Integrasi Hukum Positif dan Ajaran Islam dalam Kebijakan Retribusi Kebersihan untuk Pengelolaan Sampah Berkelanjutan di Kota Watampone
Dini Latifah/741352023001 - Personal Name
Penelitian ini membahas integrasi hukum positif dan ajaran Islam dalam
kebijakan retribusi kebersihan untuk pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota
Watampone. Fokus utama dari penelitian ini adalah mengkaji sejauh mana perpaduan
antara ketentuan hukum positif dan nilai-nilai Islam dapat meningkatkan efektivitas
pelaksanaan retribusi kebersihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi
hukum positif dan faktor yang berpengaruh terhadap penerapan retribusi kebersihan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memperoleh
gambaran faktual terkait integrasi hukum positif dan ajaran Islam pada pelaksanaan
retribusi kebersihan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan teologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses pengolahan data
melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data.Teknik analisis yang digunakan
adalah teknik analisis kualitatif deskriptif guna menghasilkan pemahaman yang lebih
jelas dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara hukum positif dan ajaran
Islam dalam pelaksanaan retribusi kebersihan memberikan kontribusi penting dalam
meningkatkan efektivitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Peraturan daerah menjadi dasar hukum yang kuat, sedangkan nilai-nilai keagamaan
memperkuat kesadaran kolektif. Meskipun demikian, pelaksanaan masih menghadapi
sejumlah kendala, seperti kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai Islam terkait
kebersihan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan fasilitas dan
pelayanan. Faktor pendukung dari sisi hukum mencakup dasar hukum yang jelas dan
dedikasi petugas, sedangkan dari perspektif Islam meliputi ajaran kebersihan, ketaatan
kepada pemimpin, dan tanggung jawab sosial. Hambatan dari kedua sisi muncul akibat
minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi nilai-nilai dalam praktik keseharian.
A. Kesimpulan
Hasil penelitian dari bab sebelumnya, peneliti dapat menarik beberapa
simpulan sebagai berikut:
1. Integrasi antara hukum positif dan ajaran Islam dalam pelaksanaan retribusi
kebersihan di Kota Watampone memberikan kontribusi penting dalam
pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Peraturan Daerah sebagai landasan
hukum telah menyediakan dasar yang kuat untuk pelaksanaan retribusi,
sedangkan nilai-nilai keagamaan membantu meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa kendala seperti
kurangnya pemahaman mendalam tentang ajaran Islam terkait kebersihan dan
ketidakmerataan pelayanan, yang menghambat optimalisasi kepatuhan
masyarakat. Meskipun sinergi antara hukum dan nilai ajaran Islam telah
memberikan dampak positif, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi
hambatan tersebut agar pelaksanaan retribusi kebersihan dapat berjalan lebih
efektif dan adil.
2. Penerapan retribusi kebersihan di Kota Watampone dipengaruhi oleh faktor
pendukung dan penghambat dalam perspektif hukum positif dan ajaran Islam.
Secara normatif, faktor pendukung penerapan retribusi kebersihan yaitu
adanya dasar hukum yang jelas, tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, budaya
sosial yang terbentuk secara alami, komitmen petugas kebersihan dalam
kondisi normal, dedikasi tinggi meskipun terbatas fasilitas. sementara itu,
hambatan muncul dari rendahnya kesadaran masyarakat, sikap penolakan dan
ketidakpedulian, minimnya sosialisasi peraturan, kualitas dan kontinuitas
pelayanan tidak konsisten, keterbatasan sarana dan personel. Dalam perspektif
ajaran Islam, faktor pendukung penerapan retribusi kebersihan yaitu
kesadaran umum tentang pentingnya kebersihan, ajaran Islam mendorong
kebersihan, nilai ketaatan kepada ulil amri (pemimpin), tanggung jawab sosial
dalam Islam, dan partisipasi sebagai wujud gotong royong islami. Namun
adapun hambatannya seperti keterbatasan pemahaman bahwa kebersihan
adalah bagian dari iman, nilai-nilai Islam belum terinternalisasi dalam
perilaku sosial, kurangnya edukasi keagamaan yang praktis dan aplikatif,
minimnya keteladanan dalam masyarakat, anggapan bahwa retribusi adalah
urusan administratif semata, tingkat ketaatan bersyarat terhadap kebijakan dan
kurangnya penghargaan terhadap petugas sebagai pelayan masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka akan diuraikan implikasi penelitian
yang berisi saran-saran. Adapaun saran yang peneliti maksud yaitu:
1. Diperlukan penegakan hukum yang adil dan konsisten serta keteladanan dari
aparatur dalam kepatuhan terhadap iuran kebersihan. Hal ini harus disertai
dengan peningkatan kualitas pelayanan kebersihan dan inovasi sistem berbasis
teknologi untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan kepuasan masyarakat.
2. Perlu penguatan edukasi Islam dan sosialisasi hukum melalui dakwah,
pendidikan, dan peran tokoh masyarakat agar kebersihan dipahami sebagai
bagian dari iman dan kewajiban hukum. Di samping itu, penting memberikan
pelatihan etika pelayanan serta perlindungan hukum dan moral bagi petugas
agar mereka dapat bekerja secara profesional dan terlindungi dari tekanan
sosial.
kebijakan retribusi kebersihan untuk pengelolaan sampah berkelanjutan di Kota
Watampone. Fokus utama dari penelitian ini adalah mengkaji sejauh mana perpaduan
antara ketentuan hukum positif dan nilai-nilai Islam dapat meningkatkan efektivitas
pelaksanaan retribusi kebersihan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis integrasi
hukum positif dan faktor yang berpengaruh terhadap penerapan retribusi kebersihan.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memperoleh
gambaran faktual terkait integrasi hukum positif dan ajaran Islam pada pelaksanaan
retribusi kebersihan. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-
undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan
pendekatan teologis. Data dikumpulkan melalui wawancara dan dokumentasi yang
bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Proses pengolahan data
melalui tahapan reduksi, penyajian, dan verifikasi data.Teknik analisis yang digunakan
adalah teknik analisis kualitatif deskriptif guna menghasilkan pemahaman yang lebih
jelas dan komprehensif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa integrasi antara hukum positif dan ajaran
Islam dalam pelaksanaan retribusi kebersihan memberikan kontribusi penting dalam
meningkatkan efektivitas dan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Peraturan daerah menjadi dasar hukum yang kuat, sedangkan nilai-nilai keagamaan
memperkuat kesadaran kolektif. Meskipun demikian, pelaksanaan masih menghadapi
sejumlah kendala, seperti kurangnya pemahaman terhadap nilai-nilai Islam terkait
kebersihan, rendahnya kesadaran masyarakat, serta keterbatasan fasilitas dan
pelayanan. Faktor pendukung dari sisi hukum mencakup dasar hukum yang jelas dan
dedikasi petugas, sedangkan dari perspektif Islam meliputi ajaran kebersihan, ketaatan
kepada pemimpin, dan tanggung jawab sosial. Hambatan dari kedua sisi muncul akibat
minimnya edukasi, sosialisasi, dan internalisasi nilai-nilai dalam praktik keseharian.
A. Kesimpulan
Hasil penelitian dari bab sebelumnya, peneliti dapat menarik beberapa
simpulan sebagai berikut:
1. Integrasi antara hukum positif dan ajaran Islam dalam pelaksanaan retribusi
kebersihan di Kota Watampone memberikan kontribusi penting dalam
pengelolaan sampah secara berkelanjutan. Peraturan Daerah sebagai landasan
hukum telah menyediakan dasar yang kuat untuk pelaksanaan retribusi,
sedangkan nilai-nilai keagamaan membantu meningkatkan kesadaran dan
partisipasi masyarakat. Namun, masih terdapat beberapa kendala seperti
kurangnya pemahaman mendalam tentang ajaran Islam terkait kebersihan dan
ketidakmerataan pelayanan, yang menghambat optimalisasi kepatuhan
masyarakat. Meskipun sinergi antara hukum dan nilai ajaran Islam telah
memberikan dampak positif, diperlukan upaya lebih lanjut untuk mengatasi
hambatan tersebut agar pelaksanaan retribusi kebersihan dapat berjalan lebih
efektif dan adil.
2. Penerapan retribusi kebersihan di Kota Watampone dipengaruhi oleh faktor
pendukung dan penghambat dalam perspektif hukum positif dan ajaran Islam.
Secara normatif, faktor pendukung penerapan retribusi kebersihan yaitu
adanya dasar hukum yang jelas, tingkat kepatuhan yang cukup tinggi, budaya
sosial yang terbentuk secara alami, komitmen petugas kebersihan dalam
kondisi normal, dedikasi tinggi meskipun terbatas fasilitas. sementara itu,
hambatan muncul dari rendahnya kesadaran masyarakat, sikap penolakan dan
ketidakpedulian, minimnya sosialisasi peraturan, kualitas dan kontinuitas
pelayanan tidak konsisten, keterbatasan sarana dan personel. Dalam perspektif
ajaran Islam, faktor pendukung penerapan retribusi kebersihan yaitu
kesadaran umum tentang pentingnya kebersihan, ajaran Islam mendorong
kebersihan, nilai ketaatan kepada ulil amri (pemimpin), tanggung jawab sosial
dalam Islam, dan partisipasi sebagai wujud gotong royong islami. Namun
adapun hambatannya seperti keterbatasan pemahaman bahwa kebersihan
adalah bagian dari iman, nilai-nilai Islam belum terinternalisasi dalam
perilaku sosial, kurangnya edukasi keagamaan yang praktis dan aplikatif,
minimnya keteladanan dalam masyarakat, anggapan bahwa retribusi adalah
urusan administratif semata, tingkat ketaatan bersyarat terhadap kebijakan dan
kurangnya penghargaan terhadap petugas sebagai pelayan masyarakat.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka akan diuraikan implikasi penelitian
yang berisi saran-saran. Adapaun saran yang peneliti maksud yaitu:
1. Diperlukan penegakan hukum yang adil dan konsisten serta keteladanan dari
aparatur dalam kepatuhan terhadap iuran kebersihan. Hal ini harus disertai
dengan peningkatan kualitas pelayanan kebersihan dan inovasi sistem berbasis
teknologi untuk mendukung efisiensi, transparansi, dan kepuasan masyarakat.
2. Perlu penguatan edukasi Islam dan sosialisasi hukum melalui dakwah,
pendidikan, dan peran tokoh masyarakat agar kebersihan dipahami sebagai
bagian dari iman dan kewajiban hukum. Di samping itu, penting memberikan
pelatihan etika pelayanan serta perlindungan hukum dan moral bagi petugas
agar mereka dapat bekerja secara profesional dan terlindungi dari tekanan
sosial.
Ketersediaan
| 741352023001 | 318/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
318/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
