ANALISIS PRAKTEK SAMSARAH (MAKELAR) DALAM JUAL BELI SEPEDA MOTOR DI KABUPATEN BONE
Sopyan/01.12.3037 - Personal Name
Penelitian ini membahas tentang Praktek Samsa>rah(Makelar) Dalam Jual Beli Sepeda Motor Di Kabupaten Bone. Penelitian ini dilatar belakangi banyaknya praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di kabupaten bone yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam pembelian suatu barang. Makelar merupakan pekerjaan yang dibutuhkan masyarakat, karena ada sebagian masyarakat yang sibuk sehingga tidak bisa mencari sendiri barang yang dibutuhkannya, sehingga mereka membutuhkan makelar sebagai perantara untuk mencarikannya. Adapun tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di kabupaten bone, bagaimana bentuk akad dalam praktek jual beli sepeda motor di kabupaten bone, untuk mengetahui bagaimana pandangan akademisi dan ulama tentang praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di Kabupaten Bone.rnBerdasarkan tujuan penelitian di atas, maka jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian lapangan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menggunakan metode observasi, wawancara, dan dokumentasi dalam mengumpulkan data yang diperlukan. Data yang telah terkumpul kemudian diolah dengan menggunakan teknik reduksi data, model data(data display), dan penarikan/verifikasi kesimpulan.rnHasil penelitian menunjukkan bahwa praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di kabupaten bone yaitu Penjual memberikan kuasa sepenuhnya kepada makelar untuk menjualkan sepeda motor karena penjual tidak ingin repot dengan segala sesuatunya, biasanya penjual hanya ingin langsung mendapat harga penjualan bersih tanpa dipotong dengan biaya-biaya. Dalam hal yang demikian maka penjual tidak perlu bertemu dengan pembeli karena segala sesuatunya akan diuruskan oleh pedagang perantara.Seorang pedagang perantara(makelar) selain berkedudukan sebagai perantara dan penjual bisa juga sebagai pihak yang membeli sekaligus menjual sepeda motor. Makelar bukan hanya menjadi perantara dalam kegiatan Jual beli akan tetapi dapat juga sebagai pembeli karena tertarik terhadap kondisi sepeda motor tersebut, dan kemudian akan dijual lagi sehingga pedagang perantara ini tidak lagi mengambil upah dari transaksi jual beli akan tetapi akan mengambil laba dari penjualan sepeda motor. Adapun bentuk akad praktek makelar dalam jual beli sepeda motor di kabupaten bone adalah berbentuk akad waka>lah yaitu mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang lain. Misalnya: penjual datang kepada makelar untuk menjual sepeda motornya dan meminta untuk dicarikan pembeli sepeda motor.rnA.Kesimpulan rnBerdasarkan hasil analisis dan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:rn1.Praktek Makelar Dalam Jual Beli Sepeda Motor Di Kabupaten BonernPenjual memberikan kuasa sepenuhnya kepada pedagang perantara untuk menjualkan sepeda motor karena penjual tidak ingin repot dengan segala sesuatunya, biasanya penjual hanya ingin langsung mendapat harga penjualan bersih tanpa dipotong dengan biaya-biaya. Dalam hal yang demikian maka penjual tidak perlu bertemu dengan pembeli karena segala sesuatunya akan diuruskan oleh pedagang perantara. rnKegiatan pedagang perantara dalam melakukan transaksi jual beli sangat sederhana karena lebih mengutamakan musyawarah mufakat terhadap pihak pembeli ataupun penjual, ketika ada kesepakatan maka pedagang perantara akan menyiapkan segala sesuatunya untuk mendukung transaksi. Pedagang perantara akan meminta penjual untuk menyiapkan berkas-berkas yang meliputi : (1) Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). (2) Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). (3) Kwitansi tanda beli motor untuk bukti bahwa penjual telah menerima pembayaran dari pembeli dari setiap transaksi per unit motor. Rata- rata para makelar sepeda motor di kabupaten bone bekerjasama dengan pembiayaan seperti mandala, adira. rn2.Bentuk Akad Dalam Praktek Makelar Dalam Jual Beli Sepeda Motor Di Kabupaten Bone.rnBentuk akad dari transaksi tersebut adalah berbentuk akad waka>lah yaitu: mewakilkan atau menyerahkan sesuatu pekerjaan atau urusan kepada orang. kedua belah pihak (pembeli dengan makelar atau penjual dengan makelar) yang saling mengikrarkan. Maka, hal yang demikian ini menjadi perjanjian yang mengikat, dan ikatan inilah yang menjadikan atau mewajibkan bagi seorang makelar untuk menjalankan kewajiban, sebagai perantara dan bertanggungjawab sepenuhnya dalam mencarikan sepeda motor. Transaksi menjadi mengikat ketika pekerjaan selesai dilakukan serta upah telah tetap dan menjadi kewajiban bagi penyewa untuk memberikan upah atas jasa yang di berikan oleh Makelar dalam mencarikan sepeda motor.rn3.Pandangan Akademisi Dan Ulamarn1. Pandangan AkademisirnDalam praktek makelar sepeda motor di Kabupaten Bone berpareasi dalam segi prakteknya, ada yang benar dalam prakteknya dan ada pula yang salah atau melakukan penipuan, tergantung dari karakter pemilik makelar sepeda motor tersebut, dan pula tergantung dari kadar keimanan dan ketaqwaan seseorang yang bekerja sebagai makelar sepeda motor.rn2. Pandangan Akademisi dan UlamarnMakelar sepeda motor di Kabupaten Bone dalam segi prakteknya, ada yang baik adapula yang buruk seperti melakukan penipuan, dan pula dalam praktek jual beli sepeda motor terkadang mengambil kehuntungan yang banyak, sehingga pihak pembeli yang dirugikan, tergantung pula keimanan seseorang yang bekerja sebagai makelar sepeda motor.rnB.Saranrn1.Kepada para pelaku (penjual, pembeli dan makelar) hendaknya mengetahui masalah fiqh agar memiliki loyalitas yang tinggi terhadap prakteknya sehingga bisa terjauh dari hal-hal yang dilarang oleh agama. Dimana makelar sebagai saran atau media untuk mempermudah jalannya transaksi.rn2. Kepada para makelar dipercaya masyarakat sebagai jembatan penghubung dalam transaksi, agar selalu menjaga integritas serta selalu aktif dalam melayani keluhan masyarakat di dalam masalah jual beli sepeda motor dan lebih konsekuen dalam menjaga amanat sebagai orang yang dipercaya.rnrn
Ketersediaan
| SS20160084 | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
84/2016
Penerbit
STAIN Watampone : Watampone., 2016
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
