Implementasi Akad Muzara’ah Dalam Praktik Bagi Hasil Pertanian Di Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang implementasi akad muzara’ah dalam praktik
bagi hasil pertanian di desa sanrego, kecamatan kahu, kabupaten bone. Bagaimana
implementasi akad muzara’ah dalam praktik bagi hasil pertanian di desa sanrego,
kecamatan kahu, kabupaten bone, bagaimanatantangan implementasi akad muzara’ah
dalam praktik bagi hasil pertanian di Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten
Bone. Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan yang menggunakan metode
kualitatif yang artinya suatu pendekatan yang dilakukan dengan melihat kenyataan
yang ada dalam praktek di lapangan. Penulis secara langsung bersentuhan dengan
objek penelitian, pencarian dan pengumpulan data dengan melihat secara langsung
kondisi dan kenyataan yang terjadi dilapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
struktur pembagian hasil dalam akad muzara'ah di desa Sanrego bervariasi, dengan
sebagian besar menggunakan skema 50:50 dan 60:40, yang disesuaikan dengan
kontribusi masing-masing pihak dalam hal biaya operasional dan pengelolaan lahan.
Pemilik lahan menanggung sebagian besar biaya operasional seperti bibit dan pupuk,
sementara penggarap bertanggung jawab dalam hal pengelolaan dan perawatan
tanaman di lapangan. Kinerja usaha pertanian yang diterapkan berjalan lancar dan
efisien, berkat komunikasi yang baik antara pemilik lahan dan penggarap, meskipun
sebagian besar perjanjian dilakukan secara lisan. Selain aspek ekonomi, akad
muzara'ah juga memiliki dampak sosial yang positif, di mana pemilik lahan secara
aktif memberikan dukungan dalam bentuk bantuan bibit, pupuk, serta dukungan
sosial lainnya yang memperkuat hubungan harmonis antara kedua belah pihak. Secara
keseluruhan, pelaksanaan akad muzara'ah di desa sanrego dapat meningkatkan
produktivitas pertanian, kesejahteraan penggarap, dan mempererat hubungan sosial di
masyarakat, menjadikannya sebagai solusi efektif dalam pengelolaan lahan pertanian
yang tidak dikelola langsung oleh pemiliknya.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, pelaksanaan akad muzara’ah
di Desa Sanrego, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone, berlangsung dengan baik
dan memberikan dampak positif, baik secara ekonomi maupun sosial. Struktur
pembagian hasil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pemilik lahan dan
penggarap dengan skema yang berbeda, yaitu 50:50 dan 60:40, sesuai dengan
kontribusi masing-masing pihak. Pemilik lahan umumnya menanggung sebagian
besar biaya operasional, sementara penggarap bertanggung jawab atas proses
pengelolaan tanaman.
Kinerja usaha pertanian pada akad muzara’ah ini berjalan produktif dan
efisien, didukung oleh komunikasi yang baik antara pemilik dan penggarap.
Meskipun perjanjian dilakukan secara lisan, hubungan kerja tetap harmonis dan
saling menguntungkan. Akad muzara’ah ini juga menciptakan dampak sosial yang
positif, di mana pemilik lahan aktif membantu penggarap dalam bentuk bibit,
pupuk, dan dukungan lainnya. Hal ini menunjukkan bahwa muzara’ah tidak hanya
sekadar kerja sama pertanian, tetapi juga memperkuat hubungan sosial yang
harmonis di desa sanrego, kecamatan kahu, kabupaten bone.
Dengan demikian, akad muzara’ah di Desa Sanrego mampu menjaga
produktivitas lahan, meningkatkan kesejahteraan penggarap, dan mempererat
hubungan sosial di masyarakat. Sistem ini menjadi solusi efektif dalam
mengoptimalkan lahan pertanian yang tidak dikelola langsung oleh pemiliknya,
serta menciptakan keadilan dalam pembagian hasil secara proporsional dan
transparan.
B. Saran
Saran yang dapat diberikan adalah pentingnya dokumentasi tertulis dalam
akad muzara’ah untuk menghindari kesalahpahaman dan memperjelas hak serta
kewajiban masing-masing pihak. Selain itu, penggunaan teknologi pertanian
modern disarankan untuk meningkatkan produktivitas lahan. Dukungan dari
pemilik lahan dalam bentuk penyediaan alat dan pelatihan juga diperlukan agar
penggarap dapat mengelola lahan dengan lebih baik. Kerja sama dengan
pemerintah atau lembaga pertanian dalam program asuransi pertanian dapat
menjadi solusi untuk menghadapi risiko gagal panen. Diharapkan model akad
muzara’ah ini bisa diperluas ke lahan-lahan lain untuk meningkatkan produktivitas
dan kesejahteraan masyarakat.
Ketersediaan
SFEBI20250122122/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

122/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

bagi hasil

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top