Analisis Peran Advokat dalam Penyelesaian Kasus Penggelapan Harta Bersama Terhadap Putusan Nomor 905/Pdt.G/2015/PA. Wtp dan Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Wtp

No image available for this title
Tesis ini adalah studi tentang peran advokat dalam penyelesaian kasus
penggelapan harta bersama terhadap Putusan Nomor 905/Pdt.G/2015/PA.Wtp dan
Putusan Nomor 96/Pid.B/2018/PN.Wtp. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui
analisis peran advokat dalam penyelesaian kasus cerai talak dan pembagian harta
bersama terhadap putusan No. 905/Pdt.G/2015/PA.Wtpdananalisis peran advokat
dalam penyelesaian kasus penggelapan harta bersama terhadap putusan No.
96/Pid.B/2018/PN.Wtp.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan doktrinal yang
menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan
pendekatan kasus (The Case Approach)dengan melalui teknik studi dokumen/studi
kepustakaan (Data Sekunder) dan wawancara (Data Primer). Penelitian ini menggunakan
teknik analisis data dengan logika deduktif atau pengolahan bahan hukum dengan
cara deduktif
Hasil penelitian menunjukan bahwa peran advokat dalam perkara nomor
905/Pdt.G/2015/PA.Wtp yaitu membantu klien memahami dan menjalani proses cerai
talak serta sengketa harta bersama, menyusun argumen hukum yang kuat untuk
mencapai hasil yang menguntungkan klien dan mengadvokasi pembagian harta
bersama yang adil dan sesuai hukum Islam sehingga peran advokat sangat penting
dalam menjaga keseimbangan hak antara Termohon Konvensi/Penggugat
Rekonvensi, baik dalam cerai talak maupun pembagian harta bersama. Adapun peran
advokat khususnya dalam perkara putusan nomor 96/Pid.B/2018/PN.Wtp yaitu
mendampingi tersangka atau terdakwa di setiap tingkat pemeriksaan guna
memastikan terpenuhinya hak-haknya. Mengingat salah satu pilar utama peran
advokat adalah menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Bagi perkara
litigasi atau penyelesaian masalah hukum yang menggunakan proses penyelesaian
sengketa melalui pengadilan, seorang advokat yang ditunjuk melalui surat kuasa,
mendampingi tersangka yang melakukan tindak pidana pada semua tahapan proses
peradilan. Melalui jasa hukum yang diberikan, advokat menjalankan tugas profesinya
demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat pencari
keadilan,termasuk usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental mereka di depan hukum
A. Simpulan
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan serta masalah pokok yang
penulis teliti dalam penelitian ini, maka penulis menyimpulkan sebagai berikut:
1. Dari kasus cerai talak dan pembagian harta bersama putusan No.
905/Pdt.G/2015/PA. Wtp ini, advokat memainkan peran yang sangat penting
dalam penyelesaian kasus di Pengadian Agama Watampone yaitu: 1)
Mendampingi dan mewakili penggugat dan tergugat dalam seluruh proses
persidangan di pengadilan agama. Penggugat konvensi yang memberikan
kuasa hukum pada tim advokat karena mampu dari segi biaya, menganggap
tim advokat memiliki kemampuan dan keahlian yang lebih luas dan beragam
sehingga dapat menangani kasus, memberikan saran dan rekomendasi yang
lebih baik. Sedangkan tergugat rekonvensi hanya menggunakan seorang
advokat untuk menghadapi tim advokat penggugat konvensi dengan alasan
biaya yang lebih rendah, lebih mudah berkomunikasi dan tanggung jawabnya
lebih jelas. 2) Membela kepentingan klien. Advokat membela kepentingan
klien dan memastikan bahwa hak-hak klien dilindungi dengan membuat
gugatan dan rekonvensi (gugatan balik) yang menjawab, mengajukan dan
memperjuangkan hak-hak klien. 3) Mengajukan permohonan. Advokat
mengajukan permohonan kepada pengadilan agama untuk meminta keputusan
yang menguntungkan klien. 4) Menghadapi saksi. Advokat menghadapi saksi
yang diajukan oleh pihak lawan dan mencari saksi yang meringankan
kliennya. 5) Mengajukan bukti. Advokat mengajukan bukti yang relevan
untuk mendukung kasus klien. 6) Mengevaluasi putusan dan menyarankan
prosedur hukum selanjutnya jika keputusan pengadilan dianggap merugikan
klien. Advokat menyarankan prosedur hukum selanjutnya berupa perbaikan
amar putusan agar keputusan pengadilan agama yang berkekuatan hukum
tetap itu dapat dilaksanakan dan adil menguntungkan bagi kliennya.
Pemutusan kerjasama dan tidak tercapainya kesepakatan dengan
advokat berakibat proses hukum perbaikan amar putusan No.
905/Pdt.G/2015/PA.Wtp jo 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp membutuhkan waktu
yang cukup lama dan berlarut-larut, hal tersebut dari segi waktu dan biaya
merugikan klien dan tidak sesuai dengan Pasal 49 Undang-undang Nomor 48
Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan bahwa “proses
persidangan harus dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan”. Pasal
ini menekankan pentingnya proses persidangan yang efisien, efektif dan tidak
membebani para pihak yang berperkara.
2. Dari kasus penggelapan harta bersama terhadap putusan No.
96/Pid.B/2018/PN.Wtp ini, advokat memainkan peran yang sangat penting
dalam penyelesaian kasus di Pengadian Negeri Watampone yaitu: 1)
Mendampingi dan mewakili klien dalam seluruh proses persidangan di
pengadilan negeri. 2) Membela kepentingan klien. Advokat membela
kepentingan klien dan memastikan bahwa hak-hak klien dilindungi dengan
membuat replik yaitu jawaban atau tanggapan terhadap argumen
tuduhan/gugatan yang diajukan oleh pihak jaksa penuntut umum. 3)
Menghadapi saksi. Advokat menghadapi saksi yang diajukan oleh pihak jaksa
penuntut umum dan menyiapkan strategi pembelaan hukum yang tidak
merugikan klien. 4) Mengajukan bukti dan saksi. Advokat mengajukan bukti
yang relevan dan saksi yang meringankan untuk mendukung kasus klien. 5)
Mengajukan permohonan. Advokat mengajukan permohonan kepada
pengadilan negeri untuk meminta keputusan seadil-adilnya yang
menguntungkan klien. 6) Mengevaluasi putusan dan mengawal proses hukum
selanjutnya agar keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum dapat
dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa peran advokat dalam
penyelesaian kasus di pengadilan agama dan pengadilan negeri berbeda
karena:
a. Hukum yang berlaku. Di pengadilan agama menerapkan hukum perdata
Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wakaf, zakat dan ekonomi Islam;
sedangkan di pengadilan negeri menerapkan hukum perdata dan pidana
umum serta tata usaha negara.
b. Proses persidangan. Meskipun untuk satu objek sengketa harta bersama
yang sama berupa 1 (satu) unit mobil Mitshubisi Pajero, proses
persidangan kasus perdata yakni cerai talak dan pembagian harta bersama
putusan No. 905/Pdt.G/2015/PA. Wtp jo 1143/Pdt.G/2016/PA. Wtp di
pengadilan agama sangat berbeda dengan proses persidangan kasus pidana
yakni penggelapan harta bersama terhadap putusan No.
96/Pid.B/2018/PN.Wtp di pengadilan negeri.
Dalam sistem hukum Indonesia, pengadilan agama dan pengadilan
negeri memiliki yurisdiksi yang berbeda dan berpotensi mengeluarkan
putusan yang berbeda untuk kasus obyek sengketa yang sama. Hal ini
dikarenakan putusan perdata dan putusan pidana memiliki tujuan dan sifat
yang berbeda. Putusan perdata bertujuan untuk menyelesaikan sengketa
antara para pihak dan menentukan hak-hak dan kewajiban yang biasanya
berupa ganti rugi, pengakuan hak atau pembatalan suatu perjanjian.
Sedangkan putusan pidana bertujuan untuk menentukan apakah seseorang
telah melakukan tindak pidana dan menjatuhkan hukuman yang sesuai,
biasanya berupa pidana penjara, denda atau hukuman lainnya.
c. Kewenangan pengadilan. Kewenangan pengadilan agama berbeda dengan
kewenangan pengadilan negeri. Pengadilan agama tidak memiliki
kewenangan untuk memutuskan perkara-perkara pidana seperti pencurian,
penggelapan, pembunuhan dan lan-lain. Serta tidak memiliki kewenangan
untuk memutuskan perkara perdata yang tidak berkaitan dengan hukum
Islam seperti perkara-perkara yang berkaitan dengan hukum perdata
umum. Begitupun sebaliknya dengan pengadilan negeri, yang tidak
memiliki kewenangan untuk memutuskan perkara yang berkaitan dengan
hukum Islam seperti perkara-perkara yang berkaitan dengan perkawinan,
kewarisan dan wakaf bagi orang-orang Islam kecuali perkara-perkara
tersebut untuk golongan non Islam.
Dalam kasus dimana pengadilan agama dan pengadilan negeri
mengeluarkan putusan yang berbeda untuk kasus dengan obyek yang
sama, keadilan putusan tersebut dapat dipertanyakan. Namun perlu diingat
bahwa putusan pengadilan agama dan pengadilan negeri memiliki
kekuatan hukum yang sama dan mengikat para pihak yang terkait. Selain
itu putusan dapat diajukan banding atau kasasi jika salah satu pihak tidak
puas dengan putusan, dapat mengajukan banding atau kasasi ke
pengadilan yang lebih tinggi jika diperlukan.
Untuk itu, dalam menjalankan perannya dengan efektif, advokat di
pengadilan agama dan pengadilan negeri harus memiliki keterampilan
memadai seperti:
1) Keterampilan berbicara. Advokat harus memiliki keterampilan
berbicara yang baik untuk membela kepentingan klien di pengadilan.
2) Keterampilan menulis. Advokat harus memiliki keterampilan menulis
yang baik untuk membuat surat, permohonan atau jawaban dan
dokumen lainnya yang diperlukan dalam proses persidangan.
3) Keterampilan analisis. Advokat harus memiliki keterampilan analisis
yang baik untuk menganalisis bukti dan kesaksian yang diajukan oleh
pihak lawan.
4) Keterampilan negosiasi. Advokat harus memiliki keterampilan
negosiasi yang baik untuk mencapai kesepakatan dan keputusan yang
menguntungkan bagi kliennya.
Intinya, advokat memainkan peran yang sangat penting dalam
penyelesaian kasus penggelapan harta bersama terhadap putusan No.
905/Pdt.G/2015/PA.Wtp jo 1143/Pdt.G/2016/PA.Wtp dan putusan No.
96/Pid.B/2018/PN.Wtp karena setidaknya harus memiliki pengetahuan
dan keterampilan yang memadai untuk membela kepentingan klien,
memastikan bahwa hak-hak klien dilindungi sehingga klien percaya dan
puas dengan proses hukum serta putusannya.
B. Implikasi Penelitian
1. Perbaikan kurikulum pendidikan hukum, serta konstribusi pada
perkembangan ilmu hukum.
2. Perbaikan kualitas pelayanan advokat, pengembangan strategi litigasi
efektif, peningkatan kesadaran hukum dan perlindungan hak-hak warga
negara dan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap peradilan.
3. Peningkatan kerjasama antara lembaga peradilan dan organisasi advokat
serta perbaikan kualitas pelayanan advokat.
4. Penulis mengharapkan bagi peneliti selanjutnya dapat mengembangkan
hasil penelitian ini dengan menambah dan memperkaya sumber informasi,
untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan agama.
Ketersediaan
74130202203701/2025Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

01/2025

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Tesiis HKI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top