Kedudukan harta bersama pasca perceraian berdasarkan pasal 85 Komilasi Hukum Islam (Studi padaPengadilan Agama Watampone Kelas IA)
Linda Yani NH/01.18.1228 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan harta bersama pasca perceraian
berdasarkan pasal 85 Komilasi Hukum Islam. Pokok masalah penelitian ini yaitu
mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian dan
penerapan pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA. Dalam skripsi ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan
melalui tekhnik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisi dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IAdan penerapan
pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaprosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IA, penyelesaian
sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai dari pengajuan permohonan,
terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem pembuktian kedua belah pihak yang
berperkara dipengadilan agama. Adapun penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam
di Pengadilan Agama, dimana penyelesaian tersebut pihak Hakim tidak mengenal siapa
yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali ada perjanjian
sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
A. Simpulan
1. prosedur penyelesaian sengketa harta bersama dapat dilakukan secara
sistematis atau teratur sesuai yang diterapkan dipengadilan Agama Watampone
kelas I A agar penyelesaian sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai
dari pengajuan permohonan, terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem
pembuktian kedua belah pihak yang berperkara dipengadilan agama.
2. penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam di pengadilan Agama Kelas IA.
Pada dasarnya, telah diterapkan sebelumnya mengenai sengketa pembagian
harta bersama pihak suami dan pihak istri, dan penerapan pasal 85 KHI di
pengadilan Agama Watampone Kelas IA dimana pihak Hakim tidak mengenal
siapa yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali
ada perjanjian sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kantor Pengadilan Agama selaku petugas pemerintah dan
kemasyarakatan untuk mengintensifkan prosedur-prosedur penyelesaian
perkara khusunya kedudukan harta bersama pasca perceraian agar kedepannya
lebih efektik dan sistematis.
2. Perluh adanya perealisasian yang lebih efektif lagi dalam penerapan pasal 85
kompilasi Hukum Islam ini dipengadilan Agama Agar Masyarakat yang setelah
melakukan persidangan tetap dalam posisi damai dan tentram.
berdasarkan pasal 85 Komilasi Hukum Islam. Pokok masalah penelitian ini yaitu
mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian dan
penerapan pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA. Dalam skripsi ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan
melalui tekhnik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisi dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IAdan penerapan
pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaprosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IA, penyelesaian
sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai dari pengajuan permohonan,
terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem pembuktian kedua belah pihak yang
berperkara dipengadilan agama. Adapun penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam
di Pengadilan Agama, dimana penyelesaian tersebut pihak Hakim tidak mengenal siapa
yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali ada perjanjian
sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
A. Simpulan
1. prosedur penyelesaian sengketa harta bersama dapat dilakukan secara
sistematis atau teratur sesuai yang diterapkan dipengadilan Agama Watampone
kelas I A agar penyelesaian sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai
dari pengajuan permohonan, terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem
pembuktian kedua belah pihak yang berperkara dipengadilan agama.
2. penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam di pengadilan Agama Kelas IA.
Pada dasarnya, telah diterapkan sebelumnya mengenai sengketa pembagian
harta bersama pihak suami dan pihak istri, dan penerapan pasal 85 KHI di
pengadilan Agama Watampone Kelas IA dimana pihak Hakim tidak mengenal
siapa yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali
ada perjanjian sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kantor Pengadilan Agama selaku petugas pemerintah dan
kemasyarakatan untuk mengintensifkan prosedur-prosedur penyelesaian
perkara khusunya kedudukan harta bersama pasca perceraian agar kedepannya
lebih efektik dan sistematis.
2. Perluh adanya perealisasian yang lebih efektif lagi dalam penerapan pasal 85
kompilasi Hukum Islam ini dipengadilan Agama Agar Masyarakat yang setelah
melakukan persidangan tetap dalam posisi damai dan tentram.
Ketersediaan
| SSYA20220316 | 316/2022 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
316/2022
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2022
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
