Kedudukan harta bersama pasca perceraian berdasarkan pasal 85 Komilasi Hukum Islam (Studi padaPengadilan Agama Watampone Kelas IA)

No image available for this title
Skripsi ini membahas tentang Kedudukan harta bersama pasca perceraian
berdasarkan pasal 85 Komilasi Hukum Islam. Pokok masalah penelitian ini yaitu
mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta bersama pasca perceraian dan
penerapan pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA. Dalam skripsi ini
menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendakatan empiris dengan
melalui tekhnik Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Data yang diperoleh
dianalisi dengan menggunakan analisis deskriptif kualitatif dengan empat tahap yaitu
tahap reduksi data (Data Reduction), penyajian data (Data Display), dan verifikasi
(Conclusion Drawing).
Tujuan Penelitian ini untuk mengetahui prosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IAdan penerapan
pasal 85 KHI di pengadilan agama watampone kelas IA.
Hasil penelitian menunjukkan bahwaprosedur penyelesaian sengketa harta
bersama pasca perceraian di Pengadilan Agama Watampone kelas IA, penyelesaian
sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai dari pengajuan permohonan,
terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem pembuktian kedua belah pihak yang
berperkara dipengadilan agama. Adapun penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam
di Pengadilan Agama, dimana penyelesaian tersebut pihak Hakim tidak mengenal siapa
yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali ada perjanjian
sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
A. Simpulan
1. prosedur penyelesaian sengketa harta bersama dapat dilakukan secara
sistematis atau teratur sesuai yang diterapkan dipengadilan Agama Watampone
kelas I A agar penyelesaian sengketa tersebut dapat berjalan dengan baik mulai
dari pengajuan permohonan, terjadinya jawab menjawab, dan adanya sistem
pembuktian kedua belah pihak yang berperkara dipengadilan agama.
2. penerapan pasal 85 Kompilasi Hukum Islam di pengadilan Agama Kelas IA.
Pada dasarnya, telah diterapkan sebelumnya mengenai sengketa pembagian
harta bersama pihak suami dan pihak istri, dan penerapan pasal 85 KHI di
pengadilan Agama Watampone Kelas IA dimana pihak Hakim tidak mengenal
siapa yang berusaha mencari nafkah dan siapa yang ibu rumah tangga kecuali
ada perjanjian sebelumnya terhadap pernikahannya itu sendiri.
B. Saran
1. Diharapkan kepada Kantor Pengadilan Agama selaku petugas pemerintah dan
kemasyarakatan untuk mengintensifkan prosedur-prosedur penyelesaian
perkara khusunya kedudukan harta bersama pasca perceraian agar kedepannya
lebih efektik dan sistematis.
2. Perluh adanya perealisasian yang lebih efektif lagi dalam penerapan pasal 85
kompilasi Hukum Islam ini dipengadilan Agama Agar Masyarakat yang setelah
melakukan persidangan tetap dalam posisi damai dan tentram.
Ketersediaan
SSYA20220316316/2022Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

316/2022

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi Syariah

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

harta bersama

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top