Tanggung Jawab Pemerintah Terhadap Perlindungan Hak Privasi Warga Negara Atas Penyalahgunaan Data Pribadi Perspektif Hak Asasi Manusia
Nur Asmi/741352022012 - Personal Name
Tesis ini membahas tentang tanggung jawab pemerintah terhadap
perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif
hak asasi manusia. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah
terhadap perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi
perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui perlindungan hak privasi warga
negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan perundang-undangan. Menggunakan bahan hukum primer yakni
al-Qur‟an, as-Sunnah atau Sumber Hukum Islam lainya, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap
perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif
hak asasi manusia adalah belum maksimal sebab Lembaga Perlindungan Data Pribadi
dan aturan pelaksananya belum ada. Perlindungan hak privasi (data pribadi) warga
negara secara khusus diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data
Pribadi yang terdiri dari pokok-pokok aturan diantaranya jenis data pribadi, hak
subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi
dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, serta lembaga untuk mengawasi
perlindungan data pribadi warga negara. Perlindungan hak privasi warga negara atas
penyalahgunaan data pribadi perspektif hukum islam adalah sudah maksimal,
dikaitkan dengan tajassus yakni seseorang/sekelompok yang berusaha untuk memata-
matai, mencari keburukan serta membuka hal yang ditutupi termasuk mengakses data
pribadi seseorang dilarang dalam agama Islam. Perlindungan data pribadi perspektif
maslahah mursalah dihubungkan dengan perlindungan hak privasi, kebijakan terkait
perlindungan privasi/data pribadi sesuai dengan Maqașid Syariah yakni untuk
menjaga Ḥifdz An-Nafș dan Ḥifdz Al-Aql. Implikasi penelitian yaitu diharapkan untuk
segera dibentuk Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan aturan
pelaksananya serta warga negara lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan data
pribadi khususnya yang berbasis digital.
A. Simpulan
1. Tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan hak privasi warga negara
atas penyalahgunaan data Pribadi perspektif hak asasi manusia adalah belum
maksimal sebab Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan aturan pelaksananya
belum ada. Pengaturan terkait perlindungan hak privasi warga negara terdapat
pada pasal 28G dan Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 29 dan Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
serta Pasal 70 dan Pasal 71 terkait kewajiban pemerintah untuk melindungi
hak asasi manusia termasuk hak privasi warga negara. Pengaturan yang secara
khusus mengatur tentang perlindungan hak privasi warga negara khususnya
data pribadi warga negara adalah UU No. 27 Tahun 2022 Tentang
Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari pokok-pokok aturan diantaranya
jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi
dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data
pribadi, serta lembaga untuk mengawasi perlindungan data pribadi warga
negara. UU PDP menegaskan bahwa tugas utama Lembaga Pengawas
Pelindungan Data Pribadi adalah menerapkan undang-undang sebagai garda
terdepan untuk menjamin hak asasi manusia yang telah ditetapkan dalam
konstitusi Republik Indonesia.
2. Perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi
perspektif hukum islam adalah sudah maksimal. Perlindungan data pribadi
dikaitkan dengan tajassus yakni salah satu perbuatan atau aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang individu maupun sekelompok untuk mengorek-
ngorek, mencari kesalahan, kejelekan serta keaiban terhadap seseorang
mukmin sehingga perbuatan tersebut sangat dilarang dalam Islam.
Perlindungan data pribadi perspektif maslahah mursalah yakni bila
dihubungkan dengan perlindungan hak privasi, kebijakan terkait perlindungan
privasi/data pribadi sesuai dengan Maqașid Syariah yakni salah satu usaha
untuk menjaga Ḥifdz An-Nafș (memelihara jiwa) dan Ḥifdz Al-Aql
(memelihara akal) yang merupakan aspek primer (al-Maslahah al-Daruriyah)
untuk memelihara kebutuhan hidup manusia.
B. Implikasi
1. Dalam penegakan hukum, yaitu segera dibentuk Lembaga Pengawas
Pelindungan Data Pribadi serta aturan pelaksananya sehingga dapat
menerapkan undang-undang untuk menjamin perlindungan data pribadi warga
negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi Republik Indonesia.
2. Ditujukan kepada seluruh warga negara, agar lebih waspada dan hati-hati
dalam memberikan data pribadi khususnya yang berbasis digital. Sebagai
generasi penerus, para mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum atau
fakultas syariah dan hukum sudi kiranya harus lebih kritis terhadap isu-isu
tentang perlindungan data pribadi sehingga dapat menjadi bahan kajian untuk
mencari solusi dan menjadi kontribusi kepada negara, bangsa dan agama.
perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif
hak asasi manusia. Tesis ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab pemerintah
terhadap perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi
perspektif hak asasi manusia dan untuk mengetahui perlindungan hak privasi warga
negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif hukum Islam.
Penelitian ini adalah penelitian pustaka dengan menggunakan pendekatan
yuridis normatif dan perundang-undangan. Menggunakan bahan hukum primer yakni
al-Qur‟an, as-Sunnah atau Sumber Hukum Islam lainya, UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan
UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab pemerintah terhadap
perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi perspektif
hak asasi manusia adalah belum maksimal sebab Lembaga Perlindungan Data Pribadi
dan aturan pelaksananya belum ada. Perlindungan hak privasi (data pribadi) warga
negara secara khusus diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data
Pribadi yang terdiri dari pokok-pokok aturan diantaranya jenis data pribadi, hak
subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi
dalam pemrosesan data pribadi, transfer data pribadi, serta lembaga untuk mengawasi
perlindungan data pribadi warga negara. Perlindungan hak privasi warga negara atas
penyalahgunaan data pribadi perspektif hukum islam adalah sudah maksimal,
dikaitkan dengan tajassus yakni seseorang/sekelompok yang berusaha untuk memata-
matai, mencari keburukan serta membuka hal yang ditutupi termasuk mengakses data
pribadi seseorang dilarang dalam agama Islam. Perlindungan data pribadi perspektif
maslahah mursalah dihubungkan dengan perlindungan hak privasi, kebijakan terkait
perlindungan privasi/data pribadi sesuai dengan Maqașid Syariah yakni untuk
menjaga Ḥifdz An-Nafș dan Ḥifdz Al-Aql. Implikasi penelitian yaitu diharapkan untuk
segera dibentuk Lembaga Pengawas Pelindungan Data Pribadi dan aturan
pelaksananya serta warga negara lebih waspada dan hati-hati dalam memberikan data
pribadi khususnya yang berbasis digital.
A. Simpulan
1. Tanggung jawab pemerintah terhadap perlindungan hak privasi warga negara
atas penyalahgunaan data Pribadi perspektif hak asasi manusia adalah belum
maksimal sebab Lembaga Perlindungan Data Pribadi dan aturan pelaksananya
belum ada. Pengaturan terkait perlindungan hak privasi warga negara terdapat
pada pasal 28G dan Pasal 28H UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Pasal 29 dan Pasal 32 UU No. 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,
serta Pasal 70 dan Pasal 71 terkait kewajiban pemerintah untuk melindungi
hak asasi manusia termasuk hak privasi warga negara. Pengaturan yang secara
khusus mengatur tentang perlindungan hak privasi warga negara khususnya
data pribadi warga negara adalah UU No. 27 Tahun 2022 Tentang
Pelindungan Data Pribadi yang terdiri dari pokok-pokok aturan diantaranya
jenis data pribadi, hak subjek data pribadi, kewajiban pengendali data pribadi
dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi, transfer data
pribadi, serta lembaga untuk mengawasi perlindungan data pribadi warga
negara. UU PDP menegaskan bahwa tugas utama Lembaga Pengawas
Pelindungan Data Pribadi adalah menerapkan undang-undang sebagai garda
terdepan untuk menjamin hak asasi manusia yang telah ditetapkan dalam
konstitusi Republik Indonesia.
2. Perlindungan hak privasi warga negara atas penyalahgunaan data pribadi
perspektif hukum islam adalah sudah maksimal. Perlindungan data pribadi
dikaitkan dengan tajassus yakni salah satu perbuatan atau aktivitas yang
dilakukan oleh seseorang individu maupun sekelompok untuk mengorek-
ngorek, mencari kesalahan, kejelekan serta keaiban terhadap seseorang
mukmin sehingga perbuatan tersebut sangat dilarang dalam Islam.
Perlindungan data pribadi perspektif maslahah mursalah yakni bila
dihubungkan dengan perlindungan hak privasi, kebijakan terkait perlindungan
privasi/data pribadi sesuai dengan Maqașid Syariah yakni salah satu usaha
untuk menjaga Ḥifdz An-Nafș (memelihara jiwa) dan Ḥifdz Al-Aql
(memelihara akal) yang merupakan aspek primer (al-Maslahah al-Daruriyah)
untuk memelihara kebutuhan hidup manusia.
B. Implikasi
1. Dalam penegakan hukum, yaitu segera dibentuk Lembaga Pengawas
Pelindungan Data Pribadi serta aturan pelaksananya sehingga dapat
menerapkan undang-undang untuk menjamin perlindungan data pribadi warga
negara yang telah ditetapkan dalam konstitusi Republik Indonesia.
2. Ditujukan kepada seluruh warga negara, agar lebih waspada dan hati-hati
dalam memberikan data pribadi khususnya yang berbasis digital. Sebagai
generasi penerus, para mahasiswa khususnya mahasiswa fakultas hukum atau
fakultas syariah dan hukum sudi kiranya harus lebih kritis terhadap isu-isu
tentang perlindungan data pribadi sehingga dapat menjadi bahan kajian untuk
mencari solusi dan menjadi kontribusi kepada negara, bangsa dan agama.
Ketersediaan
| 741352022012 | 72/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
72/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Tesis HTN
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
