Analisis Qs. al-Baqarah/2: 221 dalam Tinjauan Moderasi Beragama
Haryanto Gunawan/762312019018 - Personal Name
Skripsi ini membahas analisis Qs. al-Baqarah/2: 221 dalam tinjauan
moderasi beragama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis
mengumpulkan data dengan metode telaah pustaka dan diolah dengan metode
deskriptif kualitatif dan dianalisis secara induktif dan deduktif.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, yaitu dalam Qs. al-Baqarah ayat
221 memberikan kita pemahaman tentang larangan menikahi perempuan atau
laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi hubungan rumah
tangga kedepannya. Dalam konteks moderasi beragama dipahami bahwa
pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam beragama,
melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahami moderasi beragama
itu sendiri. Konsep moderasi beragama mengacu kepada konsep kemanusiaan
bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu dilarang keras dalam Islam
menikahi laki-laki dan perempuan musyrik. Begitupun dalam UU Pernikahan
yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
A. Kesimpulan
Tafsir al-Quran Surah al-Baqarah/2: 221 merupakan pengharaman dari
Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menikahi perempuan-perempuan
musyrik dari kalangan para penyembah berhala. Kemudian jika makna yang
dikehendaki bersifat umum, maka termasuk ke dalamnya setiap perempuan
musyrik dari kalangan Ahlul Kitab maupun penyembah berhala. pernikahan beda
agama sering menimbulkan masalah. Salah satu akibat pernikahan beda agama
adalah anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan pendidikan
moral yang benar, dapat terjadi kebingungan dalam diri anak. Agama mana yang
harus mereka ikuti karena orangtua memiliki agama berbeda. Masalah ini dapat
memicu konflik yang berujung pada perceraian.
Hikmah yang diperoleh dari penafsiran ayat 221 melalui pendekatan
moderasi beragama adalah bahwa dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini,
peran istri atau ibu termasuk sangat dominan. Terlebih pada masa sekarang suami
atau ayah banyak yang tidak berpegang teguh pada agama Islam, sangat rapuh
dalam bertindak dan menyerahkan segala keputusan akhir dalam rumah tangga
kepada istrinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada akhirnya istri atau ibu yang
beragama Yahudi, Nasrani, atau agama lainnya akan berperan dalam mewarnai
(memberi shibghah) rumah tangga dan anak-anaknya. Para istri atau ibu ini akan
mempunyai pengaruh besar dalam menjauhkan anak-anaknya dari Islam. Dalam
surah al- Baqarah/2: 221 memberikan pemahaman tentang larangan menikahi
perempuan atau laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi
hubungan rumah tangga kedepannya. Sehingga dalam konteks moderasi beragama
memhami bahwa pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam
bergama, melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahmi moderasi
beragama itu sendiri.Konsep moderasi bergama mengacu kepada konsep
kemanusiaan bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu moderasi bergama
melarang keras menikahi laki-laki dan perempuan munsyrik. Begitupun dalam
UU pernikahan yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
B. Saran
Dalam sebuah penelitian, seseorang peneiliti harus mampu memberikan
sesuatu yang berguna ataupun manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
instansi atau lembaga, komunitas serta berbagai pihak yang berkaitan dengan
penelitian ini. Setelah peneliti menyelesaikan pembahasan pada skripsi ini, maka
pada bab penutup peneliti mengemukakan saran sesuai dengan hasil pengamatan
dalam pembahasan skripsi ini. Setelah peneliti menguraikan kesimpulan di atas
maka berikut peneliti akan menguraikan beberapa saran:
1. Secara teoritis penelitian ini diharap mampu berimplikasi pada
penunjangan perkembangan ilmu pengetahuan serta diharapkan mampu
menjadi rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang membahas tema
yang sama.
2. Secara praktif penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
dalam konteks pernikahan, yang sejatinya masih marak terjadi di
lingkungan sekitar kita.
moderasi beragama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis
mengumpulkan data dengan metode telaah pustaka dan diolah dengan metode
deskriptif kualitatif dan dianalisis secara induktif dan deduktif.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, yaitu dalam Qs. al-Baqarah ayat
221 memberikan kita pemahaman tentang larangan menikahi perempuan atau
laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi hubungan rumah
tangga kedepannya. Dalam konteks moderasi beragama dipahami bahwa
pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam beragama,
melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahami moderasi beragama
itu sendiri. Konsep moderasi beragama mengacu kepada konsep kemanusiaan
bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu dilarang keras dalam Islam
menikahi laki-laki dan perempuan musyrik. Begitupun dalam UU Pernikahan
yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
A. Kesimpulan
Tafsir al-Quran Surah al-Baqarah/2: 221 merupakan pengharaman dari
Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menikahi perempuan-perempuan
musyrik dari kalangan para penyembah berhala. Kemudian jika makna yang
dikehendaki bersifat umum, maka termasuk ke dalamnya setiap perempuan
musyrik dari kalangan Ahlul Kitab maupun penyembah berhala. pernikahan beda
agama sering menimbulkan masalah. Salah satu akibat pernikahan beda agama
adalah anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan pendidikan
moral yang benar, dapat terjadi kebingungan dalam diri anak. Agama mana yang
harus mereka ikuti karena orangtua memiliki agama berbeda. Masalah ini dapat
memicu konflik yang berujung pada perceraian.
Hikmah yang diperoleh dari penafsiran ayat 221 melalui pendekatan
moderasi beragama adalah bahwa dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini,
peran istri atau ibu termasuk sangat dominan. Terlebih pada masa sekarang suami
atau ayah banyak yang tidak berpegang teguh pada agama Islam, sangat rapuh
dalam bertindak dan menyerahkan segala keputusan akhir dalam rumah tangga
kepada istrinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada akhirnya istri atau ibu yang
beragama Yahudi, Nasrani, atau agama lainnya akan berperan dalam mewarnai
(memberi shibghah) rumah tangga dan anak-anaknya. Para istri atau ibu ini akan
mempunyai pengaruh besar dalam menjauhkan anak-anaknya dari Islam. Dalam
surah al- Baqarah/2: 221 memberikan pemahaman tentang larangan menikahi
perempuan atau laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi
hubungan rumah tangga kedepannya. Sehingga dalam konteks moderasi beragama
memhami bahwa pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam
bergama, melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahmi moderasi
beragama itu sendiri.Konsep moderasi bergama mengacu kepada konsep
kemanusiaan bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu moderasi bergama
melarang keras menikahi laki-laki dan perempuan munsyrik. Begitupun dalam
UU pernikahan yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
B. Saran
Dalam sebuah penelitian, seseorang peneiliti harus mampu memberikan
sesuatu yang berguna ataupun manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
instansi atau lembaga, komunitas serta berbagai pihak yang berkaitan dengan
penelitian ini. Setelah peneliti menyelesaikan pembahasan pada skripsi ini, maka
pada bab penutup peneliti mengemukakan saran sesuai dengan hasil pengamatan
dalam pembahasan skripsi ini. Setelah peneliti menguraikan kesimpulan di atas
maka berikut peneliti akan menguraikan beberapa saran:
1. Secara teoritis penelitian ini diharap mampu berimplikasi pada
penunjangan perkembangan ilmu pengetahuan serta diharapkan mampu
menjadi rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang membahas tema
yang sama.
2. Secara praktif penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
dalam konteks pernikahan, yang sejatinya masih marak terjadi di
lingkungan sekitar kita.
Ketersediaan
| SFUD20240057 | 57/2024 | Perpustakaan Pusat | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri
-
No. Panggil
57/2024
Penerbit
IAIN BONE : Watampone., 2024
Deskripsi Fisik
-
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
-
Klasifikasi
Skripsi FUD
Informasi Detil
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subyek
Info Detil Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Tidak tersedia versi lain
