Implementasi Akuntansi Zakat Profesi Pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone
Nur Waqiatul Qadri/622022021038 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi akuntansi zakat
profesi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone dan menilai
kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan,
melalui teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Bone telah menerapkan
pencatatan, pelaporan, dan pendistribuusian zakat profesi sesuai dengan PSAK 109.
Proses pencatatan dan pelaporan di BAZNAS Kabupaten Bone telah berjalan secara
sistematis dan maksimal dengan penggunaan aplikasi SIMBA dimana aplikasi SIMBA
telah mendukung pencatatan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah secara efektif.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem sudah dimanfaatkan secara maksimal untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya zakat profesi perlu terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat
dalam menunaikan kewajiban zakat semakin baik dan berdampak positif terhadap
penerimaan zakat di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasill penelitian mengenai implementasi akuntansi zakat profesi
pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Implementasi akuntansi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bone sudah
berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari proses pencatatan, pengelolaan, dan
pelaporan zakat profesi yang dilakukan secara terstruktur dan akuntabel.
BAZNAS telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar, seperti
laporan posisi keuangan, perubahan dana, arus kas, serta catatan atas laporan
keuangan.
2. Implementasi PSAK 109 telah diterapkan secara memadai, ditandai dengan
pemisahan dana zakat, infak/sedekah, amil, hibah APBD, dan jasa bank secara
terperinci. Laporan keuangan BAZNAS juga telah mendapatkan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen, yang menunjukkan
bahwa pelaporan telah sesuai dengan prinsip PSAK 109.
3. Penggunaan teknologi akuntansi seperti aplikasi SIMBA telah mendukung
pencatatan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah secara efektif. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem sudah dimanfaatkan secara maksimal untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
4. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat
profesi perlu terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan
kewajiban zakat semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan
zakat di masa mendatang.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi akuntansi zakat profesi
pada BAZNAS Kabupaten Bone, penulis menyarankan agar lembaga terus
meningkatkan penerapan PSAK 109 secara lebih menyeluruh dan konsisten,
khususnya dalam aspek pencatatan, pelaporan, dan transparansi keuangan.
BAZNAS diharapkan dapat mengadakan pelatihan rutin kepada seluruh staf yang
terlibat dalam pengelolaan keuangan agar pemahaman mengenai standar akuntansi
syariah semakin kuat dan dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, penting bagi
BAZNAS untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para muzakki,
terutama dari kalangan profesional seperti ASN, guru, tenaga medis, dan lainnya,
guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat profesi serta kewajiban
menyalurkannya melalui lembaga resmi.
Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas cakupan kajian dengan
meneliti efektivitas distribusi zakat profesi terhadap peningkatan kesejahteraan
mustahik, atau dengan membandingkan kinerja laporan keuangan BAZNAS
sebelum dan sesudah penerapan PSAK 109. Saran ini diharapkan dapat menjadi
masukan konstruktif bagi seluruh pihak terkait dalam rangka optimalisasi
pengelolaan zakat profesi yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
profesi pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone dan menilai
kesesuaiannya dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 109.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi lapangan,
melalui teknik pengumpulan data seperti observasi, wawancara, dan dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa BAZNAS Kabupaten Bone telah menerapkan
pencatatan, pelaporan, dan pendistribuusian zakat profesi sesuai dengan PSAK 109.
Proses pencatatan dan pelaporan di BAZNAS Kabupaten Bone telah berjalan secara
sistematis dan maksimal dengan penggunaan aplikasi SIMBA dimana aplikasi SIMBA
telah mendukung pencatatan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah secara efektif.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem sudah dimanfaatkan secara maksimal untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi data. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat
mengenai pentingnya zakat profesi perlu terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat
dalam menunaikan kewajiban zakat semakin baik dan berdampak positif terhadap
penerimaan zakat di masa mendatang.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasill penelitian mengenai implementasi akuntansi zakat profesi
pada Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Bone, maka dapat
disimpulkan sebagai berikut :
1. Implementasi akuntansi zakat profesi di BAZNAS Kabupaten Bone sudah
berjalan dengan baik. Hal ini terlihat dari proses pencatatan, pengelolaan, dan
pelaporan zakat profesi yang dilakukan secara terstruktur dan akuntabel.
BAZNAS telah menyusun laporan keuangan sesuai dengan standar, seperti
laporan posisi keuangan, perubahan dana, arus kas, serta catatan atas laporan
keuangan.
2. Implementasi PSAK 109 telah diterapkan secara memadai, ditandai dengan
pemisahan dana zakat, infak/sedekah, amil, hibah APBD, dan jasa bank secara
terperinci. Laporan keuangan BAZNAS juga telah mendapatkan opini Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP) dari auditor independen, yang menunjukkan
bahwa pelaporan telah sesuai dengan prinsip PSAK 109.
3. Penggunaan teknologi akuntansi seperti aplikasi SIMBA telah mendukung
pencatatan dan pelaporan zakat, infak, dan sedekah secara efektif. Hal ini
menunjukkan bahwa sistem sudah dimanfaatkan secara maksimal untuk
meningkatkan efisiensi dan akurasi data.
4. Meski demikian, edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya zakat
profesi perlu terus ditingkatkan agar kesadaran masyarakat dalam menunaikan
kewajiban zakat semakin baik dan berdampak positif terhadap penerimaan
zakat di masa mendatang.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian mengenai implementasi akuntansi zakat profesi
pada BAZNAS Kabupaten Bone, penulis menyarankan agar lembaga terus
meningkatkan penerapan PSAK 109 secara lebih menyeluruh dan konsisten,
khususnya dalam aspek pencatatan, pelaporan, dan transparansi keuangan.
BAZNAS diharapkan dapat mengadakan pelatihan rutin kepada seluruh staf yang
terlibat dalam pengelolaan keuangan agar pemahaman mengenai standar akuntansi
syariah semakin kuat dan dapat diterapkan dengan baik. Selain itu, penting bagi
BAZNAS untuk aktif melakukan edukasi dan sosialisasi kepada para muzakki,
terutama dari kalangan profesional seperti ASN, guru, tenaga medis, dan lainnya,
guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya zakat profesi serta kewajiban
menyalurkannya melalui lembaga resmi.
Bagi peneliti selanjutnya, disarankan untuk memperluas cakupan kajian dengan
meneliti efektivitas distribusi zakat profesi terhadap peningkatan kesejahteraan
mustahik, atau dengan membandingkan kinerja laporan keuangan BAZNAS
sebelum dan sesudah penerapan PSAK 109. Saran ini diharapkan dapat menjadi
masukan konstruktif bagi seluruh pihak terkait dalam rangka optimalisasi
pengelolaan zakat profesi yang akuntabel, transparan, dan sesuai prinsip syariah.
Ketersediaan
| SFEBI20250067 | 67/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
67/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
