Revitalisasi Manajemen Wakaf dalam Menguatkan Keuangan Publik pada Kementerian Agama Kab. Bon
Resti Dwi Astuti/602022020061 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Revitalisasi Manajemen Wakaf dalam
Menguatkan Keuangan Publik pada Kementerian Agama Kab. Bone. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui revitalisasi manajemen wakaf dalam menguatkan
keuangan publik pada Kementerian Agama Kab. Bone. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah revitalisasi manajemen wakaf di Kementerian Agama
Kab. Bone dilakukan dengan 3 tahap yakni tahap perencanaan, penggerakan dan
pengawasan. Melalui tahap perencanaan yang mencakup pendataan dan pemetaan aset
wakaf, serta perumusan tujuan yang jelas dalam pengelolaan wakaf. Langkah konkret
seperti himbauan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memasukkan satu
tanah wakaf dalam program-program sosial dan keagamaan. Dalam tahap
penggerakan, Kementerian Agama Kab. Bone fokus pada implementasi kebijakan dan
program-program yang telah dirancang, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat
melalui edukasi dan sosialisasi. Namun, dalam tahap pengawasan, untuk mengatasi
beberapa hambatan seperti masalah administrasi, Kementerian Agama Kab. Bone
memberikan edukasi dan bimbingan kepada wakif agar mereka dapat mengurus
administrasi tanah wakaf dengan lancar.
A. Kesimpulan
Revitalisasi manajemen wakaf di Kementerian Agama Kab. Bone
merupakan langkah strategis dalam memperkuat keuangan publik dan mendorong
pembangunan berkelanjutan. Revitalisasi manajemen wakaf dilakukan dengan 3
tahap yakni tahap perencanaan, penggerakan dan pengawasan. Melalui tahap
perencanaan yang mencakup pendataan dan pemetaan aset wakaf, serta perumusan
tujuan yang jelas dalam pengelolaan wakaf, Kementerian Agama Kab. Bone
menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Langkah
konkret seperti pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kabupaten Bone, serta
himbauan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memasukkan
minimal satu tanah wakaf dalam program-program sosial dan keagamaan, menjadi
bukti nyata dari upaya tersebut. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk
Badan Pertanahan Nasional (BBN) dan lembaga zakat dan wakaf lainnya, juga
menjadi bagian integral dalam memastikan transparansi dan efektivitas
pengelolaan wakaf.
Dalam tahap penggerakan, Kementerian Agama Kab. Bone fokus pada
implementasi kebijakan dan program-program yang telah dirancang, dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi
dengan ulama, pemuka agama, dan tokoh masyarakat. Namun, dalam tahap
pengawasan, beberapa hambatan seperti masalah administrasi dan dana muncul.
Untuk mengatasinya, Kementerian Agama Kabupaten Bone memberikan edukasi
dan bimbingan kepada wakif agar mereka dapat mengurus administrasi tanah
wakaf dengan lancar. Dengan demikian, diharapkan program revitalisasi
manajemen wakaf dapat berjalan dengan efektif, mendukung pembangunan
berkelanjutan, dan memperkuat keuangan publik.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini masih
banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus diperbaiki
dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada peneliti selanjutnya
1. Bagi Kementerian Agama, sebaiknya Kementerian Agama meningkatkan
upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan
pentingnya wakaf. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
wakaf, kesadaran akan potensi dan manfaatnya juga akan meningkat, yang
pada gilirannya akan mendukung keberhasilan program revitalisasi
manajemen wakaf.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang lingkup
penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat serta
penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
C. Implikasi
Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi
secara teoritis dan praktis sebagai berikut :
1. Implikasi Teoritis
a. Revitalisasi manajemen wakaf akan memberikan kontribusi penting
dalam pengembangan teori manajemen wakaf. Melalui penelitian empiris
di lapangan, konsep dan prinsip-prinsip manajemen wakaf dapat
diperkaya dan diperdalam, sehingga menjadi landasan bagi
pengembangan teori lebih lanjut.
b. Revitalisasi manajemen wakaf dapat menjadi titik tolak bagi
pengembangan teori keuangan publik Islam. Dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keberlanjutan, dan
keberkahan, teori ini dapat mengisi kesenjangan dalam literatur keuangan
publik yang lebih tradisional dan memberikan pandangan yang lebih
holistik tentang pengelolaan keuangan publik.
2. Implikasi Praktis
a. Melalui revitalisasi manajemen wakaf, dengan memanfaatkan dana
wakaf untuk program-program pembangunan sosial dan ekonomi,
pemerintah dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan.
b. Dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen wakaf, penelitian ini
dapat memberikan gambaran dalam hal peningkatan efisiensi dalam
pengelolaan keuangan publik. Transparansi yang ditingkatkan dan
pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana wakaf akan membantu
mencegah penyalahgunaan dan pemborosan sumber daya, sehingga
memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan optimal untuk
kepentingan umum.
Menguatkan Keuangan Publik pada Kementerian Agama Kab. Bone. Tujuan penelitian
ini adalah untuk mengetahui revitalisasi manajemen wakaf dalam menguatkan
keuangan publik pada Kementerian Agama Kab. Bone. Jenis penelitian yang
digunakan adalah penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan
pendekatan kualitatif. Tehnik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara,
observasi dan dokumentasi. Teknik analisis yang digunakan pada penelitian ini adalah
reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian adalah revitalisasi manajemen wakaf di Kementerian Agama
Kab. Bone dilakukan dengan 3 tahap yakni tahap perencanaan, penggerakan dan
pengawasan. Melalui tahap perencanaan yang mencakup pendataan dan pemetaan aset
wakaf, serta perumusan tujuan yang jelas dalam pengelolaan wakaf. Langkah konkret
seperti himbauan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memasukkan satu
tanah wakaf dalam program-program sosial dan keagamaan. Dalam tahap
penggerakan, Kementerian Agama Kab. Bone fokus pada implementasi kebijakan dan
program-program yang telah dirancang, dengan meningkatkan kesadaran masyarakat
melalui edukasi dan sosialisasi. Namun, dalam tahap pengawasan, untuk mengatasi
beberapa hambatan seperti masalah administrasi, Kementerian Agama Kab. Bone
memberikan edukasi dan bimbingan kepada wakif agar mereka dapat mengurus
administrasi tanah wakaf dengan lancar.
A. Kesimpulan
Revitalisasi manajemen wakaf di Kementerian Agama Kab. Bone
merupakan langkah strategis dalam memperkuat keuangan publik dan mendorong
pembangunan berkelanjutan. Revitalisasi manajemen wakaf dilakukan dengan 3
tahap yakni tahap perencanaan, penggerakan dan pengawasan. Melalui tahap
perencanaan yang mencakup pendataan dan pemetaan aset wakaf, serta perumusan
tujuan yang jelas dalam pengelolaan wakaf, Kementerian Agama Kab. Bone
menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan potensi wakaf. Langkah
konkret seperti pendirian Badan Wakaf Indonesia (BWI) di Kabupaten Bone, serta
himbauan kepada setiap Kantor Urusan Agama (KUA) untuk memasukkan
minimal satu tanah wakaf dalam program-program sosial dan keagamaan, menjadi
bukti nyata dari upaya tersebut. Kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk
Badan Pertanahan Nasional (BBN) dan lembaga zakat dan wakaf lainnya, juga
menjadi bagian integral dalam memastikan transparansi dan efektivitas
pengelolaan wakaf.
Dalam tahap penggerakan, Kementerian Agama Kab. Bone fokus pada
implementasi kebijakan dan program-program yang telah dirancang, dengan
meningkatkan kesadaran masyarakat melalui edukasi, sosialisasi, dan kolaborasi
dengan ulama, pemuka agama, dan tokoh masyarakat. Namun, dalam tahap
pengawasan, beberapa hambatan seperti masalah administrasi dan dana muncul.
Untuk mengatasinya, Kementerian Agama Kabupaten Bone memberikan edukasi
dan bimbingan kepada wakif agar mereka dapat mengurus administrasi tanah
wakaf dengan lancar. Dengan demikian, diharapkan program revitalisasi
manajemen wakaf dapat berjalan dengan efektif, mendukung pembangunan
berkelanjutan, dan memperkuat keuangan publik.
B. Saran
Berdasarkan hasil dan analisis yang telah dilakukan, penelitian ini masih
banyak kekurangan dan kelemahan, sehingga masih banyak yang harus diperbaiki
dan diperhatikan lagi. Adapun saran yang ditujukan kepada peneliti selanjutnya
1. Bagi Kementerian Agama, sebaiknya Kementerian Agama meningkatkan
upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang manfaat dan
pentingnya wakaf. Dengan meningkatkan pemahaman masyarakat tentang
wakaf, kesadaran akan potensi dan manfaatnya juga akan meningkat, yang
pada gilirannya akan mendukung keberhasilan program revitalisasi
manajemen wakaf.
2. Bagi peneliti selanjutnya, sebaiknya peneliti dapat memperluas ruang lingkup
penelitian sehingga menghasilkan penelitian yang baik dan akurat serta
penelitian ini dapat dijadikan acuan maupun bahan koreksi penelitian
selanjutnya.
C. Implikasi
Berdasarkan dari hasil penelitian tersebut dapat dikemukakan implikasi
secara teoritis dan praktis sebagai berikut :
1. Implikasi Teoritis
a. Revitalisasi manajemen wakaf akan memberikan kontribusi penting
dalam pengembangan teori manajemen wakaf. Melalui penelitian empiris
di lapangan, konsep dan prinsip-prinsip manajemen wakaf dapat
diperkaya dan diperdalam, sehingga menjadi landasan bagi
pengembangan teori lebih lanjut.
b. Revitalisasi manajemen wakaf dapat menjadi titik tolak bagi
pengembangan teori keuangan publik Islam. Dengan mempertimbangkan
prinsip-prinsip ekonomi Islam, seperti keadilan, keberlanjutan, dan
keberkahan, teori ini dapat mengisi kesenjangan dalam literatur keuangan
publik yang lebih tradisional dan memberikan pandangan yang lebih
holistik tentang pengelolaan keuangan publik.
2. Implikasi Praktis
a. Melalui revitalisasi manajemen wakaf, dengan memanfaatkan dana
wakaf untuk program-program pembangunan sosial dan ekonomi,
pemerintah dapat berperan dalam pengentasan kemiskinan.
b. Dengan menerapkan prinsip-prinsip manajemen wakaf, penelitian ini
dapat memberikan gambaran dalam hal peningkatan efisiensi dalam
pengelolaan keuangan publik. Transparansi yang ditingkatkan dan
pemantauan yang ketat terhadap penggunaan dana wakaf akan membantu
mencegah penyalahgunaan dan pemborosan sumber daya, sehingga
memastikan bahwa dana tersebut digunakan dengan optimal untuk
kepentingan umum.
Ketersediaan
| SFEBI20240267 | 267/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
267/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watamapone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
