Analisis Perlindungan Hak Konsumen Pada Transaksi Jual Beli Online di Masa Kini Ditinjau Dalam Perspektif Islam (Studi Pada Pengguna Online Shop di Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hak konsumen dalam
transaksi jual beli online di Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, dan
meninjau hal tersebut dari perspektif Islam. Rumusan masalah yang diangkat adalah:
1. Bagaimana perlindungan hak konsumen pada transaksi jual beli online di Kecamatan
Tanete Riattang, yang berfokus pada hak konsumen meliputi: kenyamanan dalam
bertransaksi, respon yang didapatkan terhadap masalah yang dilaporkan, dan
pengembalian uang atau kompensasi jika barang bermasalah. 2. Bagaimana perspektif
Islam mengenai pelaksanaan perlindungan hak konsumen di Kecamatan Tanete
Riattang, yang berfokus pada penerapan perlindungan hak konsumen dalam perspektif
Islam meliputi: penerapan perlindungan hak konsumen dalam perspektif Islam, hukum
transaksi Online dalam Islam, dan etika dan prinsip dalam bertransaksi. Metode
penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan studi pada pengguna
online shop di Kecamatan Tanete Riattang. Data dikumpulkan melalui wawancara
mendalam dan analisis dokumen terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan hak konsumen belum sepenuhnya terlaksana dengan baik, meskipun ada
upaya untuk meningkatkan perlindungan tersebut. Masih terdapat berbagai
pelanggaran, terutama terkait pengiriman barang yang tidak sesuai dan lambatnya
respon terhadap komplain. Perspektif Islam menekankan pentingnya keadilan,
transparansi, dan tanggung jawab dalam transaksi jual beli, serta menekankan bahwa
kedua belah pihak harus menjaga etika bertransaksi.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data serta observasi yang telah dilakukan
pada bab sebelumnya, maka dapat diambil kesimpulan dari penelitian ini yaitu
sebagai berikut:
1. Perlindungan Hak Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online di
Kecamatan Tanete Riattang
Kesimpulan Bab IV dari penelitian mengenai "Perlindungan Hak
Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online di Kecamatan Tanete Riattang"
berfokus pada analisis terhadap perlindungan hak-hak konsumen dalam
transaksi E-commerce di wilayah tersebut.
Berdasarkan rumusan masalah, hasil penelitian menunjukkan
bahwa meskipun regulasi yang ada telah memberikan kerangka hukum
untuk melindungi konsumen, implementasinya di Kecamatan Tanete
Riattang masih menghadapi beberapa kendala. Konsumen di wilayah ini
sering kali kurang menyadari hak-hak mereka, dan ada kekurangan dalam
pengawasan serta penegakan hukum yang membuat perlindungan tersebut
tidak sepenuhnya efektif.
Tantangan lain yang diidentifikasi adalah rendahnya literasi digital
di kalangan konsumen, yang sering kali mengarah pada situasi di mana
konsumen tidak memahami ketentuan dan kondisi dari transaksi yang
mereka lakukan. Selain itu, mekanisme penyelesaian sengketa konsumen
yang ada belum optimal dalam menangani keluhan terkait transaksi online.
Penelitian ini menyimpulkan bahwa untuk meningkatkan
perlindungan hak konsumen dalam transaksi jual beli online di Kecamatan
Tanete Riattang, diperlukan upaya lebih lanjut dalam hal edukasi
konsumen, peningkatan literasi digital, serta penguatan pengawasan dan
penegakan hukum di sektor E-commerce.
2. Tinjauan perspektif islam mengenai pelaksanaan perlindungan hak
konsumen di Kecamatan Tanete Riattang?
Kesimpulannya, pelaksanaan perlindungan hak konsumen dalam
transaksi online di Kecamatan Tanete Riattang harus selaras dengan
prinsip-prinsip Islam yang menekankan kejujuran, transparansi, dan
keadilan. Islam mengajarkan pentingnya prinsip ‘la dharar wa la dhirar’,
yang mengharuskan penjual menjamin keamanan dan kualitas produk.
Konsep 'Khiyar' atau hak pilih juga penting, memberikan konsumen
hak untuk membatalkan transaksi jika produk cacat. Penyelesaian sengketa
harus dilakukan melalui musyawarah dan mediasi, dengan komitmen
terhadap prinsip keadilan dan transparansi. Meskipun ada kesadaran yang
meningkat mengenai hak-hak konsumen, masih terdapat tantangan seperti
ketidakpastian dalam transaksi online dan kurangnya pemahaman tentang
konsep Khiyar. Oleh karena itu, masih diperlukan edukasi lebih lanjut dan
sistem perlindungan yang lebih baik terkait penerapan transaksi online
yang memenuhi prinsip syariah yang dapat melindungi hak konsumen
secara efektif.
B. Saran
Setelah menyelesaikan penelitian dan analisis hasilnya, peneliti akan
mengajukan saran terkait dengan penelitian yang telah dilakukan.
1. Peningkatan Kesadaran Konsumen
Konsumen harus lebih waspada dan teliti dalam bertransaksi online,
terutama dalam memastikan kredibilitas penjual dan kualitas barang yang
dibeli. Penting bagi konsumen untuk memahami hak-hak mereka agar dapat
melakukan tindakan yang tepat jika mengalami ketidakpuasan terhadap
produk yang diterima.
2. Pemanfaatan Hukum yang ada
Masyarakat perlu lebih memahami dan memanfaatkan perlindungan
hukum yang telah disediakan, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen sebaiknya tidak ragu untuk
melaporkan tindakan curang atau pelanggaran yang mereka alami.
3. Pemahaman Perspektif Islam:
Bagi masyarakat Muslim, penting untuk memahami transaksi jual
beli online dalam perspektif Islam. Ini termasuk memastikan bahwa
transaksi tersebut memenuhi syarat dan rukun yang telah ditetapkan, serta
menjauhi praktik-praktik yang dilarang.
4. Pengembangan Kebijakan dan Regulasi
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan terus memperbarui regulasi
dan kebijakan yang melindungi konsumen dalam transaksi online. Ini
termasuk memastikan adanya mekanisme pengawasan yang efektif dan
pemberian sanksi yang tegas terhadap pelanggaran.
5. Edukasi Masyarakat
Perlunya peningkatan edukasi kepada masyarakat mengenai hak-hak
mereka sebagai konsumen dalam transaksi online. Hal ini dapat dilakukan
melalui kampanye kesadaran publik, seminar, atau sosialisasi yang
melibatkan berbagai pihak.
C. Implikasi
Berdasarkan analisis dan pembahasan dalam skripsi tentang
"Perlindungan Hak Konsumen pada Transaksi Jual Beli Online Ditinjau dalam
Perspektif Islam," Penelitian ini memiliki implikasi penting baik secara ilmiah
maupun praktis. Secara ilmiah, penelitian ini memperkaya teori perlindungan
konsumen dalam konteks transaksi online dari perspektif Islam, serta
memberikan landasan teoritis bagi studi-studi serupa di masa depan.
Penelitian ini juga menyoroti penerapan prinsip syariah dalam E-
commerce, penting bagi pengembangan hukum ekonomi syariah di era digital.
Secara praktis, penelitian ini bisa menjadi pedoman bagi pelaku usaha online
untuk meningkatkan transparansi dan kejujuran, serta meningkatkan kesadaran
konsumen mengenai hak-hak mereka dalam transaksi online.
Selain itu, penelitian ini juga dapat menjadi dasar bagi pembuat
kebijakan untuk menyusun regulasi yang lebih sesuai dengan perkembangan
teknologi dan sejalan dengan prinsip-prinsip syariah. Secara keseluruhan,
penelitian ini memiliki relevansi akademis dan praktis yang signifikan dalam
mengelola dan melindungi transaksi jual beli online sesuai syariah Islam.
Ketersediaan
SFEBI20240246246/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

246/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Hak Konsumen

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top