Efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani dalam Meningkatkan Kesejahteraan Petani (Studi Kasus Desa Kampuno Kabupaten Bone)
Suardi/742352020086 - Personal Name
Skripsi ini mengenai efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013
Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dalam meningkatkan kesejahteraan
petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone. Adapun permasalahan penelitian yaitu
bagaimana efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone. Tujuan penelitian
yaitu untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan,
wawancara dengan masyarakat peyuluh pertanian, ketua kelompok tani dan petani,
serta studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan, keamanan, dan
kesejahteraan petani di Desa Kampuno, Kabupaten Bone meliputi ketersediaan
prasarana dan sarana produksi pertanian yang masih perlu ditingkatkan, kepastian
usaha yang belum stabil karena harga jual dipengaruhi tengkulak dan akses pasar
terbatas, serta perlunya penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi yang
memberatkan petani. Selain itu, perlindungan juga mencakup ketersediaan program
ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi meskipun pemanfaatannya belum
optimal, adanya sistem adaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui
perbaikan irigasi, pola tanam, dan penyuluhan, serta dukungan asuransi pertanian
untuk memberikan jaminan finansial jika gagal panen. Efektivitas Undang-Undang
No. 19 Tahun 2013 dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Kampuno,
Kabupaten Bone tercermin melalui berbagai upaya yang meliputi pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pendampingan, pengembangan sistem dan sarana
pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan pembiayaan, kemudahan akses informasi,
serta penguatan kelembagaan petani. Melalui kegiatan tersebut, petani mendapatkan
peningkatan pengetahuan, keterampilan, akses permodalan, serta posisi tawar yang
lebih kuat dalam pasar, sehingga mampu mendorong produktivitas dan
keberlanjutan usaha tani. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada
keberlanjutan program, pengawasan kebijakan, dan dukungan lintas sektor agar
benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan petani secara optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dari bab-bab sebelumnya dapat
ditarik kesimpulan yaitu:
1. Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Petani di Desa Kampuno,
Kabupaten Bone meliputi ketersediaan prasarana dan sarana produksi pertanian
yang masih perlu ditingkatkan, kepastian usaha yang belum stabil karena harga
jual dipengaruhi tengkulak dan akses pasar terbatas, serta perlunya penghapusan
praktik ekonomi biaya tinggi yang memberatkan petani. Selain itu, perlindungan
juga mencakup ketersediaan program ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi
meskipun pemanfaatannya belum optimal, adanya sistem adaptasi terhadap
dampak perubahan iklim melalui perbaikan irigasi, pola tanam, dan penyuluhan,
serta dukungan asuransi pertanian untuk memberikan jaminan finansial jika
gagal panen.
2. Efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 dalam meningkatkan
kesejahteraan petani di Desa Kampuno, Kabupaten Bone tercermin melalui
berbagai upaya yang meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta
pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi lahan,
penyediaan pembiayaan, kemudahan akses informasi, serta penguatan
kelembagaan petani. Melalui kegiatan tersebut, petani mendapatkan
peningkatan pengetahuan, keterampilan, akses permodalan, serta posisi tawar
yang lebih kuat dalam pasar, sehingga mampu mendorong produktivitas dan
keberlanjutan usaha tani. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada
keberlanjutan program, pengawasan kebijakan, dan dukungan lintas sektor agar
benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan petani secara optimal.
B. Saran
1. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa diharapkan dapat memperbaiki dan menambah
prasarana pertanian seperti irigasi, mendukung penguatan kelembagaan tani,
mengawasi distribusi pupuk dan benih sesuai HET, serta memfasilitasi
sosialisasi asuransi pertanian dan perlindungan lahan agar petani lebih aman dan
sejahtera.
2. Penyuluh Pertanian Penyuluh pertanian disarankan terus meningkatkan intensitas
penyuluhan, pendampingan teknis, dan bimbingan manajemen usaha tani, serta
membantu petani memanfaatkan teknologi informasi agar pengetahuan
bertambah, produktivitas meningkat, dan posisi tawar di pasar lebih kuat.
3. Kelompok Tani
Kelompok tani diharapkan semakin solid dalam kerja sama anggota,
mengoptimalkan fungsi koperasi, dan menjalin kemitraan dengan pihak lain
agar pengadaan sarana produksi lebih terjangkau, pemasaran hasil panen lebih
menguntungkan, dan kesejahteraan petani dapat meningkat.
4. Petani Petani diharapkan aktif mengikuti pelatihan dan penyuluhan,
memanfaatkan program asuransi usaha tani sebagai perlindungan risiko gagal
panen, serta mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk akses pasar dan
informasi harga agar pendapatan lebih stabil dan berkelanjutan.
Tentang perlindungan dan pemberdayaan petani dalam meningkatkan kesejahteraan
petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone. Adapun permasalahan penelitian yaitu
bagaimana efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone. Tujuan penelitian
yaitu untuk mengetahui efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 Tentang
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani di Desa Kampuno Kabupaten Bone.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan
pendekatan yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui observasi lapangan,
wawancara dengan masyarakat peyuluh pertanian, ketua kelompok tani dan petani,
serta studi dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan, keamanan, dan
kesejahteraan petani di Desa Kampuno, Kabupaten Bone meliputi ketersediaan
prasarana dan sarana produksi pertanian yang masih perlu ditingkatkan, kepastian
usaha yang belum stabil karena harga jual dipengaruhi tengkulak dan akses pasar
terbatas, serta perlunya penghapusan praktik ekonomi biaya tinggi yang
memberatkan petani. Selain itu, perlindungan juga mencakup ketersediaan program
ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi meskipun pemanfaatannya belum
optimal, adanya sistem adaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui
perbaikan irigasi, pola tanam, dan penyuluhan, serta dukungan asuransi pertanian
untuk memberikan jaminan finansial jika gagal panen. Efektivitas Undang-Undang
No. 19 Tahun 2013 dalam meningkatkan kesejahteraan petani di Desa Kampuno,
Kabupaten Bone tercermin melalui berbagai upaya yang meliputi pendidikan dan
pelatihan, penyuluhan serta pendampingan, pengembangan sistem dan sarana
pemasaran, konsolidasi lahan, penyediaan pembiayaan, kemudahan akses informasi,
serta penguatan kelembagaan petani. Melalui kegiatan tersebut, petani mendapatkan
peningkatan pengetahuan, keterampilan, akses permodalan, serta posisi tawar yang
lebih kuat dalam pasar, sehingga mampu mendorong produktivitas dan
keberlanjutan usaha tani. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada
keberlanjutan program, pengawasan kebijakan, dan dukungan lintas sektor agar
benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan petani secara optimal.
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian yang telah dipaparkan dari bab-bab sebelumnya dapat
ditarik kesimpulan yaitu:
1. Perlindungan, Keamanan, dan Kesejahteraan Petani di Desa Kampuno,
Kabupaten Bone meliputi ketersediaan prasarana dan sarana produksi pertanian
yang masih perlu ditingkatkan, kepastian usaha yang belum stabil karena harga
jual dipengaruhi tengkulak dan akses pasar terbatas, serta perlunya penghapusan
praktik ekonomi biaya tinggi yang memberatkan petani. Selain itu, perlindungan
juga mencakup ketersediaan program ganti rugi melalui asuransi usaha tani padi
meskipun pemanfaatannya belum optimal, adanya sistem adaptasi terhadap
dampak perubahan iklim melalui perbaikan irigasi, pola tanam, dan penyuluhan,
serta dukungan asuransi pertanian untuk memberikan jaminan finansial jika
gagal panen.
2. Efektivitas Undang-Undang No. 19 Tahun 2013 dalam meningkatkan
kesejahteraan petani di Desa Kampuno, Kabupaten Bone tercermin melalui
berbagai upaya yang meliputi pendidikan dan pelatihan, penyuluhan serta
pendampingan, pengembangan sistem dan sarana pemasaran, konsolidasi lahan,
penyediaan pembiayaan, kemudahan akses informasi, serta penguatan
kelembagaan petani. Melalui kegiatan tersebut, petani mendapatkan
peningkatan pengetahuan, keterampilan, akses permodalan, serta posisi tawar
yang lebih kuat dalam pasar, sehingga mampu mendorong produktivitas dan
keberlanjutan usaha tani. Namun, efektivitas ini sangat bergantung pada
keberlanjutan program, pengawasan kebijakan, dan dukungan lintas sektor agar
benar-benar mampu mewujudkan kesejahteraan petani secara optimal.
B. Saran
1. Pemerintah Desa
Pemerintah Desa diharapkan dapat memperbaiki dan menambah
prasarana pertanian seperti irigasi, mendukung penguatan kelembagaan tani,
mengawasi distribusi pupuk dan benih sesuai HET, serta memfasilitasi
sosialisasi asuransi pertanian dan perlindungan lahan agar petani lebih aman dan
sejahtera.
2. Penyuluh Pertanian Penyuluh pertanian disarankan terus meningkatkan intensitas
penyuluhan, pendampingan teknis, dan bimbingan manajemen usaha tani, serta
membantu petani memanfaatkan teknologi informasi agar pengetahuan
bertambah, produktivitas meningkat, dan posisi tawar di pasar lebih kuat.
3. Kelompok Tani
Kelompok tani diharapkan semakin solid dalam kerja sama anggota,
mengoptimalkan fungsi koperasi, dan menjalin kemitraan dengan pihak lain
agar pengadaan sarana produksi lebih terjangkau, pemasaran hasil panen lebih
menguntungkan, dan kesejahteraan petani dapat meningkat.
4. Petani Petani diharapkan aktif mengikuti pelatihan dan penyuluhan,
memanfaatkan program asuransi usaha tani sebagai perlindungan risiko gagal
panen, serta mulai memanfaatkan teknologi informasi untuk akses pasar dan
informasi harga agar pendapatan lebih stabil dan berkelanjutan.
Ketersediaan
| SSYA20250206 | 206/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
206/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
