Persepsi Konsumen dalam Praktik Pengembalian Sisa Uang dengan Barang Ditinjau dari Etika Bisnis Islam (Studi pada Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone)
Ainina/01.16.3200 - Personal Name
Penelitian ini membahas mengenai persepsi konsumen dalam praktik
pengembalian sisa uang dengan barang ditinjau dari etika bisnis Islam (Studi pada
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone). Adapun tujuan yang akan dicapai
dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktek pengembalian sisa uang dalam
bentuk barang, persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang
dengan barang serta pandangan Etika Bisnis Islam terhadap pengembalian sisa uang
dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research).
Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini,
teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini
yaitu analisis kualitatif 1) Hasil penelitian bahwa Praktek pengembalian sisa uang
dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone dilakukan
dengan berdasarkan pada aspek kesepakatan, kesengajaan dan tidak adanya uang kes.
2) Persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang dengan barang di
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone meliputi aspek penyerapan yakni
penjual sulit untuk mendapatkan uang dengan nominal kecil dikarenakan uang koin
misalnya dalam masyarakat perputarannya masih sangat kecil; aspek pemahaman
yakni penjual dan pembeli memahami pengembalian sisa uang dengan barang boleh
saja dilakukan selam penjual dan pembeli ada kesepakatan; aspek penilaian yakni
penjual dan pembeli menyetujui dan dinilai baik karena pembeli lebih menerima
barang yang senilai daripada pembulatan harga. 3) Pandangan etika bisnis Islam
terhadap pengembalian sisa uang dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala
Kec. Barebbo Kab. Bone dilihat dari nilai maslahah, praktik pegembalian sisa harga
diganti dengan barang boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada sama sekali yang
memberatkan dalam melakukan transaksi tersebut, karena tujuannya adalah maslahah
yang riil dalam bertransaksi. Dari segi nilai kebaikan, pengembalian sisa harga
diganti dengan barang baik lisan maupun tindakan dilihat dari sisi kebaikan termasuk
dalam kategori menghindari diri untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.
Dari segi riba, pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik lisan maupun
tindakan terhindar dari perbuatan riba dan diperbolehkan dalam etika bisnis Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari pembahasan yang telang dipaparkan, maka
penulis menyimpulkan bahwa:
1. Praktek pengembalian sisa uang dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala
Kec. Barebbo Kab. Bone dilakukan dengan berdasarkan pada aspek kesepakatan,
kesengajaan dan tidak adanya uang kes. Aspek kesepakatan terlihat pembeli dan
penjual melakukan kesepakatan terlebih dahulu sebelum menerapkan
pengembalian sisa uang dalam bentuk barang. Aspek ketidaksengajaan terlihat
terkadang uang receh penjual yang sudah habis sehingga terpaksa mengembalikan
uang kembalian konsumen dengan barang. Aspek tidak adanya uang kes, kadang
penjual kehabisan uang kembalian.
2. Persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang dengan barang di
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone meliputi aspek penyerapan
yakni penjual sulit untuk mendapatkan uang dengan nominal kecil dikarenakan
uang koin misalnya dalam masyarakat perputarannya masih sangat kecil; aspek
pemahaman yakni penjual dan pembeli memahami pengembalian sisa uang
dengan barang boleh saja dilakukan selam penjual dan pembeli ada kesepakatan;
aspek penilaian yakni penjual dan pembeli menyetujui dan dinilai baik karena
pembeli lebih menerima barang yang senilai daripada pembulatan harga.
3. Pandangan etika bisnis Islam terhadap pengembalian sisa uang dalam bentuk
barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone dilihat dari nilai
maslahah, praktik pegembalian sisa harga diganti dengan barang boleh-boleh saja
dilakukan karena tidak ada sama sekali yang memberatkan dalam melakukan
transaksi tersebut, karena tujuannya adalah maslahah yang riil dalam bertransaksi.
Dari segi nilai kebaikan, pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik
lisan maupun tindakan dilihat dari sisi kebaikan termasuk dalam kategori
menghindari diri untuk mengambil keuntungan secara berlebihan. Dari segi riba,
pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik lisan maupun tindakan
terhindar dari perbuatan riba dan diperbolehkan dalam etika bisnis Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi secara
teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi Teori
Untuk menghindari keharaman dalam pengembalian sisa pembelian yang
diganti dengan permen hendaknya pedagang ketika melakukan transaksi jual beli
khususnya dalam pengembalian sisa pembelian harus adanya persetujuan terlebih
dahulu agar adanya unsur kerelaan maupun unsur suka sama suka khususnya pihak
pembeli.
2. Implikasi Praktis
Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi penjual dan pembeli
dalam praktik pengembalian sisa uang dalam bentuk barang. Mengenai praktik
pengembalian sisa harga dengan barang ini agar masyarakat terkhusus pelaku usaha
maupun pembeli mengetahui dan melakukan transaksi jual-beli sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
pengembalian sisa uang dengan barang ditinjau dari etika bisnis Islam (Studi pada
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone). Adapun tujuan yang akan dicapai
dalam penelitian ini yaitu untuk mengetahui praktek pengembalian sisa uang dalam
bentuk barang, persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang
dengan barang serta pandangan Etika Bisnis Islam terhadap pengembalian sisa uang
dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research).
Adapun pendekatan yang digunakan yakni pendekatan kualitatif. Pada penelitian ini,
teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu wawancara, observasi dan
dokumentasi. Adapun teknik analisis data yang akan digunakan dalam penelitian ini
yaitu analisis kualitatif 1) Hasil penelitian bahwa Praktek pengembalian sisa uang
dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone dilakukan
dengan berdasarkan pada aspek kesepakatan, kesengajaan dan tidak adanya uang kes.
2) Persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang dengan barang di
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone meliputi aspek penyerapan yakni
penjual sulit untuk mendapatkan uang dengan nominal kecil dikarenakan uang koin
misalnya dalam masyarakat perputarannya masih sangat kecil; aspek pemahaman
yakni penjual dan pembeli memahami pengembalian sisa uang dengan barang boleh
saja dilakukan selam penjual dan pembeli ada kesepakatan; aspek penilaian yakni
penjual dan pembeli menyetujui dan dinilai baik karena pembeli lebih menerima
barang yang senilai daripada pembulatan harga. 3) Pandangan etika bisnis Islam
terhadap pengembalian sisa uang dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala
Kec. Barebbo Kab. Bone dilihat dari nilai maslahah, praktik pegembalian sisa harga
diganti dengan barang boleh-boleh saja dilakukan karena tidak ada sama sekali yang
memberatkan dalam melakukan transaksi tersebut, karena tujuannya adalah maslahah
yang riil dalam bertransaksi. Dari segi nilai kebaikan, pengembalian sisa harga
diganti dengan barang baik lisan maupun tindakan dilihat dari sisi kebaikan termasuk
dalam kategori menghindari diri untuk mengambil keuntungan secara berlebihan.
Dari segi riba, pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik lisan maupun
tindakan terhindar dari perbuatan riba dan diperbolehkan dalam etika bisnis Islam.
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan dari pembahasan yang telang dipaparkan, maka
penulis menyimpulkan bahwa:
1. Praktek pengembalian sisa uang dalam bentuk barang di Pasar Apala Kel. Apala
Kec. Barebbo Kab. Bone dilakukan dengan berdasarkan pada aspek kesepakatan,
kesengajaan dan tidak adanya uang kes. Aspek kesepakatan terlihat pembeli dan
penjual melakukan kesepakatan terlebih dahulu sebelum menerapkan
pengembalian sisa uang dalam bentuk barang. Aspek ketidaksengajaan terlihat
terkadang uang receh penjual yang sudah habis sehingga terpaksa mengembalikan
uang kembalian konsumen dengan barang. Aspek tidak adanya uang kes, kadang
penjual kehabisan uang kembalian.
2. Persepsi penjual dan pembeli mengenai pengembalian sisa uang dengan barang di
Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone meliputi aspek penyerapan
yakni penjual sulit untuk mendapatkan uang dengan nominal kecil dikarenakan
uang koin misalnya dalam masyarakat perputarannya masih sangat kecil; aspek
pemahaman yakni penjual dan pembeli memahami pengembalian sisa uang
dengan barang boleh saja dilakukan selam penjual dan pembeli ada kesepakatan;
aspek penilaian yakni penjual dan pembeli menyetujui dan dinilai baik karena
pembeli lebih menerima barang yang senilai daripada pembulatan harga.
3. Pandangan etika bisnis Islam terhadap pengembalian sisa uang dalam bentuk
barang di Pasar Apala Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone dilihat dari nilai
maslahah, praktik pegembalian sisa harga diganti dengan barang boleh-boleh saja
dilakukan karena tidak ada sama sekali yang memberatkan dalam melakukan
transaksi tersebut, karena tujuannya adalah maslahah yang riil dalam bertransaksi.
Dari segi nilai kebaikan, pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik
lisan maupun tindakan dilihat dari sisi kebaikan termasuk dalam kategori
menghindari diri untuk mengambil keuntungan secara berlebihan. Dari segi riba,
pengembalian sisa harga diganti dengan barang baik lisan maupun tindakan
terhindar dari perbuatan riba dan diperbolehkan dalam etika bisnis Islam.
B. Implikasi
Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi secara
teoritis dan praktis sebagai berikut:
1. Implikasi Teori
Untuk menghindari keharaman dalam pengembalian sisa pembelian yang
diganti dengan permen hendaknya pedagang ketika melakukan transaksi jual beli
khususnya dalam pengembalian sisa pembelian harus adanya persetujuan terlebih
dahulu agar adanya unsur kerelaan maupun unsur suka sama suka khususnya pihak
pembeli.
2. Implikasi Praktis
Hasil penelitian ini digunakan sebagai masukan bagi penjual dan pembeli
dalam praktik pengembalian sisa uang dalam bentuk barang. Mengenai praktik
pengembalian sisa harga dengan barang ini agar masyarakat terkhusus pelaku usaha
maupun pembeli mengetahui dan melakukan transaksi jual-beli sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Ketersediaan
| SFEBI20220270 | 270/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
270/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
