Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima Ditinjau dari Perspektif Hak Asasi Manusia
Andi Nurfaradilla/742352020143 - Personal Name
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima ditinjau dari perspektif hak asasi manusia serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Fokus utama penelitian adalah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library
research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris. Data didapatkan dari sumber data primer, sekunder, dan tersier.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi yaitu mengumpulkan
berbagai informasi dari buku-buku atau karya ilmiah. Teknik analisis data dilakukan
dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia karena masih mengabaikan hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan,
perlakuan yang adil, partisipasi publik, dan akses terhadap informasi; dan (2) faktor-
faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2020 dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
meliputi tidak tersedianya lahan relokasi yang strategis, penerapan sanksi yang tidak
konsisten, praktik pungutan liar, kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah
daerah, serta penegakan hukum yang tidak tegas. Untuk itu, perlu penyediaan sarana
dan prasarana yang layak, meningkatkan kualitas serta cakupan sosialisasi dan
penyuluhan hukum.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia karena masih mengabaikan
hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan, perlakuan yang adil, partisipasi
publik, dan akses terhadap informasi. Pendekatan yang digunakan cenderung
represif, dengan relokasi yang tidak disertai sarana dan prasarana memadai,
sosialisasi yang terbatas, serta minimnya pelibatan pedagang dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan. Pemerintah daerah lebih
menonjolkan penegakan aturan dibandingkan fungsi fasilitatif dan
pemberdayaan, sehingga perda ini belum menjadi instrumen perlindungan dan
pemberdayaan yang berpihak pada pedagang kaki lima.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 dalam perlindungan dan penghormatan
hak asasi manusia meliputi tidak tersedianya lahan relokasi yang layak dan
strategis, ketidakkonsistenan penerapan sanksi yang menciptakan
ketidakpastian hukum, praktik pungutan liar oleh oknum aparat yang
memperparah beban ekonomi PKL, kurangnya koordinasi antarlembaga
pemerintah daerah yang menyebabkan kebingungan regulasi, minimnya
evaluasi terhadap pelaksanaan perda yang menjauhkan masyarakat dari ruang-
ruang pengaruh kebijakan, serta penegakan hukum yang tidak tegas
antarwilayah yang menciptakan ketidakadilan dan membuka celah bagi
diskriminasi.
B. Saran
1. Pemerintah perlu menyediakan sarana relokasi yang layak dan strategis,
meningkatkan kualitas serta cakupan sosialisasi dan penyuluhan hukum
dengan pendekatan budaya dan bahasa yang mudah dipahami, serta
memastikan bahwa pengawasan dan penegakan sanksi dilakukan secara
transparan, adil, dan berlandaskan prinsip non-diskriminasi.
2. Pemerintah perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana relokasi yang
layak, memperluas jangkauan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang
inklusif, serta memperkuat mekanisme pengawasan tanpa kekerasan melalui
koordinasi lintas lembaga yang lebih baik.
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima ditinjau dari perspektif hak asasi manusia serta mengidentifikasi
faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia.
Fokus utama penelitian adalah implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone
Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ditinjau dari perspektif hak asasi manusia.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian pustaka (library
research). Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
dan yuridis empiris. Data didapatkan dari sumber data primer, sekunder, dan tersier.
Teknik pengumpulan data dilakukan dengan dokumentasi yaitu mengumpulkan
berbagai informasi dari buku-buku atau karya ilmiah. Teknik analisis data dilakukan
dengan reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi
manusia karena masih mengabaikan hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan,
perlakuan yang adil, partisipasi publik, dan akses terhadap informasi; dan (2) faktor-
faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah Kabupaten
Bone Nomor 1 Tahun 2020 dalam perlindungan dan penghormatan hak asasi manusia
meliputi tidak tersedianya lahan relokasi yang strategis, penerapan sanksi yang tidak
konsisten, praktik pungutan liar, kurangnya koordinasi antarlembaga pemerintah
daerah, serta penegakan hukum yang tidak tegas. Untuk itu, perlu penyediaan sarana
dan prasarana yang layak, meningkatkan kualitas serta cakupan sosialisasi dan
penyuluhan hukum.
A. Kesimpulan
1. Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020
tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima belum sepenuhnya
mencerminkan prinsip-prinsip hak asasi manusia karena masih mengabaikan
hak-hak dasar seperti hak atas pekerjaan, perlakuan yang adil, partisipasi
publik, dan akses terhadap informasi. Pendekatan yang digunakan cenderung
represif, dengan relokasi yang tidak disertai sarana dan prasarana memadai,
sosialisasi yang terbatas, serta minimnya pelibatan pedagang dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan. Pemerintah daerah lebih
menonjolkan penegakan aturan dibandingkan fungsi fasilitatif dan
pemberdayaan, sehingga perda ini belum menjadi instrumen perlindungan dan
pemberdayaan yang berpihak pada pedagang kaki lima.
2. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas implementasi Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 1 Tahun 2020 dalam perlindungan dan penghormatan
hak asasi manusia meliputi tidak tersedianya lahan relokasi yang layak dan
strategis, ketidakkonsistenan penerapan sanksi yang menciptakan
ketidakpastian hukum, praktik pungutan liar oleh oknum aparat yang
memperparah beban ekonomi PKL, kurangnya koordinasi antarlembaga
pemerintah daerah yang menyebabkan kebingungan regulasi, minimnya
evaluasi terhadap pelaksanaan perda yang menjauhkan masyarakat dari ruang-
ruang pengaruh kebijakan, serta penegakan hukum yang tidak tegas
antarwilayah yang menciptakan ketidakadilan dan membuka celah bagi
diskriminasi.
B. Saran
1. Pemerintah perlu menyediakan sarana relokasi yang layak dan strategis,
meningkatkan kualitas serta cakupan sosialisasi dan penyuluhan hukum
dengan pendekatan budaya dan bahasa yang mudah dipahami, serta
memastikan bahwa pengawasan dan penegakan sanksi dilakukan secara
transparan, adil, dan berlandaskan prinsip non-diskriminasi.
2. Pemerintah perlu memastikan tersedianya sarana dan prasarana relokasi yang
layak, memperluas jangkauan sosialisasi dan penyuluhan hukum yang
inklusif, serta memperkuat mekanisme pengawasan tanpa kekerasan melalui
koordinasi lintas lembaga yang lebih baik.
Ketersediaan
| SSYA20250220 | 220/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
220/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
