Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada Baznas Kabupaten Bone
Afiyah Azhari Ramdhani/602022021063 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang “Analisis Penentuan Persentase Mustahik dan Zakat
Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone”. Pokok
permasalahan terdapat pada bagian penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer
dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana
zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan
dalam penentuan penyaluran dana zakat dilakukan melalui mekanisme pembagian dana kepada
delapan kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah, dengan prioritas alokasi yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, zakat kontemporer, yang
mencakup zakat maal seperti penghasilan profesi dan aset perdagangan, diterapkan dengan
prinsip keadilan dan pemberdayaan mustahik. Model pendistribusian dana zakat meliputi
pendekatan karitatif untuk kebutuhan mendesak dan pendayagunaan yang bersifat produktif
untuk mendukung kemandirian ekonomi mustahik. Efektivitas distribusi dana dievaluasi
melalui Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM), yang
menunjukkan dampak positif zakat dalam meningkatkan kesejahteraan penerima. Akhirnya
dapat disimpulkan bahwa persentase mustahik bervariasi sesuai RKAT. Zakat mencakup fitrah,
maal, dan kontemporer (2,5% kekayaan). Penyalurannya meliputi pendistribusian karitatif dan
pendayagunaan produktif. Efektivitas diukur melalui IZN, IKM, serta evaluasi rutin untuk
pengentasan kemiskinan.
A. Kesimpulan
Beberapa Kesimpulan yang di jelaskan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
1. Persentase mustahik (penerima zakat) mengalami variasi setiap tahunnya,
tergantung pada prioritas dan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS. Alokasi dana zakat diatur untuk
memberikan dampak optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di
BAZNAS Kabupaten Bone, zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal,
dengan zakat kontemporer sebagai bagian dari zakat maal. Zakat kontemporer
mencakup berbagai bentuk kekayaan dan harus memenuhi syarat tertentu,
dengan persentase yang ditetapkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang
memenuhi kriteria.
2. Model penyaluran zakat kontemporer oleh BAZNAS Kabupaten Bone terdiri
dari dua kategori utama: pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian
bersifat karitatif untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam bidang
pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah-advokasi. Sementara itu,
pendayagunaan bersifat produktif, bertujuan memberdayakan mustahik agar
mandiri secara ekonomi, mencakup bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Model ini menunjukkan pendekatan komprehensif BAZNAS dalam mengelola
zakat, baik untuk bantuan langsung maupun pemberdayaan berkelanjutan.
3. BAZNAS Kabupaten Bone mengukur efektivitas distribusi dana zakat melalui
Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM). IZN
menilai tata kelola zakat, sementara IKM mengukur dampak zakat terhadap
kesejahteraan mustahik. Salah satu indikator keberhasilan adalah ketika mustahik
berhasil menjadi muzakki, menandakan efektivitas zakat dalam memberdayakan
ekonomi. Selain itu, BAZNAS rutin melakukan evaluasi dan monitoring untuk
memastikan distribusi zakat tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan aturan syariah,
dengan tujuan mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan Kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya,
maka terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian:
1. BAZNAS Kabupaten Bone disarankan untuk memperkuat analisis penentuan
persentase mustahik berdasarkan kebutuhan yang lebih terukur. Dengan
menggunakan data yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial-ekonomi
mustahik, BAZNAS dapat menentukan alokasi zakat yang lebih tepat dan adil
untuk berbagai golongan penerima.
2. BAZNAS Kabupaten Bone perlu memperluas cakupan zakat kontemporer dalam
penyaluran dana zakat, khususnya pada aset-aset modern seperti zakat
penghasilan dan investasi. Dengan menerapkan zakat kontemporer secara lebih
luas, BAZNAS dapat menjangkau lebih banyak muzakki, sehingga
meningkatkan dana yang dapat dialokasikan kepada mustahik.
3. Peneliti ini tentu saja masih terdapat kekurangan dan keterbatasan peneliti yang
dapat disempurnakan peneliti selanjutnya. Salah satunya adalah melakukan
penelitian terkait Dampak Zakat Kontemporer terhadap Kesejahteraan Mustahik.
Kontemporer dalam Penyaluran Dana Zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone”. Pokok
permasalahan terdapat pada bagian penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer
dalam penyaluran dana zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui penentuan persentase mustahik dan zakat kontemporer dalam penyaluran dana
zakat pada BAZNAS Kabupaten Bone. Penelitian ini merupakan penelitian lapangan,
pendekatan dalam penelitian ini pendekatan kualitatif. Hasil Penelitian dapat disimpulkan
dalam penentuan penyaluran dana zakat dilakukan melalui mekanisme pembagian dana kepada
delapan kelompok mustahik sesuai ketentuan syariah, dengan prioritas alokasi yang diatur
dalam Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT). Selain itu, zakat kontemporer, yang
mencakup zakat maal seperti penghasilan profesi dan aset perdagangan, diterapkan dengan
prinsip keadilan dan pemberdayaan mustahik. Model pendistribusian dana zakat meliputi
pendekatan karitatif untuk kebutuhan mendesak dan pendayagunaan yang bersifat produktif
untuk mendukung kemandirian ekonomi mustahik. Efektivitas distribusi dana dievaluasi
melalui Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM), yang
menunjukkan dampak positif zakat dalam meningkatkan kesejahteraan penerima. Akhirnya
dapat disimpulkan bahwa persentase mustahik bervariasi sesuai RKAT. Zakat mencakup fitrah,
maal, dan kontemporer (2,5% kekayaan). Penyalurannya meliputi pendistribusian karitatif dan
pendayagunaan produktif. Efektivitas diukur melalui IZN, IKM, serta evaluasi rutin untuk
pengentasan kemiskinan.
A. Kesimpulan
Beberapa Kesimpulan yang di jelaskan oleh peneliti adalah sebagai berikut:
1. Persentase mustahik (penerima zakat) mengalami variasi setiap tahunnya,
tergantung pada prioritas dan kebutuhan yang ditetapkan dalam Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan (RKAT) BAZNAS. Alokasi dana zakat diatur untuk
memberikan dampak optimal dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Di
BAZNAS Kabupaten Bone, zakat dibagi menjadi zakat fitrah dan zakat maal,
dengan zakat kontemporer sebagai bagian dari zakat maal. Zakat kontemporer
mencakup berbagai bentuk kekayaan dan harus memenuhi syarat tertentu,
dengan persentase yang ditetapkan sebesar 2,5% dari total kekayaan yang
memenuhi kriteria.
2. Model penyaluran zakat kontemporer oleh BAZNAS Kabupaten Bone terdiri
dari dua kategori utama: pendistribusian dan pendayagunaan. Pendistribusian
bersifat karitatif untuk memenuhi kebutuhan mendesak dalam bidang
pendidikan, kesehatan, kemanusiaan, dan dakwah-advokasi. Sementara itu,
pendayagunaan bersifat produktif, bertujuan memberdayakan mustahik agar
mandiri secara ekonomi, mencakup bidang ekonomi, pendidikan, dan kesehatan.
Model ini menunjukkan pendekatan komprehensif BAZNAS dalam mengelola
zakat, baik untuk bantuan langsung maupun pemberdayaan berkelanjutan.
3. BAZNAS Kabupaten Bone mengukur efektivitas distribusi dana zakat melalui
Indeks Zakat Nasional (IZN) dan Indeks Kesejahteraan Mustahik (IKM). IZN
menilai tata kelola zakat, sementara IKM mengukur dampak zakat terhadap
kesejahteraan mustahik. Salah satu indikator keberhasilan adalah ketika mustahik
berhasil menjadi muzakki, menandakan efektivitas zakat dalam memberdayakan
ekonomi. Selain itu, BAZNAS rutin melakukan evaluasi dan monitoring untuk
memastikan distribusi zakat tepat sasaran, adil, dan sesuai dengan aturan syariah,
dengan tujuan mengentaskan kemiskinan secara berkelanjutan.
B. Saran
Berdasarkan pembahasan dan Kesimpulan yang telah diuraikan sebelumnya,
maka terdapat beberapa hal yang masih menjadi perhatian:
1. BAZNAS Kabupaten Bone disarankan untuk memperkuat analisis penentuan
persentase mustahik berdasarkan kebutuhan yang lebih terukur. Dengan
menggunakan data yang lebih komprehensif mengenai kondisi sosial-ekonomi
mustahik, BAZNAS dapat menentukan alokasi zakat yang lebih tepat dan adil
untuk berbagai golongan penerima.
2. BAZNAS Kabupaten Bone perlu memperluas cakupan zakat kontemporer dalam
penyaluran dana zakat, khususnya pada aset-aset modern seperti zakat
penghasilan dan investasi. Dengan menerapkan zakat kontemporer secara lebih
luas, BAZNAS dapat menjangkau lebih banyak muzakki, sehingga
meningkatkan dana yang dapat dialokasikan kepada mustahik.
3. Peneliti ini tentu saja masih terdapat kekurangan dan keterbatasan peneliti yang
dapat disempurnakan peneliti selanjutnya. Salah satunya adalah melakukan
penelitian terkait Dampak Zakat Kontemporer terhadap Kesejahteraan Mustahik.
Ketersediaan
| SFEBI20250019 | 19/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
19/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEB
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
