Implementasi Akad Mukhabarah Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani Jagung Di Desa Teamusu Kec. Ulaweng Kab. Bone
Andi Fitri Amalia/602022020098 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mekanisme pelaksanaan akad mukhabarah
petani jagung dan dampak implementasi akad mukhābarah dalam meningkatkan
kesejahteraan petani jagung di Desa Teamusu. Praktik bagi hasil yang dilakukan pada
masyarakat desa teamusu menggunakan akan mukhabarah dikarenakan beberapa
petani yang tidak memiliki atau kekurangan lahan, memiliki modal tetapi tidak
memiliki lahan, atau pemilik lahan tidak mampu mengolah lahan sendiri karena
keterbatasan jarak dan kesibukan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa : (1) kerja sama yang ada pada Desa Teamusu antara teori dan
praktik sudah sesuai mekanisme akad mukhābarah dalam melakukan kerja sama,
karena di Desa Teamusu bertemunya pemilik lahan dan petani penggarap serta
penggarap yang menanggung biaya semua biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan
lahan tersebut. Perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dengan petani penggarap
hanya dilakukan dalam bentuk lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua
belah pihak sudah saling mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian
bagi hasil yang dilakukan secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat atau
secara hukum adat. (2) praktik kerja sama telah terbukti memberikan dampak positif
tetapi belum mencapai peningkatkan kesejahteraan, tidak ada peningkatan yang
terjadi selama pengelolaan lahan dan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan
petani penggarap sehari-hari. Dalam akad mukhabarah, petani penggarap dan pemilik
lahan menyepakati pembagian hasil panen berdasarkan persentase yang adil. Adanya
kerja sama mukhabarah bagi petani penggarap merupakan sumber pendapatan
keluarga yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian kesejahteran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan penelitian, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kerja sama yang ada pada Desa Teamusu antara teori dan praktik sudah
sesuai dengan mekanisme akad Mukhabarah dalam melakukan kerja sama,
karena disini bertemunya pemilik lahan dan petani penggarap serta
penggarap yang menanggung biaya semua biaya yang dikeluarkan untuk
pengelolaan sawah tersebut. Perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan
dengan petani penggarap hanya dilakukan dalam bentuk lisan saja, tidak
dilakukan secara tertulis karena kedua belah pihak sudah saling mengenal
atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian bagi hasil yang dilakukan
secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat atau secara hukum
adat.
2. Praktik kerja sama telah terbukti memberikan dampak positif namun belum
mencapai peningkatkan kesejahteraan, tidak ada peningkatan yang terjadi
selama pengelolaan lahan dan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan
petani penggarap sehari-hari. Dalam akad mukhabarah, petani penggarap
dan pemilik lahan menyepakati pembagian hasil panen berdasarkan
persentase yang adil. Adanya kerja sama mukhabarah bagi petani
penggarap merupakan sumber pendapatan keluarga yang memberikan
kontribusi terhadap pencapaian kesejahteraan.
B. Saran
Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi sebagai berikut:
1. Akad Mukhabarah seharusnya tidak hanya dilakukan secara lisan. Akan
tetapi akad Mukhabarah harus juga dilakukan perjanjian tertulis hitam
diatas putih. Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan memiliki dasar
hukum yang jelas dan kuat. Hal ini bertujuan supaya kedua bela pihak
tidak semena-mena dan tidak terjadi kerugian sepihak.
2. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakan akad Mukhabarah
diperjelas. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah satu pihak baik
pemilik lahan ataupun petani penggarap membatalkan akad Mukhabarah
sewaktu-waktu. Kejelasan jangka waktu juga akan mengantisipasi supaya
kedua belah pihak tidak mengalami kerugian karena pembatalan akad
Mukhabarah yang sewaktu-waktu.
petani jagung dan dampak implementasi akad mukhābarah dalam meningkatkan
kesejahteraan petani jagung di Desa Teamusu. Praktik bagi hasil yang dilakukan pada
masyarakat desa teamusu menggunakan akan mukhabarah dikarenakan beberapa
petani yang tidak memiliki atau kekurangan lahan, memiliki modal tetapi tidak
memiliki lahan, atau pemilik lahan tidak mampu mengolah lahan sendiri karena
keterbatasan jarak dan kesibukan. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif yang
dilakukan dengan teknik wawancara dan studi dokumentasi. Hasil dari penelitian ini
menunjukkan bahwa : (1) kerja sama yang ada pada Desa Teamusu antara teori dan
praktik sudah sesuai mekanisme akad mukhābarah dalam melakukan kerja sama,
karena di Desa Teamusu bertemunya pemilik lahan dan petani penggarap serta
penggarap yang menanggung biaya semua biaya yang dikeluarkan untuk pengelolaan
lahan tersebut. Perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan dengan petani penggarap
hanya dilakukan dalam bentuk lisan saja, tidak dilakukan secara tertulis karena kedua
belah pihak sudah saling mengenal atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian
bagi hasil yang dilakukan secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat atau
secara hukum adat. (2) praktik kerja sama telah terbukti memberikan dampak positif
tetapi belum mencapai peningkatkan kesejahteraan, tidak ada peningkatan yang
terjadi selama pengelolaan lahan dan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan
petani penggarap sehari-hari. Dalam akad mukhabarah, petani penggarap dan pemilik
lahan menyepakati pembagian hasil panen berdasarkan persentase yang adil. Adanya
kerja sama mukhabarah bagi petani penggarap merupakan sumber pendapatan
keluarga yang memberikan kontribusi terhadap pencapaian kesejahteran.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data dan pembahasan penelitian, dapat
disimpulkan beberapa hal sebagai berikut:
1. Kerja sama yang ada pada Desa Teamusu antara teori dan praktik sudah
sesuai dengan mekanisme akad Mukhabarah dalam melakukan kerja sama,
karena disini bertemunya pemilik lahan dan petani penggarap serta
penggarap yang menanggung biaya semua biaya yang dikeluarkan untuk
pengelolaan sawah tersebut. Perjanjian bagi hasil antara pemilik lahan
dengan petani penggarap hanya dilakukan dalam bentuk lisan saja, tidak
dilakukan secara tertulis karena kedua belah pihak sudah saling mengenal
atau percaya dan menganggap bahwa perjanjian bagi hasil yang dilakukan
secara lisan sudah cukup menurut kebiasaan setempat atau secara hukum
adat.
2. Praktik kerja sama telah terbukti memberikan dampak positif namun belum
mencapai peningkatkan kesejahteraan, tidak ada peningkatan yang terjadi
selama pengelolaan lahan dan hanya mampu untuk memenuhi kebutuhan
petani penggarap sehari-hari. Dalam akad mukhabarah, petani penggarap
dan pemilik lahan menyepakati pembagian hasil panen berdasarkan
persentase yang adil. Adanya kerja sama mukhabarah bagi petani
penggarap merupakan sumber pendapatan keluarga yang memberikan
kontribusi terhadap pencapaian kesejahteraan.
B. Saran
Hasil penelitian ini memiliki beberapa implikasi sebagai berikut:
1. Akad Mukhabarah seharusnya tidak hanya dilakukan secara lisan. Akan
tetapi akad Mukhabarah harus juga dilakukan perjanjian tertulis hitam
diatas putih. Akad yang secara tertulis akan lebih jelas dan memiliki dasar
hukum yang jelas dan kuat. Hal ini bertujuan supaya kedua bela pihak
tidak semena-mena dan tidak terjadi kerugian sepihak.
2. Sebaiknya jangka waktu perjanjian dilaksanakan akad Mukhabarah
diperjelas. Hal ini dikarenakan untuk mengantisipasi salah satu pihak baik
pemilik lahan ataupun petani penggarap membatalkan akad Mukhabarah
sewaktu-waktu. Kejelasan jangka waktu juga akan mengantisipasi supaya
kedua belah pihak tidak mengalami kerugian karena pembatalan akad
Mukhabarah yang sewaktu-waktu.
Ketersediaan
| SFEBI20240258 | 258/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
258/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
