Implementasi PP No.50 Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) (Studi Kasus Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone)
Muh Syahril/742352021045 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 50
Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Penelitian ini berangkat dari
urgensi penerapan SMK3 dalam lingkungan kerja berisiko tinggi seperti pemadam
kebakaran, yang berhadapan langsung dengan bahaya fisik, kimia, dan psikologis saat
melaksanakan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem
keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan serta sejauh mana implementasi PP No.
50 Tahun 2012 dilaksanakan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan
studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap
petugas serta pihak manajemen Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone.
Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone telah berjalan namun
belum optimal. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman
terhadap pentingnya SMK3, keterbatasan sarana dan prasarana Alat Pelindung Diri
(APD), serta lemahnya pengawasan dan sosialisasi mengenai prosedur keselamatan
kerja. Meskipun demikian, terdapat upaya dari pihak dinas untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan petugas melalui pelatihan dan pembinaan rutin. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah bahwa implementasi PP No. 50 Tahun 2012 di Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone masih perlu diperkuat melalui peningkatan
sumber daya manusia, penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai, serta
pengawasan yang lebih konsisten agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat,
dan produktif bagi seluruh petugas pemadam kebakaran
A. Kesimpulan
1. Penerapan SMK3 di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone
telah berjalan dengan baik meskipun belum sepenuhnya optimal.
Prinsip-prinsip SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal
5, Pasal 12, dan Pasal 15 PP No. 50 Tahun 2012 telah dilaksanakan,
seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian jaminan
BPJS Ketenagakerjaan, penerapan sistem kerja bergilir, pelaksanaan
apel pagi, pemeriksaan kesehatan anggota, serta evaluasi pascatugas.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen pimpinan
dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
2. Struktur organisasi dan kebijakan SMK3 sudah terbentuk namun masih
memerlukan penguatan secara administratif. Pembentukan tim K3
internal dan penerapan prosedur kerja telah dilakukan, tetapi
penyusunan dokumen formal seperti kebijakan tertulis SMK3,
pedoman evaluasi, serta laporan audit keselamatan tahunan masih
perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran I PP No.
50 Tahun 2012.
3. Hambatan utama dalam implementasi SMK3 di Dinas Pemadam
Kebakaran
Kabupaten
Bone
meliputi
keterbatasan
anggaran,
kurangnya tenaga ahli bersertifikat K3, dan rendahnya kesadaran
individu terhadap pentingnya disiplin keselamatan kerja. Kondisi ini
berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan pelatihan keselamatan
dan ketersediaan APD yang merata.
4. Upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) telah
dilakukan sesuai dengan Pasal 24 PP No. 50 Tahun 2012, di antaranya
dengan pengajuan anggaran secara berkala, peningkatan kompetensi
anggota melalui pelatihan, serta evaluasi rutin terhadap kondisi sarana
dan prasarana keselamatan. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan
Dinas dalam menyesuaikan pelaksanaan SMK3 dengan kebutuhan dan
tantangan di lapangan.
5. Secara keseluruhan, penerapan SMK3 di Dinas Pemadam Kebakaran
Kabupaten Bone memberikan dampak positif terhadap peningkatan
keselamatan kerja, kesiapsiagaan petugas, dan efektivitas pelayanan
publik dalam penanggulangan kebakaran. Kesadaran terhadap
keselamatan kerja semakin meningkat dan risiko kecelakaan kerja
dapat diminimalkan, sejalan dengan tujuan SMK3 yaitu melindungi
tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
B. Saran
1. Diharapkan bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone terus
meningkatkan penerapan SMK3 secara menyeluruh melalui:
a. Penambahan dan pemeliharaan sarana prasarana K3, khususnya
ketersediaan APD sesuai standar nasional.
b. Peningkatan intensitas pelatihan K3, termasuk pelatihan penanganan
bahan berbahaya, penyelamatan modern, dan manajemen stres kerja
bagi anggota.
c. Penguatan kebijakan internal dengan menetapkan standar operasional
prosedur (SOP) K3 yang lebih detail dan evaluasi berkala terhadap
pelaksanaannya.
d. Meningkatkan kesadaran anggota petugas terkait pentingnya K3.
2. Disarankan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk memberikan
dukungan anggaran yang memadai bagi pengadaan sarana keselamatan
kerja, pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga
pemadam kebakaran. Hal ini penting mengingat sifat pekerjaan mereka
yang berisiko tinggi dan berperan vital dalam keselamatan publik.
3. Diharapkan bagi Petugas Pemadam Kebakaran untuk selalu mematuhi
prosedur keselamatan kerja, menggunakan APD secara lengkap saat
bertugas, serta aktif mengikuti kegiatan pelatihan dan sosialisasi K3 agar
semakin memahami risiko dan tindakan preventif di lapangan.
4. Diharapkan bagi Peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian lanjutan
dengan cakupan yang lebih luas, misalnya membandingkan implementasi
SMK3 antara beberapa daerah atau menganalisis efektivitas penerapan
SMK3 terhadap penurunan angka kecelakaan kerja pada instansi pemadam
kebakaran.
Tahun 2012 Tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3)
pada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Penelitian ini berangkat dari
urgensi penerapan SMK3 dalam lingkungan kerja berisiko tinggi seperti pemadam
kebakaran, yang berhadapan langsung dengan bahaya fisik, kimia, dan psikologis saat
melaksanakan tugas. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sistem
keselamatan dan kesehatan kerja diterapkan serta sejauh mana implementasi PP No.
50 Tahun 2012 dilaksanakan di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone. Metode
penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan pendekatan
studi kasus. Data diperoleh melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi terhadap
petugas serta pihak manajemen Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone.
Analisis data dilakukan dengan cara reduksi data, penyajian data, dan penarikan
kesimpulan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem keselamatan dan
kesehatan kerja di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone telah berjalan namun
belum optimal. Beberapa kendala yang ditemukan antara lain kurangnya pemahaman
terhadap pentingnya SMK3, keterbatasan sarana dan prasarana Alat Pelindung Diri
(APD), serta lemahnya pengawasan dan sosialisasi mengenai prosedur keselamatan
kerja. Meskipun demikian, terdapat upaya dari pihak dinas untuk meningkatkan
kesadaran dan kepatuhan petugas melalui pelatihan dan pembinaan rutin. Kesimpulan
dari penelitian ini adalah bahwa implementasi PP No. 50 Tahun 2012 di Dinas
Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone masih perlu diperkuat melalui peningkatan
sumber daya manusia, penyediaan fasilitas keselamatan yang memadai, serta
pengawasan yang lebih konsisten agar tercipta lingkungan kerja yang aman, sehat,
dan produktif bagi seluruh petugas pemadam kebakaran
A. Kesimpulan
1. Penerapan SMK3 di Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone
telah berjalan dengan baik meskipun belum sepenuhnya optimal.
Prinsip-prinsip SMK3 sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 2, Pasal
5, Pasal 12, dan Pasal 15 PP No. 50 Tahun 2012 telah dilaksanakan,
seperti penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), pemberian jaminan
BPJS Ketenagakerjaan, penerapan sistem kerja bergilir, pelaksanaan
apel pagi, pemeriksaan kesehatan anggota, serta evaluasi pascatugas.
Langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen pimpinan
dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan produktif.
2. Struktur organisasi dan kebijakan SMK3 sudah terbentuk namun masih
memerlukan penguatan secara administratif. Pembentukan tim K3
internal dan penerapan prosedur kerja telah dilakukan, tetapi
penyusunan dokumen formal seperti kebijakan tertulis SMK3,
pedoman evaluasi, serta laporan audit keselamatan tahunan masih
perlu disempurnakan agar sesuai dengan ketentuan Lampiran I PP No.
50 Tahun 2012.
3. Hambatan utama dalam implementasi SMK3 di Dinas Pemadam
Kebakaran
Kabupaten
Bone
meliputi
keterbatasan
anggaran,
kurangnya tenaga ahli bersertifikat K3, dan rendahnya kesadaran
individu terhadap pentingnya disiplin keselamatan kerja. Kondisi ini
berdampak pada belum optimalnya pelaksanaan pelatihan keselamatan
dan ketersediaan APD yang merata.
4. Upaya perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) telah
dilakukan sesuai dengan Pasal 24 PP No. 50 Tahun 2012, di antaranya
dengan pengajuan anggaran secara berkala, peningkatan kompetensi
anggota melalui pelatihan, serta evaluasi rutin terhadap kondisi sarana
dan prasarana keselamatan. Hal ini menunjukkan adanya keseriusan
Dinas dalam menyesuaikan pelaksanaan SMK3 dengan kebutuhan dan
tantangan di lapangan.
5. Secara keseluruhan, penerapan SMK3 di Dinas Pemadam Kebakaran
Kabupaten Bone memberikan dampak positif terhadap peningkatan
keselamatan kerja, kesiapsiagaan petugas, dan efektivitas pelayanan
publik dalam penanggulangan kebakaran. Kesadaran terhadap
keselamatan kerja semakin meningkat dan risiko kecelakaan kerja
dapat diminimalkan, sejalan dengan tujuan SMK3 yaitu melindungi
tenaga kerja dan menciptakan lingkungan kerja yang aman serta sehat.
B. Saran
1. Diharapkan bagi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bone terus
meningkatkan penerapan SMK3 secara menyeluruh melalui:
a. Penambahan dan pemeliharaan sarana prasarana K3, khususnya
ketersediaan APD sesuai standar nasional.
b. Peningkatan intensitas pelatihan K3, termasuk pelatihan penanganan
bahan berbahaya, penyelamatan modern, dan manajemen stres kerja
bagi anggota.
c. Penguatan kebijakan internal dengan menetapkan standar operasional
prosedur (SOP) K3 yang lebih detail dan evaluasi berkala terhadap
pelaksanaannya.
d. Meningkatkan kesadaran anggota petugas terkait pentingnya K3.
2. Disarankan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bone untuk memberikan
dukungan anggaran yang memadai bagi pengadaan sarana keselamatan
kerja, pelatihan berkelanjutan, dan peningkatan kesejahteraan tenaga
pemadam kebakaran. Hal ini penting mengingat sifat pekerjaan mereka
yang berisiko tinggi dan berperan vital dalam keselamatan publik.
3. Diharapkan bagi Petugas Pemadam Kebakaran untuk selalu mematuhi
prosedur keselamatan kerja, menggunakan APD secara lengkap saat
bertugas, serta aktif mengikuti kegiatan pelatihan dan sosialisasi K3 agar
semakin memahami risiko dan tindakan preventif di lapangan.
4. Diharapkan bagi Peneliti selanjutnya dapat melakukan penelitian lanjutan
dengan cakupan yang lebih luas, misalnya membandingkan implementasi
SMK3 antara beberapa daerah atau menganalisis efektivitas penerapan
SMK3 terhadap penurunan angka kecelakaan kerja pada instansi pemadam
kebakaran.
Ketersediaan
| SSYA20250250 | 250/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
250/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
