Konten Kreatif Tiktok Sebagai Sumber pendapatan Perspektif Etika Bisnis Islam (Studi Pada Pengguna TikTok Kab. Bone)
Muh. Fadlan/602022020072 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi peran konten kreatif TikTok
sebagai sumber pendapatan serta menganalisisnya dari perspektif etika bisnis Islam,
dengan fokus pada pengguna akun TikTok di Kabupaten Bone. Dalam era digital
saat ini, TikTok telah menjadi platform yang populer bagi banyak individu untuk
menghasilkan pendapatan melalui berbagai jenis konten kreatif. Namun, fenomena
ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika
bisnis Islam dalam konteks monetisasi digital. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan studi literatur untuk
mengumpulkan data dari sejumlah pengguna aktif TikTok di Kabupaten Bone.
Analisis data dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika bisnis Islam,
seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. terdapat beberapa tantangan
terkait dengan konten yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengguna TikTok di
Kabupaten Bone dan pemangku kepentingan lainnya tentang bagaimana
mengintegrasikan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam praktik monetisasi konten
kreatif. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat menjadi referensi untuk
pengembangan kebijakan dan pedoman etika dalam industri konten digital,
khususnya dalam konteks komunitas Muslim.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti menjabarkan pembahasan pada bab sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. TikTokers di Kabupaten Bone dapat menyeimbangkan kreativitas dan potensi
pendapatan dengan etika bisnis Islam. Konten kreatif di TikTok telah menjadi
salah satu jalur utama bagi TikTokers di Kabupaten Bone untuk memperoleh
pendapatan. TikTok, dengan fitur monetisasi seperti iklan, sponsorship, dan
hadiah dari pengikut, memberikan peluang signifikan untuk menghasilkan uang
melalui konten yang menarik dan inovatif. TikTokers di Kabupaten Bone perlu
memastikan bahwa konten mereka tidak menipu atau menyesatkan audiens, dan
endorsement produk harus disampaikan dengan jelas. Meskipun demikian,
fluktuasi tetap menjadi faktor signifikan karena pendapatan dapat dipengaruhi
oleh perubahan tren, viralitas konten, dan pembaruan algoritma, menambah
ketidakpastian dibandingkan dengan pendapatan yang lebih stabil sebelumnya.
2. Bentuk pendapatan yang diperoleh dari TikTok harus mematuhi hukum Islam.
Ini berarti bahwa sumber pendapatan tidak boleh melibatkan unsur haram
harus bersifat adil dan tranparansi atau aktivitas yang dilarang seperti konten
yang mengandung kekerasan, pornografi, atau kebencian TikTokers.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa penelitian ini mash jauh dari kata sempurna,
oleh karena itu penulis berharap agar penelitian selanjutnya dapat lebih
menyempurnakan hasil dari penelitian sebelumnya serta merujuk pada penelitian
yang telah ada dengan harapan agar dapat memperoleh penelitian yang lebih baik
dari sebelumnya.
1. Bagi TikTokers, disarankan untuk lebih kreatif dalam membuat konten.
Pastikan bahwa semua aktivitas Anda di TikTok sesuai dengan hukum Islam.
Gunakanpendapatan yang diperoleh dari TikTok dengan cara yang
bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Hindari mempromosikan atau terlibat dalam konten yang mengandung unsur
haram seperti riba, gharar, atau aktivitas yang dilarang. Pilihlah produk dan
layanan untuk endorsement yang sesuai dengan ajaran Islam.
sebagai sumber pendapatan serta menganalisisnya dari perspektif etika bisnis Islam,
dengan fokus pada pengguna akun TikTok di Kabupaten Bone. Dalam era digital
saat ini, TikTok telah menjadi platform yang populer bagi banyak individu untuk
menghasilkan pendapatan melalui berbagai jenis konten kreatif. Namun, fenomena
ini memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap prinsip-prinsip etika
bisnis Islam dalam konteks monetisasi digital. Penelitian ini menggunakan
pendekatan kualitatif dengan metode wawancara mendalam dan studi literatur untuk
mengumpulkan data dari sejumlah pengguna aktif TikTok di Kabupaten Bone.
Analisis data dilakukan dengan mengacu pada prinsip-prinsip etika bisnis Islam,
seperti kejujuran, keadilan, dan tanggung jawab sosial. terdapat beberapa tantangan
terkait dengan konten yang mungkin bertentangan dengan nilai-nilai tersebut.
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan bagi pengguna TikTok di
Kabupaten Bone dan pemangku kepentingan lainnya tentang bagaimana
mengintegrasikan prinsip-prinsip etika bisnis Islam dalam praktik monetisasi konten
kreatif. Selain itu, hasil penelitian ini juga dapat menjadi referensi untuk
pengembangan kebijakan dan pedoman etika dalam industri konten digital,
khususnya dalam konteks komunitas Muslim.
A. Kesimpulan
Setelah peneliti menjabarkan pembahasan pada bab sebelumnya, peneliti
dapat menarik kesimpulan sebagai berikut :
1. TikTokers di Kabupaten Bone dapat menyeimbangkan kreativitas dan potensi
pendapatan dengan etika bisnis Islam. Konten kreatif di TikTok telah menjadi
salah satu jalur utama bagi TikTokers di Kabupaten Bone untuk memperoleh
pendapatan. TikTok, dengan fitur monetisasi seperti iklan, sponsorship, dan
hadiah dari pengikut, memberikan peluang signifikan untuk menghasilkan uang
melalui konten yang menarik dan inovatif. TikTokers di Kabupaten Bone perlu
memastikan bahwa konten mereka tidak menipu atau menyesatkan audiens, dan
endorsement produk harus disampaikan dengan jelas. Meskipun demikian,
fluktuasi tetap menjadi faktor signifikan karena pendapatan dapat dipengaruhi
oleh perubahan tren, viralitas konten, dan pembaruan algoritma, menambah
ketidakpastian dibandingkan dengan pendapatan yang lebih stabil sebelumnya.
2. Bentuk pendapatan yang diperoleh dari TikTok harus mematuhi hukum Islam.
Ini berarti bahwa sumber pendapatan tidak boleh melibatkan unsur haram
harus bersifat adil dan tranparansi atau aktivitas yang dilarang seperti konten
yang mengandung kekerasan, pornografi, atau kebencian TikTokers.
B. Saran
Penulis menyadari bahwa penelitian ini mash jauh dari kata sempurna,
oleh karena itu penulis berharap agar penelitian selanjutnya dapat lebih
menyempurnakan hasil dari penelitian sebelumnya serta merujuk pada penelitian
yang telah ada dengan harapan agar dapat memperoleh penelitian yang lebih baik
dari sebelumnya.
1. Bagi TikTokers, disarankan untuk lebih kreatif dalam membuat konten.
Pastikan bahwa semua aktivitas Anda di TikTok sesuai dengan hukum Islam.
Gunakanpendapatan yang diperoleh dari TikTok dengan cara yang
bermanfaat dan sesuai dengan prinsip syariah.
2. Hindari mempromosikan atau terlibat dalam konten yang mengandung unsur
haram seperti riba, gharar, atau aktivitas yang dilarang. Pilihlah produk dan
layanan untuk endorsement yang sesuai dengan ajaran Islam.
Ketersediaan
| SFEBI20240243 | 243/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
243/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FEBI
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
