Resolusi Konflik Pada Relokasi Pedagang Pasar Bajoe Dalam Perspektif Ekonomi Syariah
Rezky Amalia/602022021113 - Personal Name
Tujuan Penelitian ini bertujuan untuk menemukan solusi konflik yang timbul
dari relokasi pedagang pasar bajoe dalam perspektif ekonomi syariah, metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian dari
resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe yaitu pemerintah melalui dinas
perdagangan melakukan berbagai pendekatan langsung untuk menjalin hubungan
yang baik dengan pedagang. Hasilnya adalah relokasi pasar ke tempat baru yang lebih
luas dan nyaman, yang memberikan manfaat seperti peningkatan aksesibilitas dan
potensi pasar yang lebih besar. Adapun saran bagi penulis kedepannya diharapkan
dapat menambah informan untuk hasil penelitian yang lebih maksimal, dan juga
mengkaji lebih dalam terkait resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Relokasi pedagang Pasar Bajoe dapat melibatkan beberapa kunci seperti dialog
terbuka antara pihak terkait, kompromi dalam penentuan lokasi baru yang
mempertimbangkan kepentingan semua pihak, serta penyediaan kompensasi atau
fasilitas yang memadai bagi pedagang yang terdampak. Penting juga untuk
memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan transparan dan adil agar
semua pihak merasa didengar dan dihargai.
2. Mengatasi hambatan yaitu pentingnya untuk menjaga komunikasi yang terbuka
antara pemerintah, pedagang, dan semua pihak yang terkait sehingga dapat
membantu dalam membangun saling pengertian dan kepercayaan dan juga
memastikan bahwa pedagang terlibat aktif dalam proses pengambilan keputuusan
terkait relokasi Pasar Bajoe. Sehingga, kebutuhan mereka dapat
dipertimbangkan. Dan yang terakhir pemerintah memastikan bahwa proses
relokasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prosedur yang
transparan untuk menghindari konflik lebih lanjut.
3. Perspektif ekonomi syariah resolusi konflik terkait relokasi pedagang Pasar
Bajoe memastikan bahwa adanya keadilan dan keseimbangan pada keputusan
relokasi antara kepentingan publik dan kepentingan pedagang hal ini mencakup
penghargaan terhadap hak-hak pedagang untuk menjaga mata pencaharian
mereka dan resoluusi konflik pada relokasi pedagang harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah termasuk adil dalam perlakuan, menghindari riba atau
penindasan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi yang berkelanjutan bagi
pedagang.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, beberapa saran yang dapat disampaikan
adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait relokasi pasar serta terus
melakukan pemantauan terhadap kondisi pedagang.
2. Bagi pedagang, disarankan untuk terus memperkuat kerja sama antara pedagang
dan pengelola pasar agar Pasar Bajoe tetap terjaga keamanannya dan ramai
dikunjungi.
3. Bagi kalangan akademik, penelitian ini dapat dijadikan referensi dan
dokumentasi untuk perpustakaan sebagai acuan dalam penelitian-penelitian
selanjutnya.
4. Bagi penulis, diharapkan dapat menambah jumlah informan agar hasil penelitian
lebih optimal, serta menggali lebih dalam terkait resolusi konflik dalam proses
relokasi pedagang di Pasar Bajoe.
dari relokasi pedagang pasar bajoe dalam perspektif ekonomi syariah, metode
penelitian yang digunakan adalah metode penelitian lapangan dengan pendekatan
kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara. Hasil penelitian dari
resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe yaitu pemerintah melalui dinas
perdagangan melakukan berbagai pendekatan langsung untuk menjalin hubungan
yang baik dengan pedagang. Hasilnya adalah relokasi pasar ke tempat baru yang lebih
luas dan nyaman, yang memberikan manfaat seperti peningkatan aksesibilitas dan
potensi pasar yang lebih besar. Adapun saran bagi penulis kedepannya diharapkan
dapat menambah informan untuk hasil penelitian yang lebih maksimal, dan juga
mengkaji lebih dalam terkait resolusi konflik pada relokasi pedagang pasar bajoe.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian penjelasan pada pembahasan sebelumnya, peneliti dapat
menarik kesimpulan secara keseluruhan sebagai berikut:
1. Relokasi pedagang Pasar Bajoe dapat melibatkan beberapa kunci seperti dialog
terbuka antara pihak terkait, kompromi dalam penentuan lokasi baru yang
mempertimbangkan kepentingan semua pihak, serta penyediaan kompensasi atau
fasilitas yang memadai bagi pedagang yang terdampak. Penting juga untuk
memastikan bahwa proses relokasi dilakukan dengan transparan dan adil agar
semua pihak merasa didengar dan dihargai.
2. Mengatasi hambatan yaitu pentingnya untuk menjaga komunikasi yang terbuka
antara pemerintah, pedagang, dan semua pihak yang terkait sehingga dapat
membantu dalam membangun saling pengertian dan kepercayaan dan juga
memastikan bahwa pedagang terlibat aktif dalam proses pengambilan keputuusan
terkait relokasi Pasar Bajoe. Sehingga, kebutuhan mereka dapat
dipertimbangkan. Dan yang terakhir pemerintah memastikan bahwa proses
relokasi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku dan prosedur yang
transparan untuk menghindari konflik lebih lanjut.
3. Perspektif ekonomi syariah resolusi konflik terkait relokasi pedagang Pasar
Bajoe memastikan bahwa adanya keadilan dan keseimbangan pada keputusan
relokasi antara kepentingan publik dan kepentingan pedagang hal ini mencakup
penghargaan terhadap hak-hak pedagang untuk menjaga mata pencaharian
mereka dan resoluusi konflik pada relokasi pedagang harus sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah termasuk adil dalam perlakuan, menghindari riba atau
penindasan, serta memastikan keberlanjutan ekonomi yang berkelanjutan bagi
pedagang.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan di atas, beberapa saran yang dapat disampaikan
adalah sebagai berikut:
1. Bagi Pemerintah Kabupaten Bone, penelitian ini diharapkan dapat menjadi bahan
pertimbangan dalam merumuskan kebijakan terkait relokasi pasar serta terus
melakukan pemantauan terhadap kondisi pedagang.
2. Bagi pedagang, disarankan untuk terus memperkuat kerja sama antara pedagang
dan pengelola pasar agar Pasar Bajoe tetap terjaga keamanannya dan ramai
dikunjungi.
3. Bagi kalangan akademik, penelitian ini dapat dijadikan referensi dan
dokumentasi untuk perpustakaan sebagai acuan dalam penelitian-penelitian
selanjutnya.
4. Bagi penulis, diharapkan dapat menambah jumlah informan agar hasil penelitian
lebih optimal, serta menggali lebih dalam terkait resolusi konflik dalam proses
relokasi pedagang di Pasar Bajoe.
Ketersediaan
| SFEBI20250080 | 80/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
80/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
