Analisis Pelaksanaan Akad Istishna' Usaha Jual Beli Lemari Aluminium Dalam Meningkatkan Kepuasan Pelanggan (Studi Pada Toko Edi Aluminium Desa Lamurukung Kec. Tellu Siattingge)
Eliya Ramadhani/612062021010 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan akad istishna’ dalam usaha
jual beli lemari aluminium serta dampaknya terhadap kepuasan pelanggan pada Toko
Edi Aluminium di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan akad istishna’ di toko ini telah berjalan sesuai prinsip-prinsip
syariah, ditandai dengan adanya kesepakatan antara penjual dan pelanggan mengenai
spesifikasi barang, harga, dan waktu penyelesaian. Meskipun akad dilakukan secara
lisan, bukti transaksi tetap tersedia dan menjadi bentuk tanggung jawab penjual
terhadap pesanan. Proses produksi berjalan sesuai kesepakatan, dan kualitas produk
memenuhi harapan pelanggan. Hal ini berimplikasi positif terhadap tingkat kepuasan
pelanggan yang tinggi, tercermin dari keinginan untuk melakukan pemesanan ulang
serta memberikan rekomendasi kepada orang lain. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi referensi bagi pelaku usaha dalam menerapkan akad istishna’ sebagai
strategi peningkatan kepuasan pelanggan dalam bisnis berbasis syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Toko Edi Aluminium
Desa Lamurukung, Kec. Tellu Siattinge, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
akad istishna’ dalam transaksi jual beli lemari aluminium telah berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah serta memenuhi rukun dan syarat sah dalam
hukum Islam, yaitu adanya pelaku akad (penjual dan pembeli), objek pesanan
yang jelas, serta ijab dan qabul yang dilakukan secara suka sama suka. Akad
dilakukan secara lisan dengan bukti transaksi sebagai bentuk tanggung jawab
produsen terhadap pesanan pelanggan. Pelanggan diberikan kebebasan untuk
menentukan spesifikasi lemari yang dipesan, termasuk model, ukuran, warna,
dan jenis bahan aluminium. Kesepakatan harga dan waktu penyelesaian juga
ditentukan sebelum proses produksi dimulai. Dalam praktiknya, Toko Edi
Aluminium tetap menjaga fleksibilitas dalam melayani permintaan perubahan
dari pelanggan selama proses produksi berlangsung.
Implementasi akad istishna’ yang konsisten dan transparan berdampak
signifikan terhadap tingkat kepuasan pelanggan. Tingkat kepuasan pelanggan
terlihat dari respons positif mereka terhadap layanan yang diberikan. Para
pelanggan merasa bahwa produk yang diterima sesuai dengan harapan, baik dari
segi kualitas, waktu penyelesaian, maupun pelayanan. Mereka juga menyatakan
kesediaannya untuk melakukan pemesanan ulang dan memberikan rekomendasi
kepada orang lain. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan akad istishna’ yang
dilaksanakan secara profesional dan amanah mampu membangun kepercayaan
pelanggan serta menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan loyalitas dan
pendapatan usaha berbasis syariah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian diatas, maka penulis
memberikan beberapa saran yang bersifat membangun mengenai pelaksanaan
akad istishna' pada usaha jual beli lemari aluminium dalam meningkatkan
kepuasan pelanggan.
1. Bagi Pemilik Toko Edi Aluminium
a .Disarankan untuk terus mempertahankan pelaksanaan akad istishna’ yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal transparansi,
kesepakatan harga, dan ketepatan waktu penyelesaian.
b .Sebaiknya mulai menggunakan bentuk akad tertulis atau dokumen
perjanjian sederhana untuk memperkuat legalitas transaksi dan
mengurangi risiko kesalahpahaman.
c .Meningkatkan komunikasi dengan pelanggan selama proses produksi agar
kepercayaan dan kepuasan pelanggan tetap terjaga.
2. Bagi Pelanggan
a . Disarankan untuk menyampaikan spesifikasi pesanan secara rinci dan
jelas sejak awal transaksi guna memastikan produk yang diterima sesuai
dengan keinginan.
b . Sebaiknya selalu meminta bukti transaksi, seperti nota atau kwitansi
pembayaran, sebagai dokumentasi dan jaminan atas hak dan kewajiban
yang telah disepakati bersama.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
a . Disarankan untuk memperluas ruang lingkup penelitian dengan
membandingkan pelaksanaan akad istishna’ di berbagai jenis usaha atau
wilayah berbeda untuk memperoleh hasil yang lebih variatif dan generalis.
b . Dapat pula menambahkan analisis kuantitatif agar hasil penelitian lebih
terukur secara statistik, terutama dalam menilai tingkat kepuasan
pelanggan.
4. Bagi Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Daerah
a . Perlu memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada pelaku UMKM
mengenai penerapan akad-akad syariah, khususnya istishna’, agar
pemahaman dan praktik ekonomi syariah dapat diterapkan secara lebih
luas dan efektif.
b . Mendorong kolaborasi antara dunia pendidikan dan pelaku usaha dalam
pengembangan model bisnis berbasis syariah yang aplikatif dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki implikasi baik secara teoritis maupun
praktis. Secara ilmiah, penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa akad
istishna’ merupakan salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang
relevan dan aplikatif dalam dunia usaha, khususnya pada sektor UMKM.
Pelaksanaan akad istishna’ yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terbukti
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan memperkuat hubungan jangka
panjang antara penjual dan pelanggan. Hal ini memberikan kontribusi terhadap
pengembangan kajian ilmu ekonomi syariah, terutama dalam konteks penerapan
akad dalam praktik bisnis lokal. Secara praktis, penelitian ini menunjukkan
bahwa pelaku usaha, seperti Toko Edi Aluminium, dapat menjadikan akad
istishna’ sebagai strategi bisnis yang efektif dalam membangun kepercayaan dan
loyalitas pelanggan. Bagi pelaku UMKM lainnya, hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai acuan dalam menerapkan akad syariah untuk meningkatkan
kualitas layanan dan memenuhi harapan konsumen. Selain itu, penelitian ini juga
dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan sebagai bahan ajar yang
kontekstual dalam bidang ekonomi syariah, serta menjadi rujukan bagi
pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah untuk memberikan dukungan
kepada pelaku usaha yang menerapkan sistem transaksi sesuai dengan prinsip
Islam, guna mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan
berkelanjutan.
jual beli lemari aluminium serta dampaknya terhadap kepuasan pelanggan pada Toko
Edi Aluminium di Desa Lamurukung, Kecamatan Tellu Siattinge. Metode penelitian
yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan teknik pengumpulan data
melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pelaksanaan akad istishna’ di toko ini telah berjalan sesuai prinsip-prinsip
syariah, ditandai dengan adanya kesepakatan antara penjual dan pelanggan mengenai
spesifikasi barang, harga, dan waktu penyelesaian. Meskipun akad dilakukan secara
lisan, bukti transaksi tetap tersedia dan menjadi bentuk tanggung jawab penjual
terhadap pesanan. Proses produksi berjalan sesuai kesepakatan, dan kualitas produk
memenuhi harapan pelanggan. Hal ini berimplikasi positif terhadap tingkat kepuasan
pelanggan yang tinggi, tercermin dari keinginan untuk melakukan pemesanan ulang
serta memberikan rekomendasi kepada orang lain. Penelitian ini diharapkan dapat
menjadi referensi bagi pelaku usaha dalam menerapkan akad istishna’ sebagai
strategi peningkatan kepuasan pelanggan dalam bisnis berbasis syariah.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan di Toko Edi Aluminium
Desa Lamurukung, Kec. Tellu Siattinge, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan
akad istishna’ dalam transaksi jual beli lemari aluminium telah berjalan sesuai
dengan prinsip-prinsip syariah serta memenuhi rukun dan syarat sah dalam
hukum Islam, yaitu adanya pelaku akad (penjual dan pembeli), objek pesanan
yang jelas, serta ijab dan qabul yang dilakukan secara suka sama suka. Akad
dilakukan secara lisan dengan bukti transaksi sebagai bentuk tanggung jawab
produsen terhadap pesanan pelanggan. Pelanggan diberikan kebebasan untuk
menentukan spesifikasi lemari yang dipesan, termasuk model, ukuran, warna,
dan jenis bahan aluminium. Kesepakatan harga dan waktu penyelesaian juga
ditentukan sebelum proses produksi dimulai. Dalam praktiknya, Toko Edi
Aluminium tetap menjaga fleksibilitas dalam melayani permintaan perubahan
dari pelanggan selama proses produksi berlangsung.
Implementasi akad istishna’ yang konsisten dan transparan berdampak
signifikan terhadap tingkat kepuasan pelanggan. Tingkat kepuasan pelanggan
terlihat dari respons positif mereka terhadap layanan yang diberikan. Para
pelanggan merasa bahwa produk yang diterima sesuai dengan harapan, baik dari
segi kualitas, waktu penyelesaian, maupun pelayanan. Mereka juga menyatakan
kesediaannya untuk melakukan pemesanan ulang dan memberikan rekomendasi
kepada orang lain. Temuan ini menegaskan bahwa penerapan akad istishna’ yang
dilaksanakan secara profesional dan amanah mampu membangun kepercayaan
pelanggan serta menjadi strategi yang efektif dalam meningkatkan loyalitas dan
pendapatan usaha berbasis syariah.
B. Saran
Berdasarkan kesimpulan dari hasil penelitian diatas, maka penulis
memberikan beberapa saran yang bersifat membangun mengenai pelaksanaan
akad istishna' pada usaha jual beli lemari aluminium dalam meningkatkan
kepuasan pelanggan.
1. Bagi Pemilik Toko Edi Aluminium
a .Disarankan untuk terus mempertahankan pelaksanaan akad istishna’ yang
sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, terutama dalam hal transparansi,
kesepakatan harga, dan ketepatan waktu penyelesaian.
b .Sebaiknya mulai menggunakan bentuk akad tertulis atau dokumen
perjanjian sederhana untuk memperkuat legalitas transaksi dan
mengurangi risiko kesalahpahaman.
c .Meningkatkan komunikasi dengan pelanggan selama proses produksi agar
kepercayaan dan kepuasan pelanggan tetap terjaga.
2. Bagi Pelanggan
a . Disarankan untuk menyampaikan spesifikasi pesanan secara rinci dan
jelas sejak awal transaksi guna memastikan produk yang diterima sesuai
dengan keinginan.
b . Sebaiknya selalu meminta bukti transaksi, seperti nota atau kwitansi
pembayaran, sebagai dokumentasi dan jaminan atas hak dan kewajiban
yang telah disepakati bersama.
3. Bagi Peneliti Selanjutnya
a . Disarankan untuk memperluas ruang lingkup penelitian dengan
membandingkan pelaksanaan akad istishna’ di berbagai jenis usaha atau
wilayah berbeda untuk memperoleh hasil yang lebih variatif dan generalis.
b . Dapat pula menambahkan analisis kuantitatif agar hasil penelitian lebih
terukur secara statistik, terutama dalam menilai tingkat kepuasan
pelanggan.
4. Bagi Lembaga Pendidikan dan Pemerintah Daerah
a . Perlu memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada pelaku UMKM
mengenai penerapan akad-akad syariah, khususnya istishna’, agar
pemahaman dan praktik ekonomi syariah dapat diterapkan secara lebih
luas dan efektif.
b . Mendorong kolaborasi antara dunia pendidikan dan pelaku usaha dalam
pengembangan model bisnis berbasis syariah yang aplikatif dan sesuai
dengan kebutuhan masyarakat lokal.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini memiliki implikasi baik secara teoritis maupun
praktis. Secara ilmiah, penelitian ini memperkuat pemahaman bahwa akad
istishna’ merupakan salah satu bentuk transaksi dalam ekonomi syariah yang
relevan dan aplikatif dalam dunia usaha, khususnya pada sektor UMKM.
Pelaksanaan akad istishna’ yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah terbukti
dapat meningkatkan kepuasan pelanggan dan memperkuat hubungan jangka
panjang antara penjual dan pelanggan. Hal ini memberikan kontribusi terhadap
pengembangan kajian ilmu ekonomi syariah, terutama dalam konteks penerapan
akad dalam praktik bisnis lokal. Secara praktis, penelitian ini menunjukkan
bahwa pelaku usaha, seperti Toko Edi Aluminium, dapat menjadikan akad
istishna’ sebagai strategi bisnis yang efektif dalam membangun kepercayaan dan
loyalitas pelanggan. Bagi pelaku UMKM lainnya, hasil penelitian ini dapat
dijadikan sebagai acuan dalam menerapkan akad syariah untuk meningkatkan
kualitas layanan dan memenuhi harapan konsumen. Selain itu, penelitian ini juga
dapat dimanfaatkan oleh lembaga pendidikan sebagai bahan ajar yang
kontekstual dalam bidang ekonomi syariah, serta menjadi rujukan bagi
pemerintah daerah dan lembaga keuangan syariah untuk memberikan dukungan
kepada pelaku usaha yang menerapkan sistem transaksi sesuai dengan prinsip
Islam, guna mendorong terciptanya ekosistem bisnis yang sehat dan
berkelanjutan.
Ketersediaan
| SFEBI20250164 | 164/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
164/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
