Perlindungan Saksi dan Korban Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Anis/742352021083 - Personal Name
Penelitian ini mengkaji perlindungan Saksi dan Korban di Indonesia yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4),
serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006. Keberadaan Saksi dan korban memiliki urgensi
penting karena keduanya merupakan sumber utama dalam pembuktian dan proses
penegakan hukum. Tanpa keSaksian yang jujur dan perlindungan terhadap korban,
proses peradilan akan kehilangan legitimasi dan keadilan substantif sulit terwujud.
Meskipun peraturan telah ada, implementasinya masih menghadapi kendala seperti
kurangnya regulasi spesifik mengenai organisasi dan akuntabilitas Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keengganan Saksi untuk berSaksi karena
ancaman dan intimidasi, serta ketidakpastian mengenai hak restitusi Korban pasca-
persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk aturan yang berlaku pada
perlindungan Saksi dan Korban menurut hukum positif, serta merumuskan konsep
ideal perlindungan yang berkelanjutan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi pustaka, data penelitian dikumpulkan dari buku, jurnal, dan karya
ilmiah, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui tahapan pengumpulan,
reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan Saksi dan Korban dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui
UU No. 31 Tahun 2014, berfokus pada perlindungan selama proses persidangan,
mencakup kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh LPSK.
Namun, untuk mencapai perlindungan yang berkelanjutan, diperlukan model
perlindungan yang proaktif dan berkesinambungan, serta koordinasi antar lembaga
penegak hukum guna mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait perlindungan
pasca-persidangan.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa :
1. Bentuk aturan yang berlaku pada Perlindungan Saksi dan Korban menurut
hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban yang dimana aturan ini fokus pada
perlindungan yang didapatkan dalam persidangan kepada para Saksi dan
Korban. Perlindungan yang didapatkan diantaranya yaitu kompensasi,
retribusi, rehabilitasi (bantuan medis) dan psikologis yang mana aturan ini
dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tugas
utama dari LPSK yaitu utama memberikan perlindungan dan bantuan
kepada Saksi dan Korban tindak pidana, serta merumuskan kebijakan di
bidang tersebut. LPSK juga berperan dalam menyebarkan informasi,
bekerjasama dengan berbagai pihak, dan melakukan pengawasan serta
penelitian terkait perlindungan Saksi dan Korban.
2. Konsep ideal perlindungan Saksi dan Korban yang berkelanjutan
diantaranya yaitu Pendampingan Jangka Panjang, Koordinasi Antar
Lembaga dan Reformasi Regulasi yang Responsif yang memberikan saran
solusi untuk mengisi kekosongan hukum yang seharusnya ada pada aturan
UU NO.31 TAHUN 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun
teori yang mendukung agar terciptanya hukum yang baik dan bersifat
universal serta yang berkelanjutan. Teori yang mendukung agar adanya
penambahan aturan dalam perlindungan Saksi dan Korban yaitu Teori
Perlindungan Hak Asasi Manusia (Human Rights Protection Theory), Teori
Keadilan Restoratif (Restorative justice Theory), Teori Kesejahteraan Sosial
(Social Welfare Theory), Teori Viktimologi (Victimology Theory), dan
Teori Utilitarianisme (Utilitarian Theory).
Meskipun ada beberapa teori yang mendukung namun perlu kita
lihat bahwa ada beberapa hambatan yang harus di lalui oleh negara
Indonesia untuk hukum positif secara baik diantaranya adalah keterbatasan
anggaran dan infrastruktur negara, sistem hukum di Indonesia masih
menganggap perlindungan Saksi dan Korban bersifat situasional dan
temporer dan regulasi hukum hanya terfokus pada perlindungan yang
didapat dalam persidangan.
B. Saran
Penulis dalam skripsi ini menyadari bahwa dalam proses penyusunan masih
terdapat kesalahan baik secara langsung maupun tidak langsung dan itu murni
kesalahan penulis. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi
bahan bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa itu
sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis.
Penulis menyarankan agar aturan normatif yaitu pada Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu ditambahkan aturan
yang lebih jelas apalagi pada perlindungan yang didapatkan pasca-putusan atau
setelah inkrach putusan agar para Saksi dan Korban merasa lebih aman dan terjaga.
Selain itu, penting untuk mengingatkan para Legislator untuk melihat lebih jauh
bahwa Saksi dan Korban sangat rentan terhadap serangan pelaku kejahatan untuk
yang kedua kalinya.
diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28G ayat (1) dan Pasal 28I ayat (4),
serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
Undang Nomor 13 Tahun 2006. Keberadaan Saksi dan korban memiliki urgensi
penting karena keduanya merupakan sumber utama dalam pembuktian dan proses
penegakan hukum. Tanpa keSaksian yang jujur dan perlindungan terhadap korban,
proses peradilan akan kehilangan legitimasi dan keadilan substantif sulit terwujud.
Meskipun peraturan telah ada, implementasinya masih menghadapi kendala seperti
kurangnya regulasi spesifik mengenai organisasi dan akuntabilitas Lembaga
Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), keengganan Saksi untuk berSaksi karena
ancaman dan intimidasi, serta ketidakpastian mengenai hak restitusi Korban pasca-
persidangan.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk aturan yang berlaku pada
perlindungan Saksi dan Korban menurut hukum positif, serta merumuskan konsep
ideal perlindungan yang berkelanjutan. Menggunakan pendekatan kualitatif dengan
metode studi pustaka, data penelitian dikumpulkan dari buku, jurnal, dan karya
ilmiah, kemudian dianalisis secara deskriptif melalui tahapan pengumpulan,
reduksi, penyajian, dan verifikasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa
perlindungan Saksi dan Korban dalam hukum positif Indonesia, khususnya melalui
UU No. 31 Tahun 2014, berfokus pada perlindungan selama proses persidangan,
mencakup kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi yang dilaksanakan oleh LPSK.
Namun, untuk mencapai perlindungan yang berkelanjutan, diperlukan model
perlindungan yang proaktif dan berkesinambungan, serta koordinasi antar lembaga
penegak hukum guna mengisi kekosongan hukum, khususnya terkait perlindungan
pasca-persidangan.
A. Kesimpulan
Pada akhir pembahasan skripsi ini, penulis mengambil kesimpulan sesuai
dengan analisis yang disesuaikan dengan tujuan pembahasan skripsi ini. Dapat
disimpulkan bahwa :
1. Bentuk aturan yang berlaku pada Perlindungan Saksi dan Korban menurut
hukum positif diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014
Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Perlindungan Saksi dan Korban yang dimana aturan ini fokus pada
perlindungan yang didapatkan dalam persidangan kepada para Saksi dan
Korban. Perlindungan yang didapatkan diantaranya yaitu kompensasi,
retribusi, rehabilitasi (bantuan medis) dan psikologis yang mana aturan ini
dilaksanakan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Tugas
utama dari LPSK yaitu utama memberikan perlindungan dan bantuan
kepada Saksi dan Korban tindak pidana, serta merumuskan kebijakan di
bidang tersebut. LPSK juga berperan dalam menyebarkan informasi,
bekerjasama dengan berbagai pihak, dan melakukan pengawasan serta
penelitian terkait perlindungan Saksi dan Korban.
2. Konsep ideal perlindungan Saksi dan Korban yang berkelanjutan
diantaranya yaitu Pendampingan Jangka Panjang, Koordinasi Antar
Lembaga dan Reformasi Regulasi yang Responsif yang memberikan saran
solusi untuk mengisi kekosongan hukum yang seharusnya ada pada aturan
UU NO.31 TAHUN 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Adapun
teori yang mendukung agar terciptanya hukum yang baik dan bersifat
universal serta yang berkelanjutan. Teori yang mendukung agar adanya
penambahan aturan dalam perlindungan Saksi dan Korban yaitu Teori
Perlindungan Hak Asasi Manusia (Human Rights Protection Theory), Teori
Keadilan Restoratif (Restorative justice Theory), Teori Kesejahteraan Sosial
(Social Welfare Theory), Teori Viktimologi (Victimology Theory), dan
Teori Utilitarianisme (Utilitarian Theory).
Meskipun ada beberapa teori yang mendukung namun perlu kita
lihat bahwa ada beberapa hambatan yang harus di lalui oleh negara
Indonesia untuk hukum positif secara baik diantaranya adalah keterbatasan
anggaran dan infrastruktur negara, sistem hukum di Indonesia masih
menganggap perlindungan Saksi dan Korban bersifat situasional dan
temporer dan regulasi hukum hanya terfokus pada perlindungan yang
didapat dalam persidangan.
B. Saran
Penulis dalam skripsi ini menyadari bahwa dalam proses penyusunan masih
terdapat kesalahan baik secara langsung maupun tidak langsung dan itu murni
kesalahan penulis. Sebagai penulis kami berharap bahwa skripsi ini bisa menjadi
bahan bacaan atau studi literatur bagi kalangan masyarakat maupun mahasiswa itu
sendiri dalam meningkatkan pemahaman terkait pembahasan dalam skripsi
penulis.
Penulis menyarankan agar aturan normatif yaitu pada Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban perlu ditambahkan aturan
yang lebih jelas apalagi pada perlindungan yang didapatkan pasca-putusan atau
setelah inkrach putusan agar para Saksi dan Korban merasa lebih aman dan terjaga.
Selain itu, penting untuk mengingatkan para Legislator untuk melihat lebih jauh
bahwa Saksi dan Korban sangat rentan terhadap serangan pelaku kejahatan untuk
yang kedua kalinya.
Ketersediaan
| SSYA20250218 | 218/2025 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
218/2025
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2025
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi Syariah
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
