Poligami Sebagai Solusi Mengatasi Perselingkuhan ASN (Tinjauan Yuridis dan Maqāṣhid Al-Syarī’ah)

No image available for this title
Tesis ini membahas bertujuan untuk menjelaskan kedudukan poligami dalam
perkawinan ASN, dan menganalisis tinjauan yuridis tentang poligami ASN sebagai
solusi perselingkuhan, serta untuk mendeskripsikan tentang poligami sebagai solusi
mengatasi perselingkuhan ASN dalam tinjauan maqāṣhid Al-syarī’ah.
Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian
pustaka (library) yang bersifat kualitatif. Pendekatan yang digunakan adalah
pendekatan yuridis normatif, teologis normatif dan fikih munakahat. Data yang
diperoleh akan dianalis dengan menggunakan metode deskriptif analisis.
Hasil yang ditemukan pada penelitian ini adalah 1) Kedudukan poligami
dalam perkawinan ASN di Indonesia tercermin dari kerangka hukum dan kebijakan
yang ada. Setiap ASN berada di bawah regulasi pemerintah dan harus patuh pada
aturan yang berlaku, poligami mereka harus sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam hukum perkawinan dan regulasi ASN. 2) Jika alasan poligami untuk
menghindari atau mengatasi perselingkuhan ASN, pengadilan dapat
mempertimbangkannya sebagai salah satu faktor dalam memberikan izin poligami,
tetapi izin tersebut tidak otomatis diberikan. Prosedur poligami di Indonesia,
termasuk UU No.1/1974 tentang Perkawinan, Inpres No.1/1991 tentang KHI, dan PP
No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan
Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil, menjelaskan bahwa suami yang ingin
berpoligami harus mengajukan permohonan izin ke Pengadilan dan memenuhi syarat-
syarat yang ketat, termasuk persetujuan dari istri pertama. 3) Poligami sebagai solusi
perselingkuhan ASN dalam tinjauan maqāṣhid Al-syarī’ah, boleh dan bisa dianggap
sebagai solusi jika dilakukan dengan penuh keadilan, tanggung jawab, dan tetap
memperhatikan prinsip-prinsip maqāṣhid Al-syarī’ah (memelihara agama, jiwa, akal,
keturunan, harta) agar mendatangkan kemaslahatan dan menghindari kemafsadatan.
A. Simpulan
Dari pemaparan data hasil penelitian dan pembahasan di bab-bab
sebelumnya, maka penulis mengambil kesimpulan sebagai berikut:
1. Kedudukan poligami dalam perkawinan ASN di Indonesia tercermin dari
kerangka hukum dan kebijakan yang ada, serta mempertimbangkan nilai-nilai
sosial dan budaya yang berlaku. Karena setiap ASN berada di bawah regulasi
pemerintah dan harus patuh pada aturan yang berlaku, poligami mereka harus
sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum perkawinan dan regulasi
ASN. Meskipun poligami diatur dalam Undang-undang, ASN tetap
diharapkan untuk bertindak sesuai dengan kode etik dan menjalankan tugas
dengan penuh tanggung jawab serta menjaga nilai-nilai moral yang berlaku di
dalamnya.
2. Bagi ASN yang ingin berpoligami wajib memperoleh izin terlebih dahulu dari
pejabat yang berwenang. Jika alasan poligami adalah untuk menghindari atau
sebagai solusi perselingkuhan ASN, pengadilan dapat mempertimbangkannya
sebagai salah satu faktor dalam memberikan izin. Namun, izin poligami tidak
otomatis diberikan hanya karena alasan tersebut. Prosedur hukum yang
berlaku di Indonesia, sesuai dengan UU No. 1/1974 tentang Perkawinan,
Inpres No. 1/1991 tentang KHI dan PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45
Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri
Sipil
dan peraturan pelaksanaannya, menjelaskan bahwa seorang suami yang ingin
berpoligami harus mengajukan permohonan izin ke pengadilan dan memenuhi
beberapa syarat, termasuk mendapatkan persetujuan dari istri pertama.
Pengadilan akan mengevaluasi permohonan tersebut berdasarkan beberapa
kriteria, seperti: persetujuan dari istri pertama, kemampuan suami, alasan yang
sah untuk berpoligami harus jelas dan diterima oleh pengadilan, seperti istri
pertama yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri atau kondisi
lain yang sesuai dengan syarat-syarat yang diatur oleh hukum.
3. Poligami dapat dipertimbangkan sebagai salah satu solusi untuk mengatasi
masalah perselingkuhan ASN dalam perspektif maqāṣhid Al-syarī’ah, dengan
syarat dan ketentuan yang ketat. Implementasinya harus memastikan bahwa
tujuan utama syariah, yaitu kemaslahatan umat tercapai. Poligami harus
dilakukan dengan persetujuan istri pertama, melalui proses hukum yang adil
dan dalam kondisi yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian,
poligami dapat berfungsi sebagai solusi yang menjaga kehormatan dan
stabilitas keluarga, serta menghindari perzinahan, sesuai dengan prinsip-
prinsip maqṣāhid Al-syarī’ah. Namun, penting untuk dicatat bahwa poligami
tidak boleh disalahgunakan atau digunakan sebagai alasan untuk
mempermainkan perempuan atau untuk menghindari tanggung jawab yang
seharusnya. Poligami harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab dan
keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
B. Implikasi Penelitian
1. Hendaknya ASN utamanya seorang suami yang akan melakukan poligami
karena ketentuan agamanya membolehkan, selalu berorientasi kepada makna
dan tujuan perkawinan serta dasar filosofis dari poligami, yaitu untuk
melindungi hak-hak perempuan dan anak-anak yang dilahirkan dari hasil
poligami tersebut serta memiliki pengetahuan dan wawasan yang luas dalam
masalah perkawinan, khususnya dalam etika poligami dan prosedur sebelum
melakukan poligami. Karena di era sekarang ini banyak poligami yang
melanggar terhadap ketentuan poligami dan tidak memikirkan masa
depannya.
2. Pemerintah hendaknya mempertimbangkan perubahan dalam hukum
perkawinan untuk memungkinkan poligami di kalangan ASN agar
menghindari terjadinya perzinaan (perselingkuhan). Ini bisa berarti merevisi
undang-undang perkawinan untuk memberikan legalitas pada poligami atau
memodifikasi persyaratan pernikahan yang ada.
3. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pemikiran yang
bermanfaat bagi pihak yang membutuhkannya khususnya terkait dengan isu
poligami sebagai solusi mengatasi perselingkuhan ASN (tinjauan yuridis dan
maqāṣhid al-syarī’ah).
Ketersediaan
74130202201874/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

74/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top