Analisis Perubahan Pola Konsumsi Masyarakat Muslim Pada Bulan Ramadhan Menurut Perspektif Ekonomi Syariah: Studi Kasus di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue)
Asnita/602022021066 - Personal Name
Bulan Ramadhan merupakan momen istimewa bagi umat Muslim yang tidak hanya
membawa perubahan dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam pola konsumsi
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pola konsumsi
masyarakat Muslim selama bulan Ramadhan di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue
serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif ekonomi syariah. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan
melalui observasi, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa selama bulan Ramadhan terjadi peningkatan konsumsi
masyarakat, terutama dalam hal makanan dan minuman untuk berbuka puasa,
pembelian pakaian, serta kebutuhan rumah tangga. Konsumsi cenderung meningkat
secara signifikan menjelang berbuka dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, meskipun
mayoritas masyarakat di desa ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan pola konsumsi meliputi faktor internal
seperti religiusitas, motivasi, dan emosi, serta faktor eksternal seperti budaya, sosial,
promosi, dan lokasi. Dalam perspektif ekonomi syariah, pola konsumsi yang
berlebihan ini kurang sesuai dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan
keseimbangan dan kebermanfaatan dalam pembelanjaan. Konsumsi yang tidak
terkendali berpotensi menimbulkan perilaku israf (boros) dan tabzir (pemborosan),
yang bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur‟an dan
Hadis. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk
menerapkan prinsip konsumsi yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam, seperti
memperhatikan kebutuhan prioritas, menghindari pemborosan, serta meningkatkan
praktik berbagi dan sedekah
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama bulan
Ramadhan mengalami peningkatan, terutama pada kebutuhan primer atau
dharuriyyat seperti bahan pangan untuk sahur dan berbuka. Kebutuhan
sekunder atau hajiyyat, seperti pakaian baru dan perlengkapan ibadah, juga
meningkat sebagai bagian dari tradisi menyambut Idul Fitri, pada kelompok
dengan ekonomi yang lebih stabil, alokasi konsumsi juga mencakup
kebutuhan tambahan seperti perlengkapan rumah tangga. sementara kebutuhan
tersier atau tahsiniyyat cenderung tidak menjadi prioritas. Pola ini dipengaruhi
oleh norma sosial, tradisi keagamaan, dan ekspektasi komunitas yang
mendorong peningkatan konsumsi meskipun terdapat tekanan ekonomi.
Secara keseluruhan, perubahan pola konsumsi selama bulan Ramadhan
menggambarkan perpaduan antara kebutuhan material dan spiritual yang
saling melengkapi. Dinamika ini tidak hanya berdampak pada ekonomi rumah
tangga, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan budaya keagamaan
dalam komunitas masyarakat Desa Mabbiring.
2. Perubahan pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama
bulan Ramadhan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang saling
melengkapi. Faktor internal seperti religiusitas, motivasi, kesadaran akan
kesehatan, dan emosi mendorong masyarakat untuk menerapkan pola
konsumsi yang sederhana, seimbang, dan sesuai dengan prinsip Islam, seperti
menghindari pemborosan dan berfokus pada kebutuhan bergizi serta bernilai
ibadah. Faktor eksternal, termasuk budaya, sosial, lokasi, teknologi, dan
promosi, juga memberikan pengaruh besar. Tradisi budaya, seperti penyajian
makanan khas, dan interaksi sosial dengan keluarga atau teman memperkuat
pola konsumsi selama Ramadhan. Kemudahan akses belanja, baik melalui
pasar tradisional maupun platform online, serta promosi diskon turut
mendorong peningkatan konsumsi. pola konsumsi selama Ramadhan
mencerminkan perpaduan nilai agama, tradisi budaya, dan dinamika sosialekonomi masyarakat.
3. Perubahan pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama
bulan Ramadhan sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Konsumsi yang dilakukan harus sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu halal,
tayyib, dan tidak berlebihan. Prinsip kesederhanaan, pengendalian diri, serta
kepedulian sosial tercermin dalam pola konsumsi yang bertanggung jawab,
seperti menghindari pemborosan, berbagi dengan sesama melalui sedekah, dan
memprioritaskan kebutuhan pokok. Penggunaan akal untuk membedakan
antara kebutuhan dan keinginan juga menjadi kunci dalam menghindari
perilaku boros dan menjaga keseimbangan dalam konsumsi. Selain itu, pola
konsumsi yang bijak juga diajarkan kepada anak-anak, yang sejalan dengan
tujuan ekonomi syariah untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan keluarga
dan masyarakat. Pola konsumsi masyarakat selama Ramadhan mencerminkan
implementasi dari prinsip maqashid al-shariah, yang berfokus pada
keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani, serta distribusi kekayaan
yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan diatas, peneliti memberikan
beberapa saran yang sifatnya membangun terhadap penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan pemahaman ekonomi syariah, hal ini diperlukan sebagai upaya
lebih lanjut dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsipprinsip ekonomi syariah, khususnya dalam hal konsumsi yang sesuai dengan
ajaran Islam. Sosialisasi melalui pelatihan atau seminar dapat membantu
masyarakat memahami pentingnya pengendalian diri dalam konsumsi, serta
pemanfaatan harta secara bertanggung jawab.
2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, yakni untuk mengurangi ketergantungan
pada konsumsi yang berlebihan, perlu ada program pemberdayaan ekonomi
yang dapat meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat. Ini bisa berupa
pelatihan kewirausahaan, peningkatan keterampilan, atau dukungan dalam
mengelola keuangan keluarga dengan bijak.
3. Peningkatan akses teknologi dan informasi, seiring dengan meningkatnya
penggunaan teknologi dalam berbelanja, penting bagi masyarakat untuk lebih
memanfaatkan platform digital yang menyediakan produk-produk halal dan
sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah dan lembaga terkait dapat berperan
dalam memberikan informasi mengenai pasar digital yang aman dan sesuai
dengan norma syariah.
4. Pemberdayaan sosial dan keluarga, melalui pendidikan konsumsi yang bijak,
masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya berbagi
dengan sesama dan menjaga keseimbangan antara konsumsi material dan
spiritual. Program edukasi di tingkat keluarga dan sekolah dapat memperkuat
nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam pola konsumsi.
membawa perubahan dalam aspek ibadah, tetapi juga dalam pola konsumsi
masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pola konsumsi
masyarakat Muslim selama bulan Ramadhan di Desa Mabbiring Kecamatan Sibulue
serta mengkaji fenomena tersebut dalam perspektif ekonomi syariah. Metode
penelitian yang digunakan adalah penelitian kualitatif deskriptif. Data dikumpulkan
melalui observasi, wawancara mendalam, serta studi dokumentasi. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa selama bulan Ramadhan terjadi peningkatan konsumsi
masyarakat, terutama dalam hal makanan dan minuman untuk berbuka puasa,
pembelian pakaian, serta kebutuhan rumah tangga. Konsumsi cenderung meningkat
secara signifikan menjelang berbuka dan mendekati Hari Raya Idul Fitri, meskipun
mayoritas masyarakat di desa ini berasal dari kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan pola konsumsi meliputi faktor internal
seperti religiusitas, motivasi, dan emosi, serta faktor eksternal seperti budaya, sosial,
promosi, dan lokasi. Dalam perspektif ekonomi syariah, pola konsumsi yang
berlebihan ini kurang sesuai dengan prinsip maqashid syariah yang menekankan
keseimbangan dan kebermanfaatan dalam pembelanjaan. Konsumsi yang tidak
terkendali berpotensi menimbulkan perilaku israf (boros) dan tabzir (pemborosan),
yang bertentangan dengan ajaran Islam sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur‟an dan
Hadis. Oleh karena itu, diperlukan edukasi dan kesadaran masyarakat untuk
menerapkan prinsip konsumsi yang lebih bijak dan sesuai dengan ajaran Islam, seperti
memperhatikan kebutuhan prioritas, menghindari pemborosan, serta meningkatkan
praktik berbagi dan sedekah
A. Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama bulan
Ramadhan mengalami peningkatan, terutama pada kebutuhan primer atau
dharuriyyat seperti bahan pangan untuk sahur dan berbuka. Kebutuhan
sekunder atau hajiyyat, seperti pakaian baru dan perlengkapan ibadah, juga
meningkat sebagai bagian dari tradisi menyambut Idul Fitri, pada kelompok
dengan ekonomi yang lebih stabil, alokasi konsumsi juga mencakup
kebutuhan tambahan seperti perlengkapan rumah tangga. sementara kebutuhan
tersier atau tahsiniyyat cenderung tidak menjadi prioritas. Pola ini dipengaruhi
oleh norma sosial, tradisi keagamaan, dan ekspektasi komunitas yang
mendorong peningkatan konsumsi meskipun terdapat tekanan ekonomi.
Secara keseluruhan, perubahan pola konsumsi selama bulan Ramadhan
menggambarkan perpaduan antara kebutuhan material dan spiritual yang
saling melengkapi. Dinamika ini tidak hanya berdampak pada ekonomi rumah
tangga, tetapi juga memperkuat solidaritas sosial dan budaya keagamaan
dalam komunitas masyarakat Desa Mabbiring.
2. Perubahan pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama
bulan Ramadhan dipengaruhi oleh faktor internal dan eksternal yang saling
melengkapi. Faktor internal seperti religiusitas, motivasi, kesadaran akan
kesehatan, dan emosi mendorong masyarakat untuk menerapkan pola
konsumsi yang sederhana, seimbang, dan sesuai dengan prinsip Islam, seperti
menghindari pemborosan dan berfokus pada kebutuhan bergizi serta bernilai
ibadah. Faktor eksternal, termasuk budaya, sosial, lokasi, teknologi, dan
promosi, juga memberikan pengaruh besar. Tradisi budaya, seperti penyajian
makanan khas, dan interaksi sosial dengan keluarga atau teman memperkuat
pola konsumsi selama Ramadhan. Kemudahan akses belanja, baik melalui
pasar tradisional maupun platform online, serta promosi diskon turut
mendorong peningkatan konsumsi. pola konsumsi selama Ramadhan
mencerminkan perpaduan nilai agama, tradisi budaya, dan dinamika sosialekonomi masyarakat.
3. Perubahan pola konsumsi masyarakat Muslim di Desa Mabbiring selama
bulan Ramadhan sangat dipengaruhi oleh prinsip-prinsip ekonomi syariah.
Konsumsi yang dilakukan harus sesuai dengan nilai-nilai Islam, yaitu halal,
tayyib, dan tidak berlebihan. Prinsip kesederhanaan, pengendalian diri, serta
kepedulian sosial tercermin dalam pola konsumsi yang bertanggung jawab,
seperti menghindari pemborosan, berbagi dengan sesama melalui sedekah, dan
memprioritaskan kebutuhan pokok. Penggunaan akal untuk membedakan
antara kebutuhan dan keinginan juga menjadi kunci dalam menghindari
perilaku boros dan menjaga keseimbangan dalam konsumsi. Selain itu, pola
konsumsi yang bijak juga diajarkan kepada anak-anak, yang sejalan dengan
tujuan ekonomi syariah untuk menjaga keberlanjutan kesejahteraan keluarga
dan masyarakat. Pola konsumsi masyarakat selama Ramadhan mencerminkan
implementasi dari prinsip maqashid al-shariah, yang berfokus pada
keseimbangan antara kebutuhan jasmani dan rohani, serta distribusi kekayaan
yang adil melalui zakat, infak, dan sedekah.
B. Saran
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dipaparkan diatas, peneliti memberikan
beberapa saran yang sifatnya membangun terhadap penelitian ini adalah sebagai
berikut:
1. Peningkatan pemahaman ekonomi syariah, hal ini diperlukan sebagai upaya
lebih lanjut dalam meningkatkan pemahaman masyarakat tentang prinsipprinsip ekonomi syariah, khususnya dalam hal konsumsi yang sesuai dengan
ajaran Islam. Sosialisasi melalui pelatihan atau seminar dapat membantu
masyarakat memahami pentingnya pengendalian diri dalam konsumsi, serta
pemanfaatan harta secara bertanggung jawab.
2. Pemberdayaan ekonomi masyarakat, yakni untuk mengurangi ketergantungan
pada konsumsi yang berlebihan, perlu ada program pemberdayaan ekonomi
yang dapat meningkatkan stabilitas ekonomi masyarakat. Ini bisa berupa
pelatihan kewirausahaan, peningkatan keterampilan, atau dukungan dalam
mengelola keuangan keluarga dengan bijak.
3. Peningkatan akses teknologi dan informasi, seiring dengan meningkatnya
penggunaan teknologi dalam berbelanja, penting bagi masyarakat untuk lebih
memanfaatkan platform digital yang menyediakan produk-produk halal dan
sesuai dengan prinsip syariah. Pemerintah dan lembaga terkait dapat berperan
dalam memberikan informasi mengenai pasar digital yang aman dan sesuai
dengan norma syariah.
4. Pemberdayaan sosial dan keluarga, melalui pendidikan konsumsi yang bijak,
masyarakat, terutama generasi muda, dapat lebih memahami pentingnya berbagi
dengan sesama dan menjaga keseimbangan antara konsumsi material dan
spiritual. Program edukasi di tingkat keluarga dan sekolah dapat memperkuat
nilai-nilai keagamaan dan sosial dalam pola konsumsi.
Ketersediaan
| SFEBI20250041 | 41/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
41/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
