Implementasi Prinsip Bagi Hasil (Mukhabarah) dalam Pembagian Keuntungan antara Petani Penggarap dan Pemilik Lahan (Studi pada Petani Sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone)
Kursia/602022021123 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan kerja sama dan
implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara
petani penggarap dan pemilik lahan sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian dilakukan melalui
wawancara dan yang kemudian dianalisis dengan tiga tahap, yaitu reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan penelitian ini
diperoleh hasil pelaksanaan kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan
sawah didahului dengan akad yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan untuk dikelola
oleh petani penggarap dengan bentuk perjanjian secara lisan dengan batas waktu
perjanjian yang tidak ditentukan. Namun pada umumnya, waktu perjanjian dilakukan
satu kali panen. Modal yang mencakup biaya benih, alat bertani, penanaman bibit,
pupuk, serta pestisida ditanggung oleh petani penggarap sesuai kesepakatan, sehingga
penentuan jenis tanaman dilakukan oleh petani. Implementasi prinsip bagi hasil
(mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik
lahan sawah yaitu menerapkan sistem hasil panen dijadikan upah dan hasil panen
milik bersama. Kadar pembagian hasil panen ditetapkan di awal kerja sama sesuai
kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang penerapan prinsip bagi hasil
(mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik
lahan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan
sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone didahului dengan akad. Umumnya,
akad dilakukan secara lisan, di mana pemilik lahan menyerahkan pengelolaan
sawah kepada petani penggarap tanpa batas waktu yang ditentukan secara formal.
Namun, dalam praktiknya, kesepakatan ini biasanya berlangsung hingga musim
panen selesai dan akan diperbarui kembali berdasarkan kesepakatan bersama.
Tanggung jawab pembiayaan, yang meliputi pengadaan benih, peralatan tani,
penanaman bibit, pupuk, hingga pestisida, umumnya ditanggung oleh petani
penggarap. Karena itu, keputusan terkait jenis tanaman yang akan ditanam juga
berada di tangan petani. Pola kerja sama ini telah menjadi kebiasaan masyarakat
setempat, yang menjunjung tinggi nilai kepercayaan, saling menghormati, dan
menghindari praktik yang merugikan salah satu pihak.
2. Implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan
antara petani penggarap dan pemilik lahan sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo
Kab. Bone yaitu menerapkan sistem hasil panen dijadikan sebagai bentuk
upah, dan hasil panen dianggap sebagai milik bersama. Kedua sistem ini
diterapkan dengan kadar pembagian yang telah disepakati di awal kerja sama,
berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Pada sistem pertama, yaitu hasil
81
panen sebagai upah, petani penggarap menerima bagian dari panen sebagai
imbalan atas jerih payah mereka dalam mengelola lahan. Sistem ini tidak
hanya memberikan kompensasi, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung
jawab dalam proses budidaya. Sementara itu, sistem kepemilikan bersama atas
hasil panen mendorong semangat kolektif, menciptakan rasa tanggung jawab
bersama, dan memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan. Di
masyarakat Kelurahan Apala, terdapat tiga bentuk umum dalam pembagian
hasil panen: skema 1:1 (dibagi rata antara pemilik lahan dan petani), 1:2 (satu
bagian untuk pemilik, dua bagian untuk petani), dan 1:3 (satu bagian untuk
pemilik, tiga bagian untuk petani). Proporsi ini mencerminkan fleksibilitas
berdasarkan tingkat kontribusi dan beban kerja, serta tetap berpijak pada
prinsip keadilan yang diakui oleh masyarakat dan sejalan dengan nilai-nilai
syariah.
B. Saran
Penelitian ini tentunya diharapkan memberikan manfaat kepada para
pembaca. Peneliti juga memberikan saran yang konstruktif mengenai penerapan bagi
hasil mukhabarah antara pemilik lahan dan petani penggarap, seperti berikut ini:
1. Sistem kerja sama mukhabarah yang diterapkan di Kel. Apala Kec. Barebbo
Kab. Bone masih mengikuti kebiasaan setempat yang mengedepankan rasa
saling percaya antar anggota masyarakat. Kesepakatan biasanya dibuat secara
lisan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam hal ini, peneliti
merekomendasikan agar setiap kerja sama dengan sistem bagi hasil sebaiknya
dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Keberadaan dokumen tertulis ini
penting sebagai bukti kesepakatan serta untuk memastikan bahwa masing-
masing pihak dapat mempertanggungjawabkan hak dan kewajibannya dengan
lebih jelas.
2. Dalam pelaksanaan kerja sama bagi hasil dengan sistem mukhabarah,
sebaiknya ditetapkan sejak awal mengenai jangka waktu berlakunya akad.
Penentuan durasi ini bertujuan agar kedua belah pihak memiliki pemahaman
yang jelas mengenai kesepakatan yang dibuat, sehingga dapat menghindari
ketidakpastian di kemudian hari.
implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara
petani penggarap dan pemilik lahan sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone.
Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan
deskriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data penelitian dilakukan melalui
wawancara dan yang kemudian dianalisis dengan tiga tahap, yaitu reduksi data,
penyajian data, dan penarikan kesimpulan/verifikasi. Berdasarkan penelitian ini
diperoleh hasil pelaksanaan kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan
sawah didahului dengan akad yaitu pemilik lahan menyerahkan lahan untuk dikelola
oleh petani penggarap dengan bentuk perjanjian secara lisan dengan batas waktu
perjanjian yang tidak ditentukan. Namun pada umumnya, waktu perjanjian dilakukan
satu kali panen. Modal yang mencakup biaya benih, alat bertani, penanaman bibit,
pupuk, serta pestisida ditanggung oleh petani penggarap sesuai kesepakatan, sehingga
penentuan jenis tanaman dilakukan oleh petani. Implementasi prinsip bagi hasil
(mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik
lahan sawah yaitu menerapkan sistem hasil panen dijadikan upah dan hasil panen
milik bersama. Kadar pembagian hasil panen ditetapkan di awal kerja sama sesuai
kesepakatan berdasarkan kontribusi masing-masing.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian tentang penerapan prinsip bagi hasil
(mukhabarah) dalam pembagian keuntungan antara petani penggarap dan pemilik
lahan, dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Mekanisme pelaksanaan kerja sama antara petani penggarap dan pemilik lahan
sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo Kab. Bone didahului dengan akad. Umumnya,
akad dilakukan secara lisan, di mana pemilik lahan menyerahkan pengelolaan
sawah kepada petani penggarap tanpa batas waktu yang ditentukan secara formal.
Namun, dalam praktiknya, kesepakatan ini biasanya berlangsung hingga musim
panen selesai dan akan diperbarui kembali berdasarkan kesepakatan bersama.
Tanggung jawab pembiayaan, yang meliputi pengadaan benih, peralatan tani,
penanaman bibit, pupuk, hingga pestisida, umumnya ditanggung oleh petani
penggarap. Karena itu, keputusan terkait jenis tanaman yang akan ditanam juga
berada di tangan petani. Pola kerja sama ini telah menjadi kebiasaan masyarakat
setempat, yang menjunjung tinggi nilai kepercayaan, saling menghormati, dan
menghindari praktik yang merugikan salah satu pihak.
2. Implementasi prinsip bagi hasil (mukhabarah) dalam pembagian keuntungan
antara petani penggarap dan pemilik lahan sawah di Kel. Apala Kec. Barebbo
Kab. Bone yaitu menerapkan sistem hasil panen dijadikan sebagai bentuk
upah, dan hasil panen dianggap sebagai milik bersama. Kedua sistem ini
diterapkan dengan kadar pembagian yang telah disepakati di awal kerja sama,
berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Pada sistem pertama, yaitu hasil
81
panen sebagai upah, petani penggarap menerima bagian dari panen sebagai
imbalan atas jerih payah mereka dalam mengelola lahan. Sistem ini tidak
hanya memberikan kompensasi, tetapi juga menumbuhkan rasa tanggung
jawab dalam proses budidaya. Sementara itu, sistem kepemilikan bersama atas
hasil panen mendorong semangat kolektif, menciptakan rasa tanggung jawab
bersama, dan memperkuat kerja sama yang saling menguntungkan. Di
masyarakat Kelurahan Apala, terdapat tiga bentuk umum dalam pembagian
hasil panen: skema 1:1 (dibagi rata antara pemilik lahan dan petani), 1:2 (satu
bagian untuk pemilik, dua bagian untuk petani), dan 1:3 (satu bagian untuk
pemilik, tiga bagian untuk petani). Proporsi ini mencerminkan fleksibilitas
berdasarkan tingkat kontribusi dan beban kerja, serta tetap berpijak pada
prinsip keadilan yang diakui oleh masyarakat dan sejalan dengan nilai-nilai
syariah.
B. Saran
Penelitian ini tentunya diharapkan memberikan manfaat kepada para
pembaca. Peneliti juga memberikan saran yang konstruktif mengenai penerapan bagi
hasil mukhabarah antara pemilik lahan dan petani penggarap, seperti berikut ini:
1. Sistem kerja sama mukhabarah yang diterapkan di Kel. Apala Kec. Barebbo
Kab. Bone masih mengikuti kebiasaan setempat yang mengedepankan rasa
saling percaya antar anggota masyarakat. Kesepakatan biasanya dibuat secara
lisan antara pemilik lahan dan petani penggarap. Dalam hal ini, peneliti
merekomendasikan agar setiap kerja sama dengan sistem bagi hasil sebaiknya
dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis. Keberadaan dokumen tertulis ini
penting sebagai bukti kesepakatan serta untuk memastikan bahwa masing-
masing pihak dapat mempertanggungjawabkan hak dan kewajibannya dengan
lebih jelas.
2. Dalam pelaksanaan kerja sama bagi hasil dengan sistem mukhabarah,
sebaiknya ditetapkan sejak awal mengenai jangka waktu berlakunya akad.
Penentuan durasi ini bertujuan agar kedua belah pihak memiliki pemahaman
yang jelas mengenai kesepakatan yang dibuat, sehingga dapat menghindari
ketidakpastian di kemudian hari.
Ketersediaan
| SFEBI20250105 | 105/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
105/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
