Konfigurasi Politik Islam terhadap Politik Hukum di di Indonesia
Risal/741352023012 - Personal Name
Penelitian ini membahas Konfigurasi Politik Islam Terhadap Politik Hukum di
Indonesia dengan pokok permasalahan konfigurasi politik Islam terhadap politik
hukum dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia serta pengaruh politik Islam dalam
pembentukan hukum nasional.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Research) dengan
menggunakan teknik pengumpulan Bahan Hukum, meliputi pengumpulan Bahan
Hukum Primer, sekunder dan tersier. pengumpulan data dilakukan melalui pencarian
berbagai informasi dari sumber pustaka yang relevan dengan penelitian ini.
Selanjutnya, dilakukan pengutipan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penelitian ini juga menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan yuridis
historis. Bahan-bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan dilakukan analisis
yakni mendeskripsikan, menafsirkan, mengevaluasi dan sistematisasi dan Metode
yang digunakan untuk menganalisis adalah metode deskriptif dengan karakteristik
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konfigurasi politik Islam terhadap
politik hukum dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia melalui fase sejarah yang
sangat panjang mulai dari era kolonialisme umat Islam harus mempertahankan diri
dari keterjajahan, era orde lama umat Islam berusaha menjadikan Islam sebagai dasar
negara, era orde baru dalam hubungannya dengan negara mengalami pasang surut
dan era reformasi dan pasca reformasi terciptanya sistem hukum nasional yang
kemudian mengakomodasi hukum Islam. Meskipun demikian di balik perjuangan
para tokoh-tokoh Islam di setiap era penting di negeri ini belum bisa menetapkan
hukum Islam secara totalitas. Pengaruh politik Islam dalam pembentukan hukum
nasional memiliki kontribusi yang cukup besar, dapat di lihat terbentuknya aturan
hukum yang bernuansa Islam seperti UU tentang sistem pendidikan nasional,
peradilan agama, perkawinan, pengelolaan zakat, waqaf, perbankan syariah dan
penyelenggaraan ibadah haji.
A. iKesimpulan
1.
iKonfigurasi
ihubungan
iantara
ipolitik
iIslam
idan
ipolitik
ihukum
idalam
isejarah
iketatanegaraan
iIndonesia
itelah
imelalui
iberbagai
idinamika
isejak
imasuknya
iagama
iIslam
ike
iNusantara.
iKekuatan
ipolitik
iIslam
imulai
iterlihat
ipada
imasa
ikolonial,
iketika
ipemerintah
iHindia
iBelanda
iberusaha
imencari
icara
imengendalikan
ikelompok
iIslam
iyang
ibertekad
ikuat
iuntuk
imemperoleh
ikekuasaan.
iPada
iawal
iera
iOrde
iBaru,
imeskipun
iumat
iIslam
imerupakan
imayoritas
isecara
isosial,
imereka
ijustru
imenjadi
iminoritas
idalam
iranah
ipolitik
idan
ibahkan
imengalami
itekanan.
iNamun,
imenjelang
iakhir
iOrde
iBaru,
iterjadi
ikeharmonisan iantara ipemerintah idan iumat iIslam, iyang imenghasilkan isejumlah
iproduk
ihukum
iyang
idiklaim
isebagai
ibuah
ikarya
iumat
iIslam.
iPada
imasa
iReformasi,
imuncul
iberbagai
ituntutan,
itermasuk
ipembentukan
isistem
ihukum
inasional
iyang
imampu
imengakomodasi
ikeberagaman
ihukum
ilokal,
itermasuk
ihukum iIslam.
2. iPengaruh ipolitik iIslam iterhadap iarah ipolitik ihukum idalam iproses ipembentukan
ihukum idi iIndonesia idapat iterlihat idari isejumlah iperaturan iperundang-undangan
iyang ilahir isebagai ihasil iperjuangan iumat iIslam. iDi iantaranya imeliputi: iUndang-
Undang
itentang
iSistem
iPendidikan
iNasional,
iUndang-Undang
iPeradilan
iAgama,
iUndang-Undang
iPerkawinan,
iUndang-Undang
itentang
iPengelolaan
iZakat
iUndang-Undang
itentang
iWakaf,
iUndang-Undang
itentang
iPerbankan
iSyariah iserta iUndang-Undang itentang iPenyelenggaraan iIbadah iHaji.
130
B. iSaran
1. iKonfigurasi ipolitik iIslam iterhadap ipolitik ihukum idalam isejarah iketatanegaraan
idi
iIndonesia
imemberikan
ipelajaran
iberharga
itentang
iperjuangan,
ikerjasama,
ikepedulian iterhadap inilai-nilai iIslam iyang iterus iberkembang idi itengah-tengah
imasyarakat.
iMaka
iperlu
ipertimbangan
ikedepan
iakan
iadanya
ipelajaran
iwajib
ibaik iditingkat isekolah imaupun ikampus iuntuk imempelajari isejarah ikonfigurasi
ipolitik iIslam, iyang ibertujuan imemberikan ipemahaman ikepada igenerasi
imendatang iakan ipentingnya inilai-nilai iagama idalam isebuah inegara.
2. iPengaruh ipolitik iIslam idalam ipembentukan ipolitik ihukum idi iIndonesia iberakar
ipada inilai-nilai ifilosofis, iyuridis, idan isosiologis iyang idianut ioleh ibangsa
iIndonesia. iKondisi iini imenjadikan inegara iberkewajiban iuntuk imengakomodasi
ihukum iIslam isebagai ibagian idari ihukum ipositif ibagi iumat iIslam idi iIndonesia.
iOleh ikarena iitu, ihukum iyang iberlaku, ikhususnya ibagi imasyarakat iMuslim, itidak
iboleh imengandung iaturan iyang ibertentangan dengan prinsip-prinsip hukum iIslam.
Indonesia dengan pokok permasalahan konfigurasi politik Islam terhadap politik
hukum dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia serta pengaruh politik Islam dalam
pembentukan hukum nasional.
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis
normatif. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library Research) dengan
menggunakan teknik pengumpulan Bahan Hukum, meliputi pengumpulan Bahan
Hukum Primer, sekunder dan tersier. pengumpulan data dilakukan melalui pencarian
berbagai informasi dari sumber pustaka yang relevan dengan penelitian ini.
Selanjutnya, dilakukan pengutipan baik secara langsung maupun tidak langsung.
Penelitian ini juga menggunakan beberapa pendekatan yaitu pendekatan yuridis
historis. Bahan-bahan hukum yang telah berhasil dikumpulkan dilakukan analisis
yakni mendeskripsikan, menafsirkan, mengevaluasi dan sistematisasi dan Metode
yang digunakan untuk menganalisis adalah metode deskriptif dengan karakteristik
kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konfigurasi politik Islam terhadap
politik hukum dalam sejarah ketatanegaraan di Indonesia melalui fase sejarah yang
sangat panjang mulai dari era kolonialisme umat Islam harus mempertahankan diri
dari keterjajahan, era orde lama umat Islam berusaha menjadikan Islam sebagai dasar
negara, era orde baru dalam hubungannya dengan negara mengalami pasang surut
dan era reformasi dan pasca reformasi terciptanya sistem hukum nasional yang
kemudian mengakomodasi hukum Islam. Meskipun demikian di balik perjuangan
para tokoh-tokoh Islam di setiap era penting di negeri ini belum bisa menetapkan
hukum Islam secara totalitas. Pengaruh politik Islam dalam pembentukan hukum
nasional memiliki kontribusi yang cukup besar, dapat di lihat terbentuknya aturan
hukum yang bernuansa Islam seperti UU tentang sistem pendidikan nasional,
peradilan agama, perkawinan, pengelolaan zakat, waqaf, perbankan syariah dan
penyelenggaraan ibadah haji.
A. iKesimpulan
1.
iKonfigurasi
ihubungan
iantara
ipolitik
iIslam
idan
ipolitik
ihukum
idalam
isejarah
iketatanegaraan
iIndonesia
itelah
imelalui
iberbagai
idinamika
isejak
imasuknya
iagama
iIslam
ike
iNusantara.
iKekuatan
ipolitik
iIslam
imulai
iterlihat
ipada
imasa
ikolonial,
iketika
ipemerintah
iHindia
iBelanda
iberusaha
imencari
icara
imengendalikan
ikelompok
iIslam
iyang
ibertekad
ikuat
iuntuk
imemperoleh
ikekuasaan.
iPada
iawal
iera
iOrde
iBaru,
imeskipun
iumat
iIslam
imerupakan
imayoritas
isecara
isosial,
imereka
ijustru
imenjadi
iminoritas
idalam
iranah
ipolitik
idan
ibahkan
imengalami
itekanan.
iNamun,
imenjelang
iakhir
iOrde
iBaru,
iterjadi
ikeharmonisan iantara ipemerintah idan iumat iIslam, iyang imenghasilkan isejumlah
iproduk
ihukum
iyang
idiklaim
isebagai
ibuah
ikarya
iumat
iIslam.
iPada
imasa
iReformasi,
imuncul
iberbagai
ituntutan,
itermasuk
ipembentukan
isistem
ihukum
inasional
iyang
imampu
imengakomodasi
ikeberagaman
ihukum
ilokal,
itermasuk
ihukum iIslam.
2. iPengaruh ipolitik iIslam iterhadap iarah ipolitik ihukum idalam iproses ipembentukan
ihukum idi iIndonesia idapat iterlihat idari isejumlah iperaturan iperundang-undangan
iyang ilahir isebagai ihasil iperjuangan iumat iIslam. iDi iantaranya imeliputi: iUndang-
Undang
itentang
iSistem
iPendidikan
iNasional,
iUndang-Undang
iPeradilan
iAgama,
iUndang-Undang
iPerkawinan,
iUndang-Undang
itentang
iPengelolaan
iZakat
iUndang-Undang
itentang
iWakaf,
iUndang-Undang
itentang
iPerbankan
iSyariah iserta iUndang-Undang itentang iPenyelenggaraan iIbadah iHaji.
130
B. iSaran
1. iKonfigurasi ipolitik iIslam iterhadap ipolitik ihukum idalam isejarah iketatanegaraan
idi
iIndonesia
imemberikan
ipelajaran
iberharga
itentang
iperjuangan,
ikerjasama,
ikepedulian iterhadap inilai-nilai iIslam iyang iterus iberkembang idi itengah-tengah
imasyarakat.
iMaka
iperlu
ipertimbangan
ikedepan
iakan
iadanya
ipelajaran
iwajib
ibaik iditingkat isekolah imaupun ikampus iuntuk imempelajari isejarah ikonfigurasi
ipolitik iIslam, iyang ibertujuan imemberikan ipemahaman ikepada igenerasi
imendatang iakan ipentingnya inilai-nilai iagama idalam isebuah inegara.
2. iPengaruh ipolitik iIslam idalam ipembentukan ipolitik ihukum idi iIndonesia iberakar
ipada inilai-nilai ifilosofis, iyuridis, idan isosiologis iyang idianut ioleh ibangsa
iIndonesia. iKondisi iini imenjadikan inegara iberkewajiban iuntuk imengakomodasi
ihukum iIslam isebagai ibagian idari ihukum ipositif ibagi iumat iIslam idi iIndonesia.
iOleh ikarena iitu, ihukum iyang iberlaku, ikhususnya ibagi imasyarakat iMuslim, itidak
iboleh imengandung iaturan iyang ibertentangan dengan prinsip-prinsip hukum iIslam.
Ketersediaan
| 741352023012 | 20/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
20/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
