Analisis Biaya Pertanian dengan Metode Matteseng berdasarkan PSAK 406 tentang Musyarakah (Studi Desa Unra Kec. Awangpone Kab. Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penentuan biaya pertanian dengan
metode matteseng dan relevansinya berdasarkan PSAK 406. Dalam konteks
pengelolaan biaya pertanian, pola kerjasama antara petani dengan berbagai pihak
menjadi fenomena yang umum ditemui dan sudah menjadi tradisi turun temurun
di Desa Unra. Namun, seringkali kerjasama tersebut tidak disertai dengan
pencatatan yang memadai, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan
(gharar) dalam pembagian hasil dan sistem penghitungan biaya. Penelitian ini
menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan lapangan, melibatkan
wawancara, observasi, dan dokumentasi terhadap masyarakat di Desa Unra.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penentuan biaya pertanian metode
matteseng, kebanyakan penggarap menanggung seluruh biaya produksi.
Sehingga memiliki kesamaan dengan akad mukhabarah di mana seluruh biaya
produksi akan dibebankan kepada petani. Adapun komponen biaya yang
dikeluarkan oleh penggarap tergantung dari musim yang terjadi. Pada musim
kemarau dan musim penghujan menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan
terutama pada biaya irigasi yang meningkat pada musim kemarau akibat
kebutuhan air tambahan. Relevansi penentuan biaya pertanian dengan metode
matteseng berdasarkan PSAK 406 tentang musyarakah, terletak ketika terjadi
kesepakatan awal dan aspek pembagian keuntungan dan penentuan hak serta
kewajiban masing-masing mitra yaitu mitra pasif oleh pemilik lahan dan mitra
aktif oleh penggarap karena masing-masing menyertakan modal dan secara
substansi praktik menjunjung asas keadilan, kesepakatan, dan pembagian risiko.
Kecuali secara teknis dalam hal pelaporan dan pencatatan.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut.
1. Penentuan Biaya Pertanian dengan metode matteseng di Desa Unra Kecamatan
Awngpone Kabupaten Bone.
Penentuan biaya pertanian dengan metode matteseng, kebanyakan
penggarap menanggung seluruh biaya produksi. Sehingga memiliki kesamaan
dengan akad mukhabarah di mana seluruh biaya produksi akan dibebankan
kepada petani. Adapun komponen biaya yang dikeluarkan oleh penggarap
tergantung dari musim yang terjadi. Pada musim kemarau dan musim penghujan
menunjukkan adanya perbedaan yang signifikan terutama pada biaya irigasi yang
meningkat pada musim kemarau akibat kebutuhan air tambahan.
2. Relevansi Penentuan Biaya Pertanian dengan metode matteseng berdasarkan
PSAK 406 di Desa Unra Kecamatan Awngpone Kabupaten Bone.
Relevansi penentuan biaya pertanian dengan metode matteseng
berdasarkan PSAK 406 tentang musyarakah, terletak ketika terjadi kesepakatan
awal dan aspek pembagian keuntungan dan penentuan hak serta kewajiban
masing-masing mitra yaitu mitra pasif oleh pemilik lahan dan mitra aktif oleh
penggarap karena masing-masing menyertakan modal dan secara substansi
praktik menjunjung asas keadilan, kesepakatan, dan pembagian risiko. Kecuali
secara teknis dalam hal pelaporan dan pencatatan.
B. Saran
a. Bagi masyarakat yang sedang melakukan kerjasama dalam bertani disarankan
untuk mulai melakukan pencatatan sederhana terhadap pengeluaran biaya, hasil
panen, dan kesepakatan kerja sama, agar memudahkan evaluasi dan
menciptakan transparansi. Ini juga akan membantu dalam penerapan prinsip
akuntansi syariah secara bertahap tanpa mengabaikan kearifan lokal.
70
71
b. Bagi peneliti selanjutnya disarankan untuk meneliti lebih lanjut aspek lain dari
metode matteseng, seperti potensi pengembangan model kerja sama yang
terdokumentasi, atau menyusun pedoman pencatatan keuangan pertanian
berbasis syariah yang mudah diterapkan oleh petani di pedesaan.
C. Implikasi
a. Penelitian ini memberikan kontribusi penting dalam penerapan metode
matteseng yang ternyata memiliki kesesuaian dengan akad ekonomi islam
tentang mukhabarah dan muzaraah. Dengan mengadopsi model kemitraan
yang melibatkan mitra aktif selaku penggarap dan mitra pasif selaku pemilik
lahan. Sehingga menawarkan kerangka yang lebih sesuai dan transparan dalam
mencatat dan mengelola pembagian hasil serta biaya produksi pertanian.
b. Implikasi akademis dari penelitian ini mendorong pengembangan studi lebih
lanjut mengenai pengaplikasian PSAK 406 pada sektor agraria yang membuka
wawasan baru dalam bidang akuntansi syariah dan ekonomi pertanian. Secara
kebijakan, temuan ini menawarkan dasar bagi pembuat regulasi untuk
menyusun standar dan pedoman yang lebih spesifik terkait akuntansi
musyarakah di sektor pertanian mendukung praktik usaha tani yang berbasis
keadilan dan transparansi.
Ketersediaan
SFEBI2025009999/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

99/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top