Analisis Kebijakan Penanganan Cyber Crime Pada Pengguna Mobile Banking dalam Menilai Loyalitas Nasabah (Studi Pada Bank Syariah Indonesia Kabupaten Sinjai)
A.Jaatsiyah Fath Falaq Am. Nur/612062021078 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Analisis Kebijakan Penanganan Cyber Crime
Pada Pengguna Mobile Banking dalam Menilai Loyalitas Nasabah (Studi Pada
Bank Syariah Indonesia Kabupaten Sinjai). Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pihak BSI Cabang Sinjai
dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking, (2) Untuk
mengetahui bagaimana perilaku nasabah menanggapi kebijakan pihak BSI
Cabang Sinjai dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan
pada penelitian ini adalah dekomposisi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kebijakan yang dilakukan oleh
BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan teori perlindungan hukum
Philipus M. Hadjon, yang menekankan pada tindakan preventif dan represif
pemerintah. Penerbitan aplikasi mobile banking Byond yang lebih aman
merupakan langkah preventif BSI dalam mencegah potensi ancaman cyber crime.
Di sisi lain, tindakan BSI mengganti server dan menambah jam kerja operasional
untuk menangani keluhan nasabah terkait mobile banking adalah langkah represif.
Kebijakan yang diambil oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), (2) BSI Cabang Sinjai memiliki implikasi signifikan
terhadap pembentukan dan pemeliharaan loyalitas nasabah. Philip Kotler, pakar
pemasaran terkemuka, mengidentifikasi empat dimensi utama loyalitas, yaitu
repeat intention (niat untuk menggunakan kembali), word-of-mouth (dari mulut ke
mulut), price sensitivity (sensitivitas terhadap harga), dan complaining behavior
(perilaku dalam menyampaikan keluhan). Kebijakan BSI dalam menangani cyber
crime secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi keempat dimensi ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
1. BSI Kabupaten Sinjai memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan
informasi dan melindungi nasabah dari ancaman cyber crime. Kebijakan
yang dilakukan oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan
dengan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, yang menekankan
pada tindakan preventif dan represif pemerintah. Penerbitan aplikasi
mobile banking Byond yang lebih aman merupakan langkah preventif BSI
dalam mencegah potensi cyber crime. Aplikasi ini dirancang dengan fitur
keamanan yang lebih canggih, meminimalisir risiko pembobolan dan
penyalahgunaan data nasabah. Di sisi lain, tindakan BSI mengganti server
dan menambah jam kerja operasional untuk menangani keluhan nasabah
terkait mobile banking adalah langkah represif. Penggantian server
bertujuan untuk meningkatkan performa dan keamanan sistem, mengatasi
masalah teknis yang mungkin terjadi. Penambahan jam kerja operasional
menunjukkan respons cepat BSI terhadap keluhan nasabah, memastikan
setiap masalah terkait mobile banking dapat segera tertangani. Kebijakan
yang diambil oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Secara keseluruhan, kebijakan BSI Cabang Sinjai dalam penanganan cyber
crime memiliki peran krusial dalam membentuk dan memelihara loyalitas
nasabah. Dengan memberikan perlindungan yang efektif dan responsif,
BSI tidak hanya meminimalkan risiko cyber crime, tetapi juga
membangun kepercayaan dan memperkuat komitmen nasabah terhadap
69
layanan mobile banking mereka. Hal ini sejalan dengan teori Kotler, di
mana keempat dimensi loyalitas saling terkait dan dipengaruhi oleh
pengalaman nasabah dengan kebijakan dan layanan yang ditawarkan oleh
lembaga keuangan. Kebijakan penanganan cyber crime yang diterapkan
oleh BSI Cabang Sinjai memiliki implikasi signifikan terhadap
pembentukan dan pemeliharaan loyalitas nasabah. Philip Kotler, pakar
pemasaran terkemuka, mengidentifikasi empat dimensi utama loyalitas,
yaitu repeat intention (niat untuk menggunakan kembali), word-of-mouth
(dari mulut ke mulut), price sensitivity (sensitivitas terhadap harga), dan
complaining behavior (perilaku dalam menyampaikan keluhan). Kebijakan
BSI dalam menangani cyber crime secara langsung maupun tidak langsung
memengaruhi keempat dimensi ini.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini
masih banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus
diperbaiki dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada
peneliti selanjutnya:
1. Bagi BSI Kabupaten Sinjai, sebaiknya mempertahankan bahkan
meningkatkan kebijakan penanganan cyber crime pada pengguna mobile
banking sebagai upaya mempertahankan loyalitas nasabah.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang
lingkup penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat
serta penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
Pada Pengguna Mobile Banking dalam Menilai Loyalitas Nasabah (Studi Pada
Bank Syariah Indonesia Kabupaten Sinjai). Tujuan penelitian ini adalah (1) Untuk
mengetahui bagaimana kebijakan yang dilakukan oleh pihak BSI Cabang Sinjai
dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking, (2) Untuk
mengetahui bagaimana perilaku nasabah menanggapi kebijakan pihak BSI
Cabang Sinjai dalam penanganan cyber crime pada pengguna mobile banking.
Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan (field research)
dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data yang
digunakan adalah wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan
pada penelitian ini adalah dekomposisi data, penyajian data dan penarikan
kesimpulan. Hasil dari penelitian ini adalah (1) Kebijakan yang dilakukan oleh
BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan teori perlindungan hukum
Philipus M. Hadjon, yang menekankan pada tindakan preventif dan represif
pemerintah. Penerbitan aplikasi mobile banking Byond yang lebih aman
merupakan langkah preventif BSI dalam mencegah potensi ancaman cyber crime.
Di sisi lain, tindakan BSI mengganti server dan menambah jam kerja operasional
untuk menangani keluhan nasabah terkait mobile banking adalah langkah represif.
Kebijakan yang diambil oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), (2) BSI Cabang Sinjai memiliki implikasi signifikan
terhadap pembentukan dan pemeliharaan loyalitas nasabah. Philip Kotler, pakar
pemasaran terkemuka, mengidentifikasi empat dimensi utama loyalitas, yaitu
repeat intention (niat untuk menggunakan kembali), word-of-mouth (dari mulut ke
mulut), price sensitivity (sensitivitas terhadap harga), dan complaining behavior
(perilaku dalam menyampaikan keluhan). Kebijakan BSI dalam menangani cyber
crime secara langsung maupun tidak langsung memengaruhi keempat dimensi ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan tersebut, dapat
disimpulkan bahwa :
1. BSI Kabupaten Sinjai memiliki komitmen kuat dalam menjaga keamanan
informasi dan melindungi nasabah dari ancaman cyber crime. Kebijakan
yang dilakukan oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan
dengan teori perlindungan hukum Philipus M. Hadjon, yang menekankan
pada tindakan preventif dan represif pemerintah. Penerbitan aplikasi
mobile banking Byond yang lebih aman merupakan langkah preventif BSI
dalam mencegah potensi cyber crime. Aplikasi ini dirancang dengan fitur
keamanan yang lebih canggih, meminimalisir risiko pembobolan dan
penyalahgunaan data nasabah. Di sisi lain, tindakan BSI mengganti server
dan menambah jam kerja operasional untuk menangani keluhan nasabah
terkait mobile banking adalah langkah represif. Penggantian server
bertujuan untuk meningkatkan performa dan keamanan sistem, mengatasi
masalah teknis yang mungkin terjadi. Penambahan jam kerja operasional
menunjukkan respons cepat BSI terhadap keluhan nasabah, memastikan
setiap masalah terkait mobile banking dapat segera tertangani. Kebijakan
yang diambil oleh BSI Kabupaten Sinjai menunjukkan keselarasan dengan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE).
2. Secara keseluruhan, kebijakan BSI Cabang Sinjai dalam penanganan cyber
crime memiliki peran krusial dalam membentuk dan memelihara loyalitas
nasabah. Dengan memberikan perlindungan yang efektif dan responsif,
BSI tidak hanya meminimalkan risiko cyber crime, tetapi juga
membangun kepercayaan dan memperkuat komitmen nasabah terhadap
69
layanan mobile banking mereka. Hal ini sejalan dengan teori Kotler, di
mana keempat dimensi loyalitas saling terkait dan dipengaruhi oleh
pengalaman nasabah dengan kebijakan dan layanan yang ditawarkan oleh
lembaga keuangan. Kebijakan penanganan cyber crime yang diterapkan
oleh BSI Cabang Sinjai memiliki implikasi signifikan terhadap
pembentukan dan pemeliharaan loyalitas nasabah. Philip Kotler, pakar
pemasaran terkemuka, mengidentifikasi empat dimensi utama loyalitas,
yaitu repeat intention (niat untuk menggunakan kembali), word-of-mouth
(dari mulut ke mulut), price sensitivity (sensitivitas terhadap harga), dan
complaining behavior (perilaku dalam menyampaikan keluhan). Kebijakan
BSI dalam menangani cyber crime secara langsung maupun tidak langsung
memengaruhi keempat dimensi ini.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini
masih banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus
diperbaiki dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada
peneliti selanjutnya:
1. Bagi BSI Kabupaten Sinjai, sebaiknya mempertahankan bahkan
meningkatkan kebijakan penanganan cyber crime pada pengguna mobile
banking sebagai upaya mempertahankan loyalitas nasabah.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang
lingkup penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat
serta penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
Ketersediaan
| SFEBI20250166 | 166/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
166/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
