Analisis Qs. al-Baqarah/2: 221 dalam Tinjauan Moderasi Beragama

No image available for this title
Skripsi ini membahas analisis Qs. al-Baqarah/2: 221 dalam tinjauan
moderasi beragama. Untuk memudahkan pemecahan masalah tersebut, penulis
mengumpulkan data dengan metode telaah pustaka dan diolah dengan metode
deskriptif kualitatif dan dianalisis secara induktif dan deduktif.
Adapun hasil penelitian dalam skripsi ini, yaitu dalam Qs. al-Baqarah ayat
221 memberikan kita pemahaman tentang larangan menikahi perempuan atau
laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi hubungan rumah
tangga kedepannya. Dalam konteks moderasi beragama dipahami bahwa
pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam beragama,
melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahami moderasi beragama
itu sendiri. Konsep moderasi beragama mengacu kepada konsep kemanusiaan
bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu dilarang keras dalam Islam
menikahi laki-laki dan perempuan musyrik. Begitupun dalam UU Pernikahan
yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
A. Kesimpulan
Tafsir al-Quran Surah al-Baqarah/2: 221 merupakan pengharaman dari
Allah SWT kepada kaum mukminin untuk menikahi perempuan-perempuan
musyrik dari kalangan para penyembah berhala. Kemudian jika makna yang
dikehendaki bersifat umum, maka termasuk ke dalamnya setiap perempuan
musyrik dari kalangan Ahlul Kitab maupun penyembah berhala. pernikahan beda
agama sering menimbulkan masalah. Salah satu akibat pernikahan beda agama
adalah anak yang lahir dari pernikahan tersebut tidak mendapatkan pendidikan
moral yang benar, dapat terjadi kebingungan dalam diri anak. Agama mana yang
harus mereka ikuti karena orangtua memiliki agama berbeda. Masalah ini dapat
memicu konflik yang berujung pada perceraian.
Hikmah yang diperoleh dari penafsiran ayat 221 melalui pendekatan
moderasi beragama adalah bahwa dalam kehidupan rumah tangga sekarang ini,
peran istri atau ibu termasuk sangat dominan. Terlebih pada masa sekarang suami
atau ayah banyak yang tidak berpegang teguh pada agama Islam, sangat rapuh
dalam bertindak dan menyerahkan segala keputusan akhir dalam rumah tangga
kepada istrinya. Tidak bisa dipungkiri bahwa pada akhirnya istri atau ibu yang
beragama Yahudi, Nasrani, atau agama lainnya akan berperan dalam mewarnai
(memberi shibghah) rumah tangga dan anak-anaknya. Para istri atau ibu ini akan
mempunyai pengaruh besar dalam menjauhkan anak-anaknya dari Islam. Dalam
surah al- Baqarah/2: 221 memberikan pemahaman tentang larangan menikahi
perempuan atau laki-laki musyrik di mana hal tersebut dapat mempengaruhi
hubungan rumah tangga kedepannya. Sehingga dalam konteks moderasi beragama
memhami bahwa pernikahan beda agama bukan menjadi sebuah toleransi dalam
bergama, melainkan sebuah pemahaman yang salah dalam memahmi moderasi
beragama itu sendiri.Konsep moderasi bergama mengacu kepada konsep
kemanusiaan bukan kepada konsep ketauhidan. Maka dari itu moderasi bergama
melarang keras menikahi laki-laki dan perempuan munsyrik. Begitupun dalam
UU pernikahan yang tidak memperbolehkan hal tersebut.
B. Saran
Dalam sebuah penelitian, seseorang peneiliti harus mampu memberikan
sesuatu yang berguna ataupun manfaat bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
instansi atau lembaga, komunitas serta berbagai pihak yang berkaitan dengan
penelitian ini. Setelah peneliti menyelesaikan pembahasan pada skripsi ini, maka
pada bab penutup peneliti mengemukakan saran sesuai dengan hasil pengamatan
dalam pembahasan skripsi ini. Setelah peneliti menguraikan kesimpulan di atas
maka berikut peneliti akan menguraikan beberapa saran:
1. Secara teoritis penelitian ini diharap mampu berimplikasi pada
penunjangan perkembangan ilmu pengetahuan serta diharapkan mampu
menjadi rujukan bagi peneliti-peneliti selanjutnya yang membahas tema
yang sama.
2. Secara praktif penelitian ini diharapkan dapat menjadi rujukan dalam
dalam konteks pernikahan, yang sejatinya masih marak terjadi di
lingkungan sekitar kita.
Ketersediaan
SFUD2024005757/2024Perpustakaan PusatTersedia
Informasi Detil
Judul Seri

-

No. Panggil

57/2024

Penerbit

IAIN BONE : Watampone.,

Deskripsi Fisik

-

Bahasa

Indonesia

ISBN/ISSN

-

Klasifikasi

Skripsi FUD

Informasi Detil
Tipe Isi

-

Tipe Media

-

Tipe Pembawa

-

Edisi

-

Info Detil Spesifik

-

Pernyataan Tanggungjawab
Tidak tersedia versi lain

Advanced Search

Gak perlu repot seting ini itu GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet Karena pesan web di Desawarna.com Siap : 085740069967

Pilih Bahasa

Gratis Mengonlinekan SLiMS

Gak perlu repot seting ini itu buat mengonlinekan SLiMS.
GRATIS SetUp ,Mengonlinekan SLiMS Di Internet
Karena pesan web di Desawarna.com
Kontak WhatsApp :

Siap : 085740069967

Template Perpustakaan Desawarna

Kami berharap Template SLiMS ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya sebagai template SLiMS bagi semua SLiMerS, serta mampu memberikan dukungan dalam pencapaian tujuan pengembangan perpustakaan dan kearsipan.. Aamiin

Top