Kinerja Pajak Daerah Kab. Bone Ditinjau Dari Analisis Rasio Efektivitas Dan Efisiensi Pajak Serta Perspektif Ekonomi Islam (Studi Pada Badan Pendapatan Daerah Kab. Bone Tahun 2019-2023)

No image available for this title
Penelitian ini bertujuan menganalisis kinerja pajak daerah Kab. Bone dari tahun 2019
hingga 2023 berdasarkan rasio efektivitas dan efisiensi serta perspektif ekonomi
Islam. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif deskriptif, melalui data sekunder
yang bersumber dari laporan keuangan pendapatan daerah Kab. Bone Tahun 2019-
2023. Hasil menunjukkan bahwa rasio efektivitas pajak melebihi 100% selama 2019-
2022, tetapi menurun menjadi 97,63% pada 2023. Rasio efisiensi tetap sangat baik,
dengan nilai terendah 2,82% pada 2022 dan tertinggi 4,58% pada 2020. Dari
perspektif ekonomi Islam, pengelolaan pajak Kab. Bone mencerminkan prinsip
profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas, meskipun perlu perbaikan di
beberapa area. Implikasi penelitian ini meliputi peningkatan pengelolaan pajak,
reformasi kebijakan, serta edukasi pajak bagi masyarakat, dan memberikan kontribusi
pada pengembangan teori serta studi komparatif lebih lanjut.
A. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisis data tentang kinerja pajak daerah Kab. Bone
berdasarkan rasio efektivitas dan efisiensi pajak serta perspektif ekonomi islam
tahun 2019-2023 yang telah dilakukan, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai
berikut :
1. Selama periode 2019-2023, kinerja pajak daerah Kab. Bone menunjukkan
hasil yang sangat baik. Rasio efektivitas pajak daerah selalu berada di atas
100% dari tahun 2019 hingga 2022, dengan realisasi pajak yang melebihi
target anggaran, mencerminkan efektivitas yang sangat tinggi. Pada tahun
2019, rasio efektivitas mencapai 107,91%, meningkat menjadi 110,31%
pada tahun 2020, 109,11% pada tahun 2021, dan 110,61% pada tahun 2022.
Namun, pada tahun 2023, rasio efektivitas menurun menjadi 97,63%,
meskipun masih mendekati target anggaran.
2. Dari sisi efisiensi, rasio efisiensi pajak daerah juga menunjukkan hasil yang
sangat baik, dengan biaya pengumpulan pajak yang relatif rendah
dibandingkan hasil yang diperoleh. Rasio efisiensi pada tahun 2019 adalah
3,80%, sedikit meningkat menjadi 4,58% pada tahun 2020, kemudian
menurun menjadi 3,45% pada tahun 2021, mencapai nilai terendah 2,82%
pada tahun 2022, dan sedikit meningkat menjadi 3,63% pada tahun 2023.
Rasio efisiensi yang selalu berada di bawah 5% menunjukkan bahwa
67
pemerintah Kab. Bone berhasil mengelola sumber daya dengan sangat
efisien.
3. Dalam perspektif ekonomi Islam, pengelolaan pajak daerah Kab. Bone juga
sejalan dengan prinsip-prinsip profesionalisme, transparansi, dan
akuntabilitas. Profesionalisme tercermin dari kemampuan pemerintah dalam
merencanakan dan mengumpulkan pajak secara efektif dan efisien,
menunjukkan kompetensi, kejujuran, dan komitmen yang tinggi dalam
meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Transparansi terlihat dari
keterbukaan informasi mengenai anggaran dan realisasi pajak, yang
memungkinkan masyarakat untuk memantau penggunaan dana publik.
Akuntabilitas tercermin dari tanggung jawab pemerintah dalam penggunaan
sumber daya publik, dengan biaya pengumpulan pajak yang rendah dan
hasil yang optimal.
Secara keseluruhan, kinerja pajak daerah Kab. Bone selama periode 2019-
2023 menunjukkan pengelolaan yang sangat baik, efektif, dan efisien, sesuai
dengan prinsip-prinsip ekonomi Islam. Meskipun ada penurunan efektivitas pada
tahun 2023, upaya peningkatan strategi pengelolaan pajak tetap diperlukan untuk
mempertahankan dan meningkatkan kinerja yang sudah baik ini.
B. Saran
1. Untuk penelitian selanjutnya dengan tema yang sama diharapkan menambah
variabel lain yang dapat meningkatkan kinerja pajak daerah, sehingga hasil
penelitian bisa memiliki kontribusi yang berbeda dengan penelitian
terdahulu.
2. Penggunaan periode data dalam penelitian ini bisa ditambah, sehingga
memberikan efek kebaharuan dalam penelitian selanjutnya.
3. Untuk penelitian berikutnya diharapkan menggunakan sampel penelitian
yang lebih banyak.
C. Implikasi
Berdasarkan data tentang kinerja pajak daerah Kab. Bone dari tahun 2019
hingga 2023, terdapat beberapa implikasi penting yang dapat diambil. Pertama,
penurunan rasio efektivitas pajak pada tahun 2023 menjadi 97,63%
mengindikasikan bahwa realisasi pajak tidak mencapai target anggaran. Hal ini
menunjukkan adanya tantangan dalam pencapaian target yang perlu segera diatasi.
Pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap faktor-faktor
penyebab penurunan tersebut, seperti potensi masalah dalam administrasi atau
perubahan ekonomi, serta memperbaiki strategi pengumpulan pajak dan
menyesuaikan target anggaran.
1. Selanjutnya, rasio efisiensi yang tetap rendah di bawah 5% dari tahun 2019
hingga 2023 menunjukkan bahwa biaya pengumpulan pajak dikelola dengan
sangat efisien, menandakan penggunaan sumber daya yang efektif.
Pemerintah harus terus mempertahankan efisiensi biaya ini dan
mempertimbangkan untuk memanfaatkan teknologi atau metode baru untuk
meningkatkan pengelolaan lebih lanjut. Memastikan bahwa efisiensi tetap
terjaga dapat mendukung keberlanjutan program dan layanan publik.
2. Penurunan efektivitas pada tahun 2023 mungkin menyebabkan
ketidakseimbangan anggaran atau kekurangan dana, sehingga memerlukan
penyesuaian dalam perencanaan anggaran untuk memastikan alokasi dana
yang tepat untuk program-program penting. Pemerintah daerah harus
memperbarui perencanaan anggaran dan menyesuaikan target pendapatan
agar lebih realistis dengan mempertimbangkan variabel ekonomi dan
administrasi yang dapat mempengaruhi pencapaian target.
3. Dari perspektif ekonomi Islam, pengelolaan pajak yang menunjukkan
efektivitas tinggi dan efisiensi biaya sesuai dengan prinsip ekonomi Islam
yang mencakup profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Pemerintah
harus mempertahankan transparansi dan akuntabilitas dalam laporan
penggunaan pajak untuk menjaga kepercayaan publik, serta meningkatkan
keterbukaan dalam pengelolaan dana publik guna mendukung prinsip-prinsip
ekonomi Islam dan meningkatkan kepatuhan pajak.
4. Penurunan efektivitas pada tahun 2023 juga mengindikasikan perlunya
peninjauan dan perbaikan strategi pengelolaan pajak. Pemerintah harus
melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan pengumpulan pajak dan
administrasi, serta mempertimbangkan penggunaan teknologi terbaru untuk
meningkatkan efektivitas dan efisiensi. Pelatihan tambahan untuk petugas
pajak dapat meningkatkan kinerja.
5. Terakhir, kinerja yang baik dalam pengumpulan pajak dan efisiensi dapat
diperkuat dengan komunikasi yang lebih baik dengan masyarakat.
Pemerintah harus meningkatkan upaya komunikasi mengenai pentingnya
pajak dan bagaimana dana digunakan, serta melibatkan masyarakat dalam
proses pengumpulan dan pelaporan pajak untuk meningkatkan kepatuhan
dan partisipasi publik.
Ketersediaan
SFEBI20240244244/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

244/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FEBI

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Subyek

Pajak Daerah

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top