Analisis Praktik Gadai Sawah sebagai Alternatif Pendapatan Keluarga dalam Perspektif Ekonomi Islam (Studi: Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana)

No image available for this title
Penelitian ini membahas praktik gadai sawah sebagai alternatif pendapatan
keluarga dalam perspektif ekonomi Islam di Desa Pacubbe, Kecamatan Cenrana.
Gadai sawah menjadi solusi sementara bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan
mendesak, dengan menjadikan lahan pertanian (sawah) sebagai jaminan untuk
memperoleh dana. Selama masa gadai, sawah sepenuhnya dikelola oleh pihak
penerima gadai. Permasalahan muncul ketika penerima gadai memperoleh manfaat
dari sawah yang digadaikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana
praktik gadai sawah dilakukan oleh masyarakat setempat, bagaimana praktik tersebut
dimanfaatkan
sebagai
alternatif
pendapatan
keluarga,
serta
menganalisis
kesesuaiannya dengan prinsip ekonomi Islam.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan teknik pengumpulan
data berupa observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Pendekatan ini
digunakan untuk menggali informasi terkait praktik gadai sawah, latar belakang
terjadinya gadai, serta mekanisme pelaksanaannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Praktik gadai sawah di Desa
Pacubbe dilakukan secara informal tanpa adanya bukti tertulis, hanya berdasarkan
kepercayaan antara penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Selama masa
gadai berlangsung, barang jaminan (sawah) dimanfaatkan dan dikelola sepenuhnya
oleh pihak penerima gadai. (2) Gadai sawah dimanfaatkan oleh pemberi gadai (rahin)
sebagai alternatif pendapatan dengan cara menjadikan lahan pertanian sebagai
jaminan untuk memperoleh dana. Sementara itu, pihak penerima gadai (murtahin)
memperoleh pendapatan dari hasil mengelola sawah gadaian yang diterimanya
selama masa gadai berlangsung. (3) Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik gadai
sawah yang terjadi di Desa Pacubbe belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, karena pengambilan manfaat yang berlebihan oleh penerima gadai. Dalam
hukum Islam, setiap manfaat tambahan yang diterima sebagai syarat dari pinjaman
bisa termasuk dalam kategori riba.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan analisa penulis, dapat disimpulkan
sebagai berikut:
1. Praktik gadai sawah di Desa Pacubbe dilakukan secara informal
tanpa adanya bukti tertulis, hanya berdasarkan kepercayaan antara
penggadai (rahin) dan penerima gadai (murtahin). Selama masa
gadai berlangsung, barang jaminan (sawah) dimanfaatkan dan
dikelola sepenuhnya oleh pihak penerima gadai.
2. Gadai sawah dimanfaatkan oleh pemberi gadai (rahin) sebagai
alternatif pendapatan dengan cara menjadikan lahan pertanian
sebagai jaminan untuk memperoleh dana. Sementara itu, pihak
penerima gadai (murtahin) memperoleh pendapatan dari hasil
mengelola sawah gadaian yang diterimanya selama masa gadai
berlangsung.
3. Dalam perspektif ekonomi Islam, praktik gadai sawah yang terjadi di
Desa Pacubbe belum sepenuhnya sesuai dengan prinsip-prinsip
syariah, karena pengambilan manfaat yang berlebihan oleh penerima
gadai. Dalam hukum Islam, setiap manfaat tambahan yang diterima
sebagai syarat dari pinjaman bisa termasuk dalam kategori riba.
56
B. Saran
Saran penulis untuk beberapa pihak:
1. Untuk Pemerintah Daerah dan Aparat Desa diharapkan dapat
membentuk sistem pencatatan atau perjanjian tertulis yang sederhana
dalam praktik gadai, guna memberikan kepastian hukum dan
perlindungan terhadap hak serta kewajiban kedua belah pihak. Dalam
proses ini, disarankan agar melibatkan tokoh masyarakat setempat
sebagai mediator, seperti ketua RT/RW, kepala dusun, tokoh adat,
atau tokoh agama. Kehadiran mediator ini penting untuk
menjembatani komunikasi, memastikan kesepakatan berjalan adil,
serta menjadi saksi sosial yang dapat memperkuat kepercayaan antar
pihak yang terlibat.
2. Untuk Para Pelaku Gadai (Penggadai dan Penerima Gadai)
diharapkan dapat menerapkan sistem pembagian hasil atau pemberian
kompensasi yang adil dan disepakati bersama. Kompensasi yang
dimaksud dapat berupa pembagian hasil dari pemanfaatan barang
gadai seperti hasil panen dari sawah yang digadaikan atau bentuk
imbalan lain yang tidak merugikan salah satu pihak, terutama
penggadai. Hal ini penting agar praktik gadai tidak menjadi sarana
eksploitasi, melainkan tetap mencerminkan nilai keadilan dan saling
menguntungkan.
3. Untuk Lembaga Keagamaan dan Tokoh Agama disarankan untuk
aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai prinsip-
prinsip gadai dalam Islam, termasuk penerapan mekanisme yang
57
sesuai dengan syariah. Edukasi ini bertujuan agar masyarakat tidak
hanya memahami aspek ekonomi dalam gadai, tetapi juga
menanamkan nilai-nilai keadilan, tanggung jawab, dan hukum Islam
dalam praktik sehari-hari.
C. Implikasi
Hasil penelitian ini memberikan beberapa implikasi penting, baik
secara teoritis maupun praktis:
1. Penelitian ini memperkaya literatur mengenai praktik gadai dalam
konteks lokal dan budaya masyarakat pedesaan di Indonesia.
Khususnya, penelitian ini mengungkapkan bentuk praktik gadai
sawah yang berlangsung secara informal tanpa pencatatan tertulis,
serta mengkaji ketidaksesuaian praktik tersebut dengan prinsip
ekonomi Islam. Hal ini membuka ruang untuk pengembangan teori
dan konsep gadai berbasis syariah yang lebih kontekstual dengan
kondisi masyarakat pedesaan.
2. Penelitian ini menunjukkan perlunya intervensi dari pihak
pemerintah desa dan tokoh masyarakat untuk mengatur praktik gadai
sawah agar lebih adil dan sesuai syariah. Dengan adanya sistem
pencatatan sederhana dan keterlibatan mediator sosial, masyarakat
dapat terhindar dari praktik yang berpotensi merugikan salah satu
pihak. Selain itu, hasil penelitian ini dapat menjadi dasar bagi
lembaga keagamaan untuk merancang program edukasi dan
pendampingan hukum syariah di tingkat desa.
Ketersediaan
SFEBI2025009191/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

91/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Gadai Sawah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top