Inovasi Pendanaan UMKM Melalui Implementasi Crowdfunding pada Platform GandengTangan dalam Perspektif Ekonomi Islam
Puput Ayu Lestari/602022021163 - Personal Name
Inovasi pendanaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui platform
crowdfunding GandengTangan dalam perspektif ekonomi Islam. UMKM memiliki
peran penting dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi kendala
dalam akses permodalan. Salah satu alternatif pembiayaan yang berkembang adalah
crowdfunding berbasis teknologi digital. Platform GandengTangan hadir sebagai
solusi dengan memfasilitasi pinjaman produktif jangka pendek bagi UMKM
melalui sistem peer-to-peer lending yang sesuai prinsip syariah. Penelitian ini
menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, mengkaji
literatur, artikel, dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
GandengTangan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan,
transparansi, dan penghindaran riba, menjadikan sistem pendanaannya sejalan
dengan nilai-nilai syariah. Crowdfunding melalui GandengTangan mampu
memberikan akses pendanaan yang lebih inklusif dan memberdayakan pelaku
UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah bahwa crowdfunding berbasis syariah dapat menjadi alternatif pendanaan
yang efektif dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di
Indonesia, serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih adil dan partisipatif.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan penelitian, kesadaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
terhadap crowdfunding yang berkaitan dengan ekonomi islam masih
cukup rendah. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari
platform crowdfunding syariah dan pemerintah. Literasi yang kurang
tentang keuangan di kalangan UMKM juga menjadi penghambat utama
dalam memahami dan memanfaatkan crowdfunding sebagai alternatif
pendanaan.
2. Crowdfunding ekonomi islam, seperti yang diimplementasikan melalui
platform GandengTangan, menawarkan model pendanaan yang
berdasar dengan prinsip syariah, seperti bagi hasil (profit-sharing) atau
mudharabah. Ini memungkinkan UMKM agar mendapat dana tanpa
melanggar prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga).
3. Implementasi crowdfunding melalui platform seperti GandengTangan
menghadapi beberapa tantangan, seperti keamanan sistem informasi
yang belum optimal dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung.
Keamanan data dan transaksi finansial menjadi hal krusial untuk
meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform crowdfunding.
4. Implikasi platform GandengTangan, dapat menjadi solusi inovatif
untuk mengatasi masalah pendanaan UMKM, terutama bagi pelaku
usaha yang kesulitan mengakses sumber pembiayaan konvensional.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil
(mudharabah/musyarakah) dan menghindari riba, platform ini tidak
hanya memenuhi kebutuhan finansial UMKM tetapi juga menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi.
B. Saran
1. Pemerintah dan platform crowdfunding, seperti GandengTangan
berbasis ekonomi islam perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi
tentang crowdfunding syariah kepada masyarakat, terutama pelaku
UMKM. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop, atau
kampanye digital untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi.
2. Platform crowdfunding seperti GandengTangan perlu meningkatkan
keamanan sistem informasi untuk melindungi data pribadi pengguna
dan transaksi keuangan dari pengguna. Implementasi framework
keamanan seperti COBIT 5 dapat membantu meningkatkan
kepercayaan publik.
3. Platform crowdfunding ekonomi islam perlu mengembangkan model
pendanaan yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kaidah syariah.
seperti mudharabah atau musyarakah. Hal ini akan menarik lebih
banyak pendana Muslim dan memastikan transaksi yang dilakukan
bebas dari riba.
4. Platform crowdfunding ekonomi islam harus bekerja sama dengan
Dewan Syariah Nasional untuk menjaga bahwa semua transaksi dan
operasional platform sesuai dengan berdasar pada kepatuhan syariah.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat Muslim terhadap
platform tersebut.
5. Pemerintah perlu menyusun regulasi yang lebih mendukung
perkembangan crowdfunding, terutama untuk wirausaha sosial dan
UMKM. Regulasi yang jelas dan transparan akan memudahkan
platform crowdfunding untuk beroperasi dan melindungi semua pihak
yang terlibat.
6. Pemerintah dan platform crowdfunding perlu bekerja sama untuk
meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan
UMKM. Program edukasi tentang keuangan syariah dan crowdfunding
dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam platform
ini.
crowdfunding GandengTangan dalam perspektif ekonomi Islam. UMKM memiliki
peran penting dalam perekonomian nasional, namun masih menghadapi kendala
dalam akses permodalan. Salah satu alternatif pembiayaan yang berkembang adalah
crowdfunding berbasis teknologi digital. Platform GandengTangan hadir sebagai
solusi dengan memfasilitasi pinjaman produktif jangka pendek bagi UMKM
melalui sistem peer-to-peer lending yang sesuai prinsip syariah. Penelitian ini
menggunakan metode studi pustaka dengan pendekatan kualitatif, mengkaji
literatur, artikel, dan dokumen yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
GandengTangan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi Islam seperti keadilan,
transparansi, dan penghindaran riba, menjadikan sistem pendanaannya sejalan
dengan nilai-nilai syariah. Crowdfunding melalui GandengTangan mampu
memberikan akses pendanaan yang lebih inklusif dan memberdayakan pelaku
UMKM, sekaligus memperkuat ekonomi lokal. Kesimpulan dari penelitian ini
adalah bahwa crowdfunding berbasis syariah dapat menjadi alternatif pendanaan
yang efektif dan berkelanjutan untuk mendukung pertumbuhan UMKM di
Indonesia, serta menciptakan ekosistem keuangan yang lebih adil dan partisipatif.
A. Kesimpulan
1. Berdasarkan penelitian, kesadaran Usaha Mikro dan Kecil (UMK)
terhadap crowdfunding yang berkaitan dengan ekonomi islam masih
cukup rendah. Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya sosialisasi dari
platform crowdfunding syariah dan pemerintah. Literasi yang kurang
tentang keuangan di kalangan UMKM juga menjadi penghambat utama
dalam memahami dan memanfaatkan crowdfunding sebagai alternatif
pendanaan.
2. Crowdfunding ekonomi islam, seperti yang diimplementasikan melalui
platform GandengTangan, menawarkan model pendanaan yang
berdasar dengan prinsip syariah, seperti bagi hasil (profit-sharing) atau
mudharabah. Ini memungkinkan UMKM agar mendapat dana tanpa
melanggar prinsip Islam, seperti larangan riba (bunga).
3. Implementasi crowdfunding melalui platform seperti GandengTangan
menghadapi beberapa tantangan, seperti keamanan sistem informasi
yang belum optimal dan regulasi yang belum sepenuhnya mendukung.
Keamanan data dan transaksi finansial menjadi hal krusial untuk
meningkatkan kepercayaan publik terhadap platform crowdfunding.
4. Implikasi platform GandengTangan, dapat menjadi solusi inovatif
untuk mengatasi masalah pendanaan UMKM, terutama bagi pelaku
usaha yang kesulitan mengakses sumber pembiayaan konvensional.
Dengan menerapkan prinsip-prinsip syariah seperti bagi hasil
(mudharabah/musyarakah) dan menghindari riba, platform ini tidak
hanya memenuhi kebutuhan finansial UMKM tetapi juga menjunjung
tinggi nilai-nilai keadilan dan transparansi.
B. Saran
1. Pemerintah dan platform crowdfunding, seperti GandengTangan
berbasis ekonomi islam perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi
tentang crowdfunding syariah kepada masyarakat, terutama pelaku
UMKM. Hal ini dapat dilakukan melalui seminar, workshop, atau
kampanye digital untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi.
2. Platform crowdfunding seperti GandengTangan perlu meningkatkan
keamanan sistem informasi untuk melindungi data pribadi pengguna
dan transaksi keuangan dari pengguna. Implementasi framework
keamanan seperti COBIT 5 dapat membantu meningkatkan
kepercayaan publik.
3. Platform crowdfunding ekonomi islam perlu mengembangkan model
pendanaan yang lebih menyeluruh dan sesuai dengan kaidah syariah.
seperti mudharabah atau musyarakah. Hal ini akan menarik lebih
banyak pendana Muslim dan memastikan transaksi yang dilakukan
bebas dari riba.
4. Platform crowdfunding ekonomi islam harus bekerja sama dengan
Dewan Syariah Nasional untuk menjaga bahwa semua transaksi dan
operasional platform sesuai dengan berdasar pada kepatuhan syariah.
Hal ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat Muslim terhadap
platform tersebut.
5. Pemerintah perlu menyusun regulasi yang lebih mendukung
perkembangan crowdfunding, terutama untuk wirausaha sosial dan
UMKM. Regulasi yang jelas dan transparan akan memudahkan
platform crowdfunding untuk beroperasi dan melindungi semua pihak
yang terlibat.
6. Pemerintah dan platform crowdfunding perlu bekerja sama untuk
meningkatkan literasi keuangan masyarakat, terutama di kalangan
UMKM. Program edukasi tentang keuangan syariah dan crowdfunding
dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam platform
ini.
Ketersediaan
| SFEBI20250143 | 143/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
143/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skrpsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
