi temuan.
Selain itu aspek jangka panjang dari program, seperti keberlanjutan
usaha mustahi ksetelah setelah bantuan berakhir, efektivitas pelatihan, serta
dampak sosial dalam komunitas penerima manfaat dapat dijadikan focus
utama yang selama ini masih jarang dikaji. Penelitian lebih lanjut diharapkan
mampu memperkaya literature mengenai peran lembaga keuangan syariah
dalam mendukung ekonomi umat, serta memberikan rekomendasi kebijakan
yang aplikatif bagi lembaga amil zakat dan lembaga keuangan syariah di
Indonesia
Ketersediaan
| SFEBI20250182 | 182/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
182/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
