Tansaksi Jual Beli Hewan Dengan Kecacatan Tersembunyi Perspektif Hukum Ekonomi Syariah
Ahmad Kurniawan/742342021026 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Transaksi jual beli dalam Islam harus didasarkan
pada prinsip kejujuran dan keadilan agar tidak merugikan salah satu pihak. Dalam
hukum ekonomi syariah, salah satu isu yang sering muncul adalah transaksi jual beli
hewan dengan kecacatan tersembunyi yang tidak diketahui oleh kedua belah
pihak..Dalam praktiknya, salah satu permasalahan yang sering muncul dalam hukum
ekonomi syariah adalah jual beli hewan yang mengandung kecacatan tersembunyi,
yang tidak diketahui oleh penjual maupun pembeli pada saat akad berlangsung.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad dan hak-hak
para pihak dalam transaksi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status
hukum transaksi tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta solusi yang
dapat diterapkan dalam mengatasinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif
dengan pendekatan teologis normatif dan huikum ekonomi syariah Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui Pemeriksaan Data dan Sistemating dengan
menunjukkan bahwa dengan kecacatan hewan tidak diketahui oleh penjual maupun
pembeli pada saat akad, maka transaksi tetap sah, tetapi pembeli memiliki hak untuk
khiyar (memilih) antara melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah mengetahui
cacat tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah dan
menghindari unsur ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Jenis data
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tetap dinyatakan sah apabila
dengan kecacatan hewan tidak diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.
Namun, setelah diketahui adanya kecacatan, pembeli memiliki hak khiyar, yaitu hak
untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi. Pemberian hak khiyar
ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli, sekaligus mencerminkan
prinsip keadilan dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dalam akad jual beli.
Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya transparansi dalam transaksi jual
beli, termasuk dalam perdagangan hewan, guna menghindari sengketa dan memastikan
keberkahan dalam muamalah. Oleh karena itu, penerapan standar pemeriksaan hewan
sebelum transaksi serta edukasi mengenai hak khiyar dalam jual beli dapat menjadi
solusi dalam mengatasi permasalahan ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan transaksi jual beli hewan dengan kecacatan tersembunyi
yang tidak diketahui oleh kedua belah pihak dalam perspektif hukum ekonomi
syariah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan
transparansi. Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari
berbagai penelitian terkait:
1. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli Hewan
dengan Kecacatan Tersembunyi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah,
transaksi jual beli harus dilandasi asas kejujuran, keadilan, dan saling ridha
(antar pihak). Apabila dalam jual beli hewan terdapat kecacatan tersembunyi
(ʿayb) yang tidak diberitahukan oleh penjual, maka transaksi tersebut
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan). Kedua
unsur ini bertentangan dengan prinsip dasar syariah dan dapat menjadikan
akad jual beli tersebut tidak sah atau cacat secara hukum. Hukum ekonomi
syariah mewajibkan transparansi dan keterbukaan informasi sebagai bagian
dari etika muamalah.
2. Penerapan Hak Khiyar terhadap Transaksi Jual Beli Hewan dengan
Kecacatan Tersembunyi. Dalam kasus ini, pembeli memiliki hak khiyar 'aib
(hak memilih) setelah mengetahui adanya kecacatan tersembunyi pada hewan
yang dibelinya. Hak ini memungkinkan pembeli untuk membatalkan akad
73
atau tetap melanjutkan transaksi dengan menerima barang tersebut dan
meminta pengurangan harga. Penerapan khiyar ‘aib menjadi bentuk
perlindungan terhadap hak konsumen dan merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang adil dalam hukum ekonomi syariah
B. Saran
Peningkatan Transparansi dalam Transaksi Untuk meminimalkan potensi
sengketa, penjual sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi
hewan sebelum transaksi dilakukan. Jika memungkinkan, pemeriksaan kesehatan
hewan oleh pihak ketiga dapat menjadi standar dalam jual beli hewan.
Edukasi tentang Hak Khiyar
Para pelaku usaha di sektor jual beli hewan perlu mendapatkan
pemahaman mengenai hak khiyar dalam Islam agar dapat menjalankan transaksi
sesuai prinsip keadilan. Sosialisasi mengenai hukum jual beli syariah, baik melalui
pelatihan atau literatur, dapat membantu meningkatkan kesadaran mengenai hak
dan kewajiban dalam transaksi.
Penerapan Regulasi Berbasis Syariah
Pemerintah atau lembaga terkait dapat menerapkan regulasi berbasis
syariah dalam perdagangan hewan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen
terlindungi dan praktik jual beli sesuai dengan prinsip Islam.
pada prinsip kejujuran dan keadilan agar tidak merugikan salah satu pihak. Dalam
hukum ekonomi syariah, salah satu isu yang sering muncul adalah transaksi jual beli
hewan dengan kecacatan tersembunyi yang tidak diketahui oleh kedua belah
pihak..Dalam praktiknya, salah satu permasalahan yang sering muncul dalam hukum
ekonomi syariah adalah jual beli hewan yang mengandung kecacatan tersembunyi,
yang tidak diketahui oleh penjual maupun pembeli pada saat akad berlangsung.
Permasalahan ini menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan akad dan hak-hak
para pihak dalam transaksi tersebut.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status
hukum transaksi tersebut dalam perspektif hukum ekonomi syariah serta solusi yang
dapat diterapkan dalam mengatasinya.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan deskriptif kualitatif
dengan pendekatan teologis normatif dan huikum ekonomi syariah Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui Pemeriksaan Data dan Sistemating dengan
menunjukkan bahwa dengan kecacatan hewan tidak diketahui oleh penjual maupun
pembeli pada saat akad, maka transaksi tetap sah, tetapi pembeli memiliki hak untuk
khiyar (memilih) antara melanjutkan atau membatalkan transaksi setelah mengetahui
cacat tersebut. Hal ini sesuai dengan prinsip keadilan dalam muamalah dan
menghindari unsur ketidakpastian yang dapat merugikan salah satu pihak. Jenis data
yang digunakan dalam penelitian ini meliputi data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa transaksi tetap dinyatakan sah apabila
dengan kecacatan hewan tidak diketahui oleh kedua belah pihak pada saat akad.
Namun, setelah diketahui adanya kecacatan, pembeli memiliki hak khiyar, yaitu hak
untuk memilih antara melanjutkan atau membatalkan transaksi. Pemberian hak khiyar
ini merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap pembeli, sekaligus mencerminkan
prinsip keadilan dan menghindari unsur gharar (ketidakpastian) dalam akad jual beli.
Implikasi dari penelitian ini adalah pentingnya transparansi dalam transaksi jual
beli, termasuk dalam perdagangan hewan, guna menghindari sengketa dan memastikan
keberkahan dalam muamalah. Oleh karena itu, penerapan standar pemeriksaan hewan
sebelum transaksi serta edukasi mengenai hak khiyar dalam jual beli dapat menjadi
solusi dalam mengatasi permasalahan ini.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diatas, maka peneliti dapat
memberikan kesimpulan transaksi jual beli hewan dengan kecacatan tersembunyi
yang tidak diketahui oleh kedua belah pihak dalam perspektif hukum ekonomi
syariah harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan, dan
transparansi. Berikut adalah beberapa poin penting yang dapat diambil dari
berbagai penelitian terkait:
1. Pandangan Hukum Ekonomi Syariah terhadap Transaksi Jual Beli Hewan
dengan Kecacatan Tersembunyi. Dalam perspektif hukum ekonomi syariah,
transaksi jual beli harus dilandasi asas kejujuran, keadilan, dan saling ridha
(antar pihak). Apabila dalam jual beli hewan terdapat kecacatan tersembunyi
(ʿayb) yang tidak diberitahukan oleh penjual, maka transaksi tersebut
mengandung unsur gharar (ketidakjelasan) dan tadlis (penipuan). Kedua
unsur ini bertentangan dengan prinsip dasar syariah dan dapat menjadikan
akad jual beli tersebut tidak sah atau cacat secara hukum. Hukum ekonomi
syariah mewajibkan transparansi dan keterbukaan informasi sebagai bagian
dari etika muamalah.
2. Penerapan Hak Khiyar terhadap Transaksi Jual Beli Hewan dengan
Kecacatan Tersembunyi. Dalam kasus ini, pembeli memiliki hak khiyar 'aib
(hak memilih) setelah mengetahui adanya kecacatan tersembunyi pada hewan
yang dibelinya. Hak ini memungkinkan pembeli untuk membatalkan akad
73
atau tetap melanjutkan transaksi dengan menerima barang tersebut dan
meminta pengurangan harga. Penerapan khiyar ‘aib menjadi bentuk
perlindungan terhadap hak konsumen dan merupakan mekanisme
penyelesaian sengketa yang adil dalam hukum ekonomi syariah
B. Saran
Peningkatan Transparansi dalam Transaksi Untuk meminimalkan potensi
sengketa, penjual sebaiknya memberikan informasi yang jelas mengenai kondisi
hewan sebelum transaksi dilakukan. Jika memungkinkan, pemeriksaan kesehatan
hewan oleh pihak ketiga dapat menjadi standar dalam jual beli hewan.
Edukasi tentang Hak Khiyar
Para pelaku usaha di sektor jual beli hewan perlu mendapatkan
pemahaman mengenai hak khiyar dalam Islam agar dapat menjalankan transaksi
sesuai prinsip keadilan. Sosialisasi mengenai hukum jual beli syariah, baik melalui
pelatihan atau literatur, dapat membantu meningkatkan kesadaran mengenai hak
dan kewajiban dalam transaksi.
Penerapan Regulasi Berbasis Syariah
Pemerintah atau lembaga terkait dapat menerapkan regulasi berbasis
syariah dalam perdagangan hewan untuk memastikan bahwa hak-hak konsumen
terlindungi dan praktik jual beli sesuai dengan prinsip Islam.
Ketersediaan
| SSYA20250135 | 135/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
135/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
