Realisasi Isbat Nikah dalam Pelaksanaan Sidang Terpadu di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi Kasus Penetapan Akta Kelahiran)
Ahmad Fadhel Jainuddin/01.15.1143 - Personal Name
Skripsi ini membahas tentang relisasi Isbat Nikah dalam Pelaksanaan Sidang
Terpadu di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi Kasus Penetapan Akta
Kelahiran). Adapun yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana proses pelaksanaan isbat nikah terpadu dan penetapan akta kelahiran
anak.Penelitian ini menggunakan metode dengan dua pendekatan penelitian:
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone.Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui proses isbat nikah terpadu dan
penetapan akta kelahiran anak yang orang tuanya belum memiliki akta nikah. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat member sungbangsi dan kontribusi baru
dalam ilmu pengetahuan tentang isbat nikah terpadu. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa prosedur pembuktian isbat nikah oleh pasangan suami istri yang
mengajukan isbat nikah harus disertai dengan bukti yang jelas, supaya hakim dapat
menindak lanjuti permohonan isbat nikah tersebut.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut;
1. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pihak Pengadilan Agama
terkait dengan pelaksanaan sidang isbat nikah di kantor Pengadilan
Agama Watampone dilaksanakan secara pribadi yang hanya melibatkan
Pengadilan Agama yang biasanya dilaksanakan di kantor Pengadilan
Agama.
2. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan secara kelompok,
adapun Instansi yang terkait dalam pelaksanaan sidang terpadu terdiri atas
Pengadilan agama, KUA, Disdukcapil. selanjutnya tempat penyelenggara
sidang isbat nikah terpadu bisa menggunakan ruang sidang Pengadilan
Agama, tetapi pada umumnya dilaksanakan diluar pengadilan yang
tempatnya bisa di pemda,gedung serbaguna, kecamatan. Dalam kaitanya
dengan penetapan akta kelahiran Pihak Kantor Urusan Agama
menyampaikan kepada masyarakat untuk melaksanakan isbat nikah
terpadu di Kantor Urusan Agama. Selajunya masyarakat yang hendak
melakukan isbat nikah terpadu terlebih dahulu mendaftar di Kantor
Urusan Agama, kemudian setelah berkas tekumpul pihak Kantor Urusan
Agama membawa berkas ke Pengadilan Agama.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skrpsi ini yaitu;
1. Diharapkan bagi pihak Kantor urusan Agama untuk selalu bersosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan, Akta
Nikah dan pentingnya Akta kelahiran bagi anak agar supaya tidak ada lagi
perkawinan ilegal dan lebih mentaati peraturan yang sesuai dengan UU
No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam, serta dijelaskan pula dalam UU No.
1tahun 1974 pasal 2 ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan undang-undang yang berlaku.
2. Adapun proses isbat nikah yaitu melakukan pendaftaran permohonan
terlebi dahulu, kemudian membayar biaya perkara untuk pelaksanaan
sidang, menunggu panggilan sidang dari pengadilann, Setelah itu
dilakukan persidangan yang diawali dengan pembacaan permohonan itsbat
nikah,keterangan pemohon, dan dilanjutkan dengan pembuktian kemudian
hasil putusan itsbat nikah.
3. Isbat Nikah terpadu sangat membantu masyrakat yang kurang mampu dan
masyarakat yang mampu namun bertempat tinggal jauh dari kota.
Terpadu di Pengadilan Agama Kelas 1A Watampone (Studi Kasus Penetapan Akta
Kelahiran). Adapun yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui
bagaimana proses pelaksanaan isbat nikah terpadu dan penetapan akta kelahiran
anak.Penelitian ini menggunakan metode dengan dua pendekatan penelitian:
pendekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data dalam penelitian ini
diperoleh dari hasil wawancara dengan beberapa Hakim Pengadilan Agama Kelas 1A
Watampone.Penelitian ini bertujuan untuk mengatahui proses isbat nikah terpadu dan
penetapan akta kelahiran anak yang orang tuanya belum memiliki akta nikah. Adapun
kegunaan penelitian ini diharapkan dapat member sungbangsi dan kontribusi baru
dalam ilmu pengetahuan tentang isbat nikah terpadu. Hasil penelitian ini
menunjukkan bahwa prosedur pembuktian isbat nikah oleh pasangan suami istri yang
mengajukan isbat nikah harus disertai dengan bukti yang jelas, supaya hakim dapat
menindak lanjuti permohonan isbat nikah tersebut.
A. SIMPULAN
Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan, maka penulis dapat
membuat kesimpulan sebagai berikut;
1. Berdasarkan hasil penelitian penulis bahwa pihak Pengadilan Agama
terkait dengan pelaksanaan sidang isbat nikah di kantor Pengadilan
Agama Watampone dilaksanakan secara pribadi yang hanya melibatkan
Pengadilan Agama yang biasanya dilaksanakan di kantor Pengadilan
Agama.
2. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu dilaksanakan secara kelompok,
adapun Instansi yang terkait dalam pelaksanaan sidang terpadu terdiri atas
Pengadilan agama, KUA, Disdukcapil. selanjutnya tempat penyelenggara
sidang isbat nikah terpadu bisa menggunakan ruang sidang Pengadilan
Agama, tetapi pada umumnya dilaksanakan diluar pengadilan yang
tempatnya bisa di pemda,gedung serbaguna, kecamatan. Dalam kaitanya
dengan penetapan akta kelahiran Pihak Kantor Urusan Agama
menyampaikan kepada masyarakat untuk melaksanakan isbat nikah
terpadu di Kantor Urusan Agama. Selajunya masyarakat yang hendak
melakukan isbat nikah terpadu terlebih dahulu mendaftar di Kantor
Urusan Agama, kemudian setelah berkas tekumpul pihak Kantor Urusan
Agama membawa berkas ke Pengadilan Agama.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat penulis berikan sehubungan dengan penulisan
skrpsi ini yaitu;
1. Diharapkan bagi pihak Kantor urusan Agama untuk selalu bersosialisasi
kepada masyarakat tentang pentingnya pencatatan perkawinan, Akta
Nikah dan pentingnya Akta kelahiran bagi anak agar supaya tidak ada lagi
perkawinan ilegal dan lebih mentaati peraturan yang sesuai dengan UU
No. 1 Tahun 1974 pasal 2 ayat (1) bahwa perkawinan adalah sah, apabila
dilakukan menurut hukum Islam, serta dijelaskan pula dalam UU No.
1tahun 1974 pasal 2 ayat (2) tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan undang-undang yang berlaku.
2. Adapun proses isbat nikah yaitu melakukan pendaftaran permohonan
terlebi dahulu, kemudian membayar biaya perkara untuk pelaksanaan
sidang, menunggu panggilan sidang dari pengadilann, Setelah itu
dilakukan persidangan yang diawali dengan pembacaan permohonan itsbat
nikah,keterangan pemohon, dan dilanjutkan dengan pembuktian kemudian
hasil putusan itsbat nikah.
3. Isbat Nikah terpadu sangat membantu masyrakat yang kurang mampu dan
masyarakat yang mampu namun bertempat tinggal jauh dari kota.
Ketersediaan
| SS20190073 | 73/2019 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
73/2019
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2019
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
