Tanggung Jawab Pemenuhan Hak Tunanetra atas Ketersediaan Alat Bantu Coblos pada Pemilihan Kepala Daerah Kurun Waktu 2024 di Kabupaten Bone
Nurfazira/741352023005 - Personal Name
Penelitian ini membahas tanggung jawab pemenuhan hak pilih penyandang
tunanetra dalam kaitannya dengan ketersediaan alat bantu coblos pada Pemilihan
Kepala Daerah kurun waktu 2024 di Kabupaten Bone. Fokus utama menyoroti peran
dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam memastikan hak politik
tunanetra terpenuhi secara adil dan inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab serta upaya yang dilakukan KPU dalam
penyediaan alat bantu coblos bagi tunanetra dan mendeskripsikan pandangan Hukum
Islam terhadap pemenuhan hak tunanetra dalam proses demokrasi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memperoleh
gambaran faktual terkait pemenuhan hak pilih tunanetra di Kabupaten Bone.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur,
serta dokumentasi yang bersumber dari data primer, sekunder, dan tersier. Proses
pengolahan data dilakukan secara sistematis melalui tahapan reduksi data, penyajian
data dan verifikasi data. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis
kualitatif deskriptif guna menghasilkan pemahaman yang lebih jelas.
Hasil temuan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bone telah melaksanakan
tanggung jawab dengan melakukan pendataan akurat, menyediakan alat bantu coblos
sesuai desain surat suara yang diatur dalam Pasal 341 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, masih menghadapi kendala seperti
distribusi alat bantu yang tidak merata, rendahnya pemahaman petugas, dan
keterbatasan sosialisasi yang tidak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Pemilu. Kemudian dari perspektif
Hukum Islam, KPU telah menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip maqāṣid al-
syarī’ah, terutama memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan
memelihara martabat (ḥifẓ al-‘ird) penyandang tunanetra serta menerapkan nilai
kemaslahatan. KPU tidak hanya menjamin hak politik secara inklusif, tetapi juga
mengimplementasikan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam syariat Islam.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, peneliti dapat menarik
beberapa simpulan yaitu:
1. Bentuk-bentuk Tanggung jawab dan upaya Komisis Pemilihan Umum dalam
memastikan pemenuhan hak pemilih tunanetra pada Pemilihan Kepala Daerah
di Kabupaten Bone tahun 2024 menunjukkan bahwa:
a. Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone terhadap
pemenuhan hak tunanetra atas ketersediaan alat bantu coblos pada Pilkada
2024 telah dilakukan dengan beberapa upaya yakni penyediaan template
braille dan sosialisasi. Namun masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi,
seperti pendataan menyeluruh sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyediaan akses
terhadap disabilitas di TPS sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta sosialisasi ke
beberapa titik atau desa-desa terpencil sebagaimana yang termaktub dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
b. Upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam memenuhi hak
pilih tunanetra telah mencakup penyediaan sarana inklusif, seperti
template braille. Namun, fasilitas yang disediakan masih terbatas pada
template braille tanpa adanya pengaturan teknis yang lebih komprehensif.
Seperti menyesuaikan dengan jenis tunanetra, penerimaan dan dukungan
dari masyarakat serta penyelenggara pemilu agar hak pilih tunanetra dapat
terpenuhi secara optimal.
2. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī’ah menunjukkan bahwa penyediaan
alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra oleh KPU Kabupaten Bone sudah
sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam demokrasi yang inklusif dan adil.
Kebijakan ini menghormati hak asasi serta memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql),
memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan memelihara martabat (ḥifẓ al-‘ird) sesuai
tujuan syariat. KPU Kabupaten Bone juga telah mengakomodasi kebutuhan
disabilitas tanpa mengorbankan prinsip keadilan, netralitas, dan integritas,
menjadikan nilai Islam sebagai landasan moral demokrasi berkeadaban.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka akan diuraikan implikasi penelitian
yang berisi saran-saran. Adapun saran yang peneliti maksud yaitu:
1. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus memastikan penyediaan alat
bantu coblos yang sesuai jenis atau kondisi tunanetra agar dapat berpartisipasi
dalam pemilihan kepada daerah tanpa hambatan.
2. Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan bahwa regulasi terkait hak pilih
penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, diterapkan dengan tegas. Setiap
pelanggaran atau kelalaian dalam pemenuhan hak-hak mereka harus
mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Hukum Islam menekankan keadilan dan perlindungan hak setiap individu,
termasuk tunanetra, untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Penyediaan alat bantu coblos sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam,
yang melindungi hak-hak individu tanpa diskriminasi.
tunanetra dalam kaitannya dengan ketersediaan alat bantu coblos pada Pemilihan
Kepala Daerah kurun waktu 2024 di Kabupaten Bone. Fokus utama menyoroti peran
dan tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum dalam memastikan hak politik
tunanetra terpenuhi secara adil dan inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk
menganalisis bentuk-bentuk tanggung jawab serta upaya yang dilakukan KPU dalam
penyediaan alat bantu coblos bagi tunanetra dan mendeskripsikan pandangan Hukum
Islam terhadap pemenuhan hak tunanetra dalam proses demokrasi.
Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris untuk memperoleh
gambaran faktual terkait pemenuhan hak pilih tunanetra di Kabupaten Bone.
Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan (statute
approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual
(conceptual approach). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara terstruktur,
serta dokumentasi yang bersumber dari data primer, sekunder, dan tersier. Proses
pengolahan data dilakukan secara sistematis melalui tahapan reduksi data, penyajian
data dan verifikasi data. Teknik analisis yang digunakan adalah teknik analisis
kualitatif deskriptif guna menghasilkan pemahaman yang lebih jelas.
Hasil temuan menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Bone telah melaksanakan
tanggung jawab dengan melakukan pendataan akurat, menyediakan alat bantu coblos
sesuai desain surat suara yang diatur dalam Pasal 341 Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Namun, masih menghadapi kendala seperti
distribusi alat bantu yang tidak merata, rendahnya pemahaman petugas, dan
keterbatasan sosialisasi yang tidak sesuai dengan Pasal 2 Peraturan KPU Nomor 9
Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sosialisasi Pemilu. Kemudian dari perspektif
Hukum Islam, KPU telah menjalankan tanggung jawab sesuai prinsip maqāṣid al-
syarī’ah, terutama memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql), memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan
memelihara martabat (ḥifẓ al-‘ird) penyandang tunanetra serta menerapkan nilai
kemaslahatan. KPU tidak hanya menjamin hak politik secara inklusif, tetapi juga
mengimplementasikan prinsip keadilan dan kemanusiaan dalam syariat Islam.
A. Kesimpulan
Dari hasil penelitian pada bab sebelumnya, peneliti dapat menarik
beberapa simpulan yaitu:
1. Bentuk-bentuk Tanggung jawab dan upaya Komisis Pemilihan Umum dalam
memastikan pemenuhan hak pemilih tunanetra pada Pemilihan Kepala Daerah
di Kabupaten Bone tahun 2024 menunjukkan bahwa:
a. Tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone terhadap
pemenuhan hak tunanetra atas ketersediaan alat bantu coblos pada Pilkada
2024 telah dilakukan dengan beberapa upaya yakni penyediaan template
braille dan sosialisasi. Namun masih terdapat hal-hal yang perlu dibenahi,
seperti pendataan menyeluruh sesuai dengan Pasal 5 Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, penyediaan akses
terhadap disabilitas di TPS sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor
8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, serta sosialisasi ke
beberapa titik atau desa-desa terpencil sebagaimana yang termaktub dalam
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
b. Upaya Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bone dalam memenuhi hak
pilih tunanetra telah mencakup penyediaan sarana inklusif, seperti
template braille. Namun, fasilitas yang disediakan masih terbatas pada
template braille tanpa adanya pengaturan teknis yang lebih komprehensif.
Seperti menyesuaikan dengan jenis tunanetra, penerimaan dan dukungan
dari masyarakat serta penyelenggara pemilu agar hak pilih tunanetra dapat
terpenuhi secara optimal.
2. Berdasarkan analisis maqāṣid al-syarī’ah menunjukkan bahwa penyediaan
alat bantu coblos bagi pemilih tunanetra oleh KPU Kabupaten Bone sudah
sesuai dengan nilai-nilai Islam dalam demokrasi yang inklusif dan adil.
Kebijakan ini menghormati hak asasi serta memelihara akal (ḥifẓ al-‘aql),
memelihara jiwa (ḥifẓ al-nafs), dan memelihara martabat (ḥifẓ al-‘ird) sesuai
tujuan syariat. KPU Kabupaten Bone juga telah mengakomodasi kebutuhan
disabilitas tanpa mengorbankan prinsip keadilan, netralitas, dan integritas,
menjadikan nilai Islam sebagai landasan moral demokrasi berkeadaban.
B. Implikasi Penelitian
Berdasarkan kesimpulan di atas, maka akan diuraikan implikasi penelitian
yang berisi saran-saran. Adapun saran yang peneliti maksud yaitu:
1. Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum harus memastikan penyediaan alat
bantu coblos yang sesuai jenis atau kondisi tunanetra agar dapat berpartisipasi
dalam pemilihan kepada daerah tanpa hambatan.
2. Komisi Pemilihan Umum perlu memastikan bahwa regulasi terkait hak pilih
penyandang disabilitas, termasuk tunanetra, diterapkan dengan tegas. Setiap
pelanggaran atau kelalaian dalam pemenuhan hak-hak mereka harus
mendapatkan sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
3. Hukum Islam menekankan keadilan dan perlindungan hak setiap individu,
termasuk tunanetra, untuk berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah.
Penyediaan alat bantu coblos sejalan dengan prinsip keadilan dalam Islam,
yang melindungi hak-hak individu tanpa diskriminasi.
Ketersediaan
| 741352023005 | 08/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
08/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
