Tinjauan Yuridis Penghapusan Kewenangan Komisi Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Petugas Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XX/2022
Muh.Afdal/742352021038 - Personal Name
Skripsi ini membahas mengenai “Tinjauan Yuridis Penghapusan Kewenangan Komisi
Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XX/2022”. Tujuan dari penlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implikasi hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 56/PUU-XX/2022 terhadap
komsisi yudisial dan upaya apa yang dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan
terhadap hakim mahkamah konstitusi dalam meningkatkan kehormatan dan martabat
hakim. Sebagai langkah dalam memudahkan penulis dalam memecahkan rumusan
masalah pada skripsi ini, peneliti berfokus kepada penelitian kepustakaan dengan
mengambil referensi-referensi dari buku, jurnal, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan materi yang akan di bahas. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat dari penghapusan peran Komisi Yudisial
dalam pengawasan Mahkamah Konstitusi kejahatan serta untuk mengetahui faktor
yang mengakibatkan sehingga peran Komisi Yudisial terhadap pengawasan
Mahkamah Konstitusi dihilangkan.
Hasil penelitian ini menujukkan implikasi hukum tetrhadap putusan Mahkamah
Kosntitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 membuat eksistensi komisi yudisial sebagai
lembaga pengawas hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 24B Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 tidak sepenuhnya berjalan karena dalam putusan tersebut hakim
Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa keberadaan komisi yudisial dalam struktur
pengawasan hakim Konstitusi merupakan sebuah tindakan yang melanggar konstitusi.
oleh karena itu dengan kata lain Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki pengawasan
yang berasal dari eksternal lembaga tersebut. hal ini kemudian diaggap sebagai upaya
pelemahan Komisi yudisial dalam mengawasi perilaku serta martabat hakim. sehingga
timbul upaya untuk menghadirkan kembali lembaga Komisi Yudisial dalam ranah
pengawasan terhadap Hakim sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi yang dalam
hal ini juga merupakan alasan Komisi Yudisial dibentuk.
A. Simpulan
1. Secara umum, lembaga Komisi Yudisial membantu lembaga kekuasaan kehakiman
Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi, dari luar. Ini menjadi dasar bagi Komisi
Yudisial untuk tergabung dalam bab yang sama dengan Mahkamah Konstitusi
dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun Pada Putusan Nomor 56/PUU-
XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara legal menghapus Komisi Yudisial dari
posisinya sebagai anggota dari Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Posisi ini
sebelumnya merupakan bagian dari pengawasan eksternal Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini berdampak pada bagaimana pengawasan dilakukan dengan
mengalihkan kewenangan pengawasan dari pihak eksternal kepada internal
Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Putusan tersebut kemudian menimbulkan
berbagai implikasi hukum terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2. Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai
hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain
Oleh karena itu untuk mengembalikan kembali fungsi pengawasan Komisi Yudisial
terhadap Mahkamah konstitusi ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu
Memperbaiki Subtansi Hukum, Memperbaiki Struktur Hukum dan Memperbaiki
Segi Buday Hukum
B. Saran
Beranjak dari berbagai ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
berpendapat bahwa, demi terciptnya hakim yang bebas dari praktek korupsi serta
penyalahgunaan kekuasaan. Maka perlu menghadirkan pengawsan yang ketat, hal ini
merupakan langkah kongkret yang semestinya difikirkan oleh para pelaku praktek
peradilan terkhususnya di Indonesia. Oleh karena itu, dalam konteks Mahkamah
Konstitusi yang memiliki kewenangan yang sangat luas dalam sistem peradilan di
Indonesia maka perlu menghadirkan sebuah pengawasan yang tidak hanya berasal dari
intrenal lembaga tersebut saja akan tetapi perlunya pengawasan eksternal sebgai
penopang kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pengawasan Komisi Yudisial terhadap Mahkamah
Konstitusi diperlukan untuk menjaga integritas lembaga, memastikan hakim
Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi etika kehakiman, dan membangun
kepercayaan publik terhadap peradilan konstitusi. Tanpa pengawasan eksternal
independensi hakim bisa berubah menjadi impunitas jika hanya mengndalkan
pengawasan internal saja, dan hal ini justru membahayakan demokrasi dan supremasi
konstitusi.
Yudisial Terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor 56/PUU-XX/2022”. Tujuan dari penlitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana
implikasi hukum putusan mahkamah konstitusi nomor 56/PUU-XX/2022 terhadap
komsisi yudisial dan upaya apa yang dilakukan dalam menjalankan fungsi pengawasan
terhadap hakim mahkamah konstitusi dalam meningkatkan kehormatan dan martabat
hakim. Sebagai langkah dalam memudahkan penulis dalam memecahkan rumusan
masalah pada skripsi ini, peneliti berfokus kepada penelitian kepustakaan dengan
mengambil referensi-referensi dari buku, jurnal, dan dokumen-dokumen yang
berkaitan dengan materi yang akan di bahas. Tujuan penelitian ini yaitu untuk
mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat dari penghapusan peran Komisi Yudisial
dalam pengawasan Mahkamah Konstitusi kejahatan serta untuk mengetahui faktor
yang mengakibatkan sehingga peran Komisi Yudisial terhadap pengawasan
Mahkamah Konstitusi dihilangkan.
Hasil penelitian ini menujukkan implikasi hukum tetrhadap putusan Mahkamah
Kosntitusi Nomor 56/PUU-XX/2022 membuat eksistensi komisi yudisial sebagai
lembaga pengawas hakim sebagaimana yang diatur dalam pasal 24B Undang-Undang
Dasar Tahun 1945 tidak sepenuhnya berjalan karena dalam putusan tersebut hakim
Mahkamah Konstitusi menganggap bahwa keberadaan komisi yudisial dalam struktur
pengawasan hakim Konstitusi merupakan sebuah tindakan yang melanggar konstitusi.
oleh karena itu dengan kata lain Mahkamah Konstitusi tidak lagi memiliki pengawasan
yang berasal dari eksternal lembaga tersebut. hal ini kemudian diaggap sebagai upaya
pelemahan Komisi yudisial dalam mengawasi perilaku serta martabat hakim. sehingga
timbul upaya untuk menghadirkan kembali lembaga Komisi Yudisial dalam ranah
pengawasan terhadap Hakim sebagaimana yang diatur dalam Konstitusi yang dalam
hal ini juga merupakan alasan Komisi Yudisial dibentuk.
A. Simpulan
1. Secara umum, lembaga Komisi Yudisial membantu lembaga kekuasaan kehakiman
Indonesia, termasuk Mahkamah Konstitusi, dari luar. Ini menjadi dasar bagi Komisi
Yudisial untuk tergabung dalam bab yang sama dengan Mahkamah Konstitusi
dalam Undang-undang Dasar 1945. Namun Pada Putusan Nomor 56/PUU-
XX/2022, Mahkamah Konstitusi secara legal menghapus Komisi Yudisial dari
posisinya sebagai anggota dari Majlis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Posisi ini
sebelumnya merupakan bagian dari pengawasan eksternal Mahkamah Konstitusi.
Keputusan ini berdampak pada bagaimana pengawasan dilakukan dengan
mengalihkan kewenangan pengawasan dari pihak eksternal kepada internal
Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Putusan tersebut kemudian menimbulkan
berbagai implikasi hukum terhadap sistem ketatanegaraan di Indonesia.
2. Cita-cita mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka tidak mungkin tercapai
hanya dengan membiarkan peradilan berjalan sendiri tanpa dukungan lembaga lain
Oleh karena itu untuk mengembalikan kembali fungsi pengawasan Komisi Yudisial
terhadap Mahkamah konstitusi ada beberapa hal yang perlu di perhatikan yaitu
Memperbaiki Subtansi Hukum, Memperbaiki Struktur Hukum dan Memperbaiki
Segi Buday Hukum
B. Saran
Beranjak dari berbagai ungkapan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
berpendapat bahwa, demi terciptnya hakim yang bebas dari praktek korupsi serta
penyalahgunaan kekuasaan. Maka perlu menghadirkan pengawsan yang ketat, hal ini
merupakan langkah kongkret yang semestinya difikirkan oleh para pelaku praktek
peradilan terkhususnya di Indonesia. Oleh karena itu, dalam konteks Mahkamah
Konstitusi yang memiliki kewenangan yang sangat luas dalam sistem peradilan di
Indonesia maka perlu menghadirkan sebuah pengawasan yang tidak hanya berasal dari
intrenal lembaga tersebut saja akan tetapi perlunya pengawasan eksternal sebgai
penopang kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Konstitusi.
Dengan demikian, pengawasan Komisi Yudisial terhadap Mahkamah
Konstitusi diperlukan untuk menjaga integritas lembaga, memastikan hakim
Mahkamah Konstitusi tetap menjunjung tinggi etika kehakiman, dan membangun
kepercayaan publik terhadap peradilan konstitusi. Tanpa pengawasan eksternal
independensi hakim bisa berubah menjadi impunitas jika hanya mengndalkan
pengawasan internal saja, dan hal ini justru membahayakan demokrasi dan supremasi
konstitusi.
Ketersediaan
| SSYA20250224 | 224/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
224/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
